Ditemukan 2317 data
10 — 10
1701/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
19 — 6
1701/Pdt.G/2022/PA.SIT
10 — 7
1701/Pdt.G/2022/PA.Mjl
7 — 2
1701/Pdt.G/2022/PA.BL
11 — 0
1701/Pdt.G/2015/PA.Pwd
21 — 0
1701/Pdt.G/2024/PA.NGJ
15 — 10
1701/Pdt.G/2024/PA.Sdn
12 — 13
1701/Pdt.G/2024/PA.Mdn
23 — 8
1701/Pdt.G/2019/PA.Btm
44 — 0
1701/Pdt.G/2021/PA.Pdg
11 — 6
1701/Pdt.G/2024/PA.Pwk
6 — 0
1701/Pdt.G/2018/PA.IM
9 — 0
1701/Pdt.G/2014/PA.Klt
10 — 1
1701/Pdt.G/2018/PA.JT
10 — 3
1701/Pdt.G/2017/PA.BL
16 — 3
1701/Pdt.G/2014/PA.Dmk.
17 — 1
1701/Pdt.G/2022/PA.Nph
21 — 14
1701/Pdt.G/2023/PA.Pwt
35 — 4
.- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver No.Pol.B-1701-FKO;Dikembalikan kepada saksi YUDO SURYONO.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter warna ungu No.Pol.B-3893-KOK;beserta BPKB dan STNK Dikembalikan kepada terdakwa- 10 (sepuluh) buah paku payung tubles;- Pecahan keramik busi- 1 (satu) buah paku payung tublesDirampas untuk dimusnahkan- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
.700.000.000, (tujuh ratus juta rupiah) lebih ,Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menberikan keterangan yangpada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Desember 2015 sekira pukul 00.30 Wib saatterdakwa berada di Rumah kos Babek Rorotan Gang IX Jakarta Utara telahditangkap oleh anggota Polisi yang berpakaian preman yang mengaku dariPolrestabes Semarang;Bahwa saat terdakwa ditangkap turut di sita pula barang bukti berupa : 1 (satu) UnitKBM Xevia warna silver No Pol B 1701
40 — 2
1701/Pdt.G/2009/PA.Clp
SALINANPUTUSANNomor : 1701/Pdt.G/2009/PA.Clp.