Ditemukan 16598 data
21 — 13
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 115 KompilasiHukum Islam telah terpenuhi, sedangkan usaha damai melalui proses medias!
10 — 1
tanggal yang telah ditentukan Penggugatmenghadap persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdan tidak pula mengirimkan orang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sahuntuk menghadap, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut padatanggal 08 September 2020 dan tanggal 24 September 2020 dengan masingmasing relaas panggilan Nomor 2958/Pdt.G/2020/PA.Sbg, dan ketidakhadiranTergugat tersebut tanpa berita dan alasan yang sah.Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan maka medias
82 — 26
Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 jo pasal 31 ayat (1 dan 2 ) PP NO.9 Tahun 1975, majelis hakim telahberupaya mendamaikan dengan cara memberi nasehat agar rukun kembali sebagai suamiisteri namun tidak berhasil ;5CT2011Menimbang, bahwa PERMA Nomor Tahun 2008 Tentang Mediasi, pasal 2, 4dan pasal 7 ayat (5), karena Termohon dalam perkara ini tidak hadir, maka perkara initidak layak di lakukan medias
19 — 10
hadir di persidangan dan tidak pula mengutus orang lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsisecara tertulis meskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan dipersidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan ternyataketidakhadiran Tergugat tidak disebabkan alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 12
orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Termohon tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 5
perkara a quo, Surat kuasa khusus mana telah memenuhi syaratmateriil dan syarat materiil surat kuasa khusus sebagaimana diaturdalam surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 6 tahun 1992,untuk ituMajelis Hakim menyatakan oleh karenanya bahwa kuasa hukumPenggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmewakili kepentingan hukum Penggugat dalam perkara a quo diPengadilan Agama Pati;Menimbang bahwa Tergugat tidak pernah datang menghadapsidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut, untuk itu medias
11 — 7
lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipunberdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkanundangundang;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
41 — 2
Nomor 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilanyang menyatakan, bahwa pada hari sidang yang telah. ditentukan yang dihadiri keduabelah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh medias! ; Menimbang bahwa para pihak telah sepakat memilih hakim Dra. Hj. SITIAISYAH ELVA, SH., MH. sebagai mediator.
32 — 17
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor811/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 23 Oktober 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 7
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor700/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 23 September 2020 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 14
tidak hadir, pemanggilan tersebut telah dilakukan menurut tata cara yangditentukan dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976.Menimbang, bahwa ternyata Tergugat telah dipanggil dengan resmi danpalut tidak datang menghadap ke persidangan, tidak datangnya itu bukandisebabkan suatu halangan yang sah, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa5Scanned with CamScanner Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tiday datang menghadag We. ela bee aes ,ersidanga sehingga Upaya perdamaian melalui proses medias
15 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
23 — 7
Putusan Nomor 2390/Pdt.G/2015/PA.MkdBahwa, pada hari sidang yang tela ditentukam Pemehen danTemohom datang menghadap secarain person di persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telam berusaha mendaniaikamn Pemohsdengan T ernnolnan agar hidiup rukun kembali dalam rumah tangga, dinianauntuk usaha tersebut Majelis Hakinn tela menunjuk seorang miediater darHakinm Pengadilam Agama Kota Padangsidiniouan dan telah meniberikanwektu yang cukuwp untuk upaya mediasi, akan tetapi medias gagal:Bahwa, selanjutnya dibacakanlain
17 — 1
Keputusan Mahkamah Agung No. 108Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, perkara ini dikecualikandari kewajiban penyelesaian melalui medias;Halaman 6 dari 12 putusan Nomor 287/Pdt.G/2019/PA.
78 — 7
Mohon putusan yang seadiladilnya ;.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, makaHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 0070/Pdt.G/2016/MSBna.Pemohon dan Termohon secara in person hadir di depan persidangan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telahmengupayakan perdamaian antara Pemohon dengan Termohon agar hiduprukun kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah,serta telah pula diperintahkan kepada para pihak untuk menempuh upayadamai melalui medias
19 — 2
menyatakan bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidakberitikad baik dalam proses mediasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan rekomendasi pembebanan biaya mediasi darimediator tertangal 31 Mei 2016 yang menyatakan bagi pihak yang tidak beitikad baiktersebut (Tergugat) agar dibebani untuk membayar biaya mediasi ;Menimbang, bahhwa Majelis telah menjatuhkan putusan sela tanggal 14 Juni 2016yang amarnya berbunyi sebagai berikut :MENGADILI1 Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik dalam proses medias
15 — 10
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor871/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 14 Desember 2020 dan 30 Desember 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
45 — 24
Dengan demikian, harus dinyatakan bahwa Penggugat denganTergugat adalah pasangan suamiistri yang sah, sehingga Penggugat danTergugat memiliki legal standing dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 6
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangHal 7 dari 13 Hal Putusan Nomor 3498/Pdt.G/2018/PA.Bks.tidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon
13 — 12
perkara aquo kepadaTergugat.SUBSIDERAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias