Register : 16-05-2019 — Putus : 01-08-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 23/Pid.B/2019/PN Lbj Tanggal 1 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Hero Ardi Saputro, SH.
2.Iwan Gustiawan, SH.
3.Ari Wibowo, SH.
Terdakwa:
HABIBI alias ABI
66 — 13
pintu kiri Kantor Kejaksaan Negeri ManggaraiBarat;Bahwa setahu saksi terdakwa Habibi alias Abi belum membayar hutangnya diHotel Pagi dan di saudara Sulaiman;Bahwa terdakwa Habibi alias Abi langsung di tangkap di hotel, dan pada saatitu terdakwa juga di minta untuk menunjukan identitasnya namun terdakwamenyatakan bahwa kopernya hilang;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang salah yaituterdakwa mengaku sebagai Jaksa dan terdakwa bekerja di Kejaksaan;2.Saksi WILHELMINA MADUNG alias HELMI
melakukan penipuan tersebut adalah terdakwa Habibi alias Abidan yang menjadi korban adalah Hotel Pagi Labuan Bajo dan pihakKejaksaan;Bahwa terdakwa melakukan penipuan tersebut dengan cara menginap dihotel Pagi Labuan Bajo, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, KabupatenManggarai Barat selama 15 hari yaitu mulai dari tanggal 10 maret 2019sampai dengan 25 Maret 2019 namun dia baru membayar uang penginapanpada hari pertama saja yaitu tanggal 11 Maret 2019, dan pada saatkaryawan hotel yang bernama saudari Helmi
Bahwa awalnya pada tanggal 10 Maret 2019 terdakwa datang ke hotel pagiLabuan Bajo untuk menginap dan pada saat cek in saksi memintaidentitasnya namun saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa diatidak membawa identitas kKemudian saksi menyuruh terdakwa untuk menulisnama di selembar kertas yang kKemudian saksi kasih masuk di daftar tamu,setelah itu saksi langsung mengantar terdakwa ke kamar nomor 206 danpada hari sabtu tanggal 23 Maret 2019 saksi mendapat informasi darikaryawan yaitu saudari Helmi
bahwa terdakwa belum juga membayar uangsewa hotel selama dia menginap;Bahwa yang dikatakan terdakwa pada saat terdakwa ditagih untuk membayaruang sewa hotel adalah terdakwa mengingatkan bahwa untuk bersabarmenunggu bendahara kirim uang dan terdakwa untuk menyakinkan saksi, diamenyuruh untuk memberikan nomor rekening agar dia kirim lewat rekeningdan pada saat itu juga terdakwa mengaku kepada saudari Helmi bahwa diasebagai Jaksa dan pada tanggal 24 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 witadatang beberapa
orang yang saksi tidak kenal ke hotel mencari terdakwauntuk menagih utang yang kemudian setelah mendengar hal tersebut saksilangsung menelepon menejer yaitu pak Hironimus Palem untuk datang kehotel namun setelah menejer datang saksi tidak tahu lagi apa pembicaraanmereka dan beberapa jam kemudian datang dari Kejaksaan bersamaanggota Kepolisian dan dari situlan saksi mengetahui bahwa terdakwabukanlah seorang Jaksa ataupun bekerja di Kejaksaan;Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah saudari Helmi