Ditemukan 228 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Cbi
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
1.AHMAD SIHABUDIN
2.AGUS SUDRAJAT
3.MULYANA
4.ADE KURNIAWAN
5.DEDI SUSANTO
6.NR. NIA TRISSIANA
Termohon:
1.Kepala satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Bogor
2.Kepala Kepolisian Resort Bogor
3.Kepala Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat
4.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3538
  • atas jaminanjaminan minimal dibawah ini secarapenuh, yaitu :a) untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalam bahasayang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yangdikenakan terhadapnya.Halaman 10 putusan nomor03/Pid.Pra/2020/PN Cbie Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negarauntuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar) :Each State Party to the present Covenant undertakes :a) to ensure that any person whose rights or freedomsas herein recognized are violated shall have andeffective remedy
    , notwithstanding that the violationhas been committed by persons acting in an Officialcapacity;b) To ensure that any person claiming such remedyshould have his right thereto determined bycompetent judicial, adminitrative or egislativeauthorities, or by any other competent authorityprovided for by the legal system of the State, and todevelop the possibilities of judicial remedy;Terjemahannya :Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak ataukebebasannya
Register : 09-12-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 04-03-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 145/PDT/2019/PT PLG
Tanggal 23 Januari 2020 — Pembanding/Penggugat : NOPRAN PRATAMA ERFIANSYAH, S.E. Diwakili Oleh : NOPRAN PRATAMA ERFIANSYAH, S.E.
Terbanding/Tergugat : KAKANWIL PT. Bank Mandiri Persero Tbk Regional II Sumatera Selatan
Terbanding/Turut Tergugat : Otoritas Jasa Keuangan OJK Sumatera Selatan
212113
  • Konsumen yang wajibdiberitahukan kepada Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013);33.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku Jasa Keuanganwajidb segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti rugi(redress/remedy
Putus : 16-08-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 263/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 16 Agustus 2017 — HALIMAH SUDAH melawan PT. Centratama Nasional Bank (CNB) Pusat dkk
3929
  • Konsumen (vide Pasal 32 ayat (1)dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013) ;47.Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduansecara kompeten, benar, dan obyektif; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; melakukan analisis untukHalaman 19 Putusan Nomor 263/Pdt/2017/PTSMGmemastikan kebenaran pengaduan; dan menyampaikan pernyataanmaaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy
Putus : 01-05-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — TERDAKWA
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . ;= Bahwa dalam hal penanganan anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH),gProses ~ Konvensi Hak Anak/Convention on the Rigths of the Child, yang telahHukum dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimate remedy) dan untuk masah diratifikasi dengan keputusan Presiden No 36 yang paling singkat dan layaktahun 1990 mengamanatkan bahwa dalam implementasinya, hal ini telahdiperte gas dan didukung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Bagir Manan,SH.
Register : 15-10-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Blg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon:
Bernard Budiarti Tampubolon
Termohon:
Kepolisian Resor Toba
8855
  • penentuan suatu tindak kejahatan, setiap orangberhak atas jaminanjaminan minimal dibawah ini secarapenuh, yaitu:(a)Untuk diberitahukan secepatnya dan terinci dalambahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasantuduhan yang dikenakan terhadapnya@ Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untukmenjamin pemulihan hak yang dilanggar):"Each State Party to the present Covenant undertakes:to ensure that any person whose rights or freedoms as hereinrecognized are violated shall have and effective remedy
    ,notwithstanding that tho violation has been committed bypersons acting in an Official capacity;To ensure that any person claiming such remedy should havehis right thereto determined by competent judicial,adminitrative or legislative authorities, or by any othercompetent authority provided for by the legal system of theState, and to develop the possibilities ofjudicial remedy;Terjemahannya:Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji:Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak atau kebebasannyadiakui
Register : 08-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 06/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2016 — MAJELIS SINODE GEREJA INJILI KARO INDONESIA (GIKI) ; DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
5332
  • menutup untuk semua Suku Bangsa, maka kamipelayanannya memakai bahasa Indonesia;Bahwa di bandung khotbahnya memakai bahasa Indonesia ;Bahwa di Kaban Jahe memakai bahasa Karo;Bahwa GIKI sudah didaftarkan ke Depag tahun 1992;Bahwa adanya wacana perubahan nama Injili Karo menjadi Injili Kasih ituatas usulan temanteman dari Jakarta ;Bahwa tahun 2010 ada usulan di bagi 3 sub sinode, karena ada wacanapenggantian nama;Bahwa Kepengurusan tahun 2010 sampai sekarang itu tadiSinode A,B,C, tapi Sub A Ketuanya : Remedy
Putus : 06-10-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2180 K/Pdt/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — MUTIAH vs PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK. MELALUI KANTOR CABANG DANAMON SIMPAN PINJAM (DSP)/MIKRO PASAR KALANGBRET
7732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tuntutan organisasi (/egal standing) tidak dapat berupa gantikerugian berupa uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkanorganisasi untuk penanggulangannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan(remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.Dalam hal ini, gugatan diajukan dengan petitum yang tidak bersifatdeklaratif,Halaman 19 dari 28 hal.Put.
Register : 30-11-2018 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 885/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penggugat:
JACKY RISMAN DJUANDA PUTRA
Tergugat:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk. alias Bank CIMB NIAGA
15366
  • konsumen;Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahandan/atau kelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yangbekerja untuk kepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasakeuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduanbagi PENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenaimekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy
    Pasal 38 ayat 3Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan pernyataan maafdan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk danatau layanan, jika pengaduan Konsumen benar.V.
    Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ataukelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untukkepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasa keuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagiPENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenai mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti = rugi(redress/remedy
    Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensi kerugian bagiPENGGUGAT selaku konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ataukelalaian, pengurus, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untukkepentingan TERGUGAT selaku pelaku usaha jasa keuangan;Melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagiPENGGUGAT selaku konsumen;Melakukan pemberitahuan kepada PENGGUGAT mengenai mekanismepelayanan dan penyelesaian pengaduan;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan = ganti rugi(redress/remedy
    ;Bertanggung jawab atas kerugian dan/atau potensikegugian bagi Penggugat selaku konsumen yang timbulakibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus,pegawaidan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentinganTergugat selaku pelaku usaha jasa keuangan ;Melaksanakan mikanisme pelayanan dan penyelesaianpengaduan bagi Penggugat selaku konsumen ;Melakukan pemberitahuan kepada Penggugat mengenaimekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan ;Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan gantirugi (redress/remedy
Register : 25-07-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 11-08-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pid.Pra/2016/PN AGM
Tanggal 25 Juli 2016 — 1. Nama lengkap : BM. Hafrizal, S.H., M.Si; 2. Tempat lahir : Mukomuko; 3. Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/1 April 1967; 4. Jenis kelamin : Laki-Laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Koto Jaya Rt.002 Desa Koto Jaya Kecamatan Mukomuko Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : PNS Pemda Kabupaten Mukomuko (Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2011-2012);
10126
  • diratifikasi tersebut, Negara telahberjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihanterhadap seseorang yang haknya telah dilanggar dalam kaitannyadengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum, Adapunketentuan dimaksud yakni: Pasal 2 Angka 3 huruf a (mengenai janjinegara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar):Each State Party to the present Convenant understakes;a) To unsure that any person whose right or freedoms as hereinrecognized are violated shall have and effective remedy
    ,notwithstanding that the violation has been commiteed by personsacting in an afficial capacity;b) To unsure that any person claiming such remedy should have hisright thereto determined by competend judicial, administrativeauthorities, or by any orther competent authority provided for by thelegal system of the state, and to develop the possibilities of judicialremedy;Terjemahannya:*Setiap Negara Pihak Pada Konvenan ini berjanji:a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak atau kebebasannyadiakui dalam
Register : 16-08-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk
Tanggal 22 Maret 2017 — Penggugat: 1.Arie Rompas 2.Kartika Sari 3.Fatkhurrohman 4.Afandi 5.Herlina 6.Nordin 7.Mariaty Tergugat: 1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia 2.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia 4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia 5.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah 7.Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
25693239
  • Pada tahun 2011, PBBmengeluarkan guidance principles tentang prinsip tiga pilar HAM, yaituprotect, respect dan remedy. Pemerintah sebagai anggota dewan PBBsecara moril turut andil dalam mengeluarkan guidance principles PPBtersebut.
    Perkembangannya hingga tahun 2017 di Indonesia cukup pesatdimana Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengeluarkan kewajibanmembuat audit HAM bagi perusahaan yang bergerak di bidangperikanan;Bahwa ahli menjelaskan to protect, to respect dan to remedy, bisnismemiliki kKarakteristik kKhusus. Perusahaan bekerja dengan logika bisnissehingga penanganan HAM perlu juga dilakukan secara khusus pulasehingga muncul tiga pilar to protect, to respect dan to remedy.
    Toprotect adalah kewajiban negara untuk melindungi, to respect adalahkewajiban perusahaan untuk merespect dan to remedy adalahkewajiban pemulihan yang harus diberikan oleh negara dan perusahaan.Tiga pilar itu mencakup tiga pihak, yaitu pemerintah, bisnis danpemulihan korban;Bahwa tiga pilar Bisnis dan HAM tersebut bisa disinkronkan denganUndang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pada prinsipnyaprinsip HAM universal negara mempunyai kewajiban untuk to protect, tofullfilldan to promote.
    Prinsip itu diadopsi dalam tiga pilar bisnis dan HAMitu, jadi kewajiban negara untuk fo protect tidak hilang;Bahwa terkait kasus kebakaran hutan, perusahaan yang terlibat dalamkebakaran dapat dikenakan konsep to protect dan to remedy.
    Apabila pemerintah lalai dalam melakukanpengawasan maka pemerintah lalai dalam menjalankan kewajibannya toprotect,Bahwa to remedy dalam konsep HAM mencakup semua pemulihan yangtersedia bagi masyarakat baik litigasi maupun non litigasi sehingga hakmasyarakat yang hilang dapat dikembalikan. Pemulihan dalam konsepHAM berarti mengembalikan keadaan semula seolaholah pelanggaranHAM tidak terjadi.
Register : 17-09-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Jmb
Tanggal 3 Oktober 2019 — Pemohon:
dr. HUSNY EDY TAUFIK
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA JAMBI Cq. DITRESKRIMUM POLDA JAMBI
3112
  • Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negarauntukmenjamin pemulihan hak yang dilanggar) :Each StateParty to the present Covenant undertakes :a) to ensure that any person whose rights or freedoms ashereinrecognized are violated shall have and effectiveremedy,notwithstanding that the violation has beencommitted by personsacting in an official capacity;halaman 13 dari 68 Putusan praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN.Jmbb) To ensure that any person claiming such remedy shouldhave hisright thereto
    determined by competent judicial,adminitrative orlegislative authorities, or by any othercompetent authorityprovided for by the legal system of theState, and to develop thepossibilities of judicial remedy;Terjemahannya :Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji :a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhak ataukebebasannyadiakui dalam Kovenan ini dilanggar, akanmemperoleh upayapemulihnan yang efektif, walaupunpelanggaran tersebut dilakukanoleh orangorang yangbertindak dalam kapasitas resmi;b)
Register : 23-09-2015 — Putus : 24-11-2015 — Upload : 15-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 140/PDT/2015/PT PBR
Tanggal 24 Nopember 2015 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : YAYASAN RIAU MADANI Diwakili Oleh : SURYA DARMA S.Ag
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT.PERAWANG SUKSES PERKASA INDUSTRI Diwakili Oleh : H.NURIMAN SH.,MH
Terbanding/Tergugat : GUSTI TERKELIN SURBAKTI Diwakili Oleh : MINOLA SEBAYANG,SH
Terbanding/Tergugat : MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Diwakili Oleh : KRISNA RYA,SH.,MH
5940
  • menyatakan gugatannya merupakanGugatan Legal Standing, namun pada bagian petitum PENGGUGAT memintauang paksa yang sejatinya dalam gugatan Legal Standing petitum yangmeminta TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGATadalah tidak dibenarkan secara hukum, sebab tuntutanorganisasi (legalstanding) tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali ganti kerugianyang telah dikeluarkanorganisasi untuk penanggulangannyaobjek yangdipermasalahkannyadantuntutannya hanya berupa permintaanpemulihan(remedy
Register : 25-01-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PA KLATEN Nomor 0251/Pdt.G/2016/PA.Klaten
Tanggal 11 Agustus 2016 — PENGGUGAT - TERGUGAT
13425
  • mekanisme pelayanan danpenyelesaian pengaduan bagi Konsumen yang wajib diberitahukan kepadaKonsumenn(vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJK No.1/POJK.07/2013Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut pelaku Jasa Keuangan35.36.37.38.39.wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaiakan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan intemal atas pengaduan secara kompeten, benardan obyektif, melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduanKonsumen, dan menyampaikan pemyataan maaf dan menawarkan gantirugi (redress/remedy
Register : 09-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 60/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pemohon:
Alexander Victor Worotikan
Termohon:
DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
294227
  • dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat danalasan tuduhan yang dikenakan terhadapnya); Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjaminpemulihnan hak yang dilanggar) : Each State Party to the presentCovenant undertakes : a) to ensure that any person whose rights orfreedoms as herein recognized are violated shall have and effectiveremedy, notwithstanding that the violation has been committed bypersons acting in an official capacity; b) To ensure that any personclaiming such remedy
    should have his right thereto determined bycompetent judicial, adminitrative or legislative authorities, or by any othercompetent authority provided for by the legal system of the State, and todevelop the possibilities of judicial remedy (Setiap Negara Pihak padaKovenan ini berjanji : a) Menjamin bahwa setiap orang yang hakhakatau kebebasannya diakui dalam Kovenan ini dilanggar, akanmemperoleh upaya pemulihan yang efektif, walaupun pelanggarantersebut dilakukan oleh orangorang yang bertindak dalam
Putus : 21-10-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM, PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA VS SMCC – HUTAMA JOINT OPERATION
277241 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa penegasan sifat final and binding putusan arbitrase jugatercantum dalam Article 53 (1) ICSID yang berbunyi:"The award shall bebinding on the parties and shall not be subject to any appeal or to anyother remedy except those provided for in this Convention.
Register : 28-08-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 05-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 199/Pdt.G/2018/PN Skt
Tanggal 13 Maret 2019 — Penggugat:
MERIAH NINGSIH
Tergugat:
1.DIREKTUR PT BANK PERKREDITAN RAKYAT TRIHASTA PRASODJO
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL SURAKARTA
3.KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN NEGARA
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
4912
  • Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal atas pengaduansecara kompeten, benar, dan obyektif; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; melakukan analisis untukmemastikan kebenaran pengaduan; dan menyampaikan pernyataanmaaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikanproduk dan atau layanan, jika pengaduan Konsumen benar (vide Pasal35 ayat (1) dan Pasal 38
    Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku Jasa Keuanganwajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti = rugi(redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar (vide Pasal 35 ayat (1) dan Pasal
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN PATI Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Pti
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat: SUTOMO Tergugat: 1.Perusahaan Daerah BPR BKK Pati Kabupaten Pati cq Perusahaan Daerah BPR BKK pati Cabang Gabus 2.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Pati
27096
  • Menyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress/remedy) atau perbaikan produk dan atau layanan, jika pengaduanKonsumen benar.Pasal 39 POJK Nomor : 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan KonsumenSektor Jasa Keuangan, bahwa ;(1) Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan,Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa diluarpengadilan atau pengadilan;(2) Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaiansengketa
Register : 17-09-2014 — Putus : 07-05-2015 — Upload : 03-06-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 109/Pdt.G/2014/PN Kln
Tanggal 7 Mei 2015 — BURUH HARYONO Vs 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KLATEN SEJAHTERA, DK
8717
  • bagi Konsumen yangwajib diberitahukan kepada konsumen (vide Pasal 32 ayat (1) dan (2) POJKNo. 1/POJK.07/2013)Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebutbPelaku Jasa Keuanganwajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan denganmelakukan pemeriksaan internal atas pengaduan secara kompeten, benar,dan obyektif; melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan;melakukan analisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi (redress /remedy
Putus : 05-01-2012 — Upload : 08-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 736 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 5 Januari 2012 — THE INSTITUTE FOR MOTIVATIONAL UVING, INC.; DIDIK MULATO DAN PT. INTI FINANCE SYNERGY ATAU INFIGY GROUP
368265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ./ received an email from Bonar that the two of youmet and both of you want to remedy the copyright violations you bothcommitted" yang artinya kurang lebih sebagai berikut: ...saya menerimaemail dari Bonar bahwa kamu berdua telah bertemu dan mau membayarganti rugi untuk pelanggaran hak cipta yang kamu berdua lakukan.(Bukti TL1s/d TL3);.
Putus : 27-09-2016 — Upload : 16-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 336/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 27 September 2016 — JUMAHERI melawan 1. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Pusat di Jakarta, cq. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Mitra Usaha Rakyat (MUR) Cabang Temanggung dll
10954
  • melaksanakanmekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagikonsumen yang wajib diberitah ukan kepada Konsumen (vide Pasal32 ayat (1) dan (2) POJK No. 1/POJK.07/2013).Bahwa terhadap pengaduan Konsumen tersebut Pelaku JasaKeuangan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikanpengaduan dengan melakukan pemeriksaan internal ataspengaduan secara kompeten, benar, dan obyektif; melakukananalisis untuk memastikan kebenaran pengaduan; danmenyampaikan pernyataan maaf dan menawarkan ganti rugi(redress/remedy