Ditemukan 320 data
9 — 3
Rekonvensi dengan jumlah total sejumlah Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah yang tersebut pada angka 2, 3, dan 4 tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
19 — 4
Rekonvensi dengan jumlah total sejumlah Rp3.000.000,- (Tigajuta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah yang tersebut pada angka 2, 3, dan 4 tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
94 — 10
alasanalasan hukum yang kuat serta didukung oleh buktibukti yang kuatpulasmaka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu meskipun adaupaya hukum lanjutan berupaBanding, Kasasi maupun Verzet (u/tvoerbaar bij vooraad);24.Bahwa wajar pula apabila PENGGUGAT membebankan adanya uangpaksa/dwangsom yang harus dibayar Para TERGUGAT apabila lalaidalam melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap, tiap hari terhitung sejakputusan perkara ini berkekuatantetap (Inkraacht
putusan dalamperkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (/nkraacht vanGewijde)10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulumeskipun ada upaya hukum lanjutan berupa Banding, Kasasi, maupunVerzet (Uitvoerbaar bij voorraad),11.Menghukum Para TERGUGAT dan II membayar uang paksa/dwangsom sebesar RP. 1.000.000, (satu juta rupiah) tiap hari secaratanggung renteng, apabila Para TERGUGAT lalai dalam menjalankanputusan ini terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap(Inkraacht
67 — 1
Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut'ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi uang sejumlah Rp1.500.000,- (limaratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah sebagaimana diktum Putusan angka (2), (3) dan angka (4) di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkahnafkahsebagaimana diktum Putusan angka (2), (3) dan angka (4) di atas sesaatsebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akanditetapkan setelahn Putusan memiliki kKekuatan hukum tetap (inkraacht vangewijsde);6.
55 — 37
Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu Rupiah);
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Ria Amelia binti Edi Rahmad dan Fandi Ahmad bin Edi Rahmad sebesar Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh) persen setiap tahunnya di tahun-tahun berikutnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht
70 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Pengusaha, untuk membayar secara tunai kepada Pekerjaberupa uang keterlambatan pembayaran isi dari Putusan PHI ini, sebesarRp500.000,00/hari (lima ratus ribu rupiah perhari), terhitung sejak Putusan iniharus dilaksanakan oleh Pengusaha (inkraacht), sampai dengan Pengusahamemenuhi isi Putusan ini;Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta
13 — 3
untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah 2 (dua) orang anak yang berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat minimal sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun atau menikah) diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht
29 — 6
Nafkah masa lampau (Madhiyah) terhadap anak yang bernama Jibril Al Gajali Bin Bambang Maryanto sejak 3 Tahun lalu sampai dibacakannya putusan ini berupa uang sejumlah Rp3000.000,00 ( tiga juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang berupa nafkah masa lampau (madhiyah) sebagaimana diktum Putusan angka (2) sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
49 — 31
usahapersewaan terob dan peralatan pesta/hajatan, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa Terbanding dipandang mampu dan layakdibebani kewajiban untuk membayar nafkah anak yang ikut bersamaPembanding sejumlah Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebulanatau untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu juta delapanratus ribu Rupiah) sebulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah/naik sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun terhitung sejak PutusanBerkekuatan Hukum Tetap (inkraacht
90 — 33
uang oleh TERGUGAT REKONPENSI, yaitu untukmelakukan permintaan maaf akibat tindakan TERGUGATREKONPENSI melakukan tuduhan dan tindakan yang tidakberdasar kepada PENGGUGAT REKONPENSI selaku lembagaPerbankan yang menjunjung tinggi segala aturan hukum yangberlaku, maka sangat tepat apabila TERGUGAT REKONPENSIdibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, /hari (dua juta rupiah per hari) setiap kali TERGUGATREKONPENSI lalai melaksanakan keputusan nantinya, terhitung sejak perkara dinyatakan inkraacht
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000, / hari (dua jutarupiah perhari) bila lalai menjalankan putusan, terhitungsejakputusan dinyatakan inkraacht;DALAM KONPENSI! DAN REKONPENSI:Menghukum PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPESIuntuk membayar seluruh biaya perkara; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo at bono);JAWABAN TERGUGAT KONVENSI Il;DALAM POKOK PERKARA;1.
12 — 1
lima juta Rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah 1 (satu) orang anak yang berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan Termohon minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) setiap bulannya, sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun atau menikah) diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkraacht
58 — 1
sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut'ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi uang sejumlah Rp1.000.000,- (limaratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah sebagaimana diktum Putusan angka (1), (2) dan angka (3) di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkahnafkahsebagaimana diktum Putusan angka (1), (2), (3) dan angka (4) di atassesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akanditetapkan setelah Putusan memiliki Kekuatan hukum tetap (inkraacht vangewijsde);Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon' Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp891.000,00 ( delapan ratus sembilanpuluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan Hakim Pengadilan
39 — 0
ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah2 (dua) orang anak sebagaimana diktum Putusan angka (4) di atas, minimal sejumlah Rp600.000,00 (Enam ratus ribu Rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkraacht
100 — 10
(dua juta empatratus ribu rupiah) x 4 (satu tahun) =Rp.9.600.000,(sembilan juta enam ratus ribu rupiah) x 12=Rp.115.200.000, (seratus lima belas juta dua ratusribu. rupiah) x 52 tahun (sejak tahun 1960)=Rp.5.990.400.000, (lima milyar sembilan ratussembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah), denganuang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan hinggaputusan ini memperoleh kekuatan hukumtetap(inkraacht van gewisjsd);j.
batubataselama40 tahun (sejak tahun 1962) x Rp.48.000.000, (empat puluhdelapan juta rupiah) x 40 tahun = Rp.1.920.000.000, (satu milyar sembilanratus dua puluh juta rupiah dan untuk karet selama 52 tahun x 115.200.000,(seratus lima belas dua ratus ribu rupiah) =Rp.5.990.400.000, (lima milyar14sembilan ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah), dengan uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiaphari keterlambatan hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap(inkraacht
48 — 50
untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat nafkah3 (tiga) orang anak sebagaimana diktum Putusan angka (4) di atas, minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10% setiap tahunnya terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkraacht
36 — 5
Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah-nafkah yang tersebut pada angka di atas sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,
7 — 1
maskandankiswah) selama masa iddah sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) x 3 (tiga kali) masa suci/haid/3 (tiga) bulan sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan pembebanan sebagaimana yang tersebut pada angka 2 (dua) tersebut sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
34 — 0
tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat, nafkah 2 (dua) orang anak sebagaimana diktum Putusan angka (3) di atas, minimal sejumlah Rp600.000,00 (Enam ratus ribu Rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun atau menikah, dengan penambahan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya di tahun-tahun berikutnya terhitung sejak Putusan Mahkamah Syariyah Singkil memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht
39 — 31
usahapersewaan terob dan peralatan pesta/hajatan, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat bahwa Terbanding dipandang mampu dan layakdibebani kewajiban untuk membayar nafkah anak yang ikut bersamaPembanding sejumlah Rp.900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) sebulanatau untuk 2 (dua) orang anak sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu juta delapanratus ribu Rupiah) sebulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, ditambah/naik sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahun terhitung sejak PutusanBerkekuatan Hukum Tetap (inkraacht
133 — 10
Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (Dua belas juta Rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan uang berupa pembebanan nafkah selama masa iddah dan Mutah sebagaimana diktum Putusan angka (3) di atas sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp321.000,00 (Tiga ratus
berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, kKewajiban Pemohon memberikannafkah (termasuk, atau meliputi maskan dan kiswah) selama masa iddahdan Mutah harus dibayar tunai di depan sidang Pengadilan AgamaProbolinggo sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak yangakan ditetapkan kemudian setelah Putusan memiliki kekuatan hukumtetap (inkraacht
Menghukum Pemohon untuk menyerahkan uang berupapembebanan nafkah selama masa iddah dan Mutah sebagaimanadiktum Putusan angka (3) di atas sesaat sebelum Pemohonmengucapkan ikrar talak yang akan ditetapkan setelan Putusanmemiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht van gewijsde);5.