Ditemukan 966 data
164 — 488
dan akibat harus betulbetul terwujud untuk memperolehtujuan dengan maksud dengan kata lain kesengajaan sebagai maksud.Bahwa kesesatan dalam kesengajaan ada 5,e 3 dapat dijatuhi hukuman pidana yaitu :e = Eror in Persona;e =Eror in Obyekto;e = Alibi so aktif.e 2tidak dapat dijatuhi pidana, Kesesatan dalam kesengajaan, kesesatan faktasehingga ada alasan pemaaf oleh pembuat Undangundang dan kesesatanhukum yang dapat dimengerti sebagai alasan untuk meringankan hukuman.Bahwa didalam alasan pembenar dan pema
421 — 332 — Berkekuatan Hukum Tetap
berwarna biru dariDirektur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan;h 5 (lima) lembar asli Surat Nomor : 347/IA/12/2012 perihalPembagian Quota Impor Daging Sapi Beku bagi Nampa danNonNampa tertanggal 5 Desember 2012 dari DirekturJenderal Industri Argo, Kementerian Perindustrian;m). 2 (dua) lembar asli tabel Perhitungan Alokasi Import Daging/ JeroanSapi Per Importir, Periode Semesteri I Tahun 2013 berdasarkan 6kriteria yang telah disepakati;n). 1 (satu) lembar Kriteria Perhitungan Penetapan Alokasi Pema
1.M. RUDY, SH.,MH
2.AGUS EKO PURNOMO, SH.,M.Hum
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
5.AWALUDIN, SH
6.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
7.I GEDE WIDHARTAMA, SH
8.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
9.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
10.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
11.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
FARRAHDHIBA JUSUF, S.H.,M.H.,alias FARA
320 — 273
PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 6.000.000 PHN My14Met19 PEMINDAHAN KE 487301009264539 Rp 4035000 PEM My16Jun19 PEMINDAHAN KE 497401017208537 Rp 2,000,000 PENN My29Jun19 PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 1.010.000 PHN By05Juk19 PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 5.000000 PENNA By09Jul19 PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 2.510.000 ee ALAM14Juk19 PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 5.020.000 PENNA Oy22Juk19 PEMINDAHAN KE 497401017208537 Rp 3.000.000; PEM N MN By02Agu19 PEMINDAHAN KE 497401020895535 Rp 10.000.000 PEMA
1.ANDRI HERDIANSYAH, S.H., M.H.
2.TAQDIRULLAH
Terdakwa:
Drs. ZAMZAMI Bin BEN HASAN
136 — 129
2017 dari Dinas Pertanian Perkebunan Aceh ke DIRJENBUN KEMENTRIAN PERTANIAN RI
249. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas tentang Tim Pendamping Nomor : 524/312/II/2019 tanggal 6 Februari 2019
250. 1 (satu) rangkap Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Aceh (Perseroda) dengan PT Indo Perkasa Utama tentang Kerjasama di bidang perdagngan besar , kontruksi dan agrobisnis Nomor : 023/PEMA
1.ANDRI HERDIANSYAH, S.H., M.H.
2.TAQDIRULLAH
Terdakwa:
DANIL ADRIAL, S.P.
126 — 118
2017 dari Dinas Pertanian Perkebunan Aceh ke DIRJENBUN KEMENTRIAN PERTANIAN RI
249. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas tentang Tim Pendamping Nomor : 524/312/II/2019 tanggal 6 Februari 2019
250. 1 (satu) rangkap Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Aceh (Perseroda) dengan PT Indo Perkasa Utama tentang Kerjasama di bidang perdagngan besar , kontruksi dan agrobisnis Nomor : 023/PEMA
1.ANDRI HERDIANSYAH, S.H., M.H.
2.TAQDIRULLAH
Terdakwa:
Ir. SAID MAHJALI, M.M.
127 — 108
2017 dari Dinas Pertanian Perkebunan Aceh ke DIRJENBUN KEMENTRIAN PERTANIAN RI
249. 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas tentang Tim Pendamping Nomor : 524/312/II/2019 tanggal 6 Februari 2019
250. 1 (satu) rangkap Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Aceh (Perseroda) dengan PT Indo Perkasa Utama tentang Kerjasama di bidang perdagngan besar , kontruksi dan agrobisnis Nomor : 023/PEMA