Ditemukan 544853 data
13 — 1
hukum yang berlaku;Subsider :Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, maka mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanJatibarang, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara imi harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
10 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 29 Juni 2018 dan 16 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
12 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 September 2015 dan 06Oktober 2015, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 0
ataukuasanya, meskipun menurut relaas panggilan nomor 1347/Pdt.G/2012/PA.Wnodengan 3 kali panggilan melalui Pengadilan Agama Semarang, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut, sedang tidak ternyata bahwaketidakhadirannnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehinggaTergugat tidak dapat didengar keterangannya dan persidangan dilanjutkandengan tanpa hadirnya Tergugat; n nomen n nnn nen nnnneMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak pernahhadir dipersidangan tidak pula mengirimkan wakilnya ke persidangan sampaiputusan ini dijatunkan dan ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan olehhalangan yang sah, maka persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnyaTBQUG ET seen etensneens cisterns nHenem ante Menke MERE REM R HR RRMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
14 — 2
berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang2lan untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 Juni 2015 dan 07 Juli2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak termyata bahwa4ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 0
perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 24 Oktober 2016 dan 14 Nopember 2016, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
6 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 27 Maret 2017 dan 27 April 2017, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
11 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
22 — 14
menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun menurut berita acararelaas panggilan tanggal 31 Agustus 2018 dan tanggal 07 September2018, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses mediasisebagaimana maksud PERMA
telahdipanggil dengan sah dan patut, sedangkan ternyata bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sahmenurut hukum, maka tergugat yang tidak hadir dipersidangan tersebutharus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149 R.Bg, makaperkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaian5sebagagaimana dimaksud pasal 154 R.Bg dan proses mediasisebagaimana maksud Perma
13 — 0
waktu 4 (empat) bulan, namun Tergugat tidak pernah hadir menghadapdipersidangan sejak awal sampai akhir persidangan dan Tergugat tidakmengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya serta ketidakhadiran Tergugattersebut tidak beralasan yang sah, dan Majelis Hakim telah berupayamenasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun kepada Tergugat, tapiupaya tersebut tidak berhasil.Bahwa, dalam perkara ini tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwapenggugat tetap dengan gugatannya tersebut .Bahwa semua halhal yang disampaikan di persidangan telah dicatatselengkapnya dalam berita acara persidangan dan Majelis telah menunjukberita acara tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
652 — 404
Pasal 4 ayat (1)PERMA No. 3/2005 jo.
Jkt.Sel138Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005 dengan penjelasansebagai berikut:e Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 5/1999 dan Pasal 4 ayat (1) PERMA No.3/2005, batas tenggang waktu mengajukan Keberatan terhadap Putusan KPPUkepada Pengadilan Negeri, selambatlambatnya 14 (empat belas) hari daritanggal pemberitahuan Putusan KPPU,e Selanjutnya, berdasar Pasal 1.4 PERMA No. 3/2005, yang dimaksud denganhari:Hari adalah hari kerja,e Sedangkan yang dimaksud dengan hari Pasal angka 26 Perkom
No. 3 Tahun 2005) dalam Pasal 5 ayat(4), disebutkan bahwa:Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusanKPPU dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat(2);2 Penerapan Pasal 5 ayat (4) Perma No. 3 Tahun 2005 (dahulu Pasal 5ayat (2) Perma No.
pemeriksaan tambahan (Pasal 6ayat (1) PERMA No.
I Tahun 2003);bahwa oleh karena itu. pemeriksaan tambahan yangdimaksudkan oleh PERMA No.
7 — 0
panggilan berikutnya pada hari Jumat 14 Maret 2014, danuntuk bersidang pada Senin tanggal 24 Maret 2014 dan tenyata Termohon,tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sahyang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua Majelis Pemohon telahdinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganya namun tidak berhasil,lalu. pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat permohonanPemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon sendiridimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendakiadanya proses Mediasi sesuai maksud PerMA
dalam persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (8) PERMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
17 — 12
dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang prosedurMediasi di Pengadilan, tidak dilaksanakan.Bahwa terhadap anak Pemohon dan calon suami anak Pemohon telahdilaksanakan konseling dan pendampingan pada Lembaga Layanan PusatPembelajaran Keluarga Salewangang (PUSPAGA) tanggal 08 Juli 2021.Bahwa selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatelah dilakukan perubahan seperlunya dan maksudnya tetap di pertahankanoleh Pemohon.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 (ayat 1) PERMA
Arief Hamzah dan dikhawatirkan menjadigunjingan masyarakat disekitar tempat tinggal Pemohon dan keduanyamenginginkan hubungannya berlanjut kejenjang perkawinan denganperempuan tersebut, hal mana merupakan keinginan dari anak Pemohonsendiri tanpa ada paksaan dari Pemohon dan pihak manapun juga, dankeluarga calon suami anak Pemohon telah datang melamar dan menyerahkanuang panai dan oleh keluarga Pemohon, lamaran tersebut telah diterima.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, hakimmemberikan nasehat kepada Pemohon agar Pemohon dapat mendampingiperjalanan rumah tangga adiknya dan calon suaminya tanpa campur tangan,disebabkan karena belum adanya kematangan berfikir dan bertindak darianak Pemohon dan atas nasehat majelis hakim, Pemohon dengan tegasmenyatakan siap dan akan mendampingi anak Pemohon dan suami anakPemohon dalam menjalani bahtera rumah tangga.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA nomor 5 tahun2019
calon suami anak Pemohon agarcalon suami anak Pemohon dapat belajar dan mewujudkan dirinya menjadiseorang kepala rumah tangga yang bertanggung jawab bagi istri dan anakanaknya, dan atas nasehat majelsi hakim, calon suami anak Pemohonmenyatakan siap dan akan menjadi kepala rumah tangga yang baik sertaakan selalu mendampingi istrinya dalam keadaan suka dan duka dalammenjalani bahtera rumah tangga demi mewujudkan rumah tangga yangsakinah ma waddah dan warahmah.Menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA
42 — 19
sedangkan Penggugat tidak pernahhadir sehingga maksud Pasal 82 (2) Undangundang No.7 tahun 1989 joUndangundang No. 3 tahun 2006 jo Undangundang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama yang rumusannya adalahDalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi,kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidakdapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yangsecara khusus dikuasakan untuk itu.Demikian pula dalam Pasal 6 ayat (1) Perma
UndangUndang No. 50 tahun 2008 Tentang Peradilan Agamadan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Dalam Pokok Perkara1.Tergugat dengan tegas menolak segala dalil Penggugat, terkecualipengakuan Penggugat yang sifatnya tidak merugikan Tergugat.Dalil Penggugat pada poin 4 sampai dengan poin 7 adalah tidak benar,sebab:2.1.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perma No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasiyang merumuskan: (1) Para Pihak wajib menghadiri secara langsungpertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.Tidak terpenuhi.
UndangUndang No. 50 tahun 2008Tentang Peradilan Agama dan Pasal 6 ayat (1) Perma No. 1 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi.Oleh karena itu, gugatan penggugat patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.Menimbang, bahwa eksepsi menurut Yahya Harahap yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim adalah tangkisanatau bantahan yang diajukan oleh pihak Tergugat menyangkut tentangformalitas surat gugatan.Menimbang, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat berisikeberatan tentang jalannya proses
22 — 9
Hakim telah memberikan nasehat kepada Pemohon,anak Pemohon calon suami dan orangtua/wali calon suami, perihal kesiapanorgan reproduksinya yang bisa berdampak pada kesehatan ibu dan janinnya,kesiapan psikologi, mental yang dapat berpotensi perselisihan pertengkarandan kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan UndangUndang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, jo pasal 12 PERMA
RI nomor 5 tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa dalam sidang Hakim telah mendengarkanketerangan anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan walicalon suami sebagaimana maksud ketentuan Pasal 13 ayat (1) PERMA Nomor5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin;Menimbang, bahwa anak Pemohon yang bernama ANAK PEMOHONtelah menyatakan di persidangan pada pokoknya bahwa dirinya telah siapmenikah dengan seorang lakilaki bernama
Penetapan No.0113/Pdt.P/2020/PA.RhAgama sebagai mana yang telah diubah yang kedua dengan Undang UndangNomor 50 Tahun 2009), pasal 7 dan 9 ayat 1 PERMA nomor 5 tahun 2019;Menimbang, bahwa berdasakan bukti P.4 berupa Kartu Keluarga atasnama La Ode Ante terbukti bahwa calon suami anak Pemohon bernamaCALON SUAMI ANAK PEMOHON berstatus jejaka dan tidak dalam ikatanperkawinan dengan wanita lain;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.5 berupa Ijazah SekolahMenengah Atas anak Pemohon, terbukti bahwa anak Pemohon
Pasal 17 PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin);Hal. 13 dari 18 Hal.
40 — 0
Oktober 2013, dan panggilan berikutnyapada hari kamis 20 maret 2014, untuk bersidang 24 Maret 2014 dan dantenyata Termohon, tidak hadir dan ketidak hadirannya itu disebabkan suatuhalangan yang sah yang dibenarkan oleh Hukum dan oleh Ketua MajelisPemohon telah dinasehati agar tetap mempertahankan rumah tangganyanamun tidak berhasil, lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan suratpermohonan Pemohon tersebut yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon sendiri dimuka sidang.Menimbang, bahwa sesuai PerMA
dengan Termohon, kemudian mengajukan cerai talak,maka berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan yangkedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang PeradilanAgama, Pemohon memiliki /ega/ standing untuk mengajukan perkara ini, karenamerupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan perkara ini (personastandi in judisio).Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara perdata menghendaki adanyaproses Mediasi sesuai maksud PerMA
persidangan, yangpokoknya bahwa proses mediasi harus dinyatakan tidak layak diadakan harusgagal, sesuai maksud Pasal 130 HIR pun tidak berhasil merukunkan Pemohondan termohonMenimbang, bahwa selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada pokokperkara, yang berdasarkan gugatan Penggugat dengan mengemukakanpokokpokok dalil dan/atau alasan sebagaimana yang telah diuraikan dalamDuduk Perkara sebagaimana yang telah terangkum dalam halhal pokoksebagai berikut:Nomor 0001 9Menimbang, berdasarkan pasal 18 ayat (3) PerMA
kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan mengajukan izin perceraiantelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma
74 — 43
Termohon KeberatanWNI dan telah mengajukan permohonan informasi kepada Pemohon Keberatannamun dokumen yang diminta tidak diberikan dan keberatan tidakditanggapi ;e Bahwa perintah kepada Pemohon untuk memberikan salinan dokumensebagaimana dimaksud dalam amar putusan adalah berdasarkan PeraturanKomisi Informasi (Perki) karena pada waktu itu penerbitan Perki tersebut PermaNo. 02 Tahun 2011 belum ada ;e Bahwa pelaksanaan dari amar putusan tersebut adalah menyesuaikan denganhukum acara, termasuk dengan Perma
Termohon Keberatan/Pemohon dengan dokumendokumen yang dimintanya aquo (baca Indroharto, Usahausaha Memahami Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,Buku Il, Hal. 3740, Tahun 1996);Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (2) Perki Nomor 2 Tahun 2010Tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik tidak mengatur secara rinci mengenaiketentuan harus dimuat atau tidakdimuatnya mengenai kehadiran atau ketidakhadirandari pihak atau para pihak yang bersengketa (Bukti P7), dan berdasarkan ketentuanPasal 14 Perma
RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian InformasiPublik mengatur bahwa ketentuan hokum acara perdata dan tata usaha Negara tetapberlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Undangundang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perma ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (1) huruf (g) danayat (2) Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negarayang mengatur apaapa yang harus dimuat dalam putusanmenyatakan: 2222222 222 n 2 nnn
hadir atau tidak hadirnya para pihak.(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan.Menimbang, bahwa setelah mengkaji putusan KIP Jawa Barat a quo, diketahuikalau putusan KIP Jawa Barat a quo tidak mencantumkan mengenai kehadiran atauketidakhadiran dari Termohon Keberatan/Pemohon informasi publik, sedangkan haltersebut merupakan salah satu syarat komulatif suatu putusan yang harus dipenuhisebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perma
16 — 13
Pasal 15 s.d. 18 Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkaradan Persidangan Elektronik maka pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang, bahwa hakim pemeriksa perkara telah mendengarkanpihakpihak meliputi, ayah dan ibu kandung anak Pemohon, calon istri, danorangtua kandungnya yang dihadirkan oleh para Pemohon di muka sidang,maka sesuai ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pemeriksaan perkara inidapat dilanjutkan;Menimbang
Danberdasarkan hal tersebut pula, maka pengadilan berpendapat substansikemapanan pendidikan kedua calon mempelai tersebut dalam hal ini wajibbelajar secara umum telah terpenuhi (vide Pasal 5 Huruf f Perma No. 5/2019),karenanya pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Him. 9 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.SorMenimbang, bahwa untuk meneguhkan alasan permohonan dispensasinikah tersebut, para Pemohon telah menerangkan yang pada pokoknya bahwaalasan permohonan para Pemohon ini adalah
Berdasarkan ketentuan Pasal 7Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telahHim. 10 dari 17 Him.Penetapan Nomor 637 /Pdt.P/2020/PA.Sordiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019, permohonan Pemohonini memiliki dasar hukum untuk diadili, dan akan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa sejalan dengan Ketentuan Perma Nomor 5 Tahun2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilantelah memeriksa dan mendengarkan keterangan para Pemohon selakuorangtua
Kristin Martina Rahayu
Tergugat:
1.Teguh Azwani
2.Mashudi
3.Zamroni
270 — 185
Bahwa Pendiri dan/atau anggota koperasi Jasa Keuangan Syariah BaitulMaal Wat Tamwiil Darul Rizgi merupakan pemilik modal atau Shahib almaal sedangkan Pengurus koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul MaalWat Tamwiil Darul Rizgi merupakan Mudharib atau pelaku Usaha sesuaidengan syarat mudharabah pasal 188 Perma No. 2 tahun 2008 tentangKompilasi Hukum Ekonomi Syariah;6.
Bahwa pasal 42 akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah BaitulMaal Wat Tamwiil Darul Rizqgi Nomor: 04 pada hari Rabu tanggal 22Agustus 2007 pukul 10.00 WIB dihadapan Notaris Sri Prasetyanti SHdisebutkan modal dasar pada saat pendirian koperasi adalah sebesar Rp.32.064.000 (tiga puluh dua juta enam puluh empat ribu rupiah) yangberasal pemilik modal sesuai dengan pasal 191 Perma No. 2 tahun 2008tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah modal harus berupa barang,uang dana atau barang yang berharga
Bahwa pasal 187 Perma No: 2 tahun 2008 tentang Kompilasi HukumEkonomi Syariah disebutkan bahwa kesepakatan bidang usaha yang akandilakukan dapat bersifat mutlak/ bebas dan mugqgayyad/ terbatas padabidang usaha tertentu, dan waktu tertentu, oleh sebab itu, koperasi inimelakukan kegiatan usaha sebagaimana tertuang dalam pasal 5 pasal 42akta pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal Wat TamwiilDarul Rizqi yaitu:a) Tabungan dan simpanan berjangka anggota dan calon anggota;b) Mengembangkan
Bahwa pasal 199 Perma No: 2 tahun 2008 tentang Kompilasi HukumEkonomi Syariah disebutkan pemilik modal berhak atas keuntunganberdasarkan modalnya yang disepakati dalam akad.
No 1619/Pdt.G/2020/PA.Mkd.pasal 188 Perma no:2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Islam namunpada waktu pendirian koperasi KJIKS BMT DARUL RIZQI Perma tersebutbelum ada.6. Bahwa pada posita 6 adalah benar.7. Bahwa pada posita 7 adalah benar.8. Bahwa pada posita 8 adalah benar.9. Bahwa pada posita 9 adalah benar.10.Bahwa pada posita 10 adalah benar.11.Bahwa pada posita 11 adalah benar berkaitan Bpk Sarjonomengundurkan diri namun pada 2011.