Ditemukan 1836 data
463 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA (ATVJI) tersebut;
uji materiil terhadap Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika RI.
Fotokopi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan (Bukti P8);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Oktober 2012 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 52/PERPSG/X/38P/HUM/TH.2012, tanggal 1 Oktober 2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban namun tenggang waktu pengajuan jawaban telahterlewati, sebagaimana
To Air) (videbukti P1);Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkantentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahuluakan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,yaitu apakah obyek keberatan Hak Uji Materiil merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang yang menjadi wewenang Mahkamah Agunguntuk mengujinya, dan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohonmempunyai
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Rl Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011, tentang Penyelenggaraan
uji materiil.
176 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
94 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Surat Menteri Dalam NegeriNomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember 2003, perihal Pedoman tentangKedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan dalildalil yangpada pokoknya sebagai berikut:.
Objek Permohonan Uji Materiil (Objectum Litis);Bersama ini Para Pemohon mengajukan hak uji Materiil ternadap:Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 161/3211/SJ tanggal 29 Desember2003 (Bukti P9);Halaman 2 dari 33 halaman. Putusan Nomor 25 P/HUM/2016Persyaratan Formil Pengajuan Permohonan:A.
Sriyadi bin Sri Saeri (Pemohon 8) yang diperiksa dandiadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara Nomor 65/PIDSUSTPK/2016/PN.SMG (Bukti P30);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 28 Juni 2016 berdasarkan SuratHalaman 30 dari 33 halaman.
Dengandemikian, tidak memenuhi syarat sebagai objek permohonan keberatan hak ujimateriil;Bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukanmerupakan peraturan perundangundangan, maka Mahkamah Agung tidakberwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohondinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara, dan
Putusan Nomor 25 P/HUM/2016MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:1. H. ANSHOR BUDIYONO, S.Ag, 2. ADHA NUR MUJTAHID, S.E. BIN NURAZIZ, 3. Drs. SUWARDI BIN SUMADI, 4. MUHAMAD AMIN WAHYUDI, S.E.,5. SUMARSONO HADI BIN HADI MUTADI, 6. SURURI, S.H. BIN H. SHOLEH,7. TJIPTO HARYONO BIN SUHARNO HARSO ATMAAJA, 8. Ir. Y.
67 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Materi Pokok perkara Hak Uji Materiil Tidak Memuat Alasan dan Buktiyang kami sampaikan/berikan pada kuasa hukum (Bp Boediono).2. Tidak Ada Komunikasi saat sakit Hingga Wafat (lampiran P9).3.
Uji Materiil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 1 tahun2011(Bukti P 7),maka PEMOHON mempunyai kapasitas dan kepentinganhukum untuk mengajukan permohonan hak uji materiil ini.Alasan Hukum Permohonan Uji MateriilBahwa Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentangKawasan Ekonomi Khusus Kota Bitung berbunyi :Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga pulun empat hektar) yang terletakdalam wilayah
uji materiil, olehkarena itu. secara yuridis Pemohon mempunyai /ega/ standing untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Peraturan PemerintahNomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, sehinggamemenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Halaman 22 dari 24 halaman.
Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lainyang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: JHONPETRUS WANTAH tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlan diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2015, olehDr.
70 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
95 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Daud Beureueh, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 180.1/2142/KUASA/2016 tanggal 13Desember 2016;Selanjutnya disebut sebagai Termohon l, Il;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal30 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal31 Agustus 2016 dan diregister dengan Nomor 47 P/HUM/2016 telahmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 4 dan Pasal17 Qanun Nomor
Putusan Nomor 47 P/HUM/2016hak uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohon untukmengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah Agung:Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonankeberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A UndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasUndangUndang
uji materiil berupa Pasal 4 danPasal 17 Qonun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan LambangAceh merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf f UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, sehingga Mahkamah Agung berwenang mengujinya;Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakahPara Pemohon mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonankeberatan hak uji materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukanHalaman 30 dari 33 halaman
uji materiil a quo, karena tidakterbukti adanya hak yang bersangkutan yang secara langsung dirugikan olehberlakunya ketentuan di dalam objek hak uji materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
Putusan Nomor 47 P/HUM/2016tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. FAKHRURRAZI, 2. YUDHISTIRA MAULANA, 3.
184 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari ParaPemohon: 1. YANDA ZAIHIFNI ISHAK, Ph.D., M.Sc., S.H., 2. LAWRENCE T.P. SIBURIAN, S.H., M.H., LLM, 3. CHUDRY SITOMPUL, S.H., M.H., 4. Dr. DODI S. ABDULKADIR, B.Sc., S.E. S.H., M.H., 5. BAMBANG WIWIHO, 6. Dr. R. TAUFIK MAPPAENRE, S.H., LLM., 7. UNOTO DWI YULIANTO, S.H., M.H., 8. MUHAMMAD HAEKAL HASAN, SH.,LLM. tersebut tidak dapat diterima;
uji materiil terhadap 1.
uji materiil, sehingga Para Pemohonmempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quosebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2 ayat (4)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah 1.
MUHAMMAD HAEKAL HASAN, S.H., LLM.kapasitasnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang mendalilkanmerasa dirugikan hakhaknya atas berlakunya objek Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa Objek Hak Uji Materiil adalah Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 29 Tahun 2013 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun2014, oleh karena objek Hak Uji Materiil merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang
permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPara Pemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
uji materiil dari ParaPemohon: 1.
48 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa salinan Permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal21 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRDKabupaten/Kota yang diregister dengan Nomor 42 P/HUM/Th. 2013tanggal 20 Mei 2013 tersebut diterima oleh Komisi Pemilihan Umumpada tanggal 29 Mei 2013.
Indonesia Nomor 42/PR/V/42P /HUM/TH.2013 tanggal 27Mei 2013 perihal Penerimaan dan Registrasi Berkas PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil, menyebutkan bahwa Sdr.
Oleh karena itu, dengan melihat penanggalanpengajuan Keberatan Hak Uji Materiil Nomor 42 P/HUM/Th.2013 yaitutanggal 20 Mei 2013, masa jabatan Pemohon sebagai Anggota KPUProvinsi Jambi telah berakhir, dengan demikian Subjektif Litis danObjectum Litis dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo sudahtidak lagi mempunyai hubungan hukum;Halaman 8 dari 16 halaman. Putusan Nomor 42 P/HUM/20133.
Demikian Jawaban Termohon in casu KPU terhadap PermohonanKeberatan Hak Uji Materiil Nomor : 42P /HUM/Th.2013 terhadap Pasal 21ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya, Termohontelah mengajukan bukti berupa:1. Fotokopi UndangUndang Dasar 1945 (Bukti T1);2. Fotokopi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Bukti T2);3.
uji materiil, oleh Karena itu secara yuridis Pemohon mempunyailegal standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atasPasal 21 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanRakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kotaterhadap Pasal 51 ayat 1 huruf k, UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012,tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sehingga memenuhi syaratformal yang ditentukan
78 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rais No. 1Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat;berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 187/584/HKB,tanggal 23 Juli 2014:Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal9 Juni 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Tanggal 30Juni 2014 dan diregister dengan Nomor 4/7 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah
Fotokopi Surat Kuasa (Bukti P11):12.Surat Keputusan Nomor 005/DPPBRIPKOR KALBAR/SK/I/2014 tentangPengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Brigade PemburuKoruptor Kalimantan Barat (Bukti P12);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 2 Juli 2014 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 4/7/PERPSG/VII/47 P/HU/2014, Tanggal 2 Juli 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,Termohon telah
Uji Materiil iniuntuk memutuskan dan menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Kabur /Obscuur Libel karena tidak jelasnya/kaburnya obyek permohonan sehingga Permohonan patut ditolak untuk seluruhnya (onzegd) atau setidaktidaknyatidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Il.
uji materiil, sehingga pemohon mempunyaikedudukan hukum (/egal standing) dalam permohonan a quo sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dan Pasal 1 angka 4 + Peraturan Mahkamah Agung RINomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa Pemohon adalah DEWAN PIMPINAN PUSATBRIGADE PEMBURU KORUPTOR (DPPBRIPKOR) KALIMANTAN BARAT,dalam hal ini sesuai Pasal 13 ayat (1) diwakili
Uji Materiil (HUM) yang mengaturtentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota SingkawangTahun Anggaran 2014:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbuktiPemohon tidak mempunyai /ega/ standing sehingga tidak mempunyaikepentingan dalam permohonan a quo.
109 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWATIMUR, tempat kedudukan di Jalan Inderapura Nomor 1Surabaya;Selanjutnya disebut sebagai Para Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal12 Juni 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 8Januari 2014 dan diregister dengan Nomor 4 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Daerah ProvinsiJawa
Uji Materiil;Halaman 32 dari 37 halaman.
uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
uji materiil berupaPeraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2009 tentang RetribusiPelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi JawaTimur dan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010Halaman 33 dari 37 halaman.
uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, makapermohonan a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian:a.
63 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uji Materiil Peraturan KPU Nomor 16Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihnan dan Alokasi KursiHalaman 22 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 12 P/HUM/2018langsung diakibatkan oleh berlakunya objek hak uji materiil, Karena haltersebut seharusnya didasarkan pada adanya hubungan sebabakibat(causal verband) antara kerugian yang diderita dengan berlakunya ketentuanobjek hak uji materiil, sehingga terpenuhi asas point dinteret point daction.Dengan kata lain, tidak terdapat kerugian Pemohon yang bersifat spesifik,aktual, atau potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akanterjadi sebagai akibat diterbitkannya objek
hak uji materiil, dan olehkarenanya Mahkamah Agung berpendapat Pemohon tidak memilikikedudukan hukum (/egal standing) sebagai Pemohon di hadapan MahkamahAgung dalam permohonan a quo;Bahwa dari dalildalil Pemohon dikaitkan dengan buktibukti yangdiajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemohon bukan subjekhukum yang dirugikan haknya akibat berlakunya objek hak uji materiil,dengan demikian Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (/ega/standing) untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI:Halaman 26 dari 28 halaman.
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:POLTAK HUTAGAOL, tidak diterima;2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 9 April 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
67 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 67 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 23 ayat(2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106)terhadap UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan PerwakilanDaerah
uji materiil dengan dalildalil yang padapokoknya sebagai berikut:l PERSYARATAN FORMIL PENGAJUAN PERMOHONANA.
Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia, menyatakan:Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilaimateri muatan peraturan perundangundangan dibawah Undangundang terhadap Peraturan Perundangundangan tingkat lebihtinggi;4.
Uji Materiil bertentangan dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 UndangUndangMahkamah Konstitusi dihubungkan dengan dalil Para Pemohon, oleh karenaundangundang yang menjadi dasar pengujian, yaitu UndangUndang Nomor 17Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD DAN DPRD sedang diuji di MahkamahKonstitusi dalam perkara Nomor 40/PUUXV/2017 dan Nomor 47/PUUXV/2017, maka permohonan a quo harus dinyatakan belum waktunya untukdiajukan
Putusan Nomor 67 P/HUM/2017Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:AHMAD SULHY, DKK tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis,' tanggal 7 Desember 2017, olehDr. H.
99 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap PeraturanPresiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2), dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:Pendahuluan;Fiat Justitia Ruat Coelum Fiat Justitia Pereat MundusSekalipun Esok Langit Akan Runtuh atau Dunia Akan Musnah, KeadilanHarus Tetap DitegakkanJudicial review (Hak Uji Materiil) merupakan kewenangan lembagaperadilan untuk menguji kesahihan dan daya
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil,selanjutnya disebut Perma 1/2011 (Bukti P9) adalah sebagai berikut :Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materimuatan Peraturan Perundangundangan dibawah UndangUndangterhadap Perundangundangan tingkat lebih tinggi.6.
Bahwa mengenai tatacara, Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil AtasUU 1/2015 terhadap UU 39/1999, UU 11/2005, UU 12/2005, serta UU12/2011 (Selanjutnya disebut Permohonan a quo) kepada MahkamahAgung telah diatur didalam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perma1/2011 (vide: Bukti P9) adalah sebagai berikut:(1) Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung dengancara:a. Langsung ke Mahkamah Agung;b.
uji materiil a quoditerbitkan dengan maksud untuk memberikan jaminan perlindungan kepadaHalaman 132 dari 135 halaman.
uji materiil dari Pemohon: 1.DIDIN, 2.
116 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap :a.
uji materiil, dan kKedudukan hukum (legal standing) Pemohonuntuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;Kewenangan Mahkamah AgungMenimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk mengujipermohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24AUndangUndang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf bUndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danPasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985
uji materiil berupa:a.
uji materiil, sehingga PemohonHalaman 48 dari 52 halaman.
a quo secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akanmempertimbangkan pokok permohonan, yaitu. apakah ketentuan yangdimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi atau tidak;Pokok PermohonanMenimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalahpengujian:a.
134 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap Peraturan Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dengan dalildalil sebagai berikut:Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 18 P/HUM/2012I.
Fotokopi UndangUndang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundangundangan (Bukti P3);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada tanggal 31 Mei 2012 berdasarkan SuratPanitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 22/PERPSG/V/18 P/HUM/TH.2012, tanggal 31 Mei 2012;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontidak mengajukan jawaban sampai tenggang waktu pengajuan jawaban telahterlewati, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) danPasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentangHak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005,tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran BerlanggananHalaman 9 dari 14 halaman Putusan Nomor
uji materiil.
HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PT.GLOBAL MEDIACOM TDK. tersebut;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 25 April 2013, oleh Dr.
61 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
uji materiil terhadap KeputusanGubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636Bangsos/2013 tanggal 21November 2014, Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
Berkenaan dengan Objek Hak Uji Materiil yang diajukan oleh PemohonKeberatan.Bahwa dalam Surat Permohonannya tertanggal 17 November 2014 yangselanjutnya telah didaftarkan dan diregisterasi dengan Nomor 72 P/HUM/Th.2014 melalui Direktorat Pranata dan Tata Laksana Tata Usaha NegaraMahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 20 November 2014,Pemohon Keberatan menyatakan objek Hak Uji Materiil adalah:"Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1636Bangsos/2013tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Uji Materiil.3.1.
uji materiil a quo merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untukmengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahankedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa
uji materiil yang diajukan PemohonHalaman 43 dari 45 halaman.
284 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tata Cara Pengujian peraturan perundangundangan diatur denganPeraturan Mahkamah Agung RI tentang Hak Uji Materiil Nomor 1 Tahun2011 tentang Hak Uji Materiil;. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia;. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon VII adalah pihak yang menguasai,memanfaatkan dan mengelola tanah sebagaimana terurai dalam KutipanBuku C Nomor 512 Persil 2 Kelas Desa D III dengan luas 0,117 ha yangterletak di Desa Ponowareng, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang;5.
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPasal 49 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011, tentangRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011 2031merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
uji materiil.
Uji Materiil a quo tidak bertentangan dengan UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan; Bahwa dari segi substansi objek permohonan Hak Uji Materiil a quo jugatidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggidalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata RuangNasional, khususnya pada Lampiran VIII, karena objek permohonan Hak UjiMateriil a quo mengatur mengenai wilayah darat, sedangkan Lampiran VIIIPeraturan Pemerintah
telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:1.
64 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 17 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep545/KM.10/2011Tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun IPTN, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:SERIKAT PEKERJA DIRGANTARA INDONESIA (SPEDI), dalam hal inidiwakili oleh 1.
Haribes Alinoesin, dan Tri Handoyo(Bukti P23);24 Fotokopi Bukti Pendaftaran Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI)melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung (Bukti P4);25 Fotokopi Surat Penetapan Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia(SPEDI) (Bukti P25);26 Fotokopi Susunan Pengurus Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI)(Bukti P26);27 Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat PekerjaDirgantara Indonesia (SPEDI) (Bukti P27);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak
uji materiil tersebut telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 11 Maret 2014 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 17/PERPSG/III/17 P/HUM/TH.2014, Tanggal 11 Maret 2014;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telahmengajukan jawaban tertulis pada Tanggal 27 Maret 2014, yang pada pokoknya atasdalildalil sebagai berikut:I KEDUDUKAN HUKUM TERMOHON1 Bahwa yang menjadi permasalahan pada perkara a quoadalah Keputusan Menteri Keuangan RepublikIndonesia
Uji Materiil di Mahkamah Agung belum waktunya(prematur);Menimbang, bahwa Mahkamah Agung belum waktunya untuk menguji objekpermohonan hak uji materiil ini sehingga permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan oleh karenanya terhadapsubstansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya
perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, PeraturanMahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: SERIKATPEKERJA DIRGANTARA INDONESIA
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 16 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 98 Tahun 2000 Tentang PengadaanPegawai Negeri Sipil, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:IR. GUNAWAN LAWUDE, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal JalanH.
uji materiil a quo telahdisampaikan kepada Termohon pada Tanggal 1 April 2013 berdasarkan Surat PaniteraMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 16/PRPSG/IV/16 P/HUM/TH.2013, Tanggal 2 April 2013;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakmengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk mengajukan jawaban telah terlewati,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor O01Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud
Uji Materiil in litis diberlakukan Peraturan MahkamahAgung sebelumnya yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004, sesuaiketentuan Pasal 2 ayat (4) tenggang waktu pengajuan Hak Uji Materiil adalah 180(seratus delapan puluh) hari sejak peraturan perundangan objek Hak Uji Materiildiundangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaPermohonan Hak Uji Materiil tersebut dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan Hak Uji Materiil dariPemohon
dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untuk membayarbiaya perkara ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan
keberatan hak uji materiil dari Pemohon: IR.GUNAWAN LAWUDE tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000,(satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung padahari Selasa, tanggal 18 Juni 2013, oleh Dr.