Ditemukan 32501 data
- Alasan permohonan Peninjauan Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf F Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan ternyata:Dapat dijadikan ... [Selengkapnya]
1392 — 1094 — Berkekuatan Hukum Tetap
559 — 554 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT. TRIYASA NAGAMAS FARMA
Termohon:
.....
1320 — 25
TRIYASA NAGAMAS FARMA (dalam PKPU) selaku Debitor demi hukum berakhir pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Register Perkara Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN. Niaga.
Jkt.Pst. yang sedang berjalan untuk itu pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Menetapkan Imbalan Jasa bagi Pengurus (Fee Pengurus) dan Biaya Pengurusan Debitor akan ditetapkan kemudian dalam suatu penetapan tersendiri;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitor dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan ini berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 4.242.000.00,- (empat juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) yang dibebankan kepada Debitor.
1116 — 1005
menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan uang sewa dan denda keterlambatan Rp.248.640.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus Tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
Penggugat mengalami kerugianMateriil, Penggugat juga mengalami kerugian Immateriil terhadap biayaoperasional (Transportasi, makan, dan akomodasi) sebesar Rp.136.002.000,(seratus tiga puluh enam juta dua ribu rupiah) pada saat mengambil kembali 2(dua) unit mobil tersebut, dikarenakan 2 (dua) unit mobil tersebut telah beradadan dibawa oleh Tergugat ke Medan (Sumut) dan Tergugat harus membayarbiaya tersebut kepada Penggugat secara seketika sekaligus tunai setelah Putusanini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht
Van Gewijsde);Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika, apabilaTergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengan sukarela sejakputusan ini mempunyai ini berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);Bahwa untuk menghindari halhal yang tidak diinginkan dan untuk menjaminterlaksananya Putusan Perkara Gugatan ini agar tidak siasia sehinggaPenggugat memohon dengan segala hormat kiranya Bapak Ketua
telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji(Wanprestas1); 4 Menyatakan Tergugat mempunyai tunggakan hutang pokok, tunggakan uangsewa dan denda keterlambatan sebesar Rp. 728.000.000, (tujuh ratus duapuluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;5 Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan hutang pokok, tunggakanuang sewa dan denda keterlambatan sebesar Rp. 728.000.000, (tujuh ratusdua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara seketika dansekaligus Tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht
Mesin HR15217575C, warna Putih, kepadaPenggugat dengan tanpa syarat apapun, kalau perlu dengan batuan alatnegara (POLRID); 8 Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial terhadap biayaoperasional (transportasi, makan dan akomodasi) sebesar Rp. 136.002.000,(seratus tiga puluh enam juta dua ribu rupiah) kepada Penggugat secaraseketika dan sekaligus Tunai setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap(Inkracht Van Gewijsde); 9 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesarRp
.1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari secara tunai dan seketika,apabila Tergugat lalai dan tidak melaksanakan isi putusan ini dengansukarela sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht VanGewijsde); 10 Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadapharta benda obergerak dan tidak obergerak =yaitu berupa:e Sebidang Tanah beserta (satu) unit bangunan Rumah permanen di JalanBukit Senang RT.04 RW.03 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun,Kabupaten Karimun Kepulauan
516 — 320
Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan dan aktivitas di atas tanah objek sengketa sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;--------------------------------------------------------------------------------6.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sejumlah Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-----------7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada para Penggugat sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sejak saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;-------------------------------8.
184 — 69
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat (Erly Hasini) dan Tergugat (Harianto alias Harianto Hindradjaya) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo ataupun Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu eksemplar salinan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya untuk didaftarkan dan dicatatkan untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp520.000,00,- (lima ratus dua puluh
620 — 299
Memgabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan, bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechtmatige daad) ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya pelunasan atas pengiriman 12 ( dua belas ) Units Genset Komatsu EGS1200-6.1000 KVA, dan 12 ( dua belas ) Kolli perlengkapan Genset Komatsu sebesar Rp. 132.000.000,00 ( seratus tiga puluh dua juta rupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijshde ) ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian berupa, bunga bank 2% (dua persen ) per-bulan terhitung sejak bulan September 2013 sampai putusan perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde ) dilaksanakan ; - Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 1.021.000,-.( satu juta dua puluh satu ribu rupiah.) ;
Genset Komatsu EGS12006.100 KVA yang terletak di areaPLTD Pagatan, Jalan Seroja, Kecamatan Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, KalimantanSelatan"Bahwa Penggugat mohon pula kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Cq.Majelis Hakim untuk menghukum Para Tergugat, baik secara sendirisendiri maupunsecara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusanperkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
menetapkanhari persidangan dan memanggil para pihak untuk diperiksa berikut memberi putusan sebagaiberikut :DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN.1Memerintahkan kepada Turut Tergugat selaku General Manager Perusahaan ListrikNegara Cabang Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menghentikan10operasional 12 ( dua belas ) Units Genset Komatsu di area PLTD Pagatan, Jalan Seroja,Kecamatan Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sampai ada putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya pelunasan atas pengiriman 12 ( duabelas ) Units Genset Komatsu EGS12006.1000 KVA, dan 12 ( dua belas ) Kolliperlengkapan Genset Komatsu sebesar Rp. 132.000.000,00 ( seratus tiga puluh dua jutarupiah ) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I dan II, baik secarasendirisendiri maupun secara tanggung renteng, terhitung sejak putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde );5.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugatsebesar Rp. 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan terhitungsejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde );8. Menyatakan sebagai hukum, bahwa putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebihdahulu, walaupun ada bantahan ( verzet), banding maupun kasasi ( uit voorbaar bijvooraad9.
van gewijshde ) ; Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian berupa, bunga bank 2% (duapersen ) perbulan terhitung sejak bulan September 2013 sampai putusan perkara ini yangmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijshde ) dilaksanakan ; Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang hinggasaat ini ditaksir sebesar Rp. 1.021.000,.( satu juta dua puluh satu ribu rupiah.)
99 — 0
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat (Rudy Agustinus) dan Tergugat (Zhang Qin) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo ataupun Pejabat yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu eksemplar salinan putusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Kepala
Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk didaftarkan dan dicatatkan untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat atau Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 4.560.000,- ( empat juta lima ratus enam puluh ribu
FOGY LINTANG
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
319 — 137
mengikat Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 September 2021 antara FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dengan Para Kreditornya ;
- Menghukum FOGY LINTANG (dalam PKPU) selaku DEBITOR dan Para Kreditornya untuk tunduk dan patuh dalam Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi) ;
- Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewjisde
) ; - Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang DEBITOR dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);
- Membebankan biaya perkara kepada DEBITOR sebesar Rp. 3.409.000,- (Tiga juta empat ratus sembilan ribu rupiah) ;
302 — 193
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkan salinan sah putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan para pihak untuk melaporkannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk dicatatkan/didaftar pada register yang diperuntukkan untuk itu, dan diterbitkan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengirimkansalinan sah putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrachtvan gewijsde) dan para pihak untuk melaporkannya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejakputusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht vangewijsde), kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untukdicatatkan/didaftar pada register yang diperuntukkan untuk itu, dan diterbitkan
164 — 46
Penggugat dan Tergugat yang tercatat dalam Akta Perkawinan nomor 314/WNI/2008, tertanggal 26 Februari 2008 putus Karena Perceraian;
- Menetapkan Hak Asuh Anak atas nama Hayden Nathaniel Go diberikan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah bulanan kepada anak atas nama Hayden Nathaniel Go melalui Penggugat sebesar Rp. 9.000.000, - (Sembilan Juta Rupiah) setiap bulannya sampai dengan anak tersebut mandiri/dewasa sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht
Van Gewijsde
); - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberitahukan dan/atau menyampaikan salinan putusan atas perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) kepada Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya sebagai dasar penerbitan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah);
783 — 373
JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
Meylinda Salindeho
Tergugat:
PT. MAKASSAR MANDIRI PUTRA UTAMA Cq DEALER MITSUBISHI BETA BERLIAN MANADO
273 — 163
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengeluarkan dan menyerahkan STNK dari kendaraan mobil yang menjadi objek perkara a quo dalam jangka waktu 1 (satu) Minggu sejak putusan ini dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar angsuran kendaraan mobil
objek perkara a quo milik Penggugat sejak bulan Agustus 2021 hingga sekarang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 35.750.000,-(tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan membayar kerugian Imateriil sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), secara sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar
Soedarsono Wiroatmodjo
Tergugat:
Tri Satya
54 — 0
/p>
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kekurangan pembayaran pembagian laba Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht
Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kekurangan uang modal yang telah di tranfer kepada CV.UNGGAS MUTIARA MAKMUR / ANDIK KURNIAWAN sebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp219.500,00 (dua ratus sembilan
258 — 129
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI
- Mengabulkan provisi Para Pelawan;
- Menetapkan eksekusi putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby dan Putusan Kasasi Nomor 123 K/Ag/2018 ditangguhkan sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak perlawanan Para Pelawan seluruhnya; <
li>Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar;
- Menyatakan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2610/Pdt.G/2016/PA.Jr, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 267/Pdt.G/2017/PTA.Sby dan Putusan Kasasi Nomor 123 K/Ag/2018 dapat dilanjutkan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Para Pelawan secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 906.000,- (sembilan ratus enam ribu
552 — 0
JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
362 — 0
JAGAT INTERINDO berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU (Debitor) PT. JAGAT INTERINDO dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde);Menghukum Termohon PKPU (Debitor) PT.
69 — 44
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ketapang atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk mencatatnya dalam daftar yang diperuntukan untuk itu serta memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara untuk diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
4.
458 — 271
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara Materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000,- (Tiga puluh satu miliyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);4.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde);5.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menunda pelaksanaan proses kredit termasuk pembayaran angsuran, bunga dan segala hal yang berkaitan dan merupakan bagian pelaksanaan dari Akta Perjanjian Suplesi dan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit Modal Kerja (KMK), vide Akta No. 42 tanggal 27 Juli 2012, dan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012, sejak Putusan ini dijatuhkan (tanggal 25 September 2013) sampai dengan perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht
ZarkasyiNurdin, SH, sampai perkara gugatan a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap(inkracht van gewijsde).Mengenai Kerugian Materill Penggugat:21 Bahwa akibat tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak mau bertanggungjawab atas berubahnya objek dan nilai barang jaminan gadai yang telah diserahkanHal 9 dari 49 Hal Putusan No. 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Seloleh Penggugat selaku debitur/Pemberi Gadai, mengakibatkan Penggugatmengalami kerugian materil sebesar 59 kg x Rp. 540.000 / gram = 31.860.000.000
Penggugat secara tunai dansekaligus sebesar Rp. 31.860.000.000, (Tiga puluh satu miliyar delapan ratusenam puluh juta rupiah), sejak perkara init mempunyai kekuatan hukum yangtetap Unkracht van gewijsde);Hal 47 dari 49 Hal Putusan No. 187/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel4 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayar ganti rugi Immaterill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima miliyar rupiah), sejak perkara ini mempunyaikekuatan hukum yang tetap (Inkracht