Ditemukan 544853 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan PA KANDANGAN Nomor 0105/Pdt.G/2017/PA.Kdg
Tanggal 5 Juni 2017 — Penggugat dengan Tergugat
112
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 14-08-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2957/Pdt.G/2020/PA.Tsm
Tanggal 3 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
    sebagaimana yang tercantum dalam suratpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;:Hal. 6 Nomor 2957/Padt.G/2020/PA.TsmBahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
    Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
Register : 26-05-2015 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PA MARTAPURA Nomor 355_Pdt.G_2016_PA Mtp
Tanggal 22 Juni 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Perkara nomor : 0355/Pdt.G/
Register : 15-09-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3349/Pdt.G/2020/PA.Tsm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesHal. 3 Nomor 3349/Padt.G/2020/PA.Tsmmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
    intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
    Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenail sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
Register : 24-11-2015 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0880/Pdt.G/2014/PA.Mtp
Tanggal 7 Januari 2015 — Penggugat vs Tergugat
151
  • Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 22-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 501/Pdt.G/2013/PA.Amb
Tanggal 24 Juli 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • kepada Pemohon ;SUBSIDAIR : Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ( Ex Aequo etMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak menyuruh oranglain sebagai kuasanya, meskipun Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma
    nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaTermohon 5 229222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn neeMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir, maka upaya mediasisebagaimana maksud Perma nomor Tahun 2008 dan mendamaikan tidak dapatdilaksanakan, sehingga persidangan berlangsung tanpa hadirnyaMenimbang, bahwa selanjutnya dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa oleh karena
    bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak lagi mengajukansesuatu tanggapan apapun lagi dan mohon putusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuksegala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini danharus dianggap telah termuat dan telah turut dipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon a quo sebagaimanatelah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasi sebagaimanamaksud Perma
Register : 05-06-2014 — Putus : 01-09-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PA KEBUMEN Nomor 1183/Pdt.G/2014/PA.Kbm
Tanggal 1 September 2014 — Pemohon dan Termohon
70
  • berikut;1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untukmenjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon(TERMOHON) di depan sidang Pengadilan AgamaKebumen;3 Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan, kemudian Majelis Hakim mendamaikan kedua belah pihak yangberperkara akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, berdasarkan Perma
    sidang pemeriksaan perkara ini, dipandangtelah diungkapkan kembali yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan isi surat permohonan Pemohon a quosebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan Pemohon danTermohon telah datang menghadap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakimberupaya mendamaikan Pemohon dan Termohon akan tetapi tidak berhasil, selanjunyadengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Perma
    Nomor 01 Tahun 2008 tentangMediasi, maka usaha perdamaian dilanjutkan dengan ditempuh prosedur mediasi;Menimbang, bahwa oleh Majelis Hakim para pihak telah dilakukan mediasisebagaimana ketentuan Perma No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, tanggal 30 Juni 2014dan 07 Juli 2014, Mediator dalam laporannya menyatakan Gagal;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon pada pokoknya rumahtangga Pemohon dan Termohon semula harmonis kemudian sering terjadi perselisihandan pertengkaran penyebabnya masalah tempat
Register : 04-05-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PA MARTAPURA Nomor 302_Pdt.G_2016_PA Mtp
Tanggal 8 Juni 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
113
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 07-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3723/Pdt.G/2020/PA.Tsm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil Secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
    intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
    Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangHal. 6 Nomor 3723/Padt.G/2020
Register : 05-05-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan PA MARTAPURA Nomor 343/Pdt.G/2014/PA.Mtp
Tanggal 25 Juni 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
178
  • Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdatayang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajibterlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun olehkarena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakimmerasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediator dalam upayaperdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No.
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No.
Register : 10-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PA KANDANGAN Nomor 0339/Pdt.G/2017/PA.Kdg
Tanggal 18 Desember 2017 — Penggugat dengan Tergugat
353
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Halaman 6 dari 14 putusan Nomor 0339/Pat.G/201 7/PA.KdgMenimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (
    1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 02-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA SAROLANGUN Nomor 202/Pdt.G/2021/PA.Srl
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Termohon;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadap persidangandan tidak dapat dimintai persetujuannya untuk beracara secara elektronik,maka pemeriksaan perkara secara elektronik tidak bisa terlaksana diPengadilan Agama Sarolangun (PERMA
    SEMA Nomor 6 tahun 1994, karenanya secaraformil kuasa tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa perkara yang didaftarkan melalui elektronik (ecourt)tidak bisa terlaksana karena tidak adanya persetujuan daripada Tergugat, makagugatan Penggugat dinilai tidak sah untuk beracara secara elektronik diPengadilan Agama Sarolangun dan selanjutnya dilanjutkan dengan acara biasa(PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan KMA Nomor129/KMA/SK/VIII/2019)Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkanoleh
    PERMA No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohontidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihakPemohon agar dapat mengurungkan niatnya untuk bercerai, sebagaimanadikehendaki oleh UndangUndang No. 50 Tahun 2009 jo.
Register : 23-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PA KUDUS Nomor 280/Pdt.P/2020/PA.Kds
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
285
  • Pasal 6 ayat 3 Perma nomor 3 tahun 2019,Pemohon memiliki kKualitas hukum sebagai Pemohon untuk mengajukanpermohonan ini;Menimbang, bahwa pokok perkara ini adalah permohonan DispensasiKawin untuk anak Pemohon bernama Rozag Arifin bin Kaswadi untuk menikahdengan calon isteri bernama Sheli Rakanti binti Jamzuli, oleh karena anakPemohon baru berusia 18 tahun 9 bulan maka KUA Kecamatan KaliwunguKabupaten Kudus menolak menikahkan anak Pemohon dengan calon isteripadahal hubungan keduanya telah sangat dekat
    sudah lama saling kenal dan akan menikah yang didasari sudah salingmencintai, anak Pemohon dan calon isteri sudah sering pergi berduaan, sertatidak ada paksaan dari siapapun juga untuk melaksanakan perkawinan danantara anak Pemohon dengan calon isterinya tidak halangan secara syarimaupun undangundang untuk menikah;Hal. 8 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.KdsMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan persyaratanadministrasi sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5 Perma nomor 5 Tahun2019 berupa
    kesehatan yangmendukung keterangan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut terbukti rencanaperkawinan tersebut atas kehendak kedua calon pengantin dan tidak adapaksaan serta tidak ada unsur transaksional, dan kedua orangtua calonpengantin bersedia membantu dan membimbing mereka setelah menjalanihidup berumah tangga dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 16Hal. 10 dari 13 Penetapan No. 263/Pdt.P/2020/PA.Kdshuruf c, i dan j Perma
Register : 26-05-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-07-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0355/Pdt.G/2016/PA.Mtp
Tanggal 22 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
162
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahPerkara nomor : 0355/Pdt.G/2016/PA.Mtp.Hal. 6 dari 14 halamanberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan
Register : 09-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0038/Pdt.G/2017/PA.Mtp
Tanggal 13 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA No. 1 Tahun2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Hal. 6 dari 13 halamanMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang
Register : 02-12-2015 — Putus : 05-01-2016 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0883/Pdt.G/2015/PA.Mtp
Tanggal 5 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimMediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 16-12-2015 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0912/Pdt.G/2015/PA.Mtp
Tanggal 2 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
161
  • Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini Sesualdengan maksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008,Majelis Hakim telah berusaha keras menasehati Penggugat agar hiduprukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidakPerkara nomor 0912/Pdt.G/2015/PA.Mtp.Hal. 6 dari 14 halamanternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah,maka Tergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadappanggilan Pengadilan dan
Register : 04-01-2017 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA MARTAPURA Nomor 0020/Pdt.G/2017/PA.Mtp
Tanggal 26 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo.Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajid terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidanganmaka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk HakimHal. 6 dari 13 halaman Nomor 0020/Pdt.G/2017/PA.MtpMediator dalam upaya
    perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 4ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 UndangUndang No. 1 Tahun 1974 jo.
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
Register : 30-10-2017 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PA MARABAHAN Nomor 0412/Pdt.G/2017/PA.Mrb
Tanggal 28 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • hadir dansesuai pasal 149 ayat (1) Rbg, perkara ini dapat diputus secara Verstek;Halaman 6 dari 13 putusan Nomor 0412/Pdt.G/2017/PA.MrbMenimbang bahwa dalam hal ini, Majelis sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam kitab Tuhfah Juz X halaman 164 yangberbuny/i :din ale cilS ol pb W LII Je sloArtinya :"Hakim boleh memutus perkara atas orang yang tidak hadir (ghaib)apabila ada hujjah ( bukti ) yang dikemukakan Penggugat Menimbang, bahwa Majelis sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3)Perma
    Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusaha menasehatikepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
    ;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, Sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatanPenggugat adalah bahwa sejak awal pernikahan, antara Penggugat danTergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalahekonomi
Register : 05-01-2015 — Putus : 09-02-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PA MARTAPURA Nomor 4/Pdt.G/2015/PA.Mtp
Tanggal 9 Februari 2015 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
173
  • Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
    Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa yang menjadi