Ditemukan 213 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2013 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 10/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 14 Mei 2013 — MOH. SIDIQ melawan 1. KOMISI INFORMASI PROPINSI JAWA TIMUR, 2. DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN SUMENEP
8430
  • Kontrak beserta dokumen pendukungnya pada seluruh kegiatandan pekerjaan di TA. 2010 sampai dengan TA. 2012;d Salinan SPJ beserta dokumen/bukti pendukungnya pada perjalanan dinas TA. 2010sampai dengan TA. 2011;e Seluruh salinan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalauntuk TA. 2010 sampai dengan TA. 2011 sebagaimana dimaksud dan diatur dalamPasal 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 juncto Pasal 11 Peraturan KomisiInformasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki
    SLIP);f Seluruh salinan informasi yang wajib tersedia setiap saat untuk TA.2010 sampaidengan TA. 2011 sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 11 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 juncto Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP);Dalam jangka waktu pemenuhan untuk memberikan seluruh informasi publik yangdimohonkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diucapkan dan/atauditerima;4 Memerintahkan Tergugat II Intervensi untuk
Register : 18-07-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 18/G/2018/PTUN.JBI
Tanggal 19 Desember 2018 — Penggugat:
YASMIN SIMAMORA ,dkk
Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI JAMBI
2.GUBERNUR JAMBI
Intervensi:
1.Z. ZULKARNAIN
2.BUDI ALFIAN
3.HARIYANTO
4.MAROLI
5.INDRA LESMANA
11222
  • Bahwa berdasarkan UU KIP jo PERKI 4 Tahun 2016Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan AnggotaKomisi Informasi, dari hasil Surat keputusan yang menjadi obyeksengketa a quo sudah dapat dipastikan Peringkat nomor urut : 15, yaitu atas nama : Z. ZULKARNAIN, BUDI ALFIAN,HARIYANTO, MAROLI, INDRA LESMANA, yang berhak terpilihmenjadi Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2018Halaman 18 dari 96 halaman Putusan Perkara Nomor : 18/G/2018/PTUN.
    1 Tahun2013), BUKAN Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2013 (Perki 2 tahun 2013) Tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
    Perki 2 tahun 2013, KomisiInformasi Pusat tidak pernah menerbitkan Peraturan iniyaitu Perki 2 tahun 2013 tetapi yang benar adalah PerkiNomor 1 tahun 2013 Tentang prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
    Semestinya pada Poin angka 3 Ditulis : Peraturan KomisiInformasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang PedomanPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi (Perki 4 tahun 2016), BUKAN Peraturan KomisiInformasi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang PedomanPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi.
    Komisi informasi Pusat juga tidak pernahmenerbitkan Peraturan ini Perki 14 tahun 2016 tetapi yangbenar adalah Perki nomor 4 tahun 2016 Tentang PedomanHalaman 24 dari 96 halaman Putusan Perkara Nomor : 18/G/2018/PTUN. JBIPelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KomisiInformasi. Bahwa kedua Dasar Hukum tersebut yangtermaktub/tertulis di obyek sengketa 2 adalah salahPenulisan dasar hukum atau TIDAK PERNAH ADA KomisiInformasi Pusat Menerbitkan Perki 2 Tahun 2013 danPerki 14 tahun 2016.17.
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
146113
  • Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan13.14.Informasi Publik legal standing yang sah adalah Kartu Penduduk dan SKMenkumham yang Pemohon berikan pada saat registrasi gugatanpermohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara ( Vidde :Pasal 11 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik) ;Bahwa berdasar Pasal 28 F UndangUndang dasar 1945 Setiap orangberhak untuk berkomunikasi dan memperoleh dan memperoleh informasiuntuk mengembangkan
    Tim PKN Kota Tanjung Balai KabupatenAsahan tanggal 5 September 2019 dan berdasarkan instruksi Ketua UmumPKN No. 01/INSTRUKSI/PKN/VI/2020 tentang Permintaan Informasi PublikDana Desa dan BLT DD Covod 19 tanggal 1 Juni 2020 ; Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik legal standing yang sah adalah KartuPenduduk dan SK Menkumham yang Pemohon berikan pada saat registrasigugatan permohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara(Vidde : Pasal 11 Perki
    pengajuan permohonan penyelesaian sengketa padaKomisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, sengketa informasi publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki
Register : 19-01-2012 — Putus : 09-04-2012 — Upload : 16-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 17/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 9 April 2012 — Suciwati;Kepala Badan Intelijen Negara
177140
  • ; Menimbang,bahwa kewenangan KIP dalam memeriksa sengketa InformasiPublik adalah diatur dalam pasal 46 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 2Tahun 2010 tentang PPSIP yang mengatur : Pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan :aMenimbang,dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : Mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Pemohon ;Mendengarkan dan/atau mengkonfirmasi keterangan Termohon ;Mendengarkan keterangan saksi, jika ada dan / atau diperlukan ;Mendengarkan keterangan ahli, jika ada dan
    Pasal 57 PERKI No.2 Tahun 2010 ;5 Telah didengar pula keterangan lisan dan tertulis dari Abdul Rosyid, JabatanPLH. SM. Good Corporate Governance Implementation and DocumentManagement PT.
    . ; Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut maka Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara berpendapat, Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik dalammelakukan pemeriksaan sesuai dengan pasal 46 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 2 Tahun 2010 ;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mencermati faktafakta danpertimbangan putusan Majelis Komisi Informasi Publik, yang menyimpulkan, bahwasalinan surat tugas kepada PT.
Register : 07-06-2012 — Putus : 03-09-2012 — Upload : 04-04-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 53/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 3 September 2012 — WALIKOTA BANDUNG vs RAHADIAN P. PARAMITA
8151
  • , yang telah dimateraikan dengancukup dan telah pula dicocokkan dengan asli atau copynya, sehingga dapat dijadikansebagai alat bukti yang sah sebagai berikut :Hal 17 dari 28 Putusan No. 53/G/2012/PTUNBDG1Bukti T1 : Fotocopy dari scan Surat Keputusan Kepala DinasPendidikan Kota Bandung Nomor. 422.1/2427Sekrt/2011 Tentang PetunjukTeknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanakkanak, RaudhatulAtfhal, Sekolah dan Madrasah Tahun Pelajaran 2011/2012 di KotaBandung ;Bukti T2 : Fotocopy dari scan Perki
    Pemohon/Termohon Keberatan adalahselakupeneliti ;Bahwa dasar Majelis menentukan kalau Pemohon/Termohon Keberatanmemiliki egal standing adalah berdasarkan kriteria bahwa Pemohon/TermohonKeberatan WNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepadaTermohon/Pemohon Keberatan namun dokumen yang diminta tidak diberikandan keberatan tidak ditanggapi ;e Bahwa perintah kepada termohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki
    ) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma No. 02 Tahun 2011, sehingga untuk ituPerki dimaksud akan dibahas untuk dapat disempurnakan sesuai dengan hukumacara yang berlaku ;e Bahwa salah satu SOP dari Komisi Informasi adalah selalu menanyakan apakahdokumen berada dan/atau dikuasai oleh Termohon/Pemohon Keberatan, danjuga apakah dokumen termasuk dalam
Register : 21-08-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 15-07-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 23/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 30 Oktober 2014 — A R A S, S.H.; melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA;
194122
  • KomisiInformasi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut :(6.1)(6.2)(6.3)(6.4)(6.5)(6.6)Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk sebagianMenyatakan bahwa Informasi (2.2) Merupakan Informasi yang terbuka ;Menyatakan bahwa Informasi yang dimintakan oleh Pemohon adalah bagiandari informasi publik yang dikuasai oleh Termohon ;Memerintahkan Kepada Termohon untuk menyerahkan dokumen yangdimintakan Pemohon seperti pada paragraf (2.2) dalam bentuk ringkasanseperti apa yang dimaksud dalam pasal 11 huruf b,c dan d Perki
    Nomor : 004/REGPSI/X/2013 tanggal24 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut :1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk sebagianMenyatakan bahwa Informasi (2.2) Merupakan Informasi yang terbuka ;Menyatakan bahwa Informasi yang dimintakan oleh Pemohon adalah bagiandari informasi publik yang dikuasai oleh Termohon ;Memerintahkan Kepada Termohon untuk menyerahkan dokumen yangdimintakan Pemohon seperti pada paragraf (2.2) dalam bentuk ringkasanseperti apa yang dimaksud dalam pasal 11 huruf b, c dan d Perki
Register : 17-12-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 233/G/KI/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
245147
  • MAJELIS KOMISIONER KIP TELAH MELANGGAR PERKI 1/2013 DANUU 14/2008 KARENA PUTUSANNYA TIDAK TELITI DAN TIDAKOBJEKTIF TERKAIT INFORMASI 2;a.
    Pasal 23 UU 14/2008 dalam membuat Putusan KIP,sebagai berikut:Pasal 27 Perki 1/2013;Persidangan dilakukan untuk memeriksa:keterangan Pemohon atau kuasanya;keterangan Termohon atau kuasanya;suratsurat;keterangan saksi, apabila diperlukan;keterangan ahli, apabila diperlukan;~ 29 29 5 9rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwayang bersesuaian dengan alatalat bukti lain yang dapat dijadikanpetunjuk, apabila diperlukan; dan/atau;g. kesimpulan dari Para Pihak, apabila ada.;f.
    dikutip padaPutusan KIP halaman 47:5.40 Menimbang bahwa dalam pengelolaan informasi publik, UU KIPmengatur kewajiban kepada badan publik untuk menyebarluaskan danmenyediakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIPyakni ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008.halaman 17 dari 30 halaman Putusan Perkara No. 233/G/KI/2020/PTUNJKT.BadanPublik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga Jo Pasal 13 atat (1)huruf e Perki
    Majelis Komisioner KIP telah melanggar PERKI 1 Tahun 2013 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, karena putusannya tidak teliti dan tidak objektifterkait informasi 2;3. Majelis Komisioner KIP telah melanggar UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 karena mengambil putusan yang apabila dieksekusi mengakibatkanpemohon keberatan melakukan perbuatan melawan hukum;halaman 25 dari 30 halaman Putusan Perkara No. 233/G/KI/2020/PTUNJKT.4.
    Majelis sependapat dengan pertimbangan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor:013/VI/KIPPSA/2020, tanggal 23 November 2020, bahwa Badan Publikmempunyai kewajiban untuk menyebarluaskan dan menyediakan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik yakni ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf e bahwaBadan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputiperjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga jo Pasal 13 ayat (1) huruf e Perki
Register : 24-05-2016 — Putus : 18-08-2016 — Upload : 25-10-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 11/G/KI/2016/PTUN-SRG
Tanggal 18 Agustus 2016 — HAERUDIN MELAWAN: DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI BANTEN
11550
  • SLIP) Pasal 11ayat (1) huruf b angka 5 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa yangdimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi sepertidaftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnyaseperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran diDaerah,rencana kerja anggaran,proposal,dll.Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (perKI SLIP) pasal 13ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:Yang dimaksud
    huruf c yang menyatakan bahwa:Halaman 10 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 11/G/KI/2016/PTUNSRG2/7.28.29.30.mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini.bahwa sesuai dengan Undangundang nomor: 14 Tahun 2008 pasal 11Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakaninformasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasukinformasi yang dikecualikan, Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (perKI
    SLIP) Pasal 11ayat (1) huruf b angka 5 dalam penjelasannya menyebutkan:yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasiseperti daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaranlainnya seperti rincian DIPA, rincian Daftar Pelaksanaan Anggaran diDaerah, rencana kerja anggaran, proposal,dll.Bahwa dalam penjelasan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (perKI SLIP) pasal 13ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa:Yang dimaksud dengan
    dengan UndangUndang ini sertainformasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;x Pasal 11 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008menyebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik yangberada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yangdikecualikan;Halaman 46 dari 50 Putusan Perkara Nomor : 11/G/KI/2016/PTUNSRGx Pasal 11 ayat (1) huruf b angka 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebutsebagai Perki
    Jo pasal 13 huruf c PerKi SLIP danpenjelasannya; Pasal 11 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010tentang Standar Layanan Informasi Publik menyebutkan : ringkasanlaporan keuangan yang sekurangkurangnya terdiri atas:1. Rencana dan laporan realisasi anggaran.2. Neraca.3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusunsesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.4.
Register : 18-01-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 09-05-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.JKT
Tanggal 5 Mei 2021 — Penggugat:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta
Tergugat:
Amzar Arliz
249145
  • Pertimbangan Majelis Komisioner KIP paragraf ( 4.32) pada halam19 yang menyatakan menimbang bahwa bersarkan fakta yangdiperoleh dalam persidangan Pemohon mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi InformasiPusat pada tanggal 13 Mei 2019 hal tersebut sebagaimanadiuraikan dalam paragraf ( 2.7) Majelis Komisioner berpendapatbahwa permohonan sengketa informasi a quo memenuhi jangkawaktu sebagaimana ditentukan Pasal 37 ayat (2) UU KIP junctoPasal 13 Perki PPSIP;b.
    hukum,bahwa terhadap obyek yangmenjadi pelaksanaanlelang merupakan obyek dari Pemohonsehingga terhadap pengecualian informasi yang sebagaimanadidalikan Termohon menjadi tidak relevan sepanjangpengungkapannya berkaitan dengan rahasia pribadi Pemohonsebaliknya apabila dalam suatu dokumen memuat informasiyang berkaitan dengan rahasia pribadi, yaitu kondisi Keuangan,aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang agar dalamndokumen tersebut dapat dihitamkan, hal tersebut sebagaimanadiatur dalam Pasal 17 Perki
    Bahwa terdapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi (untuk selanjutnya disebut PERKI 1/2013) danKeputusan Ketua Informasi Pusat Nomor Sengketa Informasi Publikyang tidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan iktikad baik (untukselanjutnya disebut KEP 01/KIP/2018), yang selengkapnya berbunyi;Pasal 4 PERK 1/20131) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaiansengketa
    perorangan warga negara Indonesia, batas waktupengajuan permohonan penyelesaian sengketa pada Komisi Informasi Pusat,serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telahditempuh dalam memperoleh informasi, dan pengajuan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (UU KIP) Jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
147137
  • aquo ,seharusnya Pihak Lawan Pemohon dalam PersengketaanInformasi adalah Badan Publik, Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, denganalasan hukum sebagai berikut :Halaman 13Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDG1) Pasal 1 angka 5, UU No. 14/ 2008 berbunyiSengketa Informasi Publik adalah sengketa yangteyadi antara badan publik dan pengguna informasipublik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.2) Pasal 1 angka 4, Perki
    bertanggung jawabmewakili Termohon sebagai pihak dalam perkara aquoadalah adalah Kakanwil, dan atas kewenanganKakanwil dapat menunjuk/ memberikan kuasa keorang lain.2) Bahwa jika Surat Kuasa yang ditanda BapakSyaiful, SP, MH selaku pihak Kakanwil dapat menunjukorang lain untuk mewakili Badan Publik, namun selakuAtasan PPID tidaklan ada kewenanganya untuk itu ,karena kewenangan Atasan PPID itu dibatasi olehaturan perundang undang yang belaku sebagaimanapasal 36 UU No. 14 tahun 2008 dan pasal 34 Perki
    Bahwa pada Putusan halaman 4 (empat) paragraf 2.8 telahterjadi kekeliruan ataupun sesuatu yang tidak jelas dan tidakpasti yaitu Bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan KomisiInformasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang PenyelesaianSengketa Informasi Publik, pada hari Senin tanggal 16November 2020 Majelis Komisioner melakukan musyawarahmajelis secara tertutup dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.5.
    Bahwa pada putusan halaman 7 paragraf 4.3 adakewenangan Majelis Komisoner Komisi Informasi yangdiberikan oleh UU No. 14 tahun 2008 yaitu pasal 46 tetapibelumdisadari oleh Majelis KomisionerKomisiInformasidikaitkan juga dengan Pasal 34 Perki No. 1 tahun 2013tentang Prosedure Penyelesaian Sengketa Informasi.13.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perki Nomor 1 Tahun 2013menyebutkan bahwa "Termohon penyelesaian sengketa InformasiPublik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yangdiwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID atau Pejabat yangditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalampenyelesaiaan sengketa di Komisi Informasi.6.
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 158/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
311350
  • Pasal 2 PerKi 1 tahun 2017 tentangPengklasifikasian Informasi Publik disebutkan bahwa Informasi yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Bahwa bedasarkan pertimbangan Majelis komisioner diatas terbuktibahwa majelis komisioner tidak cermat karena hanya menggunakandasar hukum Pasal 2 Perki 1 tahun 2017 tentang PengklasifikasianInformasi Publik, tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Surabayasebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal
    Bahwa oleh karena tidak puas dengan jawaban dari Pemohon Keberatanmaka mengikuti ketentuan hukum yakni UU No.14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik dan Perki No. Tahun 2013 Pasal 5, makaselanjutnya Pemohon Keberatan mengajukan penyelesaian sengketainformasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
    Bahwa dalam sengketa di Komisi Informasi, telah mengatur ketentuanbahwa yang menjadi pihak Pemohon terdiri dari (1) Warga negaraindonesia, (2)Badan Hukum Indonesia, dan (3) Kelompok Orang.Khususnya sesuaiketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Perki Nomor 1Tahun 2013, mensyaratkan identitas Pemohon yang sah berupa KartuIdentitas Penduduk (KTP), Paspor, atau identitas lain yang sah.
    adanya hubungan kausalitas secara langsung yang bersifat yuridisdan pribadi antara Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi dan objekpermohonannya, sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya tentangKepentingan/Legal Standing Pemohon Informasi;Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim sependapat denganpendapat Majelis Komisioner pada Putusannya halaman 19 yaitu 3.26Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, juncto Pasal 2 PerKi
Putus : 07-11-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 166/Pdt.Plw/2016/PN.Plg
Tanggal 7 Nopember 2016 — PT. PUPUK SRIWIJAYA PALEMBANG M E L A W A N LSM PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUBLIK CONTROL
22765
  • Adapun alasan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) atasPutusan Komisi Informasi Sumatera Selatan Nomor : 011/VI/KIProvSumselPSA/2016 tanggal 8 September 2016 sebagaimana dimaksudparagraf no. 5 huruf a dan b sebagai berikut:a)Bahwa Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera SelatanNomor: 011 /VI/KIProv.SumselPSA/2016, tanggal 8 September 2016pada intinya telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Huruf aAngka 2 Perki No. 1 Tahun 2013, mengenai status//egal standing sertaAD/ART Termohon
    Sehingga permohonan Pemohontidak dapat dipenuhi, fakta hukum demikian dikesampingkan dan tidakdipertimbangkan oleh Komisi Informasi (bukti P.3).Bahwa permohonan Pemohon/sekarang Termohon Keberatan yangdiajukan terhadap Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan, tidakbertentangan sebagaimana dimaksud dari ketentuan Pasal 11 Ayat (1)Huruf a Angka 2 PERKI Nomor 1 Tahun 2013 (tidak bertentanganHalaman 14 dari 43, Nomor:166/Padt.Plw/2016/PN.Plgsebagaimana dimaksud dari tudingan Pemohon Keberatan pada
    Walaupun pada pertama harisidang, Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi tidak hadirmemeriksa keabsahan Legal Standing Pemohon sebagaimana dimaksudPasal 36 Ayat (1) Hurufb PERKI Nomor 1 Tahun 2013.Secara fakta hukumnya alasan Pemohon Keberatan/Termohon Informasiyang demikian patut ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang.Sebaiknya selaku Penerima Kuasa dari PT.
    Pupuk Sriwijaya kalaumemang benarbenar telah memahami dalam Penyelesaian Sengketa aquo, tentunya sebelum mengajukan permohon keberatan di PengadilanNegeri Palembang, bukan langsung menuding saja (memfitnah) bahwapermohonan Pemohon/sekarang Termohon Keberatan yang diajukanterhadap Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan, tidak sesuaidengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Angka 2 PERKI Tahun2013, sehingga meminta Kepada Pengadilan Negeri Kelas 1 A atasputusan Ajudikasi Informasi Provinsi Sumatera
    Walaupun pada pertamahari sidang, Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi tidak h adirmemeriksa keabsahan Legal Standing Pemohon sebagaimana dimaksudPasal 36 Ayat (1) Hurufb PERKI Nomor 1 Tahun 2013.Bahwa Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi bersikap terlaluberlebihlebihan menilai/menuding/memfitnah terhadap putusan PerkaraRegister Nomor: 011 /VI/KIProp.SumselPSA/2016 tanggal 8September 2016, dalam pertimbangan hukumnya nyatanyata tidakbersikap netral dan adil bahkan terkesan berpihak
Register : 03-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 April 2021 — Pemohon:
KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
Termohon:
SEBASTIAN HUTABARAT
11154
  • Bahwa jangka waktu pengajuan permohonan keberatan juga telah sesuaidengan ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik(Bukti P4), (Selanjutnya disebut Perki 1/2013), yaitu:(1) Pemohon dan/atau Termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kePengadilan yang berwenang ;(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalamtenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak Salinan
    ASPEK KEWENANGAN :Bahwa dari aspek kewenangan mengadili maka Putusan KomisiInformasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 15/PTS/KIPSU/XII/2020bertentangan dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3), Pasal 27 ayat (2) (3) dan(4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik (UU KIP) (Bukti P7)., serta Pasal 6 dan Pasal 7Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Bukti P8) ;Hal ini dapat dilihat dari uraian dan fakta hukum dibawah
    provinsi dan/atau BdanPublik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atauKomisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk ;Pasal 27 ayat (3) Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputikewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publiktingkat provinsi yang bersangkutan ;Pasal 27 ayat (4) Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputikewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publiktingkat kabupaten/kota yang bersangkutan ;Pasal 6 dan Pasal 7 PERKI
    Bahwa kami sependapat dengan majelis Komisi Informasi PublikSumatera Utara terkait surat Jawaban Pemohon Keberatan tanggal 27April 2020 dari Atasan PPID Balai Wilayah Sungai Sumatera II dapatdianggap bukan merupakan jawaban atas keberatan karena telahmelampaui batas waktu sesuai prosedur penyelesaian sengketainformasi yang diatur perki No. 1 Tahun 2013, terlebih surat Jawaban dariAtasan PPID tersebut disampaikan Pemohon Keberatan setelah perkaraberlangsung di Komisi Informasi Publik Sumatera Utara
    Bukti P10Foto kopi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik ;Foto kopi Putusan Komisi Informasi Dalam Bingkai HukumProgresif, Bab Kewenangan Penanganan Sengketa KomisiInformasi terhadap Badan Publik, KIP RI, Jakarta, 18September 2015 ;Foto kopi Surat Pengesahan Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2019 / DIPA BalaiWilayah Sungai Sumatera II TA 2019 ;11.
Register : 26-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — KOMISI UNTUK ORANG HILANG DAN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KONTRAS) VS KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA;
186456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 241 K/TUN/KI/2017tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisingkat PERKI Nomor 1 Tahun 2013) menyatakan Keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi informasi diterima olehpara pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan;4.
    Fakta hukum dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan padaparagraf 4.8 menyebutkan bahwa mekanisme proseduralsebagaimana termuat dalam Pasal 37 UndangUndang KIP junctoPasal 5 Perki Nomor 1 Tahun 2013 telah ditempuh Pemohon;Bahwa dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, MajelisKomisioner berpendapat permohonan penyelesaian sengketainformasi yang dilakukan oleh Pemohon telah memenuhi prosedur;Bahwa pendapat Majelis Komisioner dalam uraian di atas tidakmenjawab eksepsi Pemohon Keberatan terkait
    dalam putusan a quo angka 4.11 tidak menjawabeksepsi permohonan keberatan terkait dengan kewenangan absolutadalah bentuk ketidakcermatan Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi dalam membaca utuh suatu putusan sebab apabila PemohonKeberatan dahulu Termohon Informasi membaca secara cermat, yangmenjadi pertimbangan majelis dalam menerima sengketa a quo dapatdilinat dalam pertimbangan angka 4.7 4.8 4.9 dan 4.10 yang padapokoknya sebagai berikut;4.7 Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perki
    juga dikaitkan denganpermohonan dari Pemohon informasi yang meminta Pemerintahmengumumkan hasil penyelidikan TPFKMM sesuai dengan Keppres111 Tahun 2004 dan memberikan penjelasan atas alasan pemerintahbelum mengumumkan hasil penyelidikan dimaksud, tidaklah terpenuhiunsurunsur sebagai suatu sengketa informasi;4.10 Menimbang atas hal tersebut Majelis Komisioner berpendapat:Bahwa unsurunsur sengketa informasi sebagaimana tercantumdalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang KIP junctoPasal 1 angka 3 Perki
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
188104
  • Bahwa berdasarakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik legal standing yang sah adalah Kartu Tanda Pendudukdan SK Menkumham yang Pemohon berikan pada saat registrasi gugatanpermohonan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (vide:Pasal 11 ayat (1) huruf a Perki No. 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik);.
    Bahwa amanatPeraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkalaInformasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:Hal. 7 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.h.. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi,tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkatpejabat;.
    Alamat pengaduan;Daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Desa;danInformasi tentang hak dan tata cara mendapatkan InformasiPublik Desa.oR WP(2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.10.Dengan demikian Permohonan Informasi Publik yang dimohonkan PKN/Pemohon Keberatan kepada Kepala Desa Tanjung Garbus 1/ TermohonKeberatan sudah sesuai dengan isi dan amanat perki nomor 1 tahun 2018.Bahwa Sesuai dari Tujuan UU No 14
Register : 27-09-2012 — Putus : 20-12-2012 — Upload : 28-03-2013
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 90/G/2012/PTUN-BDG
Tanggal 20 Desember 2012 — PEMERINTAH KOTA DEPOK VS MUHAMMAD HIDAYAT
6733
  • dokumen kelengkapan Termohon Keberatan adalah selakupeneliti ;e Bahwa dasar Majelis Komisioner menentukan kalau Termohon Keberatanmemiliki /egal standing adalah berdasarkan kriteria bahwa Termohon KeberatanWNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatannamun dokumen yang diminta tidak diberikan dan keberatan tidakditanggapi ;e Bahwa perintah kepada Pemohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki
    ) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma No. 02 Tahun 2011, sehingga untuk ituHal 13 dari 25 Putusan No. 90/G/2012/PTUNBDGPerki dimaksud akan dibahas untuk dapat disempurnakan sesuai dengan hukumacara yang berlaku ;e Bahwa salah satu SOP dari Komisi Informasi adalah selalu menanyakan apakahdokumen berada dan/atau dikuasai oleh Pemohon Keberatan, dan
    berdasarkan halhal tersebut diatas, Termohon Keberatan/Pemohon jelasjelas tidak memiliki kepentingan hukum, yang tolak ukur darikepentingan dimaksud adalah adanya kepentingan Termohon Keberatan/Pemohonsendiri yang bersifat pribadi dan bersifat atau memiliki adanya hubungan langsungantara Termohon Keberatan/Pemohon dengan dokumendokumen yang dimintanya aquo (baca Indroharto, Usahausaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku Il, Hal. 3740, Tahun 1996);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (2) Perki
Register : 15-06-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 13/G/KI/2017/PTUN-TPI
Tanggal 25 September 2017 — RAMSUS Melawan PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG
14855
  • Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2016 Penggugat mengajukanpermohonan informasi ditujunkan kepada Pejabat pengelolainformasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tanjungpinang, dari tahapandan mekanisme yang diatur dalam Undangundang Nomor 14 Tahun2008 dan Perki Nomor 1 tahun 2010.
Register : 23-01-2017 — Putus : 30-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PA PONOROGO Nomor 161/Pdt.G/2017/PA.Po
Tanggal 30 Mei 2017 — PEMOHON DAN TERMOHON
104
  • Pemohon dan Termohon bertempat tinggal dirumah kediaman orang tua Termohon sampai Februari tahun 2011,kemudian berpisah; Bahwa Pemohon dan Termohon telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai seorang anak bernama ANAKKANDUNG, umur 4 tahun ; Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanharmonis, akan tetapi sejak tahun 2011 karena faktor ekonomi,Pemohon pergi bekerja sebagai TKI di luar negeri, akan tetapi padasekitar tahun 2014 Termohon tanpa seizin Pemohon perki
    dan Termohon bertempat tinggal dirumah kediaman orang tua Termohon sampai Februari tahun 2011,kemudian berpisah; Bahwa Pemohon dan Termohon telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai seorang anak bernama ANAKKANDUNG, umur 4 tahun ; Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalanharmonis, akan tetapi sejak tahun 2011 karena faktor ekonomi,Pemohon pergi bekerja sebagai TKI di luar negeri, akan tetapi pada>sekitar tahun 2014 Termohon tanpa seizin Pemohon perki
Register : 10-02-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI CQ. BPSDM KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN ; LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEMANTAU PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (LSM P3KN).
10072
  • Pasal 5 PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), yang menyatakan:Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik,menyatakan:Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepadaKomisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atauKomisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannyaapabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan
    PemohonInformasi Publik.Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik,menyatakan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi berdasarkan alasan...Halaman 11 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.C.Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP),menyatakan:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat
    Pasal 5 PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianHalaman 12 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.a:Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), maka dapat diartikan secarahukum Termohon (sebelumnya Pemohon) tidak mengajukan keberatankepada atasan PPID sehingga pengajuan sengketa informasi publikkepada Komisi Informasi Pusat tidak memenuhi syarat formil pengajuansengketa informasi publik;Bahwa oleh karena pengajuan sengketa informasi publik yang diajukanoleh
    , jawabannya merujukpada Pasal 37 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP),permohonan sengketa informasi dapat diajukan kepada KomisiInformasi apabila (i) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPIDyang tidak memuaskan pemohon informasi; atau (ii) pemohoninformasi tidak mendapat tanggapan atas keberatan yang
    Pasal 8 ayat (4)huruf 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangHalaman 30 dari 61 halaman Putusan Nomor2/G/KI/2017/PTUNJKT.Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP)pada pokoknya menyatakan bahwa pengujian konsekuensi disetiap Badan Publik secara seksama dan penuh ketelitian sebelummenyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diaksesoleh setiap orang.Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2014 bertempat di RuangRapat Nila Lantai 3A, Gedung Mina Bahari Kementerian
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/TUN/2013
Tanggal 13 Mei 2013 — WALIKOTA BOGOR vs MUHAMMAD HIDAYAT S
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 63 K/TUN/2013.Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohonyang sah, berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, KartuPelajar, untuk menunjukan domisi Pemohon ;5 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Penduduk Warga Negara Indonesia hanya diperbolehkanmemiliki 1 (satu) KTP.
    Putusan Nomor 63 K/TUN/2013.1212sejak putusan ini diterimaoleh Termohon.Memerintahkan Termohonuntuk memberikan salinandokumen lengkap pencairananggaran untuk kegiatanpengadaan barang/jasa dilingkungan SekretariatDaerah Kota Bogor padatahun 2011 sebagaimanadimaksud dalam Paragraf6.3 dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas)hari kerja sejak putusan iniditerima oleh Termohon.Memerintahkan Termohonuntuk melakukan pengujiankonsekuensi sesuai Pasal 16dan Pasal 17 PERKI tentangSLIP dengan menghitamkanNomor
    Palem VNomor 191 Perumnas I Jakasampurna Bekasi BaratKota Bekasi, yangpastinya dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai denganKetentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnyadisebut Perki PPSIP) wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah,berupa Foto copy KTP, Surat Izin Mengemudi, Kartu Pelajar, untukmenunjukan domisili Pemohon.3 Bahwa sesuai dengan