Ditemukan 126288 data
Muh. Takbir Dg. Lau
85 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama Pemohon I pada Surat Keterangan Nikah Pemohon yakni Muh Takdir adalah keliru, kemudian diperbaiki menjadi nama Muh Takbir Dg Lau sesuai dengan Kartu Keluarga Pemohon NIK 7306012111770001;
- Menetapkan menurut hukum bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Pemohon yakni nama Mele tanggal
lahir 6 Juli 1977 adalah keliru, kemudian diperbaiki menjadi nama Sunarti, tanggal lahir 01 Juni 1981 sesuai dengan Kartu Keluarga Pemohon NIK 7306012111770001;
- Menetapkan bahwa perbaikan identitas ini khusus dipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Para Pemohon pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Pasal 52 UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 Ayat (2) PeraturanPresiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraHal. 6 Penetapan Nomor 332/Pat.P/2019/PN Sqm.Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil), oleh karena itu permohonanPemohon yang menghendaki adanya perbaikan Identitas adalah sah danberalasan Hukum;Menimbang, bahwa dari faktafakta Hukum tersebut telah terbuktibahwa nama Pemohon yakni Muh Takdir pada Surat Keterangan NikahPemohon adalah keliru
Lauserta nama dan tanggal lahir Pemohon II pada Surat Keterangan Pindah WargaNegara Indonesia dan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia Pemohon IIyakni nama Mele, tanggal lahir 6 Juli 1977 adalah keliru seharusnya yang benaradalah nama Sunarti, tanggal lahir 1 Juni 1981 sesuai yang tertera pada KartuKeluarga Para Pemohon NIK 7306012111770001;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan sebagaimanadiuraikan diatas menurut pendapat Pengadilan permohonan Para Pemohoncukup beralasan dan tidak bertentangan
Menetapkan menurut hukum bahwa nama Pemohon pada SuratKeterangan Nikah Pemohon yakni Muh Takdir adalah keliru, kemudiandiperbaiki menjadi nama Muh Takbir Dg Lau sesuai dengan Kartu KeluargaPemohon NIK 7306012111770001;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa nama dan tanggal lahir Pemohon IIpada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia dan BiodataPenduduk Warga Negara Indonesia Pemohon yakni nama Mele tanggallahir 6 Juli 1977 adalah keliru, kKemudian diperbaiki menjadi nama Sunarti,tanggal lahir 01 Juni 1981 sesuai dengan Kartu Keluarga Pemohon NIK73060121117 70001;4.
1.Henra
2.Irmawati
20 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas :
- Pemohon I terdapat kesalahan pada penulisan nama dan tahun lahir dalam surat keterangan pindah domisili yakni Hendra, tanggal lahir 24 Desember 1997 adalah salah/ keliru dan yang benar adalah HENRA tanggal lahir 24 Desember 1987 sesuai dengan kutipan akta kelahiran dan Ijazah sekolah menengah atas milik Pemohon;
- Pemohon II terdapat kesalahan
pada penulisan nama dalam kartu tanda penduduk yakni tertera Irmawati Agustina adalah salah/ keliru dan yang benar adalah IRMAWATI sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar SLTP dan Kutipan Akta Nikah milik Pemohon II;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 376.000.00
Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas Pemohon yang bernamaHenra terdapat kesalahan pada penulisan nama dan tahun kelahiran dalamKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yakni Hendra,Pinrang 24 Desember 1997 adalah salah/keliru dan yang benar adalahHenra, Pinrang 24 Desember 1987 sesuai dengan kutipan akta nikah milikPemohon Il;3.
yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telahtermuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkandengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon padapokoknya sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam permohonan ini pada pokoknya Pemohonmeminta untuk memperbaiki identitas Pemohon yang tertera dalam SuratKeterangan Domisili (bukti P6) karena penulisan nama dan tahun kelahiranPemohon adalah salah/keliru
yakni Hendra dan tanggal lahir 24 Desember 1997dan tidak sesuai nama yang tertera dalam Kutipan Akta Lahir Pemohon (bukti P2), dan ljazah Pemohon (bukti P4), demikian pula nama pemohon Il (istriPemohon) adalah salah/ keliru yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (buktiP1) Pemohon Il, yakni Irmawati Agustina dan tidak sesuai yang tertera di dalamSurat Tanda Tamat Belajar SLTP (bukti P3) dan Kutipan Akta Nikah (bukti P5);Menimbang, bahwa Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan bahwapemohon
Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas : Pemohon terdapat kesalahan pada penulisan nama dan tahun lahir dalamsurat keterangan pindah domisili yakni Hendra, tanggal lahir 24 Desember1997 adalah salah/ keliru dan yang benar adalah HENRA tanggal lahir 24Desember 1987 sesuai dengan kutipan akta kelahiran dan Ijazah sekolahmenengah atas milik Pemohon; Pemohon Il terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam kartu tandapenduduk yakni tertera Irmawati Agustina adalah salah/ keliru dan yangbenar adalah
1.Dg. Nai
2.Dg. Kenna
25 — 18
Nai terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam buku nikah yakni Dorahing adalah salah/keliru dan yang benar adalah Dg. Nai sesuai dengan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon I;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon II yang bernama Dg. Kenna terdapat kesalahan pada penulisan nama dalam buku nikah yakni Rabasiah adalah salah/keliru dan yang benar adalah Dg.
19 — 4
M/6 Zulqaidah 1440 H .... adalah keliru dan yang benar adalah .... ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
AMIRUDDIN
16 — 3
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Delima segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan Nama dan Tempat lahir Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 03/03/1/2012, Tertanggal 12 Januari 2012 yang semula ditulis nama pemohon AMIR IBRAHIM adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama Pemohon yang benar adalah AMIRUDDIN, serta Tempat lahir sebelumnya tertulis Tangerang adalah keliru seharusnya Tempat lahir pemohon yang
Hj. Sauri
20 — 3
Jimme yang lahir di Gowa pada tahun 1923 adalah keliru dan yang sebenarnya adalah Hj. Sauri yang lahir di Sungguminasa pada tahun 1932, sesuai yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas nama orangtua (ibu) Pemohon dalam Kartu Keluarga tertulis Jawariah Dg. Ngai adalah keliru dan yang sebenarnya adalah Sanariah Dg.
SR. NATALIA, SFD.
20 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tahun lahir yang keliru 1971 menjadi tahun yang seharusnya lahir tahun 1974, Pemohon dari nama SARIMANA BR GINTING diganti menjadi NATALIA;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kota Pati untuk mencatat tentang penggantian nama dan tahun lahir yang keliru tahun 1971 menjadi tahun yang seharusnya lahir tahun 1974, Pemohon tersebut pada Akte
TAMSIR
11 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu pada:
- Nama dan Tanggal lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371090710830010, Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 32/12/II/2007, yaitu nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama yang benar adalah TANSIR
> dan tanggal lahir 7 Oktober 1983 adalah salah/keliru, tanggal lahir yang benar adalah 10 Juli 1982, sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3299/DISP/CS/1990;
- Nama Pemohon sebagai ayah pada Kutipan Akta Kelahiran milik 3 (tiga) anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09042012-0103, 7371-LT-09042012-0080 dan 7371-LT-14032016-0247, nama Pemohon sebagai
- Nama dan Tanggal lahir pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371090710830010, Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 32/12/II/2007, yaitu nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama yang benar adalah TANSIR
ayah tercatat dengan nama TAMSIR adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah TANSIR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan Nama Pemohon TANSIR dan menyampaikan Salinan yang Sah Penetapan Perubahan Nama a quo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, guna didaftarkan dalam Register
42 — 50
MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III mengenai gugatan Penggugat telah keliru mendudukkan Tergugat (gemis aanhoeddanigheiid); DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.885.000,00 (lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Abd. Halim
19 — 6
Registrasi 1A13J28273BHRT atas nama ABDUL HALIM adalah keliru dan yang sebenarnya adalah nama Pemohon yaitu ABD HALIM, serta tahun kelahiran Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Kelahiran milik Pemohon yaitu tahun 1976 adalah keliru dan yang sebenarnya adalah tahun kelahiran Pemohon yaitu tahun 1975 sebagaimana yang tertera pada Sertifikat Keterampilan/Keahlian milik Pemohon.
1.Ahmad Sunnari
2.Sitti Halijah
21 — 2
Ahmad Sunnari Rafli adalah keliru dan yang benar adalah Pemohon I bernama Ahmad Sunnari sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) An. Ahmad Sunnari, Pemohon II tertulis Hj Halijah Ahmad adalah keliru dan yang benar adalah Pemohon II bernama Sitti Halijah sesuai dengan Surat Lulus Ujian Negara dari Akademi Bank dan Keuangan Bhinneka Tunggal Ika Tahun 1986 dan Akte Kelahiran No. 607/1982 An.
Ahmad Sunnari Rafli yang tertera pada Kartu Keluarga danKartu Tanda Penduduk adalah salah/keliru yang sebenarnya adalahnama Ahmad Sunnari yang sesuai ijazah Pemohon . dan Pemohon Ilyakni nama Halijah Ahmad, tempat dan tanggal lahir Palopo, 09Desember 1965 yang tertera pada Kartu Keluarga dan Kartu TandaPenduduk adalah salah/keliru yang sebenarnya adalah nama SittiHalijah, tempat dan tanggal lahir Rasai, 09 Desember 1963 yang sesuaidengan ijazah Pemohon Il; Bahwa saat Pemohon hendak mengajukan perbaikan
Ahmad Sunnari Rafli yang tertera pada KartuKeluarga dan Kartu Tanda Penduduk adalah salah/keliru yangHal 1 dari 6 Penetapan Nomor 168/Pdt.P/2018/PN Sgmsebenarnya adalah nama Ahmad Sunnari yang sesuai denganijazah Pemohon . dan Pemohon II yakni nama Halijah Ahmad,tempat dan tanggal lahir Palopo, 09 Desember 1965 yang terterapada Kartu Keluarga dan Kartu) Tanda Penduduk adalahsalah/keliru yang sebenarnya adalah nama Sitti Halijah, tempatdan tanggal lahir Rasai, 099 Desember 1963 yang sesuai denganljazah
Ahmad Sunnari;Bahwa pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon Il tertulis bernama Hj Halijah Ahmad, lahir tahun 1965adalah keliru dan yang benar adalah Pemohon II bernama Sitti Halijahlahir tahun 1963 sesuai dengan Surat Lulus Ujian Negara dariAkademi Bank dan Keuangan Bhinneka Tunggal Ika Tahun 1986 danAkte Kelahiran No. 607/1982 An.
Ahmad Sunnari;Bahwa pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Pemohon Il tertulis bernama Hj Halijah Ahmad, lahir tahun 1965adalah keliru dan yang benar adalah Pemohon II bernama Sitti Halijahlahir tahun 1963 sesuai dengan Akademi Bank dan KeuanganBhinneka Tunggal Ika Tahun 1986 dan Akte Kelahiran No. 607/1982An.
Bahwa benar pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk(KTP) Pemohon II tertulis bernama Hj Halijah Ahmad, lahir tahun 1965adalah keliru dan yang benar adalah Pemohon II bernama Sitti Halijahlahir tahun 1963 sesuai dengan Surat Lulus Ujian Negara dari AkademiBank dan Keuangan Bhinneka Tunggal Ika Tahun 1986 dan AkteKelahiran No. 607/1982 An. Sitti Halijah;5.
Rohani
15 — 2
Rohani yang tertera dalam elektrik Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Rohani sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Manual dan Surat Setoran Awal BPIH dan Surat Keterangan Beda Data dari Pemerintah Kabupaten Gowa milik Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas orang tua (ayah) pemohon yakni Dg Nanggu yang tertera dalam Kartu Keluarga milik Pemohon adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Maggu sesuai yang
keterangan saksisaksidalam persidangan ;Tentang duduk perkara Menimbang bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 06November 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriSungguminasa pada tanggal 15 November 2018 dalam Register Nomor342/Pdt.P/2018/PN Sgm telah mengemukakan dalildalil permohonannya sebagaiberikut:e Bahwa Pemohon yang bernama Rohani terdapat kesalahan pada penulisannama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk Elektrik milik Pemohon yakni Dg.Rohani adalah salah/keliru
Nanggu adalah salah/keliru dan yang benar adalah Maggu sesuai denganSurat Setoran Awal BPIH dari Bank Mandiri Syariah atas nama Pemohon danSurat Keterangan Beda Data dari Pemerintah Kabupaten Gowa; Bahwa saat ini Pemohon hendak mengajukan perbaikan elemen datakependudukan tersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenGowa, namun sebelumnya diperlukan Penetapan perbaikan identitas dariPengadilan Negeri dimana Pemohon berdomisili;e Bahwa domisili Hukum Pemohon yang sekarang sesuai dengan
Rohaniyang tertera dalam elektrik Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon adalahsalah dan keliru yang sebenarnya adalah Rohani sesuai yang tertera padaKartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Manual, Surat Setoran Awal BPIHdan Surat Keterangan Beda Data dari Pemerintah Kabupaten Gowa milikPemohon;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa identitas orang tua (ayah) pemohonyakni Dg Nanggu yang tertera dalam Kartu Keluarga milik Pemohon adalahsalah dan keliru yang sebenarnya adalah Maggu sesuai yang tertera padaSurat Setoran Awal BPIH dan Surat Keterangan Beda Data dari PemerintahKabupaten Gowa milik Pemohon;4.
Kanang Thila
38 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Identitas (namaorang tua kandung) Pemohonsebagaimana yang terdapat dalam Kartu Keluarga Pemohon,yakni tertulis Kebo adalah salah/keliru, dan yang sebenarnyaadalah Nor Johanna sebagaimana Akta Kelahiran dan Surat Pernyataan Ganti Nama Pemohon dan orang tuanya ;
- Menetapkan Identitas (agama) Pemohonsebagaimana yang terdapat dalam Kartu Keluargadan
Kartu Tanda PendudukPemohon,yakni tertulis Kristenadalah salah/keliru, dan yang sebenarnyaadalah Katholik sebagaimana Surat Baptis dari Gereja Kristus Radja Makassar;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data elemen kependudukan pada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp196.000,00 (seratussembilan
Nomor335/Pdt.P/2018/PN Sgm, mengajukan permohonan perbaikan identitasPemohon dalam Kartu Keluarga, dengan alasan dan dasar sebagai berikut:Bahwa Pemohon bertindak dan hendak mewakili diri Sendiri untukbertindak secara hukum untuk melakukan perbaikan data identitas dalam KartuKeluarga Pemohon ;Bahwa Pemohon yang bernama Kanang Thila terdapat kesalahanpenulisan nama Ibu Kandung yakni Kebo adalah salah/keliru dan yang benaradalah Nor Johanna sesuai dengan Akte Kelahiran dan Balik nama sebagaiWarga Negara
Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon yang bernamaKanang Thila terdapat kesalahan pada penulisan nama Ibu Kandung yakniKebo adalah salah/keliru seharusnya yang benar adalah Nor Johannasesual dengan akte kelahiran dan akta balik nama sebagai Warga NegaraIndonesia;3. Menetapkan penulisan agama yang tercantum pada Karti Keluarga yakniKristen adalah salah/keliru seharusnya adalah Katholik sesuai dengan suratBaptis sebagai agama Katholik ;4.
Identitasnya tersebut salah/keliru dan yang sebenarnya adalah IbuKandungnya bernama Nor Johanna, dan ia beragama Katholik.
Menetapkan Identitas (nama orang tua kandung) Pemohon sebagaimanayang terdapat dalam Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulis Kebo adalahsalah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Nor Johanna sebagaimana AktaKelahiran dan Surat Pernyataan Ganti Nama Pemohon dan orang tuanya ;3.
Menetapkan Identitas (agama) Pemohon sebagaimana yang terdapatdalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, yakni tertulisKristen adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya adalah Katholiksebagaimana Surat Baptis dari Gereja Kristus Radja Makassar;4. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan data elemen kependudukan pada kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;5.
Hasrati T
124 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon yang bernama Hasrati, lahir di Gowa tanggal 08 Juni 1974 yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Hasrati T, lahir di Tamalalang tanggal 31 Agustus 1973 sesuai yang tertera pada Surat Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), Duplikat Kutipan Akta Nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP
) milik Pemohon;
- Menetapkan menurut hukum bahwa identitas ayah Pemohon yang bernama Daeng Tutu adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Gessa sesuai yang tertera pada Surat Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini hanya dapat dipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Kependudukan pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;
duduk perkaraMenimbang bahwa pemohon dengan surat permohonannya tertanggal O01Oktober 2018 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriSungguminasa pada tanggal O21 Oktober 2018 dalam Register Nomor294/Pdt.P/2018/PN Sgm telah mengemukakan dalildalil permohonannya sebagaiberikut:0 Bahwa nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yangbernama Hasrati T, yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yakninama Hasrati, lahir di Gowa tangal 08 Juni 1974 adalah salah atau keliru
Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon berupa Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga Pemohon yakni nama, tempat, tanggal, bukan dantahun lahir Pemohon yang tertera tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yaituHasrati, Gowa, 08 Juni 1974 adalah keliru dan yang sebenarnya adalah tempat,tanggal, bulan dan tahun lahir yaitu Hasrati T, Tamalalang, 31 Agustus 1973 Sesuaiyang tertera pada Surat Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) milikPemohon;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa nama ayah Pemohon dalam Kartu KeluargaPemohon yakni Daeng Tutu adalah keliru dan yang sebenarnya adalah nama ayahyaitu Gessa Dg. Tutu Sesuai yang tertera pada Surat Setoran Biaya PenyelenggaraIbadah Haji (BPIH) milik Pemohon;4. Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untukpengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon pada DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;5.
Menetapkan menurut hukum bahwa identitas Pemohon yang bernamaHasrati, lahir di Gowa tanggal 08 Juni 1974 yang tertera dalam KartuKeluarga (KK) adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Hasrati T,lahir di Tamalalang tanggal 31 Agustus 1973 sesuai yang tertera pada SuratSetoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), Duplikat Kutipan AktaNikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Pemohon;3.
Menetapkan menurut hukum bahwa identitas ayah Pemohon yang bernamaDaeng Tutu adalah salah dan keliru yang sebenarnya adalah Gessa sesuaiyang tertera pada Surat Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH)dan Duplikat Kutipan Akta Nikah milik Pemohon;4. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini hanya dapatdipergunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data Kependudukanpemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenGowa ;5.
Ivonny Hanna Lumempouw, S.Th, MAP
Tergugat:
CHRESTIAN REFLY SUWU
233 — 211
M E N G A D I L I
- Menyatakan kumulasi gugatan yang dilakukan Para Penggugat sebagai kumulasi gugatan yang keliru/tidak dibenarkan;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; -
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp270.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
sistimatika PUTUSAN pada hari ini.Artinya, keadaan ini sangat bertolak belakang dengan landasan filosofis daridiadakannya lembaga kumulasi gugatan dimaksud yang bertujuan untukmempermudah proses pemeriksaan dan/serta pembuktian dipersidangan sehinggaasas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan tersebut di atas HakimPemeriksa berpendirian jika kumulasi gugatan (obyektif) yang dilakukan Penggugatsebagai kumulasi gugatan (obyektif) yang keliru
/tidak dibenarkan;Menimbang, bahwa oleh karena kumulasi gugatan yang dilakukan Penggugatsebagai kumulasi gugatan yang keliru/tidak dibenarkan, maka gugatan Penggugat tidakperlu dipertimbangkan lebih lanjut dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa telah terjadi hal hal sebagaimana tersurat dan tersirat dalamberita acara sidang,namun untuk meningkatkan uraian putusan ini maka berita acarasidang dianggap termasuk dan merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dariputusan ini;Menimbang
Menyatakan kumulasi gugatan yang dilakukan Para Penggugat sebagai kumulasigugatan yang keliru/tidak dibenarkan;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; 3.
Dawia Dg. Lebong
23 — 4
Lebongadalah salah/keliru, dan yang sebenarnya Pemohon bernama Dawia Dg.
LebongsebagaimanaAkta Kelahiran Pemohon ;
- Identitas Pemohon (tanggal lahir)sebagaimana yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) danKartu Keluarga (KK) :tanggal 06-06-1966adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya Pemohon lahir pada tanggal06-02-1962sebagaimanaAkta Kelahiran Pemohon ;
- Identitas Pemohon (nama Ayah) sebagaimana yang terdapat dalam Kartu Keluarga : Dg.
Madaeng adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya Ayah Pemohon bernama Dg. Madengsebagaimana Akta Kelahiran Pemohon ;
3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan
pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;
4.
Madaeng adalah salah/keliru danyang benar adalah Dawia Dg. Lebong, 6 Februari 1962 dan nama orang tua(Ayah) Dg.
M Madaeng adalah salah/keliru dan yang benar adalahDawia Dg. Lebong, 6 Februari 1962 dan nama orang tua (Ayah) Dg.Madeng sesuai dengan Akte Kelahiran Pemohon ;3. Menetapkan bahwa penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan Pemohon padaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa;4.
Identitasnya tersebutHal. 4 dari 8, Penetapan Nomor 70/ Pdt.P/ 2019/ PNSgmsalah/keliru dan yang sebenarnya Pemohon bernama Dawia Dg. Lebong, lahirpada tanggal 06021962, dan nama orang tuanya (Ayah) adalah Dg. Madeng,sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon.
Lebong adalah salah/keliru, dan yangsebenarnya Pemohon bernama Dawia Dg. Lebong sebagaimana AktaKelahiran Pemohon ;II. Identitas Pemohon (tanggal lahir) sebagaimana yang terdapat dalamKartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) : tanggal 06Hal. 7 dari 8, Penetapan Nomor 70/ Pdt.P/ 2019/ PNSgm061966 adalah salah/keliru, dan yang sebenarnya Pemohon lahirpada tanggal 06021962 sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon ;IH. Identitas Pemohon (nama Ayah) sebagaimana yang terdapat dalamKartu.
Madaeng adalah salah/keliru, dan yangsebenarnya Ayah Pemohon bernama Dg. Madeng sebagaimana AktaKelahiran Pemohon ;3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakanuntuk pengurusan perbaikan elemen data kependudukan pada KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa ;4.
115 — 95
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menerima eksepsi Para Tergugat;- Menyatakan gugatan Para Penggugat keliru menarik Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);2. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sejumlah Rp780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
subkon dan merupakan tanggung jawabsubkon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan ;Hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat baru terjadisetelah pihak subKon tidak lagi melanjutkan pekerjaan proyek Tergugat,yaitu mulai April 2017 hingga April 2018 dan sebelum bulan April 2017 paraPenggugat berada di bawah tanggung jawab subKon yang secaralangsung bertindak sebagai pemberi perintah kepada Penggugat;Dengan demikian telah teroukti keliru
Disamping itu, tidak diajukannya surat aslibukti P14 sehingga tidak memiliki nilai pembuktian yang melekat pada buktitersebut;Menimbang, bahwa dengan demikian tindakan Para Penggugat menarikTergugat Il sebagai pihak Tergugat dalam perkara a quo adalah keliru, karenaTergugat Il tidak mempunyai hubungan hukum dalam hal ini hubungan kerjadengan Para Penggugat pada kasus perselisihan pemutusan hubungan kerjayang diperselisinkan.
MOH.ROMLI BIN BINATU
34 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah secara Hukum perubahan tanggal kelahiran Premohon pada : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3528CLT1201201121775, tanggal 12 Januari 2011, yang semula tertulis secara keliru, yaitu tanggal 2 maret 1991, dirubah menjadi tanggal 15 Juni 1990;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.256.000 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
184 — 106
Menyatakan gugatan Penggugat keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat dan gugatan Penggugat prematur;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.181.000,00 (dua juta sertaus delapan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Gugatan Penggugat ini telah secara keliru diajukan oleh ParaPenggugat kepada Pengadilan Negeri Kepanjen Malang;2.
Bahwa gugatan Penggugat telah keliru diajukan ke Pengadilan NegeriKepanjen, karena seharusnya diajukan kepada Badan Hukum dan bukanpada perorangan yang secara langsung terlibat dalam masalah hukumtersebut, karena seharusnya yang menjadi Tergugat adalah CV.
atas nama Sudarto (TurutTergugat ).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakimmenilai bahwa gugatan Penggugat yang menarik Turut Tergugat II yaitu KepalaKantor Pertanahan Kabupaten Malang, adalah termasuk keliru pihak yangditarik sebagai Tergugat, karena pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malangsudah jelas tidak ada hubungan hokum dalam peristiwa hukum antara pihakPenggugat dengan pihak Tergugat, sehingga gugatan semacam ini adalahtermasuk error in persona dalam jenis keliru pihak
dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa seluruh eksepsi Turut Terugat Il yaitu eksepsi kesatu dan keduadinyatakan dikabulkan dan dinyatakan gugatan Penggugat error in persona danprematur, sehingga dinyatakan eksepsi Turut Tergugat II dikabulkan seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAHalaman 19 dari 21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 45/Pat.G/2018/PN KpnMenimbang bahwa oleh karena eksepsi Turut Tergugat II dikabulkan, dangugatan Penggugat dinyatakan error in persona yaitu keliru
Menyatakan gugatan Penggugat keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugatdan gugatan Penggugat prematur;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaardNNO) ;2.
Darmawati
29 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkanpermohonan Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas (nama) Pemohon yang tertulisdalam Kutipan Akta NikahPemohon yakni Rugayyahadalah salah/keliru,dan yang sebenarnya namaPemohon adalah Darmawatisebagaimana yang tertulisdalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Menetapkan menurut Hukum bahwa identitas (tahun lahir)anak pertamaPemohonbernama
Abu Musa Abdullah Bin Shafril, sebagaimana tertulisdalam Kartu KeluargaPemohon yakni lahir tahun 2000adalah salah/keliru,dan yang sebenarnya Anak Pertama Pemohontersebutlahir pada Tahun 2008, sebagaimana Buku Rapor Anak Pemohon ;
- Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikanidentitas Pemohon pada Kantor Urusan Agama Bontomarannu, dan perbaikanelemen data kependudukan Anak Pemohon pada Dinas Kependudukan dan