Ditemukan 896165 data
Terbanding/Penggugat : Dwi Putri Nainggolan
37 — 29
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.Plw/2023/PN Cbi tanggal 27 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai biaya perkara sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 120/Pdt.G/2023/PN.Cbi tanggal 13 Juni 2023.
Menghukum Pembanding/Pelawan semula Tergugat asal untuk membayar biaya perkara di dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
BRI UNIT WEGIL
Tergugat:
1.MIFTAHUR ROHMAN
2.NJULISISKA PURNAMASARI
25 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No.103722045/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan hutang No.103722045
/807/06/2023 tanggal 19 Juni 2023,
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar tunggakan angsurannya sampai dengan bulan Juli 2024 sejumlah Rp.22.477.580,00 secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sejumlah Rp.267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Santo Musa, S.H.,M.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : Dyas Tazza Ulima, S.H., M.H.
45 — 25
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ajis Saido alias Ajis dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah
) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Gorontalo Nomor : 57/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 4 Juli 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
47/PID.SUS/2023/PT GTO
Andreas Siregar
33 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga telah dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023;
- Memerintahkan PemohonAndreas Siregar dan Pemohon Winda Sari Sinaga untuk mengajukan pencatatan perkawinan yang telah dilaksanakan pada tanggal
14 April 2023 di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sesuai Surat Pernikahan No.:002-SPP/GPdI/BS/IV/2023 kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat ke dalam buku register yang sedang berjalan untuk itu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya penetapan pengadilan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 130.000,- (seratus tigapuluh ribu rupiah);
67/Pdt.P/2023/PN Pms
36 — 23
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt.
Tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Klt
Tanggal 19 Oktober 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00.-(lima ribu rupiah);
240/PID.SUS/2023/PT JMB
1.RUSDIBIONO
2.IDUS P
3.HADI SUARNO
4.MINSYABRANSYAH
5.RUSSILI
Tergugat:
Kepala Desa Mantar
Intervensi:
1.PANGKI S
2.SRI RAHAYU
3.MELVIN LODA PARANDO, S.Pd.
4.RUSITA TELIANA
174 — 154
MENGADILI:
Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat
untuk mencabut Surat Keputusan Petinggi Kampung Mantar Nomor: 141/SK-05/V/2023 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Kampung, Tertanggal 30 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Mantar Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat ;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.492.000,00 (Satu juta empat ratus
27/G/2023/PTUN.SMD
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
ANDIKA MALIKI RACHMANDA
162 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 567 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani
, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 862 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 726 tanggal 3 Mei 2023 yang dibuat oleh dan dihadapan Riza Nurmansyah, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343912.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343915.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00343877.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan
secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9102300192, Nomor: 9102300196 dan 9102300234 tanggal 3 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp Rp.1.452.728.500,00 (satu miliar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak
287/Pdt.G/2023/PN Mlg
23 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan pekara Nomor 28/Pdt.P/2023/PA.Tlg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Taliwang tahun 2023;
28/Pdt.P/2023/PA.Tlg
12 — 9
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3387/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 27 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah)
3387/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
WUSTHA LEO
Termohon:
1.Kepolisian Resor Tebing Tinggi
2.Kepolisian Sektor Padang Hilir
34 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk mencoret perkara Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Tbt, dari register perkara praperadilan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL;
2/Pid.Pra/2023/PN Tbt
32 — 0
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 2198/Pdt.G/2023/PA Slw. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
279/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Wenny Anggrainy
32 — 4
- Menyatakan Perkara Permohonan No.86/Pdt.P/2023/PN.Skt digugurkan
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk mencoret perkara pertada No.86/ Pdt,P/2023/ PN.Skt dari daftar regester perkara;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.153.000.(seratus lima puluh tiga ribu rupiah )
86/Pdt.P/2023/PN Skt
39 — 14
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 12/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 09 Januari 2023 dari Pemohon;
12/Pdt.G/2023/PA.Kwd