Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 777 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Nopember 2016 — ERMAWATI BINTI TOYIB, DKK VS PT BUKIT ASAM (Perserto) Tbk
161349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 777 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :1. ERMAWATI BINTI TOYIB, bertempat tinggal di BTN KebanAgung Blok Ai Nomor 5 RT.07 RW.03, Desa Keban Agung,Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim;2. WENNY LIDYA BINTI HALIMIN, bertempat tinggal di JalanSri Menanti 5 Sungai Liat Bangka Belitung;3.
    Nomor 777 K/Pdt.SusPHI/2016Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang, permohonan manadiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang tersebut padatanggal 28 April 2016;Bahwa setelah itu, oleh Tergugat yang pada tanggal 18 Mei 2016 telahdisampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Hubungan Industrial
    Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi;Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan NegeriKlas 1 A Palembang Nomor 11/Pdt.SusPHI/2016/PN.PLG yangdiucapkan dalam sidang yang dihadiri oleh Kuasa Para PemohonKasasi/Para Penggugat pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016, atasputusan ini Pemohon Kasasi/ Penggugat telah menyatakan PermohonanKasasinya pada tanggal 14 April 2016, kKemudian menyampaikan MemoriKasasi pada tanggal 28 April 2016, oleh karena Permohonan Kasasi yangdiajukan Para Pemohon
    Industrial tidakberwenang menyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyaiHal. 11 dari 21 hal.
    Hubungan Industrial mempunyai kewenanganmengesampingkan bukti Penetapan Pegawai Pengawas karena sesuaifaktafakta di persidangan ternyata penetapan tersebut keliru sebagaimanatelah dipertimbangkan oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KlasIA Palembang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: ERMAWATI
Register : 10-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 4 Agustus 2016 — Jasmo Vs PT. Panca Pilar
6211
  • Bahwa hingga saat didaftarkannya gugatan ini pada KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hakdari Penggugat yang menjadi kewajiban dari Tergugat berdasarkananjuran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KabupatenIndragiri Hulu tersebut belum ada diterima oleh Penggugat;18.
    tahapan Perundingan Tripartityakni dengan melibatkan Mediator atau Konsiliator, sebelum Para Pihakmengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, untuk manaRisalah Penyelesaian dari Mediator dan Konsiliator berfungsi sebagai Buktitelah dilaksanakannya Tahapan atau Proses Mediasi/ Konsiliasi tersebut;b.
    Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru (Vide : Bukti P1, P2) ;.
    Industrial, Biaya yang timbul atas Perkaraini, dibebankan kepada Negara;Mengingat, UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, KUHPerdata, HIR/Rbg dan Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundangan lain yangberkaitan ;MENGADLIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA1.
    SITORUS, SHPanitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri KuasaTergugat;HakimHakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd.
Upload : 16-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247 K/PDT.SUS/2010
MAHARGYO JUWONO; PT. PLN (PERSERO) CQ. PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR
4431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.
    Industrial tersebut ke Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya, untuk ditindak lanjuti oleh Mediator telah mengupayakanpenyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonpensi akan tetapi tidak berhasil (gagal) dan Mediator telahpula mengeluarkan anjuran yang menganjurkan sebagai berikut :1.
    Agar Pengusaha memberikan kepada pekerja upah penuh selamaprosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial sejak bulan November2008 sampai bulan Februari 2009 ;Bahwa oleh karena anjuran mediator tersebut telah sesuai dengan hukum danPerjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagaiberikut :1.
    ):Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor :66/G/2009/PHI.Sby. tanggal 02 September 2009 yang amarnya sebagaiberikut :Hal 10 dari 12.
Upload : 04-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 334 K/PDT.SUS/2011
PT. BINTANG PERSADA SATELIT; DHARMA PRAYUDA
2626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 334 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. BINTANG PERSADA SATELIT, berkedudukan di JalanWaru No.29 Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada : M.ROY P. PURBA, SH., beralamat di Jalan Prof. H. M.
    Bahwapenyelesaian dari Tergugat tidak ada hingga perkara ini diajukanke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan NegenMedan ;B. TENTANG HUKUMNYA:1:Bahwa apa yang dilakukan Penggugat adalah Perbuatan Indisipliner dantindakan Tergugat dengan memberikan Surat Peringatan, seharusnyamengacu pada Pasal 161 ayat 1 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan ;.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,Hal. 7 dari 13 hal.
    Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI yang memeriksadan mengadili perkara yang dimohonkan Kasasi aquo berkenan :MEMBATALKANPutusan hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan No.78/G/2011/PHI.Mdn tertanggal 31 Januari 2011 ;B.
    Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan mengadili perkara berkenan membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No.78/G/2011/PHI.Mdn tertanggal 31 Januari 2011, karena telah melebihi apayang diminta oleh Termohon Kasasi dalam petitum gugatannya ;C.
Register : 13-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
ADLAN HERIYUDI
Tergugat:
PT SARANA PARIWARA
6441
  • PUTUSANNomor 46/Pdt.SusPHI/2021/PN SMgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarangmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisihan hubunganindustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:ADLAN HERIYUDI, bertempat tinggal di JL Bukit Cempaka,RT/RW : 003/021,Kel: Sendangmulyo. Kec: Tembalangi, Kota Semarang.
    memperhatikan suratSurat bukti;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 8April2021yang dilampiri anjuran atau risalah penyelesaian, yang diterima dandidaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 13 April dalam Register Nomor 46/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.SMg,telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.
    industrial.4.
    di Pengadilan Hubungan Industrial PinakPihakyang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilaigugatanya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp 610.000,(enam ratus sepuluh ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang., padahari.Kamis, tanggal 22 Juli 2021 oleh kami, Kairul Soleh, S.H.sebagai HakimKetua, Noldy Mandang, S.H dan.Anton Catur Sulistyo, S.H masing masingHakim Adhoc sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan SuratPenetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang
Putus : 16-03-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 2 / Pdt. Sus – PHI / 2015 / PN. KPG
Tanggal 16 Maret 2015 — JUSUF OEMATAN LAWAN Pimpinan Perusahaan UD Sama Jaya Kupang
9849
  • KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang yang memeriksa danmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :JUSUF OEMATAN, umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta / mantan pekerja padaperusahaan UD Sama Jaya Kupang, beralamat di Rt.038, Rw.12 Kelurahan OesapaKota Kupang, yang dalam pengajuan gugatan tersebut diwakili oleh kuasanya bernama1
    Jend SudirmanNo. 27 Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca suratsurat dalam perkara;Telah meneliti buktibukti surat ;Telah mendengar kedua belah pihak beserta saksisaksinya;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 27 Desember2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kupang
    Karena nilai tuntutan di bawah Rp 150.000.000, maka biaya perkaradibebankan kepada Negara.Apabila Mejelis Hakim dalam memeriksa perkara imi berpendapat lain, mohonputusan seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugathadir diwakili kuasanya tersebut diatas; sedangkan untuk kepentingan Tergugat hadirkuasanya bernama PAULUS D.B NARO, SH, dari Kantor Dewan Pimpinan ProvinsiAsosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO) NTT Bidang Hubungan Industrial danAdvokasi, beralamat
    industrial sebagaimana diatur dalamUndangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial ;Menimbang, bahwa sesuai risalah yang terlampir dalam surat gugatanPenggugat, ternyata perselisihan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melaluitahap perundingan bipartit hingga ke tahap mediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatanpenyelesaian oleh kedua belah pihak, sehingga dilanjutkan dengan pengajuan gugatanke pengadilan hubungan industrial yang bersangkutan ;Menimbang,
    Industrial, biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan ketentuan Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuanketentuan lain yangbersangkutan;16MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalamUndangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ; Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusdemi hukum terhitung sejak
Register : 17-11-2011 — Putus : 24-01-2012 — Upload : 18-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 40/G/2011/PHI.Smda
Tanggal 24 Januari 2012 — DEDY ARYANTO lawan PT. GETTA DASON MAEGA
11641
  • PUTUSANNomor : 40 /G / 2011 /PHI.Smda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan NegeriSamarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan HubunganIndustrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :DEDY ARYANTO, Laki laki, Pekerjaan : Swasta/Mantan Karyawan PT.Getta Dason Maega, alamat : Jalan Muso Salim Gang 6 No. 39 Rt 17 Kelurahan Karang Mumus Samarinda, dalam hal ini diwakili olehKuasanya
    GETTA DASON MAEGA, Badan Hukum yang didirikan berdasarkanHukum Republik Indonesia berkedudukan di Samarinda beralamat diJalan Danau Semayang No. 2325 Samarinda Kalimantan Timur,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ini ;Setelah mendengar Pihak Penggugat dalam perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal15 November 2011 yang didaftarkan di Kepaniteraan
    Industrial yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA.1.
    W.18.UI/70/PHI.02.1/X1I/2011 tanggal 17 November2011, sedangkan Tergugat tidak hadir di Persidangan meskipun telah dilakukanPanggilan secara Patut dan Sah sesuai relaas tertanggal 25 November 2011,dan tanggal 2 Desember 2011, maka berdasarkan Pasal 94 ayat (2) UU No. 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan Gugatan Penggugatdimana Penggugat menyatakan tetap pada Gugatannya, sedangkan padaPersidangan tanggal 10 Januari
    Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hariSELASA tanggal 20 DESEMBER 2011, oleh kami DEWA MADE ALITDARMA , SH sebagai Ketua Majelis, Drs.
Putus : 02-04-2009 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 K/PDT.SUS/2009
Tanggal 2 April 2009 — SRI WAHYUNI, Karyawan TOKO INTERNASIONAL vs. TOKO INTERNASIONAL
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 026 K/Pdt.Sus/2009DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :SRI WAHYUNI, Karyawan TOKO INTERNASIONAL, beralamatdi Banjar Dasan Agung RT 00/ RW 17, Kel. Dasan Agung, Kec.Mataram Kota Mataram, dalam hal ini oleh Kuasa Hukumnyayang bernama : 1. M.TAUFIK BUDIMAN,SH., 2. EDY IRWANTO,3. RATNA HAYATI, SH., 4.
    industrial,Hakim Hubungan Industrial wajib menjatuhnkan putusan sela yang isinyamemerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan seluruh hakPenggugat sampai ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukumtetap;Bahwa pihak Tergugat sama sekali tidak membayarkan upah selamaproses PHK ini berlangsung yaitu upah sejak bulan Juli 2007 sampai dengangugatan ini diajukan ;Bahwa tindakan Tergugat yang tidak membayar upah selama prosesPHK berlangsung adalah jelasjelas bertentangan dengan ketentuan yang
    No.026 K/Pdt.Sus/2009Bahwa berdasarkan Pasal 86 UU No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Hubungan Industrial, dalam hal Perselisihan Hak dan atauPerselisihan Kepentingan diikuti dengan Perselisihan Pemutusan HubunganKerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahuluperkara perselisinan hak dan atau perselisihan kepentingan ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram agarmemberikan putusan sebagai
    Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipunTergugat melakukan upaya hukum dalam bentuk apapun ;ATAUApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perselisihan iniberpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagiPenggugat ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Mataram telah mengambil putusan, yaitu putusan No.6/G/08/PHI.PN.Mtr tanggal 4 agustus 2008 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI GUGATAN :1.
    Bahwa berdasarkan Pasal 155 UU No 13 Tahun 2003 ayat (2)" selamaPutusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belumditetapkan, baik Pengusaha maupun Pekerja/ Buruh harus tetapmelaksanakan segala kewajibannya, dengan tetap wajib membayar upahbeserta hakhak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh.
Putus : 21-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 21 Mei 2019 — PT. BUANA WIRA LESTARI MAS-NAGA SAKTI MILL VS SARBAINI,
612479 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr tanggal 4 April 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2.
    PUTUSANNomor 352 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT.
    Memerintahkan Terguga untuk membayar upah proses kepadaPenggugat sampai gugatan ini didaftarkan dan mendapat putusan dariPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaruadalah selama 21 bulan x Rp2.325.000,00 = Rp48.825.000,00 (empatpuluh delapan juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);9.
    Nomor 33/Kas/G/2018/PN.Pbr yang dibuatoleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru pada tanggal 23 Agustus 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a guo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu
    Industrial pada PengadilanHalaman 8 dari 11 hal.
    Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 94/Pdt.SusPHI/2017/PN Pbrtanggal 4 April 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2.
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 477 K/PDT.SUS/2011
PT. GOLDEN FLOWER; ENI KUSTINAH
3827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 477 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT. GOLDEN FLOWER, berkedudukan di Jalan Karimunjawa DesaGedanganak Ungaran, Kabupaten Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada ADI NURACHMAN,SH.
    Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan yang menyatakan : "Dalam hal perundingansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benarbenar tidak menghasilkanpersetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerjadengan Pekerja/ouruh setelah memperoleh penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial" ;d.
    No. 477 K/Pdt.Sus/2011dahulu (u/tvoerbaar bij voorraad) sekalipun terdapat upaya hukum lebihlanjut dari pihak Tergugat (selaku pihak yang kalah) ;Bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas Penggugat menuntut kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supayamemberikan putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Uang Proses 3 bulan kedepan :(September, Oktober, Nopember )(3 x Rp 824.100,00) = Rp. 2.472.300,00 ;= Rp. 25.217.460,00 ;Sehingga total jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh Tergugat kepadaPenggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja adalah sebesar Rp.25.217.460,00 (dua puluh lima juta dua ratus tujuh belas ribu empat ratusenam puluh Rupiah) ;Kemudian berdasarkan halhal tersebut diatas pula, Penggugat menuntutkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarangsupaya memberikan
    Bahwa, berdasarkan Pasal 158 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun2003, Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat, makaPenggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masakerja ;6.Bahwa, berdasarkan alasan tersebut diatas, sudah selayaknya PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor8/G/2011/PHlSmg untuk dibatalkan karena telah salah dalam menerapkanhukumnya dan telah pula memberikan keputusan yang pertimbangannya tidakberdasar hukum, selanjutnya
Register : 17-04-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
Permadi Setiawan
Tergugat:
PT. Carsurin
68110
  • PUTUSANNomor 28/Pdt.SusPHI/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindayang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrialpada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara antara:Permadi Setiawan, beralamat di JIn. Soekarno Hatta KM 2, RT 15 Kel. TaniAman, Kec.
    PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI SAMARINDA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA AQUO (EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT)1.1.
    Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri SamarindaTidak Berwenang Mengadili Perkara a quo (Eksepsi Kompetensi Absolut).Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi yang diajukan oleh Tergugatmenyangkut tentang Eksepsi Kompetensi Absolut, sebagaimana ketentuanHalaman 14 dari 27 Putusan Nomor 28/Padt.SusPHI/2020/PN SmrPasal 162 RBg.
    industrial inidikabulkan, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fotocopy dari fotocopyCek No.
    Industrial maka terhadap biaya perkara ini sejumlahRp 370.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dibebankan kepadaNegara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 TentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya atas perkara
Putus : 26-09-2016 — Upload : 24-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 September 2016 — SUBUR IRYANTO VS PT TOSHIBA CONSUMER PRODUCTS INDONESIA
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi14.mengeluarkan risalah/kesimpulan Hasil Perundingan Mediasi PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial pada tanggal 2 April 2014, yang isinyaBahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenaipemutusan hubungan kerja antara pihak pengusaha PT Toshiba ConsumerProducts Indonesia dengan saudara Subur Iryanto, melalui mediasi tidaktercapai kesepakatan";Bahwa terhadap pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat, Penggugattetap
    Nomor 78 PK/Pdt.SusPHI/201610.hubungan industrial sampai ada putusan hukum tetap.
    Selengkapnyapasal tersebut berbunyi: Dalam mengambil putusan, Majelis Hakimmemperiimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan;Bahwa dalam menjalin hubungan industrial sebagai bagian daripembangunan ketenagakerjaan, Penggugat dalam Konvensi/Tergugatdalam Rekonvensi harus terus mewujudkan hubungan industrial yangharmonis dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaanterhadap hak asasi manusia harus diwujudkan.
    industrial.
    Industrial pada Pengadilan NegeriBandung pada tanggal 23 Maret 2016 sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 5/PK/2016/PHI/PN Bdg. permohonantersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal23 Maret 2016;Bahwa memori peninjauan kembali telah disampaikan kepada TermohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 20 April2016, kemudian Termohon Peninjauan Kembali
Putus : 20-11-2020 — Upload : 21-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 20 Nopember 2020 — 1. INDRA GUNAWAN,DK VS PT BAHANA KARYA SEMESTA
8638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1422 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. INDRA GUNAWAN, bertempat tinggal di DesaPenatang Kulim, Kecamatan Pauh, KabupatenSarolangun, Provinsi Jambi;2. ARDIANSYAH, bertempat tinggal di Simp.
    Nomor 1422 K/Pdt.SusPHI/2020Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telan mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi danmemohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat dan II untuk seluruhnya;Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan berkenaan pemutusanhubungan kerja yang diterbitkan Tergugat, yakni:a. Nomor 004/SAJM/11/2019, tanggal 08 November 2019;b.
    Akta Pernyataan PermohonanKasasi Nomor 15/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmb., yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJambi pada tanggal 19 Agustus 2020;Bahwa memori kasasi telan disampaikan kepada Termohon Kasasipada tanggal 15 September 2020, kemudian Termohon Kasasi mengajukankontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan
    Nomor 1422 K/Pdt.SusPHI/20202,Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jambi Nomor 15/Pdt.SusPHI/2020/PN Jmb.,tanggal Musyawarah 23 Juli 2020 tanggal diucapkan 28 Juli 2020;Mengadili Sendiri:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat dan II untuk seluruhnya;Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan berkenaan pemutusanhubungan kerja yang diterbitkan Tergugat, yakni:a. Nomor 004/SAJM/11/2019, tanggal 08 November 2019;b.
    Industrial pada PengadilanNegeri Jambi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: 1.
Putus : 11-07-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 11 Juli 2018 — PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI VS SURYANTO
8335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 598 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, yang diwakili oleh Surja,Direktur, berkedudukan di Jalan Raya Narogong Km. 09, BojongMenteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, dalam hal ini memberikuasa kepada Syafruddin Tarigan, Manager IR PT Mikie OleoNabati Industri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
    Hakhak Penggugat Suryanto 1 Uang Pesangon 1 x 7 x Rp3.812.770 Rp26.689.390 Uang Masa Kerja 3 x Rp3.812.770 Rp11.483.310 Uang Penggantian Hak 15% x Rp38.127.700 Rp5.719.155 234 Upah selama proses PHK 15 x Rp3.812.770 Rp57.191.5505 Uang THR Rp7.625.540 Total Rp108.663.945 Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;Membebankan biaya kepada Negara sebesar Rp916.000,00 (sembilanratus enam belas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah
    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti memori kasasi tanggal 19 Februari 2018 dihubungkandengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti salah mempertimbangkan Putusan MahkamahKonstitusi
    Nomor 598 K/Padt.SusPHI/2018ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 109/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg., tanggal 15November 2017;MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupaUang Penggantian Hak dan Upah Proses yang seluruhnya
Putus : 08-10-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 811 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT MAJU JAYA POHON PINANG VS SITI ROSMALENA SARAGIH
3513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 811 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT MAJU JAYA POHON PINANG, yang diwakili oleh DirekturPT Maju Jaya Pohon Pinang, Tjokro Sumintro, berkedudukan diJalan sambas Nomor 37, Medan Kota, Medan, SumateraUtara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Jun Cai, S.H.
    Nomor 08/Kas/2018/PHI.Mdn., juncto Nomor 260/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikutidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Medan pada tanggal 14 Februari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,Halaman 4 dari & hal.
    saksama memori kasasi tanggal 14 Februari 2018 dan kontra memorikasasi tanggal 16 Maret 2018 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut: Bahwa oleh karena Penggugat menolak mutasi dengan alasantransportasi, sedangkan Tergugat telah memberikan tambahan transport,Halaman 5 dari & hal.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 6 dari 8 hal.
    Nomor 811 K/Pdt.SusPHI/2018MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MAJUJAYA POHON PINANG tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 260/Pdt.SusPHI/2017/PN Mdn., tanggal 18Desember 2017;MENGADILI SENDIRI :Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi Penggugat tersebut;Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 15-05-2018 — Upload : 05-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 15 Mei 2018 — PT TUNAS MOBILINDO PERKASA VS ANDI WIBOWO
6425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padapemeriksaan peninjauan kembali memutus sebagai berikut dalam perkaraantara:PT TUNAS MOBILINDO PERKASA, berkedudukan di JalanPangeran Natadirja, KM 7.5, Kelurahan Gendang, KecamatanGading Cempaka, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, diwakilioleh Nugraha Indra Permadi selaku Direktur, dalam hal inimemberi kuasa kepada Dewi Yunita, dan kawankawan
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;AtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ExAquo Et Bono)Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatanbalik (Rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memberikanputusan sebagai berikut:DALAM REKONVENSI:1.
    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaNegara;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Indutrial Pada PengadilanNegeri Bengkulu yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo etbono).Bahwa, terhadap gugatan tersebut dikabulkan sebagian olehPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu denganPutusan Nomor 6/Pdt.SusPHI/2016/PN.Bgl tanggal 28 Juni 2016, kemudianatas permohonan kasasi
    Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/2018dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Bengkulu pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004
    Nomor 59 PK/Pdt.SusPHI/201830 Oktober 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 23November 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal iniMahkamah Agung/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBengkulu, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa setelah membaca dan meneliti memori peninjauan kembali dankontra memori peninjauan kembali para pihak dihubungkan denganpertimbangan hukum putusan kasasi Judex Juris dalam perkara a quo,ternyata tidak ditemukan kekhilafan
Putus : 11-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 11 Maret 2020 — PT RAMAJAYA PRAMUKTI UNIT RAMA-RAMA ESTATE VS SARISA NDRURU
16075 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 144 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT RAMAJAYA PRAMUKTI UNIT RAMARAMA ESTATE,berkedudukan di RamaRama Estate Desa Petapahan,Kecamatan Tapung, Kabupaten KamparProvinsi Riau, yangdiwakili oleh Franciscus Costan dan Christian Permana Prasetyoselaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada MuhammadIvan
    Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPemohon Kasasi pada tanggal 13 Maret 2019, terhadap putusan tersebut,Pemohon Kasasi melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal15 Maret 2019 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Agustus 2019,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Pbr., juncto Nomor O09/Kas/
    G/2019/PN Pbr., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru pada tanggal 8 April 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor 92/Pdt.SusPHI/2018/PN Pbr.;Mengadili sendiri:Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan dalildalil kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat;2. Menolak gugatan Termohon Kasasi/Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),3.
    SusPHI/2020Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RAMAJAYAPRAMUKTI UNIT RAMARAMA ESTATE, tersebut:2.
Register : 15-05-2017 — Putus : 06-06-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 8 / Pdt. Sus – PHI / 2017 / PN. Kpg
Tanggal 6 Juni 2017 — Penggugat: Christina Tri Handayani, Spd.Mpd Tergugat: Yayasan Swasti Sari Keuskupan Agung Kupang
13148
  • KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwonnnnne Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupangyang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Khusus Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antara :CHRISTINA TRI HANDAYANI,Spd.Mpd.lahir di Magelang, pada tanggal 30Januari 1977, Jenis kelamin Perempuan, Agama Katolik, Pekerjaan Guru Swasta ,Status kawin, Kebangsaan Indonesia, NIK. 5371047001770009
    Cak Doko No. 16 A, Oebobo Kota Kupang;selanjutnya disebut sebagai KUASA PENGGUGAT;LawanYAYASAN SWASTI SARI KEUSKUPAN AGUNG KUPANG, beralamat di JlnThamrin Oepoi Kupang, selanjutnya disebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat dalam perkara ini;Telah mendengar keterangan Kuasa Penggugat di persidangan;Telah mendengar keterangan Kuasa Penggugat pada tanggal O06 Juni 2017,dengan perihal pencabutan Gugatan
    Kpgnoonnen= Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 15 Mei2017, yang daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada tanggal 15 Mei 2017, dibawah Registerperkara Nomor 8/ Pdt.SusPHI / 2017 / PN.
    Penetapan ini telah dibacakan dalam persidanganyang terbuka untuk umum, pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut,dengan didampingi oleh HakimHakim anggota, dengan dibantu oleh NOH FINA,Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KelasIA Kupang, dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat tanpa hadirnya Tergugat; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUAMAUJELIS,GOTTI SITUMORANG,S.Sos. MM.
Register : 17-09-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pal
Tanggal 31 Oktober 2019 — Penggugat:
MELKI
Tergugat:
PT. BIMA MULTI FINANCE
10118
  • PUTUSANNomor 39/Pdt.SusPHI/2019/PN PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu memeriksadan memutus perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:MELKI, Alamat: Jalan Rata Lembah, Kelurahan Kayu Malue Pajeko, KecamatanPalu Utara, Kota Palu, Pekerjaan Karyawan PT.
    Gambir KotaJakarta Pusat 10150 DKI Jakarta, sesuai surat kuasa khusustanggal 19 September 2019 yang terdaftar di Kepaniteraandengan Nomor 159/SK/2019/PN Pal tanggal 23 September2019 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 39/Pdt.Sus .PHI/2019/PN PalSetelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan
    Industrial Pasal 108 Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial dapat mengeluarkan putusan yang dapatdilaksanakan lebih dahulu, meskipun putusannya diajukan perlawanan atau kasasi ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 191 ayat (1) RBg/Pasal 180 ayat (1)Herziene Island Reglement (HIR) yang dikuatkan dengan Surat Edaran MahkamahHalaman 16 dari 19 Putusan Nomor 39/Padt.Sus .PHI/2019/PN PalAgung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta(Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil Mahkamah
    Industrial biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp. 316.000,( tigaratus enam belas ribu rupiah );Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesainPerselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang No.13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan maupun peraturan perundangUndangan lain yang berhubungandengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.316.000,(tiga ratusenam belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Senin,tanggal 28 Oktober 2019, oleh DEMON SEMBIRING, S.H., M.H., sebagai HakimKetua, Drs. THAHIR dan KM.RUSDI, S.E.
Register : 08-08-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 30-05-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Tanggal 11 Maret 2019 — Penggugat:
TRI HARTO KUNCORO BASUKI
Tergugat:
PT. CITRA GADING ASRITAMA
7111
  • setempat.Sehingga upaya hukum penggugat dalam mengajukan gugatan perkaraini melalui pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya telah memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentangpenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh dan karenanyaharus dinyatakan dapat diterima.Tentang Duduk PerkaranyaSelanjutnya dasar dan alasanalasan diajukannya gugatan ini adalahsebagai berikut:1.Bahwa, penggugat dalam hal ini adalah selaku pekerja / Buruh di tempattergugat (PT Citra GAding
    Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakanpenyelesaiannya terlebin dahulu melalui perundingan bipartitsecara musyawarah untuk mencapai mufakat.2.
    Nomor 103/Pdt.SusPHI/2018/PN Sby10.11.12.Perselisihan Hubungan Industrial dengan Tergugat ke Dinas TenagaKerja Kabupaten Malang.Manakala, sebagaimana didalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangmenerangkan :Dalam hal perundingan bipartit gagal sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3 ayat (3), maka salah satu atau kedua belah pihakmencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawabdi bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan
    bukti bahwaupayaupaya penyelesaian melalui perundingan birpartit telahdilakukan.Bahwa, Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara patut olehMediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kab.
    Bahwa, oleh karena itu Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya menghukum Tergugat untuk membayar segala biayayang timbul dalam perkara ini.Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohonkepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya, berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidangdalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan mengambil putusanhakim yang amarnya sebagai berikut :Mengadili1.