Ditemukan 897127 data
44 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa MOCHAMAD HIKAM ROFIQI bin IMRON (alm.) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 244/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 16 Maret 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 849/Pid.Sus/2022/PN.Sda tanggal 18 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan
3048 K/Pid.Sus/2023
Anak Agung Ngurah Darmawan
34 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara tertulis pada tanggal 15 Februari 2023, untuk mencabut Permohonannya yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah register No 95/ Pdt.P/2023/PN.
Dps, tanggal 2 Februari 2023 ;
- Memerintahkan untuk mengeluarkan perkara tersebut dari daftar perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar ;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah );
95/Pdt.P/2023/PN Dps
SAWALIAH
Tergugat:
Drs. YUSDI SEPTARIUS
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu
81 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penggugattersebut;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Penggugat yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 2 Maret 2023 dibawah Register Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Bgl dicabut;
- Memerintahkankepada PaniteraPengadilan Negeri Bengkulu atau petugas yang ditunjukuntukitumencoretperkara dalamRegisterPerkaraPerdata Nomor17/Pdt.G/2023/PN Bgl
17/Pdt.G/2023/PN Bgl
DEVI ALVIONITA
Tergugat:
1.ABDUL MALIK
2.ANIK
Turut Tergugat:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KEDIRI
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor 71/Pdt.G/2023/PN.Gpr tersebut, dari buku register induk perkara perdata
71/Pdt.G/2023/PN Gpr
38 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI PADANG tersebut; Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa CHAMELDI panggilan KOMEL bin MAKMUR tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 57/PID.SUS/2023/PT PDG tanggal 27 Maret 2023 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 813/Pid.Sus/2022/PN Pdg tanggal 26 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
3298 K/Pid.Sus/2023
ENDI SUKANDI (Direktur PT Nalah Kontruksi Mandiri)
Tergugat:
PT GUNA ROGATE INDAH
Turut Tergugat:
PLTU JAWA UNIT 9 dan 10
44 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan surat permohonan Kuasa Penggugat untuk mencabut gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Perdata No.702/Pdt.G/2023/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mencoret perkara Gugatan Perdata dalam Register Nomor 702/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim, tanggal 11 Desember
702/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Brebes Unit KUBANGWUNGU
Tergugat:
DAWATI
39 — 15
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register Gugatan
51/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
1.Christina Giovani
2.Tumbur Ojak Jonson Parningotan Sirait
3.Tiur Silaban
4.Tagon Mauli Yanti Gultom
5.Susi Yanti Lumbantoruan
6.SAHAT MARTUA SITORUS
7.Saida Tampubolon
8.Rika Sendi Siregar
9.Reni Roulina Nainggolan
10.Nova Afrianita Sidauruk
11.Lina Pardede
12.Indah Eviona Batu Bara
13.Floranta Ginting
14.Endang Panjaitan
15.Elpi Sukaesih Silaen
16.Demak Serly Agustina Togatorop
Tergugat:
Yayasan Tumpal Dorianus Pardede cq. Rumah Sakit Umum Herna
125 — 160
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat dalam perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
2. Menyatakan perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan pencoretan register perkara gugatan Nomor : 265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada negara265/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
BATHARA PRADITYA WW
Tergugat:
1.PT BANK CENTRAL ASIA TBK
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESI (c.q) KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (c.q) JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (c.q) KANTOR DJKN JAWA BARAT ( c.q) KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
105 — 67
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Pebruari 2023 di cabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Nomor : 201/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., dari register perkara;
201/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
PT. Global Oceania Sejahtera diwakili oleh Agus Winarko Direktur Utama PT. Global Oceania Sejahtera,
Tergugat:
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II
2.Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan
3.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor pusat Jakarta
4.Bank Indonesia kantor Pusat Jakarta
5.Kementerian Perdagangan Cq. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
85 — 76
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan perkara tersebut;
- Menyatakan perkara perdata Register Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2023, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 887/Pdt.G/2023/PN JKT SEL, dari Buku Register perkara
887/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
1.Yuni Rahayu, S.H.
2.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
3.SUTRISNA, S.H.
4.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
5.Dr. FERY ICHSAN KARUNIA, S.H.M.H.
6.Muharizal
7.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
8.PUTRA MASDURI, S.H.M.H.
Terdakwa:
Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni
220 — 27
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/30/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pembantu pejabat pelaksana teknis kegiatan pada sekretariat majelis adat aceh Tahun anggaran 2023
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 810/31/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang penunjukan pejabat pengadaan barang/jasa pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran
2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 821.29/32/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim Aplikasi SIPD dan SIPKD pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023.
- 1 (Satu) dokumen Keputusan Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh nomor: 800.05/36/2023 tanggal 06 Januari 2023 tentang Tim pengelola sistem informasi kepegawaian terintegrasi (E-KEURANI) / sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) pada sekretariat majelis adat aceh tahun anggaran 2023.
tanggal 06 Januari 2023 Tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Sekretariat Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2023;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2022 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA wilayah Aceh Tahun Anggaran 2022;
- 1 (Satu) bundel dokumen Summary Report Tahun 2023 tentang pengadaan bahan bacaan dan Meubelair untuk MAA Perwakilan Tahun Anggaran 2023.
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
1.DEDE SULAEMAN Bin SUMARJA (Alm)
2.EUIS SUMARTINI Binti DANAN (Alm)
63 — 67
;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 01/ ADV.DD.S/I/2023, tanggal 09 Januari 2023, perihal pemblokiran SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka beserta lampiran Fc surat pernyataan tidak pernah menjual Tanah, tanggal 06 Januari 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : PH.03.07/1082.32.04.HK.07/III/2023, tanggal 17 Maret 2023, perihal jawaban pemblokiran SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan
Bandung;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 06/ ADV.DD.S/III/2023, tanggal 05 Maret 2023, perihal pemblokiran kedua SHM nomor 125/ Bojongmalaka dan SHM nomor 1468/ Bojongmalaka;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat somasi I (teguran hukum) nomor : 54/ JRS/ PID/ II/ 2023, tanggal 06 Februari 2023 yang ditujukan kepada EUIS SUMARTINI dan DEDE SULAEMAN;
- 1 (satu) bundel Fc surat nomor : 05/ ADV.DD.S/II/ 2023, tanggal 13 Februari 2023, perihal jawaban somasi;
- 1 (satu
) bundel Fc legalisir surat nomor : 55/JRS/PID/II/2023, tanggal 02 Maret 2023, perihal tanggapan atas jawaban somasi sekaligus somasi ke II dan terakhir;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan dari TABRANI, tanggal 17 Maret 2024;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi bangunan kios, tanggal 23 Januari 2015;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi bangunan kios, tanggal 02 Februari 2023 diatas objek tanah sesuai SHM nomor 125/ Bojongmalaka
;
- 1 (satu) bundel print out legalisir bukti chating whatsapp tanggal 28 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 130/JRS/PID/VIII/2023, tanggal 04 Agustus 2023 perihal perpanjangan waktu akta perjanjian nomor 02, tanggal 05 Mei 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 02/ ADV/JWB/VIII/2023, tanggal 10 Agustus 2023 perihal jawaban;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat nomor : 55/ JRS/PID/II/2023, tanggal 02 Maret
2023 perihal tanggapan atas jawaban somasi sekaligus somasi kedua dan terakhir;
- 1 (satu) lembar print out legalisir foto dokumentasi tanggal 27 September 2023;
- 4 (empat) lembar print out legalisir foto dokuemntasi, tanggal 12 Oktober 2023;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan dari SRI WULAN tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) bundel Fc legalisir surat pernyataan III dari TABRANI tanggal 23 April 2024;
- 1 (satu) lembar Fc akta kematian atas nama
11 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor : 0608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023.
608/Pdt.P/2023/PA.Kab.Mlg
18 — 1
- Menyatakan perkara Nomor 1786/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 20 Juni 2023, telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000,00 ( dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah );
1786/Pdt.G/2023/PA.Pml
66 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 12 Januari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
23/Pdt.G/2023/PA.Btk
KASIM
10 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan perkara perdata Nomor 359/Pdt.P/2023/PN Jmr tersebut gugur;
- Memerintahkan agar Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember mencoret perkara Nomor 359/Pdt.P/2023/PN Jmr dari Register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
359/Pdt.P/2023/PN Jmr
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 422/Pdt.P/2023/PA.Bmdari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 422/Pdt.P/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.765.000,- ( tujuhratus enam puluh lima ribu rupiah);
422/Pdt.P/2023/PA.Bm
31 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 90/Pdt.G/2023/PA. Nnk, tanggal 13 Maret 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nunukan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
90/Pdt.G/2023/PA.Nnk
71 — 42
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3971/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 3971/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
3971/Pdt.G/2023/PA.Badg
42 — 26
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 0628/Pdt.G/ 2023/PA.Bks tanggal 08 Juni 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqadah 1444 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
191/Pdt.G/2023/PTA.Bdg