Ditemukan 1144 data
12 — 8
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :f ute ; ;J 3 te 548 4s Coben! So ph JS osArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
11 — 6
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
22 — 20
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :f ute ; ;J 3 te 548 4s Coben! So ph JS osArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
23 — 10
Pemohon danTermohon sudah pecah dan sangat sukar untuk disatukan serta tidak adalagi harapan akan hidup rukun dalam membina rumah tangga;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim perlumengetengahkan Firman Allah dalam AlQuran surat AlBaqarah ayat 227yang berbunyi :ale ares Alls S>Ualll go jel sArtinya : Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati untuk mentalakisterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahulDan Firman Allah dalam surat alBagqarah ayat 229 yang berbunyi :Coben
18 — 13
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
14 — 6
Sebagaimana ketentuan Pasal 125 ayat(1) HIR dan dalil syar':4) = Y As ae os at Coben, aS> oe Si ei a oeArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (Ahkamul QuranIl : 405):Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis tidak menempuh prosedurmediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidak dapatdilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungHim. 7 dari 14 him.
6 — 4
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
15 — 8
Oleh karena itu, MajelisHakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuan Pasal 125ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitab Ahkamul Quran juzIl halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapat Majelis sebagai berikut :Zz : . 4 . t va ) 4) > ile Soa ad 4s Coben! So uw es a! F uwArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir diHim. 6 dari 15 hlm.
32 — 14
Oleh karena itu, Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan tersebut harus diperiksa secara verstek.Sebagaimana ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg dan dalil syar'i;4 con Y ile 3g te 4 Coben! So of se Jl wee ufArtinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 6
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :P > Y Me ae oe 43 Coben! So eo ies re f oyArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
16 — 8
Pemohon danTermohon sudah pecah dan sangat sukar untuk disatukan serta tidak adalagi harapan akan hidup rukun dalam membina rumah tangga;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim perlumengetengahkan Firman Allah dalam AlQuran surat AlBaqarah ayat 227yang berbunyi :ple apes ill yld GUM gs jel yArtinya : Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati untuk mentalakisterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiDan Firman Allah dalam surat alBagqarah ayat 229 yang berbunyi :Coben
10 — 6
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
13 — 1
Undangundang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa ternyata Tergugat meskipun dipanggil secara resmidan patut, tidak datang menghadap di muka sidang dan pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah; Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syar yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :P > Y ie ead us BU Coben
42 — 23
J iI .4 > Y Ale 543 Ae Coben a> tS wv! a orArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
17 — 8
Pemohon danTermohon sudah pecah dan sangat sukar untuk disatukan serta tidak adalagi harapan akan hidup rukun dalam membina rumah tangga;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim perlumengetengahkan Firman Allah dalam AlQuran surat AlBagarah ayat 227yang berbunyi :ale arew ail yl g>Ualll ge jel sArtinya : Dan jika mereka berazam (berketetapan hati untuk mentalakisterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiDan Firman Allah dalam surat alBagqarah ayat 229 yang berbunyi :Coben
11 — 1
sebagaimanatersebut di muka yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka gugurlah hak Tergugat untuk memberikan jawaban terhadap gugatanPenggugat, hal ini sesuai dengan pendapat ahli figih Imam Abi Bakar Ahmad ArRazy Al Jashshash dalam Kitabnya Ahkamul Quran juz III halaman 329 BabLuzumil ijabah liman duiya ilal hakim yang selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis Hakim yang berbunyi sebagai berikut:aj > Y Alb og st 1 Coben
14 — 10
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
9 — 8
Oleh karenaitu, Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek sesuai ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR dan sesuai dalil syari yang terdapat dalam kitabAhkamul Quran juz II halaman 405 yang telah diambil alin sebagai pendapatMajelis sebagai berikut :dl > Y ib Ost BU Coben! So oy L J! uF?Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka Ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
12 — 5
A . t 34) ef ie is Coben So o L 3 Tt uPArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim (Pengadilan) untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ia termasuk orang yangdzalim dan tidak ada hak baginya.
30 — 10
Sebagaimana ketentuan dalil syar'i :a ede a oe ;QS Y ale 93 > Bt Coben! a> PS 3 W! 7 cy?Artinya : Seseorang yang dipanggil Hakim (Pengadilan) tidak datang, iadipandang sebagai dhalim dan tidak ada hak baginya. (AhkamulQuran II : 405) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menempuhprosedur mediasi karena salah satu pihak (Tergugat) tidak hadir sehingga tidakdapat dilakukan perundingan, dimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung R.I.