Ditemukan 38380 data
11 — 2
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapat persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;2.
15 — 4
kependudukannya yang tujuannya adalah demi penataan danpenertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang diawali daripencatatan setiap kelahiran, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang tersebut mengatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh pendudukkepada Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil ditempat terjadinya peristiwa kelahiran dalam waktu 60 hari sejakkelahiran, namun demikian jika terjadi peristiwa keterlambatan pelaporan
16 — 1
Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 #ayat (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan
11 — 1
permohonanPemohon dibacakan oleh Hakim, ternyata Pemohon menyatakan tetap pada isipermohonannya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohontelah mengajukan bukti surat berupa :1Fotocopy sesuai dengan aslinya, Permohonan Penetapan Pencatatan KelahiranYang Terlambat No. 588/1.755.21 tanggal 13 Maret 2013, bukti P1 ;Fotocopy sesuai dengan aslinya, Surat Keterangan Pencatatan Sipil Nomor :721/1.755.21 tanggal 04 Maret 2013, bukti P2 ;Fotocopy sesuai dengan aslinya, Surat Keterangan Pelaporan
19 — 8
LANIPO .tertanggal 08 Februari 2004 danJUMAENAH tertanggal 02 Januari 2012, diberi tanda bukti P1 ; Formulir Pelaporan Kelahiran An. LARASATI DEWI Nomor : 474.1/ 1389/ PEM/XI/2011 tertanggal 18 Desember 2011, diberi tanda bukti P2 ; Kutipan Akta Nikah Nomor : 395 / 38 / TX / 2005 tanggal 18 September 2005, diberitanda bukti P3 ; Kartu Keluarga An.
JUANDA
15 — 7
dokumendokumen yang telah ada, sehingga Pengadilan berpendapatpermohonan Pemohon cukup beralasan serta tidak melanggar normanormahukum yang berlaku dan oleh karena itu permohonan Pemohon sebagaimanapetitum angka 2 patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa perubahan nama memberikan implikasi hukumtentang perubahan nama sehingga harus ditindaklanjuti dengan perubahan padadokumen yang bersangkutan karena dokumen kependudukan adalah dasarseseorang melakukan perbuatan dihubungkan dengan ketentuan yangmewajibkan pelaporan
18 — 3
Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan
12 — 3
Bahwa Termohon pernah melaporkan Pemohon kepadaBadan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten banyuwangidengan tuduhantuduhan yang tidak jelas bahkan tanpadisertai dengan fakta dan buktibukti, oleh karenanya pihakBKD pun kemudian menghentikan proses pelaporan atauaduan dari pihak Termohon selaku istri karena kurang cukupbukti.5.
18 — 4
istriPemohon melahirkan seorang lakilaki yang diberi nama : FATKHUR ROKHMAN yangmerupakan anak kedua;Menimbang, bahwa setelah lahir hingga saat ini anak Pemohon tersebut tidakmempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon tidak mempunyai akte kelahiransebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan jangka waktu pelaporankelahiran anak Pemohon telah melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 serta setiap pelaporan
12 — 3
Administrasi Kependudukan, mengatur sebagaiberikut :(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepadainstitusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan aktakelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan
7 — 5
Demikian puladalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalamPasal 65 (1) menyatakan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuanmengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum
18 — 2
tua bernama FERRIdan SARINAH ;e Bahwa bukti adanya peristiwa kelahiran atas anak tersebut didukungdengan surat kelahiran dari bidan dan 2 (dua) orang saksi yaitu MIDINMUCHDIYANTO yang beralamat di Desa Binangun Rt.003 Rw.001 danPAIDI yang beralamat di Binangun Rt.03/Rw.02 ;e Bahwa pencatatan kelahiran atas anak tersebut mengalamiketerlambatan selama lebih dari 1 (satu) tahun sejak kelahirannya ;e Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 32 Undangundang No.23 tahun2006 tentang Administrasi Kepndudukan, pelaporan
6 — 4
Sedangkan dalam ayat (2) ditentukanPencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuaidengan ketentuan
14 — 2
kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansipelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan kutipan Akta Kelahiran;Menimbang , bahwa selanjutnya mengenai pencatatan AktaKelahiran yang terlambat , di sebutkan dalam ketentuan pasal 32 UUNo. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yangmenyebutkan bahwa :Pelaporan
27 — 3
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 32 Undangundang No.23 tahun2006 tentang Administrasi Kepndudukan, pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkanPenentapan Pengadilan Negeri ;6.
21 — 13
Administrasi Kependudukan, bahwaperubahan nama dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan, danberdasarkan Pasal 52 ayat (2) undangundang Nomor 23 tahun 2006 TentangAdministrasi Kependudukan bahwa Pencatatan perubahan nama sebagaimanadimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk,serta berdasarkan pasal 93 ayat (1) Pencatatan pelaporan
23 — 4
sebagaiberikut:e Bahwa benar pasangan suami istri KARTAJI dan TUAMI menikah pada tanggal08 Maret 1971 di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik ; e Bahwa benar NUR HAMIM adalah anak ke IV dari pasangan suamiistriKARTAJI dan TUAMI ; e Bahwa benar NUR HAMIM dilahirkan di Gresik pada tanggal 04 Maret 1980 ; e Bahwa benar NUR HAMIM sejak dilahirkan belum mempunyai AktaKelahiran ;Menimbang bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pelaporan
20 — 4
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 32 Undangundang No.23 tahun2006 tentang Administrasi Kepndudukan, pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri ;6.
DJUWANDY
14 — 3
Bahwa dari pasal tersebut Pemohon harussecepatnya melaporkan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pontianak agar diberikan catatan pinggir;Menimbang, bahwa dengan demikian kewajiban pelaporan melekat pada diriPemohon (Vide : Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang No. 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan), sedangkan terhadap laporan tersebut PejabatPencatatan Sipil wajidb membuat catatan pinggir pada register dan kutipan aktakelahiran Pemohon, sehingga
16 — 5
Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ;2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat catatan sipilmencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Pelaporan