Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1465 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. AICA INDONESIA;
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Appendix 1 dari Annex 3 AKFTA mengenai OCP Forthe Rules of Origin, mengatur sebagai berikut:Rule Nomor 21 : "Customs authority in the importing Partymay accept Certificates of Origin in cases where the salesinvoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by exporter for the account of the said company,provided that the good meets the requirements of Annex 3.Bahwa ketentuan dalam OCP tersebut menekankan bahwaOtoritas kepabeanan di Negara pengimpor (dalam kasus iniOtoritas
    Bahwa Annex 3 AKFTA mengatur tentang Rules of Origin(Ketentuan Asal Barang). Antara Pemohon Banding danTerbanding tidak terdapat sengketa mengenai "Origin" (asalbarang) karena, Glass Paper dan Surface Protective Tapeyang Pemohon Banding impor dari Korea telah memenuhi"rules of origin" sebagaimana diatur dalam Annex 3 AKFTA;4.
    Akan tetapi, tidak memberi tanda (Vv) pada kotak"Third Country Invoicing" tidak menyebabkan SKA (COO)menjadi tidak sah;Bahwa berdasarkan Rule 12 appendix 1 dari Annex 3AKFTA tentang OCP, "Where the origin of a good is not indoubt, the discovery of minor discrepancies, between thestatements made in a Certificate of Origin and those madein the documents submitted to the customs authority of theimporting Party for the purpose of carrying out theformalities for importing the good shall not ipso factoinvalidate
    Otoritas Kepabeanan Indonesia Tidak Memberikan CatatanPenolakan (Memberikan tanda pada box 4) dan TidakMengembalikan Form AK ke Otoritas Korea.1.Appendix 1 dari Annex 3 AKFTA mengenai OCP For theRules of Origin, mengatur sebagai berikut:Rule 5 Nomor 6 : In cases where a Certificate of Origin isrejected by the customs authority of the importing Party, thesubject Certificate of Origin shall be marked accordingly inbox 4 and the original Certificate of Origin shall be returnedto the issuing authority
    Putusan Nomor 1465/B/PK/PJK/201 7Rule 5 Nomor 7 : In cases where a Certificate of Origin isnot accepted, as stated in paragraph 6, the customsauthority of the importing Party, as it deems fit, shouldaccept the clarifications made by the issuing authority toaccept the Certificate of Origin and reinstate the preferentialtariff treatment.
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa demikian pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antar negara, yaitu perdagangan pada tingkat negara, bukanpada tingkat dibawahnya.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
    Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin For The Asean China Free Trade Area, Rule1 Definition : For The Purpose of This Annex, menyatakan : :a Party means the individual parties the agreement i.e. BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).b.
    Rule 23, Appendix I, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the thirdparty invoice shall be attached to the Certificate of Origin (FormE) when presenting to the Customs Authority of the importingParty.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 059791 tanggal 13Februari 2013, kedapatan pengisian kolom PIB, antara lain sebagai berikut :Kolom Uraian Nomor Tanggal Ketera15 Invoice
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15546
  • SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56870/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan atas importasi berupa Elevator negara asal China dengan pembebanan dalanPIB Nomor: 049224 tanggal 28 Mei 2013 yang diberitahukan pembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10% (MEN);bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3:Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohon diberlakukan tabea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding dalam hal mengeluarkan Keputusan tersebut adalah berdasarkakeraguraguan terhadap dasar pertimbangan Keputusannva sendiri, sehingga dengan itusudah sepatutnya Majelis Hakim Mulia perkara aquo mengabulkan permohonan bandingdari Pemohon Banding sekaligus
    membatalkan Keputusan Pirektur Jendral Bea dan CukzNomor: KEP1168/WBC. 10/2013 ditetapkan di Surabaya tanggal 25 September 2013;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenakarena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8dimana tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade ArRule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barang Pemohondiberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12727
  • Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesar Rp.40.204.000;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5666/KPU.01/2013 tanggal 19September 2013, berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah besarnyapembebanan Bea Masuk atas impor barang yang menggunakan preferensi tarif dalam ranACFTA, sehingga Pemohon dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk berdasarkan tarifMEN dengan tambah bayar sebesar Rp29.408.000,00;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN
    OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutkatRule 2:The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities ofexporting Party;bahwa berdasarkan REVISED OPERA TIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutRule 3 (a):A Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of its respecIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seand correction stamps, if any, used by its Issuing
    Authorities;bahwa berdasarkan REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, disebutpada Rule 18 (a) and (d):(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at rancand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as toaccuracy of the information regarding the true origin of the products in question ocertain parts thereof.
    (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the CertificatOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional informasuggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the grantingpreferential treatment while awaiting the result of verification.
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berpada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang ada adalah bahwa tanda tangan dan stempel/cap yang tercanpada Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 berbeda detspecimentnya, sehingga dilakukan retroaktif dengan Surat Nomor: S3247/KPU.01/2tanggal 31 Juli 2013;bahwa berdasarkan Rule 18(a) (iii) dan (d) Revised Operational Certification ProcedtFor The Rules of Origin of The ASEANChina Free Trade Area disebutkan balretroactive check harus dirsepon
Register : 04-12-2013 — Putus : 13-11-2014 — Upload : 15-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57359/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30670
  • Adapun pendapat PemohonBanding bahwa di Form D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes)penulisan "CTH" adalah untuk 1x20"container (640 bags) yang bisa dilihat bahwapenulisan "CTH" adalah sejajar dengan penulisan 1x20'container (640 bags) di box7, dan bukan sejajar dengan item barang PP Cosmoplene BRA61 maupun denganitem barang PP COSMOPLENE 2433.
    Sehingga posisi "CTH" di Box 8 adalah untukkeseluruhan isi container yang terdiri dari 2 jenis barang, yaitu PP COSMOPLENEBRA61 dan PP COSMOPLENE 2433;Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, bahwa pada invoice dan PIB terdapat 2 (dua) jenisbarang yaitu PP COSMOPLENE BRA61 dan PP COSMOPLENE 2433, sedangkanpada Box 8 Origin Criterion hanya disebutkan 1 (satu) status sebagai "CTH" untukseluruh barang dan berdasarkan Rule 6 (e) OCP ATIGA dan Point 4 Overleaf NotesCOO ATIGA, seharusnya setiap barang
    yang berbeda jenis, model ataupun tipedijelaskan secara tersendiri/terpisah sehingga berdasarkan hal tersebut, makaPejabat Bea dan Cukai berpendapat bahwa Form D hanya dapat dipakai terhadapjenis barang PP COSMOPLENE 2433.bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding karena menurut Pemohon Banding, diForm D pada box 8 Origin Criterion (see Overleaf Notes) penulisan "CTH" adalah untuk 1x20"container (640bags) yang bisa di lihat bahwa penulisan "CTH" adalah sejajar dengan penulisan
    ;bahwa Director General of Customs, Singapore telah mengirimkan kepadaTerbanding surat nomor: 33 02 16 Vol 39 tanggal 28 November 2013 tentangjawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antara lain menyatakan bahwaForm D Nomor: 20136086188 diterbitkan secara sah dan benar, origin criteria adalahchange in tariff heading (CTH), melalaui proses polimerisasi, dimana bahan materialyang digunakan dalam proses produksi selain pos 3902 telah berubah klsifikasi postarifnya, hal ini sesuai dengan Pasal
    28 (1) (a) (ii) Rule of Origin of ATIGA;bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: PIB Nomor: 327063 tanggal 21 Agustus2013 mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema ASEAN Trade inGoods Agreement (ATIGA);: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapatbahwa atas impor PPCosmoplene BRA61 yang diberitahukan dalam PIB
Register : 25-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52160/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11227
  • ,Ltd. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures FOR THERULES of Origin of The ASEANChina Free Trade Area, disebutkan dalamRule 18:Rule 18(a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactivecheck at random and/or when it has reasonable doubt as to theauthenticity of the document or as to the accuracy of the informationregarding the true origin of the products in question or of certain partsthereof(i) The request shall be made in writing, accompanied with
    a copy ofthe Certificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons andany additional information suggesting that the particulars given onthe said Certificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unlessthe retroactive check is requested on a random basis,(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend thegranting of preferential treatment while awaiting the result ofverification.
    necessary,including imposition of customs duties at the higher applied rate orequivalent amount of deposit, provided that they are not held to besubject to import prohibition or restriction and there is nosuspicion of fraud,(iii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exportingParty receiving a request for retroactive check shall respond to therequest promptly and reply not later than ninety (90) days after thereceipt of the request.bahwa berdasarkan Annex 3 Rules Of OriginRule 2, Origin
    Criteria disebutkan:For the purpose of this agreement, products imported by a party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:(a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; or(b) Products not wholly produced or obtained provided that the saidproducts are eligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.Rule 3, Wholly Obtained Products:Within the meaning of Rule 2
    lainatau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan CommonEffective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean China Free Trade Area (ACFTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkanperjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesiadengan pemerintah beberapa negara lain.bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalamOperational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin
Register : 16-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55959/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14524
  • Keberatan Nomor: KEP313/WBC.02/2013 tanggal 28 Agustus2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapidentifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan datacyang dilampirkan;bahwa berdasarkan penelitian terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ,FTA (ASEANFree Trade Area);bahwa Form E yang merupakan Combined Declaration dengan Certificate Of Origin
    terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, PemoBanding melakukan impor barang berupa Talc Powder dari China dengan fasilitas ACF(ASEANFree Trade Area);bahwa terhadap PIB Nomor: 012761 tanggal 6 Mei 2013, Pemohon Banding melampitForm E Nomor: E132109003280005 tanggal 11 April 2013 guna mendapatkan preferensi ACFTA;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132109003280005 tanggalApril 2013, kedapatan:e Pada kolom nomor 7, jenis barang adalah Talc Powder,e Pada kolom nomor 8 , tertera WO (Origin
    Criteria);bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang DaRangka Skema Free Trade Agreement pada Overleaf Notes ACFTA point 3 hurufdinyatakan bahwa: Origin Criteria: 3.
    For exports to the above mentioned countries tceligible for preferential treatment, the requirement is that either: (1) The products whobtained in the exporting Member State as defined in Rule 3 of the ASEANChina RuleOrigin;bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T:Area:Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produceobtained in a party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there;Live animals born and raised there
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred tcparagraphs (a) to (i) above.anabahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free T1Area di atas, untuk jenis barang Talc Powder tidak termasuk kriteria dalam kateWholly Obtained;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat dijadisebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB Nomor: 012tanggal 6 Mei 2013 atas PT Kartika Cemerlang Sejati yang melakukan
Register : 04-08-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN KALIANDA Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla
Tanggal 30 Agustus 2017 — - Heryadi Bin Arsad
203
  • Menetapkan barang bukti berupa:- Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin;- 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; - 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; - 1 (satu) buah terminal kabel putih;- 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi SUPARMAN Bin COPAIMIN; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi AFRIZAL SYANI HM,ST,MM Bin M.SYAFEI;4.
    WIB telah mengambil 1 (satu) buahprinter merk canon warna hitam, 1 (satu) buah mesin pres/laminating merikORIGIN warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah dan 1(satu) buah salon kecil warna putin tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani Hm,St,Mm Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/laminating merik ORIGIN
    warna krem dan biru, 1 (satu) buah kabel terminal merah danHalaman 7 dari 19 Putusan Nomor 347/Pid.B/2017/PN Kla1 (satu) buah salon kecil warna putih tanpa merk ditoko fotocopy milik saksiAfrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;Bahwa terdakwa mengambil getah sebanyak 50 Kg tanpa seijin dansepengetahuan saksi Suparman Bin Copaimin;Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam, 1(satu) buah mesin pres/ laminating merk ORIGIN warna krem dan biru, 1(satu) buah kabel terminal
    Menetapkan barang bukti berupa: Getah karet berat 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi Suparman Bin Copaimin; 1 (satu) buah printer merk canon warna hitam; 1 (satu) buah alat laminating merk origin warna krim/biru; 1 (satu) buah terminal kabel putih; 1 (satu) buah speaker/salon warna putih;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Syani HM, S.T., M.M., Bin M.Syafei;8.
Register : 07-05-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52032/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11722
  • Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of.Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalmelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan RuleOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin
    Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes
    of the Certificof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packasnumber and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exportee) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall
Register : 24-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43070/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11124
  • And The Peoples Republic of China(Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang DalamPersetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh AntaraPerhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yangberlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan suratKementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/201 1/60;bahwa menurut pendapat Majelis, apa yang dimaksud dengan Third Party / CountryInvoicing dapat dipahami dari :Appendix 1, Annex 5, Rule of Origin
    of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to the Certificate ofOrigin (Form E) when presenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 416515 tanggal
    of TheAseanChina Free Trade Area, yang menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the sales invoice is issued either by a company located ina third country or by an ACFTA exporter for the account of the said company,provided that the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in theParties and the copy of the third party invoice shall be attached to theCertificate of Origin (Form E) when presenting to the Customs Authority of theimporting Party.tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensi tarifberdasarkan ACFTA;berdasarkan nomor urut 4540 Lampiran Il Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11622
  • 2)3)4)bahwa di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012tanggal 10 September 2012 dinyatakan bahwa:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitianterhadap ketentuan penetapan tarif dan data pendukung lainnya;bahwa terkait Preferensi Tarif (Form E) adalah sebagai berikut:1) Saat pengajuan PIB (BC. 2.0) Pemohon mengajukan dokumenpelengkap pabean lainnya berupa Certificate of Origin Nomor:CCPIT 120365735 tanggal 29 Maret 2012 yang diterbitkan oleh ChinaCouncil for
    lampirkan, maka KeputusanTerbanding Nomor: KEP245/WBC.15/2012 tanggal 10 September 2012harus dibatalkan.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen buktibukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: ZXWM201112INACI001 tanggal 13 April2012,PIB Nomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012Packing List tanggal 13 April 2012,Bill of Lading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124401807870346 tanggal 15April 2012,Certificate of Origin
    : 3806 PKGSGross Weight : 165,556.00 kgsbahwa supplier melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dengan uraian barangSteel Structure Warehouse System;bahwa Form E Nomor: E124401807870346 tanggal 15 April 2012 dan Bill ofLading Nomor: ACPV901761 tanggal 15 April 2012;bahwa dari penelitian dari Terbanding diketahui bahwa dalam PIB, Pemohontidak mencantumkan nomor dan tanggal Preferensi SKA (Form E), namunyang diisi adalah nomor Cerificate of Origin
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamaACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (b) dan (d) tertulis himportir wajib mencantumkan kodefasilitas Preferensi Tarif dan referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padaPIB dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54294/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10921
  • RRM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Carbon Brush, Hexagon Screw, Shaft for Dehydration Barrel dan lainlain (95 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA)dalam PIB Nomor: 014206 tanggal 13 Februari 2013;Mbahyut Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);MMenutitheohamdkyntingdi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 21-01-2011 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42547/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 8 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10926
  • 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA)ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN) Pemohon Banding mengemukakanalasan Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan Form E dengan buktiPemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010dan tidak ada ketentuan yang mengatur apabila tanggal Form E diterbitkan dalam jangka waktu3 hari sebelum pengapalan maka form E tersebut dinyatakan tidak berlaku;bahwa berdasarkan Rule 12, Rules Of Origin
    For The AseanChina Free Trade Agreementdisebutkan:A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supportedby a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Partyand notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the OperationalCertification Procedures, as set out in Attachment A;bahwa berdasarkan Attachment A, rule 10, Operational Certification Procedures for the Rulesof Origin of the ASEAN CHINA Free
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperations Between The Association of SouthAsian Nations and The People's Republic of China (persetujuan kerangka kerja mengenaikerjasama ekonomi menyeluruh antara Negaranegara anggota Asosiasi Bangsabangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    form E) telah ditandatangani danditerbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCPACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuantarif preferensi;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, "Operational Certification Procedures for The Rules ofOrigin of The ASEANChina Free Trade Area", (OCP ACFTA) disebutkan bahwa Certificateof Origin
    /Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor,sebagaimana disebutkan pada kutipan berikut:Rule 10The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exportingparty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can besonsidered originating in the party within the meaning of the ASEANChina Rules of Origin;bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeananadalah
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12529
  • Zoomlion Heavy Industry Science & Technology (tertera pada tinplate barang hasil pemeriksaan fisik barang); bahwa system importasi sebagaimana diuraikan di atas, termasuk mekanisme Third Party Invoicing;bahwa berdasarkan Attachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin OfThe ACFTA, disebutkan:Rule 23:The Custom Authority of the importing party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in cases where thesales invoice isissued either bya a company located in a
    third country or by an ACFTA exporter for theaccount of the said company, provided the product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the parties and the copy of the third party invoice shall be attachedto the Certificate of Origin (Form E) when presenting to the Custom Authority of the importing party;bahwa berdasarkan Overleaf Notes:10. Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country, The Third Party Invoicing inBox 13 shall be ticked.
    Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedures(OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a third country or by an ACFTAexporter for the account of the said company, provided that the product meets the requirements of theRules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10 of theCertificate of Origin (Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copyof the third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to theCustoms Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalam persidangan, kedapatansebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 289167 tanggal
Register : 06-05-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54084/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12021
  • Surat Head of Customs Office of Tanjung Priok Nomor: S2677/KPU.01/2012 tanggal 21Desember 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin;bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dalam berkas banding maupun yangdiserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:1.
    Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret 2013;Surat Keberatan Nomor: 01/SP/PJE/I/2013 tanggal 15 Januari 2013;Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda: 6825 tanggal 16 Januari 2013 (SuratKeberatan Nomor: 01/SP/PJE/I/2013 tanggal 15 Januari 2013);SPTNP Nomor: SPTNP023012/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 26 November 2012;Certificate of Origin ATIGA (Form D) Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012Purchase Order Nomor: BBNPJE1210004 tanggal 03 Oktober 2012 sebesar
    yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 455240tanggal 09 November 2012 dengan tarif pembebanan bea masuk secara umum (MEN) sebesar 10%dengan alasan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 diragukan keabsahannyakarena terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan specimen tanda tangan,dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA;bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S2677/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012perihal Confirmation on Certificate of Origin
    terhadap specimen tanda tangan dan tanda tangan yangterdapat pada Form D a quo, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan yang terdapat pada Form DNomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 kedapatan sama dengan tanda tangan yang terdapatpada specimen tanda tangan atas nama Azerawati binti Che Sap;bahwa berdasarkan ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT:Article 38Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supportedby a Certificate of Origin
    Relevant Government authorities in the importing Member State shall acceptCertificates of Origin (Form D) in cases where the sales invoice is issued eitherby a company located in a third country or by an ASEAN exporter for theaccount of the said company, provided that the goods meet the requirements ofChapter 3 of this Agreement.2.
Register : 07-06-2013 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-51201/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10722
  • yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic of China pada tanggal 28 Februari 2013, sebagai verifikasiatas Certificate of Origin
    (Form E), shall be issued by the Issuing Authorities of theexeorting Party;ii. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a.
    The Party shall inform all the other Parties of the names and addresses of theirrespective Government authorities issuing the Certificate of Origin and shall providespecimen signatures and specimen of official seals used by their said Governmentauthorities;b. The above information and specimens shall be provided to every Party to theAgreement and a copy furnished to the ASEAN Secretariat.
    Any change in names,addresses, or official seals shall be promptly informed in the same manner;iii. bahwa. oada Rule 7 disebutkan bahwa Issuing Authorities form E memastikan bahwa.permohonan dan Form E harus lengkap serta telah ditandatangani, sebagaimana kutipanberikut:Rule 7The Issuing Authorities shall, to the 'best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin
    The customs authority of the importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document oras to the accuracy, of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereof;(i). ...(ii) The Customs AuthoritieS of the importing Party may suspend the granting ofpreferential treatment while awaiting the result of verification.
Register : 05-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56211/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13326
  • ACFTA, dengan syarat melampirkan dokumen Surat Keterangan Asal (formE) yang diterbitkan oleh pemerintah China, sebagaimana yang diatur dalam PMKnomor 117 tanggal 10 Juli 2012;: bahwa menurut Terbanding, atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Bandingdengan PIB Nomor: 195994 tanggal 20 Mei 2013 tidak dapat diberikan preferensitarif BM dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umumuntuk pos tarif 8462.99.10.00 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (MFN) dandikarenakan Origin
    Criteria yang disebutkan pada Form E adalah Wholly Obtained danterdapat keraguan dari Pejabat Bea dan Cukai akan Origin Criteria maka dilakukanretroactive check dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasilkonfirmasi;bahwa menurut Pemohon Banding, barang impor dengan PIB Nomor: 195994tanggal 20 Mei 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA
    dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Description of Product danOrigin Criteria dalam Form E Nomor: E133202102690008 tanggal 15 Mei 2013 kepadapihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S2167/KPU.01/2013 tanggal 29 Mei 2013 kepada JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinaperihal Confirmation of Certificate of Origin
    ,bahwa Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS13201 tanggal30 Agustus 2013 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin yang antaralain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690008 diterbitkan secara sahdan benar, dan semua material yang digunakan dalam proses produksi barangseluruhnya diperoleh di China;bahwa oleh berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding dengan
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55966/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13022
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat Neterangan yang menyatakan bahwa pupudan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), ittaka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450722 tanggal 17 Juli 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26529
  • Sigma Elevator negara asal Chinayang diberitahukan dalam PIB Nomor: 041842 tanggal 08 Mei 2013 denganPembebanan BM 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding denganbea masuk 10% (tarif MFN tanpa fasilitas);: bahwa barang yang diimpor berupa Sigma Elevator dengan PIB Nomor: 041842tanggal 08 Mei 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN)sebesa 10% (sepuluh persen);Menurut Pemohon : bahwa pokok permasalahan Form E Nomor: E132102003200094 tanggal 19Menurut MajelisApril 2013 pada kolom 8 origin
    criteria ditulis "WO" (Wholly Obtained) sehingga olehTerbanding terkait dibatalkan/digugurkan;: bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Bandingkarena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E132102003200094 tanggal19 April 2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E dimanaKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 tidak sesuai denganAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: WhollyObtained Products.bahwa
    Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China(persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antaranegaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule OfOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
    For The TheAseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tobe originating and eligible for preferential concessions if they conform to the originrequirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
Register : 25-04-2012 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43589/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11940
  • Origin . andand . . or other quantity andnumber quantity where appropriate Criteria date ofnumber on value (FOB) .and HS number of the invoicesimporting party)NESTING TABLE 3 2PCS EM112731 N/M HS CODE 9403.60 10% USD: 78.00 Nov, 11, 2011SIDE TABLE 3PCS2 BM HS CODE 9403.60 Ae USD: 90.00PHONE TABLE 9OOPCSa Nn HS CODE 9403.60 10% USD : 18000.00TABLE TOP 5 175PCS4 yh HS CODE 9403.40 10% USD : 12525.00TABLE LEG 3 175PCS N/M HS CODE 9403.40 10% USD : 11250.00 bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian
    Nomor: 453542 tanggal 30 November 2011;bahwa dengan demikian maka Pihak Terbanding tidak dapat mengenakan tambahanpembayaran Pajak Dalam Rangka Impor, karena FormE Nomor: E11GDDGGC08400 tanggal13 November 2011 yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor: 453542 tanggal 30Nopember 2011 telah sesuai dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas preferensitarif ACFTA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor:235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008;bahwa Annex 3 Rules of Origin
    for to the ASEANChina Free Trade Area Attachment A Rule10 menyatakan:a) The certificate of origin shall issued by the relevant Government authorities of the exportingParty at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported canbe considered originating in the party within the meaning of the ASEANchina Rules ofOrigin,b).
    In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the time ofexportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other valid causes,the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than one year from thedate of shipment, bearing the words Issued Retroactively",bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of origin for the ASEANChina Free Trade AreaAttachment a Rule 10 tersebut, Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh instansipemerintah yang
    berwenang di negara pengekspor pada saat eksportasi atau segera setelahnyasetiap kali barang akan diekspor dapat dianggap berasal dari negara tersebut dalam kerangkaASEANChina Rule of Origin dan dalam kasus tertentu karena sebab tertentu yang dapatdipertanggunjawabkan dimana SKA belum dapat diterbitkan pada saat eksportasi atau segerasetelahnya, SKA dapat diterbitkan secara retroaktif dalam jangka waktu maksimal satu tahundari sejak tanggal pengapalan dengan dibubuhi keterangan: " Issued Retroactively