Ditemukan 2695 data
6 — 4
Menyatakan perkara nomor 4107/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 19 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
Menyatakan perkara nomor 4107/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 19 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
Menyatakan perkara nomor 3682/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 03 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
- Menyatakan perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padangdengan Register1193/Pdt.G/2022/PA.Pdg, tanggal 30 Agustus2022,gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 370.000,00(tigaratus tujuhpuluh ribu rupiah);
Menyatakan perkara nomor 4229/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 26 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 402/Pdt.G/2022/PA.Tg tanggal 04 Agustus2022dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 438/Pdt.G/2022/PA.Tg tanggal 25 Agustus2022 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Menyatakan perkara nomor 3966/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 12 Agustus2019dicabut ;
Srh tanggal 12 Agustus2019 dari register perkara;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sei Rampah untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 866.000,00 (Delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tembilahan Nomor 479/Pdt.G/2021//PA.Tbh tanggal 25 Agustus 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1443 Hijriyah;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Menyatakan perkara nomor 4006/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 13 Agustus2019dicabut ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 415/Pdt.G/2022/PA.Tg tanggal 12 Agustus2022 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 0252/Pdt.G/2018/PA.Sgu tanggal 10 Agustus 2018, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.591.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan perkara register Nomor1151/Pdt.G/2021/PA-Pdg. tanggal 10 Agustus2021 dicabut;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, sejumlah Rp.600.000,00( enamratus ribu rupiah );
Menyatakan perkara nomor 3957/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 12 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki akta kelahiran anak pemohon yang bernama GUSTIANTO semula tertulis tanggal 11 Agustus 2004 sesuai dengan dengan nomor Akta Kelahiran : 14998/KHG/2007 yang dikeluarkan kantor Catatan Sipil kota Pontianak pada tanggal 9 Agustus 2007 menjadi
8 Agustus 2007 sesuai dengan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh RSB.
Menyatakan perkara nomor 4335/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 31 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
Menyatakan perkara nomor 4183/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 22 Agustus2019dicabut ;
Menyatakan perkara nomor 3942/Pdt.G/2020/PA.Tgrstanggal 12 Agustus2020, selesai karenadicabut ;
MENGADILI
- Menolak permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 569/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 5 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 569/Pid.Sus/2021/PN Pbr, tanggal 5 Agustus 2021 untuk selebihnya ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.3.500.-(tiga ribu lima ratus rupiah) ;
Menyatakan perkara nomor 4186/Pdt.G/2019/PA.Tgrstanggal 22 Agustus2019dicabut ;