Ditemukan 8587 data
217 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Permohonan Keberatan dari pemohon keberatan telah melampaui bataswaktu;Bahwa terhadap alasan tersebut ditolak oleh Pengadilan NegeriMedan dengan Putusan Nomor 701/Pdt.Sus.BPSK/2015/PN.Mdn. tanggal 10Maret 2016, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon Keberatan; Menguatkan putusan Arbitrase BPSK Kota Medan No.741/Arbitrase/BPSKMDN/2015 tanggal 03 Desember 2015; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang hingga
putusan inidiucapkan sejumlah Rp274.000,00 (dua ratus tujuh puluh empat riburupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut telahdiberitahukan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 10 Maret 2016,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan diajukan permohonankasasi pada tanggal 22 Maret 2016, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Kasasi Nomor 701/Pdt.SusBPSK/2015/PN.Mdn. yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertaidengan memori kasasi yang diterima
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan 701/Pdt.SusBPSK/2015/PN.Mdn., tanggal 10 Maret 2016 Juncto Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor741/Arbitrase/BPSKMDN/2015, tanggal 3 Desember 2015;3.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 701/Pdt.SusBPSK/2015/PN Mdn. tanggal 10 Maret 2016 yang menguatkan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Medan Nomor741/Arbitrase/BPSKMDN/2015 tanggal 3 Desember 2015;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 5 dari 6 hal. Put.
56 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 1 Februari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put72738/PP/M.VA/99/2016, tanggal 1 Agustus 2016, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP988/WPJ.13/2015 tanggal 02 Desember 2015Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00412/107/14/701
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP988/WPJ.13/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00412/107/14/701/15 tanggal 9 Juni2015 Masa Pajak Juli 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cKarena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Limpah Sejahtera,NPWP 01.557.100.3.701.001, adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakusehingga oleh karenanya telah
Putusan Nomor 640/B/PK/Pjk/2020Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00412/107/14/701/15 tanggal 9Juni 2015 Masa Pajak Juli 2014 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cKarena Permohonan Wajid Pajak, atas nama Penggugat NPWP01.557.100.3.701.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat)
terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP988/WPJ.13/2015 tanggal 2Desember 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00412/107/14/701/15 tanggal 9 Juni 2015 Masa Pajak Juli 2014Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak,oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali
92 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap Putusan MahkamahAgung Nomor 243 K/Pdt/2015 tanggal 21 April 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali danPara Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/TerlawanPenyita/Terbanding dan Para Turut Termohon Kasasi/Para Terlawan Tersita/Para Turut Terbanding dengan posita gugatan pada pokoknya sebagaiberikut:1.Bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumahyang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 701
Nomor 635 PK/Pdt/2017surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terlawan TersitaV mengakui tanah dan bangunan rumah sengketa a quo adalah milikPelawan, dan Terlawan Tersita V dalam SHM Nomor 701/Desa DanginpuriKlod maupun SHM Nomor 1083/Desa Danginpuri Klod tersebut hanyalahsebagai atas nama atau pinjam nama saja (nominee);Di samping itu, dalam surat pernyataan Terlawan Tersita V tersebut di atasjuga ditegaskan bahwa Terlawan Tersita V hanya diberi hak menempatisementara tanah dan bangunan
ProvinsiBali, tertulis atas nama Febe Lie Indah Rahayu (Terlawan Tersita V) denganbatasbatas sebagai berikut: Utara : Tanah milik; Timur > Tanah milik: Selatan : Jalan Jayagiri X; Barat > Tanah milik:Dalam pokok perkara:1.2.3.Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar/jujur;Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan rumahsengketa tersebut yaitu:Tanah dan bangunan rumah yang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 701
Nomor 635 PK/Pdt/2017Tanah dan bangunan rumah yang berada di atas tanah Sertifikat Hak Milik(SHM) Nomor 701/Desa Danginpuri Kelod, seluas 150 m? dan TanahSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1083/Desa Danginpuri Kelod seluas 65 m?
Bahwa disamping bukti P1 a quo mempunyai nilai kekuatan pembuktiansempurna dan mengikat (vollendig en bindende bewiskracht)sebagaimana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/TermohonKasasi/Pembanding/Pelawan tegaskan di atas, ternyata bukti P1tersebut jelasjelas telah didukung pula oleh alat bukti yang lain sebagaiberikut: Bukti P2: berupa fotocopy salinan Akta Jual Beli Nomor 13/Dps.T/1996, tertanggal 4 April 1996 atas tanah SHM Nomor 701/DesaDanginpuri Klod, seluas 150 m?
29 — 13
Islam, pekerjaan Ibu rumahtangga, tempat tinggal di Dusun Pasar ( belakang SDN Bucor Kulon ), Desa BucorKulon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, semula sebagai Penggugatsekarang Terbanding, selanjutnya disebut PENGGUGAT/TERBANDING ;Pengadilan Tinggi Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berkaitan dengan perkara yangdimohonkan banding ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Kraksaan nomor : 701
pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan AgamaKraksaan yang menyatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2012 pihakTergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agamatersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya padatanggal 6 Maret 2012;Telah pula membaca memori banding Pembanding tanggal 10 April 2012;Telah pula membaca surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan AgamaKraksaan tanggal 21 Maret 2012 nomor : 701
/Pdt.G/2011/PA.Krs. bahwa Pembandingtelah memeriksa berkas perkara ( Inzage ), sedangkan menurut Surat Keterangan PaniteraPengadilan Agama Kraksaan tanggal 10 April 2012 nomor : 701/Pdt.G/2011/PA.Krs.menerangkan bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan berkas perkara banding( Inzage ) ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut caracara yang ditentukandalam undangundang, maka permohonan
sepenuhnya dapat dikuatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jis UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara harus dibebankan kepada Tergugat /Pembanding ;Mengingat segala ketentuan perundangundangan yang berkaitan dengan perkaraini ;MENGADILIe Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima ;e Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan nomor : 701
13 — 8
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 701/Pdt.G/2024/PA.Gs tanggal 23 Juli 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1446 Hijriah;