Ditemukan 128 data
350 — 122
Apakah benar telah terdapat adanya perbuatan melawan hukum berupapelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh tergugat berupa penayangan siaransepak Bola Piada Dunia Brazil tahun 2014 tanpa ijin dari penggugat selakupemegang lisensi hak cipta dari FIFA World.Cup Brazil 2014 ?
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
OrizaPerkasa tidak berhak atas kelebihan pembayaran sebesar Rp748.649.305,00 (tujuh ratus empat puluh delapan juta enamratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus /ima Rupiah),tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah merugikan keuanganNegara, yaitu keuangan Negara yang berada di bawahpengelolaan BRR NADNIAS ;Bahwa selanjutnya berdasarkan pertimbangan hukum di atasPengadilan Tinggi Banda Aceh menyimpulkan bahwa : PemohonPK terbukti secara sah dan = meyakinkan menurut hukumbersalah melakukan tindak piada
130 — 18
anggaran 2004 dengan alasan untuk keperluanpelaksanan kegiatan pemerintahan yang mendesak, maka dapat diupertimbangkan terdakwa melakukanperbuatannya didasari satu niat yang telah diputuskan dari awal melakukan perbuatanperbuatantersebut;Menimbang dengan alasan diatas maka unsur melakukan beberapa perbuatan yangberhubungan satu dengan lain sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang dilanjutkan terpenuhi;Menimbang oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi semuaunsur tindak piada
66 — 15
Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.KEDUA.PRIMAIR.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)Jo Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piada Korupsisebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun2001 Tentang perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo.Pasal 56 Ke1 HUHPidana.SUSIDAIRPerbuatan Terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal3 Jo Pasal18 UURI NO.31Tahun 1999
mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih besesuian denganFaktaFakta yang terungkap di persidangan.Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat dakwaan yang lebihbesesuaian dengan fakta fakta persidangan adalah dakwaan alternative ke dua.Menimbang bahwa karena dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum disusunsecara subsidairitas maka pertamatama yang harus dibuktikan adalah dakwaanKedua Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) JoPasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piada
Terbanding/Terdakwa : GUNTUR KAMBARUKMO
165 — 63
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubahkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 959/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr, tanggal 22 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang amar selengkapnya sebagai beriku:
- Menyatakan Terdakwa Guntur Kambarukmo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak piada Penggelapan;
- Menjatuhkan
90 — 26
Tjin Piada berhutang rokok di kedai adik saksi dan sepengetahuan saksi tidak pernah terjadi pertengkaranantara adik saksi dengan Sdr. Tjin Pi berkaitan dengan hutang Sdr. Tjin Pi tersebut ;Bahwa saksi sudah lama kenal dengan Sdr.
168 — 74
pertimbangan hukum menyatakan perbuatanterdakwa melakukan perbuatan melawan norma norma prinsipil dalam artiperbuatan melawan hukum materil (perbuatan yang menimbulkankerugian);Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, terdapatkekeliruan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Judex Factie Tingkatpertama dalam pertimbangan hukum putusan perkara atas PemohonBanding/Terdakwa JOHN TANGKUMAN tersebut diatas maka unsursecara melawan hukum dalam pasal 2 UndangUndang TIPIKORsebagai delik inti dalam tindak piada
HENDRA DWI GUNANDA SH
Terdakwa:
ARSAM HIDAYAT Bin POLANI
153 — 59
- Menyatakan terdakwa Arsam Hidayat Bin Polani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidaana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan piada kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa