Ditemukan 241599 data
12 — 5
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"Wlacd
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwladsisjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
56 — 52
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"WlacdI
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat tals j,r9 Wid.J t+ (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam
arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkantujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh
11 — 3
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwledsisj59 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0533/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
13 — 3
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwledslsjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
8 — 4
mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0095/Pdt.G/2016/PA.SUBMenimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimatswlaodlsj09 @ Lao!
Ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandungpengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
14 — 6
mengkaji secara mendalam tujuan syariah (magasid syariah), knususnyamengenai hukum munakahat, pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraianadalah dilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang, bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan kalimatswlaodlsjo09 @ Lao!
ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandungpengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
9 — 5
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"Wlacd
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat swladlsj.9 Wlacd!
ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Halaman 8 dari 12 : Putusan nomor : 0261/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
11 — 3
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat xuwladlsj.5 gla!
ul> (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0410/Pdt.G/2016/PA.SUBMenimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
15 — 4
mengkaji secara mendalam tujuan syariah (magasid syariah), knususnyamengenai hukum munakahat, pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraianadalah dilarang dan dibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang, bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupundengan perkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinanjusteru. menimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalanperceraian akan diperoleh maslahat;Halaman 8 dari 12 : Putusan nomor : 0184/Pdt.G/2016/PA.SUBMenimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat oswladlsjx9 WJ Lad!
ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
16 — 7
bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat lahir batin ;Menimbang, bahwa menutup pintu. yang menyebabkankesengsaraan dan penderitaan merupakan alternatif pemecahan masalahguna menghilangkan kemafsadatan ;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat dirujuksebuah kaidah fikih mencegah mudharat harus di dahulukan daripadamemperoleh maslahat
;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut,walaupun dengan perkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jikadengan perkawinan justru menimbulkan mafsadat, maka menghilangkanmafsadat dengan jalan perceraian akan diperoleh maslahat ;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskandengan kalimat mencapai maslahat dan menolak mafsadat mengandungpengertian tujuan di syariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukumperkawinan adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan
,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat ;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkantujuan tersebut, karena madharat yang ditanggung lebih besar daripadamaslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kKedua belah pihak daripada mempertahankanperkawinan ;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambilsebuah tuntunan dari hadist yang menegaskan bahwa tidak bolehmemudharatkan dan dimudharatkan, barang siapa
7 — 4
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat ouwladlsj.9 gla!
ul> (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
13 — 5
bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat lahir dan batin;halaman 9 dari 13 halaman, Putusan Nomor : 0375/Pat.G/2016/ PA.M n.Menimbang bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuksebuah kaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripadamemperoleh maslahat
53) ;Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupundengan perkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika denganperkawinan justeru menimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadatdengan jalan perceraian akan diperoleh maslahat;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskandengan kalimat mlidle 525 cl Lead!
Gls (mencapai maslahat danmenolak mafsadat) mengandung pengertian tujuan disyariatkannyahukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan, adalah untukkemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dan kebahagiaanmanusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang bahwa oleh karena itu. dalam rangka mewujudkantujuan tersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripadamaslahat yang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akandiperoleh maslahat bagi kedua belah pihak daripada mempertahankanperkawinan
9 — 0
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam adalah ditujukankepada pecahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tanopa mempersoalkanpenyebab terjadi pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat ; Menimbang bahwa suatu perkawinan apabila salah satu pihak sudah bersikeras untukbercerai, hal ini merupakan indikasi bahwa perkawinan itu telah pecah sehingga apabila tetapdipertahankan akan menimbulkan mafsadat/kerusakan yang lebih besar daripada maslahat,sedang mencegah kerusakan lebih diutamakan
daripada mencapai maslahat sebagaimanakaidah fighiyyah yang berbuny/ ; 2 20 nnn nnn n nn nn nnn nnn nen nnn ncn cnn cnnnnnsWlacJl ule Ge prio wlio!
50>Artinya : Mencegah mafsadat/kerusakan lebih diutamakan daripada mencapai maslahat ; Menimbang bahwa tentang pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dapatdilihat sebagai berikut ; 202222 0202 202 nnn nn nn nne anes bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil ; bahwa keluarga/orang yang dekat hubungannya dengan Penggugat dan Tergugatjuga telah berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil ; bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah tangga Penggugat dengan Tergugatsudah pecah
9 — 5
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
559Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justeruHalaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0139/Pdt.G/2017/PA.SUBmenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat suwladsisjx9 Glad!
ule (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan
9 — 4
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"Wlacd
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat swladlsj.9 Wlacd!
ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangHalaman 8 dari 12 : Putusan nomor : 0552/Pdt.G/2017/PA.SUBdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh
maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
8 — 4
mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Halaman 8 dari 13 : Putusan nomor : 0860/Pdt.G/2017/PA.SUBMenimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikih Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
5Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikih tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat ataosis 29 Wid.oJ t+ (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam
arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahat yangdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan olen Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh
13 — 11
knususnyamengenai hukum munakahat, kita dapat mengkristalisasi nilai dasar dan ruhperkawinan pada hakekatnya hukum asal (dasar) perceraian adalah dilarang dandibenci, kecuali berdasarkan alasan yang sangat darurat;Menimbang, bahwa menutup pintu yang menyebabkan kesengsaraan danpenderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah guna menghilangkankemafsadatan;Menimbang, bahwa relevan dengan alur pikir di atas dapat merujuk sebuahkaidah fikin Mencegah mudharat harus didahulukan daripada memperoleh maslahat"lacs
59Menimbang bahwa bertitik tolak dari kaidah fikin tersebut, walaupun denganperkawinan terdapat banyak maslahat, akan tetapi jika dengan perkawinan justerumenimbulkan mafsadat, maka menghilangkan mafsadat dengan jalan perceraianakan diperoleh maslahat;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganKalimat = oswladlsj.9 Qlad!
l ul (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebin besar daripada maslahat yangHalaman 8 dari 12 : Putusan nomor : 0628/Pdt.G/2017/PA.SUBdiperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan
diperoleh maslahat bagikedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang, bahwa relevan dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam malik menegaskan;Artinya ;Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi
8 — 3
ANAKPERTAMA DARI PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK KEDUA DARI PEMOHON DAN TERMOHON namun pada bulan Juni2009 pemohon dan termohon mulai goyah sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan Termohon ingin menjadi TKW ; Bahwa pihak keluarga telah berusaha menyelesaikan kemelut rumahtangga pemohon dengan termohon, namun tidak berhasil ;Pg4Pg4 Bahwa pihak keluarga sudah menyerahkan kepada mereka berduayang menjalaninya, karena sudah samasama dewasa, namun jikamelihat kenyataan yang terjadi lebih maslahat
: ANAKPERTAMA DARI PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK KEDUA DARI PEMOHON DAN TERMOHON namun pada bulan Juni2009 pemohon dan termohon mulai goyah sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan Termohon ingin menjadi TKW ;Bahwa pihak keluarga telah berusaha menyelesaikan kemelut rumahtangga pemohon dengan termohon, namun tidak berhasil ;Bahwa pihak keluarga sudah menyerahkan kepada mereka berduayang menjalaninya, karena sudah samasama dewasa, namun jikamelihat kenyataan yang terjadi lebih maslahat
: ANAKPERTAMA DARI PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK KE DUADARI PEMOHON DAN TERMOHON namun pada bulan Juni 2009pemohon dan termohon mulai goyah sering terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan Termohon ingin menjadi TKW ;Bahwa pihak keluarga telah berusaha menyelesaikan kemelutrumah tangga pemohon dengan termohon, namun tidak berhasil ;Bahwa pihak keluarga sudah menyerahkan kepada mereka berduayang menjalaninya, karena sudah samasama dewasa, namun jika melihatkenyataan yang terjadi lebih maslahat
12 — 1
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam adalah ditujukankepada pecahnya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tanoa mempersoalkanpenyebab terjadi pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat ; Menimbang bahwa suatu perkawinan apabila salah satu pihak sudah bersikeras untukbercerai, hal ini merupakan indikasi bahwa perkawinan itu telah pecah sehingga apabila tetapdipertahankan akan menimbulkan mafsadat/kerusakan yang lebih besar daripada maslahat,sedang mencegah kerusakan lebih diutamakan
daripada mencapai maslahat sebagaimanakaidah fighiyyah yang berbuny/ ; 2 nn nn nnn nnn nnn nen nnn nnn nnn nen cn nnn nnncnslacs!
> ule prio awlasdl 50Artinya : Mencegah mafsadat/kerusakan lebih diutamakan daripada mencapai maslahat ; Menimbang bahwa tentang pecahnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dapatdilihat sebagai berikut ; =n nnn nnn nn nnn nec enn nnn nnn e nena enn cnnnn nanan: bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil ; bahwa keluarga/orang yang dekat hubungannya dengan Penggugat dan Tergugat juga telahberusaha mendamaikan tetapi tidak berhasil ; bahwa kerukunan dan keharmonisan rumah
7 — 3
Pasal 3 Kompilasi HukumIslam ;Menimbang, bahwa mempertahankan rumah tangga yang demikianadalah sama dengan memperpanjang beban lahir batin, padahal menolakmafsadat lebih diuttamakan daripada menarik maslahat hal ini sejalan dengankaidah figh dalam kitab AlAsybah wan nadhair halaman 63 yang artinyaberbunyi menolak mafsadat lebih diutamakan daripada menarik maslahat olehkarena itu) Majelis Hakim berpendapat bahwa jalan yang terbaik bagipenyelesaian kemelut rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat