Ditemukan 32501 data

Urut Berdasarkan
 
Kata Kunci : Permohonan Peninjauan Kembali, kekhilafan hakim, independensi, inkracht
TATA USAHA NEGARA/4/SEMA 2 2019
16920
  • Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
Putus : 04-01-2005 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 013PK/N/2004
Tanggal 4 Januari 2005 — Budi Soesetijo, SH.; PT Pakerin
13921094 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-12-2023 — Upload : 24-04-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 PK/Pdt/2023
Tanggal 29 Desember 2023 — PANGKU YUDDING DG. SARRO (Almarhum), yang dilanjutkan oleh para ahli warisnya yaitu: 1. SITI SURIYATI, Dkk Lawan TN. HINDRO SOESANTIO Dan 1. MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SULAWESI SELATAN Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA UJUNG PANDANG, Dkk
559554 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 22-01-2021 — Putus : 16-04-2021 — Upload : 29-04-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 April 2021 — Pemohon:
PT. TRIYASA NAGAMAS FARMA
Termohon:
.....
132025
  • TRIYASA NAGAMAS FARMA (dalam PKPU) selaku Debitor demi hukum berakhir pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Register Perkara Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN. Niaga.
    Jkt.Pst. yang sedang berjalan untuk itu pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Menetapkan Imbalan Jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Pengurusan Debitor akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri;
  • Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitor dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan ini berkekuatan
    hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 4.242.000.00,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan kepada Debitor.
Register : 13-05-2014 — Putus : 04-09-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Tbk
Tanggal 4 September 2014 — A S N I T A, T H A I T J O K
11161005
  • menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan uang sewa dan denda keterlambatan Rp.248.640.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus Tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
    Penggugat mengalami kerugianMateriil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil terhadap biayaoperasional (Transportasi, makan, dan akomodasi) sebesar Rp.136.002.000,(seratus tiga puluh enam juta dua ribu rupiah) pada saat mengambil kembali 2(dua) unit mobil tersebut, dikarenakan 2 (dua) unit mobil tersebut telah beradadan dibawa oleh Tergugat ke Medan (Sumut) dan Tergugat harus membayarbiaya tersebut kepada Penggugat secara seketika sekaligus tunai setelah Putusanini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht
    Van Gewijsde);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika, apabilaTergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejakputusan ini mempunyai ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);Bahwa untuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dan untuk menjaminterlaksananya Putusan Perkara Gugatan ini agar tidak siasia sehinggaPenggugat memohon dengan segala hormat kiranya Bapak Ketua
    telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji(Wanprestas1); 4 Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok, tunggakan uangsewa dan denda keterlambatan sebesar Rp. 728.000.000, (tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;5 Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, tunggakanuang sewa dan denda keterlambatan sebesar Rp. 728.000.000, (tujuh ratusdua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dansekaligus Tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht
    Mesin HR15217575C, warna Putih, kepadaPenggugat dengan tanpa syarat apapun, kalau perlu dengan batuan alatnegara (POLRID); 8 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial terhadap biayaoperasional (transportasi, makan dan akomodasi) sebesar Rp. 136.002.000,(seratus tiga puluh enam juta dua ribu rupiah) kepada Penggugat secaraseketika dan sekaligus Tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap(Inkracht Van Gewijsde); 9 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesarRp
    .1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika,apabila Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengansukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht VanGewijsde); 10 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadapharta benda obergerak dan tidak obergerak =yaitu berupa:e Sebidang Tanah beserta (satu) unit bangunan Rumah permanen di JalanBukit Senang RT.04 RW.03 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun,Kabupaten Karimun Kepulauan
Putus : 02-12-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11/Pdt.G/2014/PN Sdw
Tanggal 2 Desember 2014 — PERDATA : - Penggugat : 1.KRISTINA 2.PALKON SARTINI, SPd 3.NURHANI, SPd 4.SUBURANSYAH, SH - Tergugat : PT. Trubaindo Coal Mining (TCM) Banpu
516320
  • Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dan aktivitas di atas tanah objek sengketa sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;--------------------------------------------------------------------------------6.
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-----------7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada para Penggugat sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-------------------------------8.
Register : 14-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 356/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
18469
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan Penggugat (Erly Hasini) dan Tergugat (Harianto alias Harianto Hindradjaya) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo ataupun Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu eksemplar salinan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van
    gewijsde) kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya untuk didaftarkan dan dicatatkan untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
  • Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp520.000,00,- (lima ratus dua puluh
Putus : 26-08-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 987/Pdt.G/2013/PN.Sby
Tanggal 26 Agustus 2014 — Tn. SABAR MARPAUNG, Direktur PT. GOSYEN ANUGERAH VS Tn.. IVAN FIRMANA DKK
620299
  • Memgabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan, bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad) ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pelunasan atas pengiriman 12 ( dua belas ) Units Genset Komatsu EGS1200-6.1000 KVA, dan 12 ( dua belas ) Kolli perlengkapan Genset Komatsu sebesar Rp. 132.000.000,00 ( seratus tiga puluh dua juta rupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
    van gewijshde ) ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian berupa, bunga bank 2% (dua persen ) per-bulan terhitung sejak bulan September 2013 sampai putusan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde ) dilaksanakan ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.021.000,-.( satu juta dua puluh satu ribu rupiah.) ;
    Genset Komatsu EGS12006.100 KVA yang terletak di areaPLTD Pagatan, Jalan Seroja, Kecamatan Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, KalimantanSelatan"Bahwa Penggugat mohon pula kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq.Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat, baik secara sendirisendiri maupunsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
    menetapkanhari persidangan dan memanggil para pihak untuk diperiksa berikut memberi putusan sebagaiberikut :DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN.1Memerintahkan kepada Turut Tergugat selaku General Manager Perusahaan ListrikNegara Cabang Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menghentikan10operasional 12 ( dua belas ) Units Genset Komatsu di area PLTD Pagatan, Jalan Seroja,Kecamatan Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sampai ada putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pelunasan atas pengiriman 12 ( duabelas ) Units Genset Komatsu EGS12006.1000 KVA, dan 12 ( dua belas ) Kolliperlengkapan Genset Komatsu sebesar Rp. 132.000.000,00 ( seratus tiga puluh dua jutarupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I dan II, baik secarasendirisendiri maupun secara tanggung renteng, terhitung sejak putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde );5.
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugatsebesar Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitungsejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde );8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebihdahulu, walaupun ada bantahan ( verzet), banding maupun kasasi ( uit voorbaar bijvooraad9.
    van gewijshde ) ; Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian berupa, bunga bank 2% (duapersen ) perbulan terhitung sejak bulan September 2013 sampai putusan perkara ini yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde ) dilaksanakan ; Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang hinggasaat ini ditaksir sebesar Rp. 1.021.000,.( satu juta dua puluh satu ribu rupiah.)
Register : 12-04-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 113/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 26 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
990
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan perkawinan Penggugat (Rudy Agustinus) dan Tergugat (Zhang Qin) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo ataupun Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu eksemplar salinan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Kepala
    Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk didaftarkan dan dicatatkan untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
  • Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 4.560.000,- ( empat juta lima ratus enam puluh ribu
Register : 03-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon:
FOGY LINTANG
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
319137
  • mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 September 2021 antara FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dengan Para Kreditornya ;
  • Menghukum FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dan Para Kreditornya untuk tunduk dan patuh dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi) ;
  • Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht
    van gewjisde) ;
  • Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
  • Membebankan biaya perkara kepada DEBITOR sebesar Rp. 3.409.000,- (Tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
Register : 11-01-2016 — Putus : 28-04-2016 — Upload : 05-06-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 8/PDT.G/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 28 April 2016 — Penggugat: ERNI LI TANZIL Tergugat: FERNANDO, SE
302193
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan sah putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan para pihak untuk melaporkannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan/didaftar pada register yang diperuntukkan untuk itu, dan diterbitkan
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkansalinan sah putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrachtvan gewijsde) dan para pihak untuk melaporkannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejakputusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewijsde), kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untukdicatatkan/didaftar pada register yang diperuntukkan untuk itu, dan diterbitkan
Register : 19-04-2022 — Putus : 22-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 392/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 22 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
16446
  • Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Akta Perkawinan nomor 314/WNI/2008, tertanggal 26 Februari 2008 putus Karena Perceraian;
  • Menetapkan Hak Asuh Anak atas nama Hayden Nathaniel Go diberikan kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah bulanan kepada anak atas nama Hayden Nathaniel Go melalui Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, - (Sembilan Juta Rupiah) setiap bulannya sampai dengan anak tersebut mandiri/dewasa sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht
    Van Gewijsde);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberitahukan dan/atau menyampaikan salinan putusan atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya sebagai dasar penerbitan Akta Perceraian;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Register : 05-01-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2021 — PT. DIGITAL ARTHA GRAVIA >< PT. JAGAT INTERINDO
783373
  • JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
Register : 11-04-2022 — Putus : 18-05-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN MANADO Nomor 23/Pdt.G.S/2022/PN Mnd
Tanggal 18 Mei 2022 — Penggugat:
Meylinda Salindeho
Tergugat:
PT. MAKASSAR MANDIRI PUTRA UTAMA Cq DEALER MITSUBISHI BETA BERLIAN MANADO
273163
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan dan menyerahkan STNK dari kendaraan mobil yang menjadi objek perkara a quo dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran kendaraan mobil
    objek perkara a quo milik Penggugat sejak bulan Agustus 2021 hingga sekarang;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 35.750.000,-(tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar
Register : 27-11-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 583/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat:
Soedarsono Wiroatmodjo
Tergugat:
Tri Satya
540
  • /p>
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
    4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran pembagian laba Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht
    Van Gewisjde);
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kekurangan uang modal yang telah di tranfer kepada CV.UNGGAS MUTIARA MAKMUR / ANDIK KURNIAWAN sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp219.500,00 (dua ratus sembilan
Register : 22-07-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 3737/Pdt.G/2019/PA.Jr
Tanggal 26 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
258129
  • M E N G A D I L I

    DALAM PROVISI

    1. Mengabulkan provisi Para Pelawan;
    2. Menetapkan eksekusi putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby dan Putusan Kasasi Nomor 123 K/Ag/2018 ditangguhkan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
    2. <
    li>Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
  • Menyatakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby dan Putusan Kasasi Nomor 123 K/Ag/2018 dapat dilanjutkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  • Menghukum Para Pelawan secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu
Register : 05-01-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 30-06-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2021 — PT. DIGITAL ARTHA GRAVIA >< PT. JAGAT INTERINDO
5520
  • JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
Register : 05-01-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 30-06-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No.19/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 Mei 2021 — PT. DIGITAL ARTHA GRAVIA >< PT. JAGAT INTERINDO
3620
  • JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
Register : 08-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan PN KETAPANG Nomor 30/Pdt.G/2023/PN Ktp
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6944
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ketapang atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk mencatatnya dalam daftar yang diperuntukan untuk itu serta memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
    (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
    4.
Register : 25-03-2013 — Putus : 25-09-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 25 September 2013 — Ny. RATNA DEWI, Direktur PT. BOENGSU DJAYA, beralamat di Jl. Raya Tanah Baru Perumahan Exclusive Tanah Baru No.9, RT.001 / RW.002, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, oleh karenanya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan (PT. BOENGSU DJAYA), dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya PARTAHI SIHOMBING, SH, ARNO GAUTAMA HARJONO, SH. Dan AMATI DACHI, SH Para Advokat pada Kantor Hukum PARTAHI SIHOMBING & REKAN, beralamat di Jl. Tulodong Atas No. 88, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2013, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT ; M E L A W A N : 1. DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.44-46, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. PIMPINAN WILAYAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR WILAYAH 2 JAKARTA beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav.9 – 11, lantai 2 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II ;
458271
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara Materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000,- (Tiga puluh satu miliyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);4.
    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);5.
    Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala hal yang berkaitan dan merupakan bagian pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK), vide Akta No. 42 tanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012, sejak Putusan ini dijatuhkan (tanggal 25 September 2013) sampai dengan perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht
    ZarkasyiNurdin, SH, sampai perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap(inkracht van gewijsde).Mengenai Kerugian Materill Penggugat:21 Bahwa akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau bertanggungjawab atas berubahnya objek dan nilai barang jaminan gadai yang telah diserahkanHal 9 dari 49 Hal Putusan No. 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seloleh Penggugat selaku debitur/Pemberi Gadai, mengakibatkan Penggugatmengalami kerugian materil sebesar 59 kg x Rp. 540.000 / gram = 31.860.000.000
    Penggugat secara tunai dansekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000, (Tiga puluh satu miliyar delapan ratusenam puluh juta rupiah), sejak perkara init mempunyai kekuatan hukum yangtetap Unkracht van gewijsde);Hal 47 dari 49 Hal Putusan No. 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel4 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht