Ditemukan 544853 data
10 — 0
perundangundangan yang berlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatuhalangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak datang menghadap dan pula tidak ternyata bahwa tidakdatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125Ayat (1) HIR Termohonyang telah dipanggil secara sah dan patut tersebut harusdinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
18 — 9
Perma Nomor 1tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, kuasaPemohon telah menyerahkan buktibukti tertulis berupa :e Fotocopy Duplikat Akta Nikah Nomor : XXXXXXXX sesuai denganDuplikat Kutipan Akta Nikah nomor K.13/PW.01/14/2005, tanggal 03 Mei2005 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Rancah KabupatenCiamis, telah dicocokkan dengan aslinya dan bermaterai cukup (P) ;Menimbang, bahwa selain alat bukti tersebut di atas, pemohon juga telahmenghadirkan dua
Perma Nomor 1tahun 2008, tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa Termohon tidak pernah hadir dalam persidanganmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut serta ketidakhadirannyatersebut tanoa alasan yang dibenarkan oleh hukum (default without reason),maka sesuai dengan kehendak pasal 125 ayat (1) dan pasal 126 HIR putusanini dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P) harus dinyatakan terbuktiantara Pemohon dan Termohon telah terikat dalam perkawinan
15 — 9
Pangkajene Nomor 269/Pdt.G/201 8/PA.PRjPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakimtelah berusaha mendamaikan agar rukun kembali antara Penggugat dan Tergugatdengan cara menasehati Penggugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Perma RI Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikankesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menempuh
bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan mencabutperkaranya;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat menyatakan secara lisan mencabutgugatan perceraiannya dan pencabutan tersebut disampaikan sebelum pokok perkaradiperiksa oleh Majelis Hakim, oleh karena itu pencabutan tersebut harus dikabulkan;Menimbang, bahwa tentang pencabutan perkara karena Penggugat danTergugat telah rukun kembali akibat adanya kesepakatan perdamaian yang telahdibuat dihadapan mediator tanggal 16 Agustus 2018, maka berdasarkan Perma
12 — 0
perundangundangan yangberlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
61 — 40
Penetapan No.20/Pdt.P/2021/PA.Ksnsesuai ketentuan Pasal 13 Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pemeriksaan perkara ini dapatdilanjutkan;Menimbang bahwa Hakim Pemeriksa Perkara telah memberikanpandangan tentang urgensi kematangan usia perkawinan demi tercapainyakemaslahatan rumah tangga (vide Pasal 15 Ayat (1) Kompilasi HukumIslam), dan menjelaskan kewajiban orangtua berdasarkan UndangUndangPerlindungan Anak, serta nasihat kepada seluruh pihakpihak tersebut
Penetapan No.20/Pdt.P/2021/PA.KsnMenimbang, bahwa perkara diajukan secara prodeo sesuai denganketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman PemberianLayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, danPemohon telah dibebaskan dari biaya perkara sesuai Surat PenetapanLayanan Pembebasan Biaya Perkara Nomor W16A10/640/HK.05/VII/2021tanggal 08 Juli 2021 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan AgamaKasongan, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPAPengadilan Agama Kasongan
47 — 2
perundangundangan yang berlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiridi persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dantidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut,sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
itu permohonan Pemohon untuk berceraideengan Termohon memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pulatidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
48 — 2
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadirsendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut,sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
itu permohonan Pemohon untuk berceraideengan Termohon memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pulatidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
45 — 2
perundangundangan yang berlaku ;e Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusanseadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadirsendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangandan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya,meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut,sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
itu permohonan Pemohon untuk berceraideengan Termohon memiliki dasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipuntelah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pulatidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
34 — 6
seadiladilnya(Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telahditetapkan, Pemohon telah hadir dipersidangan; Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir dan tidak menyuruhorang lain sebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan JurusitaPengganti yang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah danpatut, sedang tidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir , makaupaya mediasi sebagaimana maksud Perma
, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidaklagi mengajukan sesuatu. tanggapan apapun lagi dan mohonputusan ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini,maka ditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acarapemeriksaan perkara ini dan harus dianggap telah termuat dan telah turutdipertimbangkan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa isi dan maksud Permohonan Pemohon aquosebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
11 — 1
perundangundangan yangberlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
20 — 2
waktu 4 (empat) bulan, namun Tergugat tidak pernah hadir menghadapdipersidangan sejak awal sampai akhir persidangan dan Tergugat tidakmengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya serta ketidakhadiran Tergugattersebut tidak beralasan yang sah, dan Majelis Hakim telah berupayamenasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun kepada Tergugat, tapiupaya tersebut tidak berhasil.Bahwa, dalam perkara ini tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwapenggugat tetap dengan gugatannya tersebut .Bahwa semua halhal yang disampaikan di persidangan telah dicatatselengkapnya dalam berita acara persidangan dan Majelis telah menunjukberita acara tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
89 — 6
seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugattelah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
15 — 1
mohon putusan yang seadiladilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat telah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lainsebagai kuasanya, meskipun menurut relaas panggilan Jurusita Penggantiyang dibacakan di persidangan telah dipanggil secara sah dan patut, sedangtidak ternyata tidak hadirnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir, maka upayamediasi sebagaimana maksud Perma
mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danperubahan tahap kedua atas UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama dan pasal 38 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, maka Pengadilan Agama berwenang memeriksa perkara ini;Menimbang, bahwa Tergugat tidak hadir maka upaya Mediasisebagaimana maksud Perma
PT. Graphika Batam Beton
Tergugat:
1.Tigor Manurung
2.PT. Berkah Prima Surya Mandiri
45 — 22
sebesar Rp.53.695.000,00 berikutdenda 2% (Rp. 1.073.900,00) per bulan sebagaimana tercantum dalam InvoicePENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga PARA TERGUGATmelaksanakan kewajiban pembayarannya.Halaman 2 dari 6 HalamanPenetapan Nomor 61/Pdt.G.S/2020/PN Btm7.9.Bahwa demi menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo, maka patut untukdikabulkan sita jaminan terhadap harta benda PARA TERGUGAT yangpermohonannya akan kami ajukan tersendiri dalam persidangan.Bahwa sesuai dengan ketentuan Perma
No. 4 Tahun 2019 tentang PerubahanAtas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana, maka bersama ini kami ajukan buktibukti dan saksi untukmendukung dalil kami, yakni:a.
30 — 22
persidanganmeskipun telah di panggil secara resmi dan patut berdasarkanberita acara pemanggilan Nomor: 016/Pdt.G/2011/PA.Mto.tanggal 14 Januari 2011 dan tanggal 27 Januari 2011 danketidakhadiran Tergugat bukan disebabkan oleh suatu halanganyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha untuk memberinasehat dan pandangan kepada Penggugat agar bersabar~ danrukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
Putusan No. 16/Pd.G/2011/PA.Mto.dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009);Menimbang, bahwa selama persidangan perkara iniberlangsung, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, Majelis Hakim telahberusaha memberikan nasehat dan pandangan agar Penggugatbersabar dan rukun kembali dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung (PERMA
12 — 8
., tanggal 12 Januari 2017 dan tanggal 17 Maret2017, yang relaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkan tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sahmenurut hukum;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap dipersidangan, maka majelis hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan ;Bahwa selanjutnya
tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upayaperdamaian kepada kedua belah pihak sesuai maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor: 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor: 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang5Nomor: 50 Tahun 2009, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
sidang dibuka dan terbuka untukumum, Penggugat dan Tergugat dipanggil menghadap ke persidangan;e Penggugat datang sendiri menghadap ke persidangan;e Tergugat tidak menghadap ke persidangan dan tidak pulamenyuruh wakil/kuasanya yang sah, sekalipun Tergugat telah dipanggilmenurut relaas Nomor 0088/Pdt.G/2017/PA.Tsm. tanggal 12 Januari2017 yang dibacakan di persidangan;Selanjutnya Ketua Majelis menjelaskan kepada Penggugat bahwasebelum pemeriksaan dimulai harus menempuh proses mediasi sesuaidengan PERMA
Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,akan tetapi pihak Tergugat tidak hadir, kecuali dengan alasan yang sah, maka11kewajiban menghadiri mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan;Kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa usaha perdamaian parapihak tidak dapat dilaksanakan, karena Tergugat tidak hadir di persidangan;Sehubungan Tergugat tidak hadir di persidangan, kemudian KetuaMajelis menunda pemeriksaan perkara ini dan sidang akan dilanjutkan
41 — 9
permohonan diajukan, parapihak tidak keberatan atas adanya permohonan Pemohon serta perkarabersifat kepentingan Pemohon dan Termohon sendiri, namun dikarenakanpasangan Pemohon tidak hadir saat diajukan permohonan, sehingga pasanganPemohon dalam hal ini pihak Termohon, yang dijadikan pihak lawan, kondisiperkara tersebut tidaklah sepenuhnya bersifat kontensius, sehingga MajelisHakim berpendapat tidak ada persengketaan antara pihak dan tidak dapatdikatagorikan sebagai perkara sebagaimana pada Pasal 4 (d) Perma
Nomor 1Tahun 2016, sehingga mediasi yang diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016tidak harus dilaksanakan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir di persidangan, kemudian Ketua Majelismemberikan penjelasan dan nasehat sehubungan dengan permohonanPemohon tersebut, lalu maka dibacakanlah permohonan Pemohon, yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Putusan Nomor 422/Pdt.G/2016 /PA.Pdlg Hal. 3 dari 17 halamanMenimbang, bahwa atas permohonan Pemohon
perkara sengketa(contentiosa), sehingga pengumuman adanya permohonan Itsbat Nikah tidakdiperlukan, dikarenakan pihak yang berkepentingan atas adanya permohonantersebut dijadikan pihak dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon diklasifikasikansebagai perkara bersifat sengketa (contentiosa), namun kondisi perkaratersebut tidaklah sepenuhnya bersifat kontensius, sehingga Majelis Hakimberpendapat perkara a quo tidak dapat dikatagorikan sebagai perkarasebagaimana pada Pasal 4 (d) Perma
Nomor 1 Tahun 2016, sehingga mediasiyang diamanatkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak wajib dilaksanakan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 (a) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragamaPutusan Nomor 422/Pdt.G/2016 /PA.Pdlg Hal. 7 dari 17 halamanIslam,
I Made Sudiarta
Tergugat:
Ema Widyawati
55 — 32
bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSI:Menimbang, bahwa adapun maksud dan tujuan gugatan Penggugatadalah seperti tersebut diatas;Hal 16 Halaman Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN DpsMenimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini adalah gugatansederhana maka haruSs memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalamPERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA
Nomor 2 Tahun2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan Penggugattersebut telah sesuai dengan kriteria gugatan sederhana sebagaimanaketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 juga Pasal 4 PERMA tersebut sebagai syaratformil gugatan sederhana sehingga gugatan Penggugat dapat diperiksa lebihlanjut;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyampaikantentang eksepsi atas gugatan Penggugat dalam hal :1.
Eksepsi gugatan prematur;Menimbang, bahwa pada prinsipnya dalam Gugatan Sederhanasebagaimana ketentuan Pasal 17 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentangGugatan Sederhana menyatakan pada prinsipnya tidak dapat diajukan tuntutanprovisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka eksepsieksepsiyang diajukan Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard / NO);Dalam Pokok Perkara :Menimbang, bahwa
diajukan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi sudahsepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard / NO);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dikabulkan untuksebahagian karena cukup beralasan hukum, maka Tergugat berada di pihakyang kalah, maka semua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankankepada Tergugat, yang jumlahnya seperti akan disebutkan dalam amar putusaninl;Memperhatikan Ketentuan dalam Kitab UndangUndang HukumPerdata, PERMA
Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana danKetentuanKetentuan Hukum lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Ekseps'i : Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard / NO);Dalam Pokok Perkara :1.
42 — 32
Putusan Nomor xx/Padt.G/2022/PA.Ktb.Bahwa, selanjutnya pemeriksaan perkara ini dilanjutkan denganpembacaan surat gugatan Pemohon dalam sidang tertutup untuk umum yangisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon dengan perubahan dan penambahanmateri posita dan petitum gugatan secara lisan;Bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agenda mediasiberhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luar materipokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang Prosedur
Putusan Nomor xx/Padt.G/2022/PA.Ktb.Menimbang, bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agendamediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luarmateri pokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pemohon mengubah danmenambah posita dan petitum gugatan secara lisan dengan memasukkankesepakatan tersebut di dalam posita dan petitum gugatan, yaitu terkait halhalsebagai berikut;1.
Bahwa terhadap replik Pemohon tersebut di atas, Termohon telahmengajukan duplik secara lisan pada pokoknya tetap dengan dalildalil jawabanTermohon dan bersedia cerai dengan Pemohon;Menimbang, bahwa atas perubahan gugatan secara lisan yang diajukanoleh Pemohon tersebut sebatas untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2)PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karenaPemohon dan Termohon mencapai kesepakatan perdamaian ataspermasalahan di luar materi gugatan pokok cerai talak
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Kotabaru;Menimbang, bahwa, oleh karena Pemohon dan Termohon dalam agendamediasi berhasil mencapai kesepakatan sebagian untuk beberapa hal di luarmateri pokok gugatan, sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) PERMA Nomor 1 tahun2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Pemohon mengubah danmenambah posita dan petitum gugatan secara lisan dengan memasukkankesepakatan tersebut di dalam posita dan petitum gugatan, yaitu terkait halhalsebagai berikut;1.
pemohondan termohon yang lahir di Kotabaru pada tanggal 02 Agustus 2018,sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannyadengan kenaikan 10% persen per tahun sampai anak tersebutdewasa menurut hukum yang berlaku atau berusia 21 (dua puluhsatu) tahun atau telah kawin, di luar biaya pendidikan dan kesehatan,dan dibayarkan melalui Termohon;Menimbang, bahwa atas kesepakatan berhasil sebagian tersebut telahdinyatakan diterima oleh Majelis Hakim, dikarenakan dibolehkan dalam Pasal25 ayat (2) PERMA
PD. BPR BAHTERAMAS KOLAKA UTARA
Tergugat:
1.MARDIANA
2.INSAN YUSUF
171 — 54
. / Pasal 1865BW maka Penggugat dan Para Tergugat wajib membuktikan dalildalil yangdisampaikannya baik dalam Gugatan maupun Jawaban;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (1) Perma nomor 4 tahun2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi, dalil gugatan yang diakuisecara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan,Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan buktibukti berupa Suratsurat
keempatpatut untuk dikabulkan seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 192 ayat (1) R.Bg. yangmenyebutkan bahwa barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akandihukum untuk membayar biaya perkara, sehingga dalam perkara ini pihak ParaTergugat adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka kepada pihak ParaTergugat yang harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini yang besarnya tersebut dalam amar putusan ini;Memperhatikan, ketentuan Pasal 1320 Kitab UndangUndang HukumPerdata, Perma
Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma nomor2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, RBg danperaturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Halaman 17 dari 18 Putusan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S./2020/PN Lss.. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepadaPenggugat;.