Ditemukan 544853 data
44 — 29
di persidangan telah tercantum dalam beritaacara persidangan, dan surat surat yang berhubungan denganperkara ini dianggap telah termuat' seluruhnya dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;TENTANG HUKUMINYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan kedua belah pihak berperkara namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBgJo Pasal 2 Ayat (3), Pasal 4 PERMA
RI No: 1 tahun 2008, parapihak telah melakukan Mediasi;Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 PERMA RI No:1tahun 2008 Hakim Mediator yang ditunjuk oleh Ketua MajelisHakim bernama Drs.
13 — 3
acara relas panggilanyang dibacakan di persidangan, ia telah dipanggil dengan sah dan patut danketidakhadiran Termohon tersebut oleh Ketua Majelis dinyatakan tidakdisebabkan sesuatu alasan yang sah menurut hukum ;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayahidup rukun kembali, namun tidak berhasil, kemudian dibacakan permohonanPemohon yang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, pihak Termohon tidak pernah datang dipersidangan sehinggaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
ia telah dipanggil dengansah dan patut, serta ketidak hadirannya Termohon tersebut tidak disebabkansuatu alasan yang sah menurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara inidilangsungkan tanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal125 dan 126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA
12 — 4
pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memanggilPenggugat dan Tergugat untuk hadir di persidangan, panggilanpanggilantersebut telah disampaikan secara resmi dan patut;Bahwa pada sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugathadir di persidangan secara in person;Bahwa Majelis hakim telah berusaha menasehati Penggugat danTergugat untuk berdamai dan membina rumah tangga sebagaimana sediakala,tetapi usaha tersebut tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia(PERMA
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 154 R.Bg. juncto Pasal39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 65UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimanayang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak untuk rukun kembaliseperti sedia kala, namun tidak berhasil.Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia (PERMA
14 — 0
Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapkan, Penggugat telah hadir dan Tergugat dihadiri oleh kuasanya, danMajelis Hakim telah mendamaikan Penggugat dan Tergugat, akan tetapitidak berhasil;Menimbang, bahwa dalam upaya memenuhi ketentuan PERMA No. 1Tahun 2008 Majelis Hakim telah memerintahkan Penggugat dan Tergugatuntuk
tanggal 18Pebruari 2015, Penggugat di muka sidang secara lisan menyatakanmencabut gugatannya untuk bercerai karena rukun kembali denganmembina rumah tangga dengan Tergugat ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya maka semua yang tercantumdalam berita acara persidangan perkara ini harus dianggap telah termasukdan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penetapan ini ;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahseperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan PERMA
16 — 8
menghadap di persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara(relaas ) panggilan yang dibacakan oleh Ketua Majelis di persidangan dan olehkarenanya tidak dapat dimintai keterangannya;Bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan dengan cara memberikansaran dan nasihat kepada Pemohon agar bersabar dan tidak terburuburubercerai dengan Termohon, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap dipersidangan, maka upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana diaturdalam PERMA
persidangan sebagaimana tercantum dalam berita acara (relaas)panggilan yang dibacakan oleh Ketua Majelis di persidangan dan olehkarenanya tidak dapat dimintai keterangannya;Menimbang, bahwa Majelis telah berupaya mendamaikan dengan caramemberikan saran dan nasihat kepada Pemohon agar bersabar dan tidakterburuburu bercerai dengan Termohon, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak datang menghadap dipersidangan, maka upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana diaturdalam PERMA
11 — 0
telahditetapkan Pemohon secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor0874/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 23 Maret 2011 dan tanggal30 Maret 2011 tidak datang dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwa tidakhadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yangMenimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanIni; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diatas; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ~ berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; ++ eee eeeMenimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
16 — 0
telahditetapkan Pemohon secara pribadi datang menghadap dipersidangan, sedangkan Termohon yang telah dipanggildengan patut berdasarkan berita acara panggilan Nomor1139/Pdt.G/2011/PA.Mjl tanggal 21 April 2011 dan tanggal23 Mei 2011 tidak datang dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, serta tidak ternyata bahwa tidakhadirnya itu tidak disebabkan oleh sesuatu halangan yangMenimbang, bahwa dalam perkara ini, Majelis Hakimtidak melakukan pedamaian melalui prosedur mediasisebagaimana yang ditentukan dalam PERMA
yang terurai dalam iberita acarapemeriksaan perkara ini, dianggap keseluruhannyamerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusanTENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonanPemohon adalah seperti telah diuraikan diMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusahamendamaikan dengan cara menasihati Pemohon untuk membinarumah tangga dengan Termohon, tetapi tidakberhasil; Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam perkara initidak menempuh prosedur mediasi sebagaimana yangditentukan dalam PERMA
3 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 29 Agustus 2017 dan 18 September 2017, sedangkanketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
7 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesual dengan PERMA
13 — 1
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan,penggugat dan tergugat hadir di persidangan;Bahwa Pengadilan telah berupaya mendamaikan penggugat dantermohon agar rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil, kemudian upayaperdamaian dilaksanakan melalui mediasi, seuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016tentang Mediasi, dengan mediator Drs. H.
memohon untuk diputuskan;Bahwa untuk meringkas uraian putusan ini ditunjuk kepada berita acarapersidangan perkara ini sebagai bagian yang tidak terpisah;PERTIMBANGAN HUKUMputusan nomor 1975/pdt.g/2019/pa.tsm. halaman 4 dari 8Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugatsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa kemudian Pengadilan telah berupaya mendamaikankedua belah pihak yang berperkara agar rukun kembali, kKemudian upayaperdamaian telah ditempuh melalui mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
9 — 1
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohon yang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 6
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara sah dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
atas;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa Kompetensi Absolut danKompetensi Relatif dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara iniadalah wewenang Pengadilan Agama Brebes;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, Penggugat dan Tergugat adalah suamiisteri sah, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 1
mohon putusan yang seadiladilnyaMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
4 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 18 Agustus 2014 dan 16 September2014, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidanganharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
7 — 0
berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 13 Mei 2013 dan 13 Juni2013, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 2
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 1
tanggal yang telah ditentukan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadap ke persidangan,panggilan terhadap Tergugat telah dilaksanakan secara resmi dan patut dan tidakternyata ketidak hadiran Tergugat disebabkan suatu alasan yang dibenarkan undangundang.Bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugat agar dapatmengurungkan niatnya bercerai dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil, kemudianoleh karena Tergugat tidak pernah hadir, maka sesuai dengan Perma
mohonputusan.Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini cukuplah menunjukkepada Berita Acara Sidang yang merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang telah diuraikan dalam duduk perkara.Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya menasehati agar Penggugatdapat mempertahankan ikatan perkawinannya dengan Tergugat, tetapi tidak berhasilkarena Penggugat tetap ingin bercerai dengan Tergugat.Menimbang, bahwa Perma
6 — 0
maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 28 Mei 2014 dan 30 Juni 2014,sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
9 — 0
maka mohon diputus dengan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 30 Mei 2013 dan O1 Juli2013,, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Tergugat telah tidak datang menghadap dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyata bahwatidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka Tergugat yang telahdipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA