Ditemukan 1554 data
217 — 125
quo;e Pemohon Banding baru menyampaikan Transfer Pricing Documentation pada proses keberatantidak bertentangan dengan Pasal 26A ayat (4) Undangundang Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan karena pada proses pemeriksaan dokumen tersebut masih dalam prosespenyelesaian;e bukti keberadaan intellectual property adalah sertifikat merk, paten dan Laporan KeuanganSharp Corporation Jepang yang dimasukkan kedalam kelompok investment dan asset denganjumlah sebesar Yen 354.684.000.000,00;e bukti keberadaan technical
knowhow berupa dokumen process lay out, drawing, guideline,specification;e bukti keberadaan technical support adalah bahanbahan training; bukti penyerahan hak adalah Technical Collaboration Agreement;e bukti kewajaran nilai imbalan royalti adalah Transfer Pricing Report;e biaya royalty pada Tahun Pajak 2009 dan 2010 tidak dikoreksi;e Terbanding tidak membuat analisa kesebandingan transaksi afiliasi sebagaimana diatur damS153/PJ.4/2010 tanggal 31 Maret 2010;bahwa Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Nomor
support1.0 % of SSI's net sales bahwa untuk membuktikan kepemilikan dan nilai intangible property Pemohon Bandingmenyampaikan bukti P17, P18, P19, P20, P21 dan P24;bahwa atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how (process layout dan drawing,guideline, specification) Majelis berpendapat technical know how adalah suatu informasi yangbersifat rahasia yang tidak dapat diterapkan hanya dengan melihat suatu produk atau mengikutipetunjukpetunjuk umum, dimana usaha untuk menjaganya akan terlihat
rahasia karena karyawan yang bertugas menangani produksiharus mengetahuinya;bahwa dengan demikian atas bukti P17 dan P18 dokumen technical know how Majelisberpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi know how tersebut;bahwa atas bukti P19 dokumen intelectual property (sertifikat merk) Majelis berpendapat bahwameskipun Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi sertifikat merek yang telah terdaftardi Depkumham Nomor: IDM000094384 tanggal 15 Februari 2005 namun penggunaan
know how dan technical support) dan bukti yang menunjukkankeberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam Laporan Keuangan Sharp CorporationJepang;bahwa untuk membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak penggunaan harta tidakberwujud yang ditunjukkan adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hakpenggunaan harta tidak berwujud, Pemohon Banding menyampaikan bukti P38 (TechnicalCollaboration Agreement dan amandement);bahwa tentang manfaat ekonomi dan masa manfaat yang diperoleh, Pemohon
109 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016(subsidiary) dari sebuah perusahaan farmasi internasional yangberkantor pusat di Amerika Serikat;Bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam suatu Perjanjian Kerjatanggal 20 Oktober 2011, dimana Tergugat dipekerjakan dalam jabatansebagai Technical Training Manager dan bertanggung jawab secaralangsung pada Direktur Pabrik (Plant Director).
Training &Development) untuk mengukur efektivitas dan kepatuhan terhadapproses dan program Pengembangan dan Pelatihan Teknis(Technical Training & Development);4) Membangun kemitraan dengan penyedia dan institusi internal daneksternal untuk memaksimalkan dan mempromosikan hasil strategiPengembangan dan Pelatihan Teknis MMD Pandaan (MMDHalaman 2 dari 47 hal.
Dalam Bukti P47a, telahpula dijelaskan secara rinci tugas dan tanggung jawab SaksiAgung Susanto sebagai Business Process Leader tersebut.Bahwa Saksi Agung Susanto juga menyampaikan bahwasetelah Termohon Kasasi diproses pemutusan hubungankerjanya oleh Pemohon Kasasi, fungsi dan pekerjaan dilingkungan Technical Training tersebut masih ada dandikerjakan oleh Dedi dan Yunia.
Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/201611.12.menggantikan kebutuhan Pemohon Kasasi atas fungsi jabatan dilingkungan Technical Training karena hampir seluruh fungsi dankewenangan jabatan di lingkungan Technical Training sudah dapatterlaksana dengan baik dengan Sistem LMS.Bahwa Putusan PHI Surabaya Halaman 48 Paragraf 2 menyatakansebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Penggugat yang diberitanda P13.a dan P13.b6 yakni Surat eletronik (email) tanggal 20Agustus 2013 mengenai Pemberitahuan LMS yang
Nomor 785 K/Pdt.Sus/PHI/2016Dedy meskipun tidak ada ketentuan di perusahaan Penggugatharus dipimpin oleh seorang manager pelatihan teknis(Technical Training Manager) dengan demikian alasanpemutusan hubungan kerja Tergugat karena ada programLMS dalam restrukturisasi atau reorganisasi perusahaanPenggugat dinyatakan ditolak.Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas dan nyata terbuktibahwa pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangansatu dengan yang lainnya.
145 — 49
Koreksi Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.003. Koreksi Trademark License Fee sebesar USD 2.245 ,360.00 USD20,197,918.001.
Assistance dan Sales Service Fee secarasubstansi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa hal ini jelas disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang mak ern yangmenyatakan bahwa bia adikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk i royalty. bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Technical Assistance dan SalesService Fee sebesar USD14, 101,728.00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat daripembebanan biaya Technical Assistance dan tidak menunjukkan bukti
Nomor 17Tahun 2000, Biaya Technical Assistance and Sales Service Fee tidak seharusnya dibebankan;bahwa Majelis telah meneliti dan memeriksa dokumen serta buktibukti pendukung yang diserahkanoleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak TahunPajak 2005 Nomor: Pem266/WPJ.22/KP.0705/2010 tanggal 10 Agustus 2010, Daftar TemuanPemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2005 dan Berita Acara Hasil Pemeriksaan tanggal
Assistancedan Sales Service Fee sebesar USD14,101,728.00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta tidakberlandaskan pada ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga Majelisberkesimpulan koreksi Terbanding atas Technical Assistance dan Sales Service Fee sebesarUSD14,101,728.00 tidak dapat dipertahankan;3.
Technical Assistance dan Sales Service Fee3.
68 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00dikarenakan Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait denganpembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royaltidan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPhBadan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksibiaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;.
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukanyang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkaitdengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee tersebut sudehdisetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan;.
Bahwa karena koreksi Pajak Masukan terkait dengan koreksi biaya royaltidan Technical Assistance Fee pada PPh Badan maka penelitian keberatanatas koreksi Pajak Masukan disesuaikan dengan hasil penelitian keberatanatas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee pada PPh Badan;.
Ltd. bersediamemberikan technical information, knowhow, dan service kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dankemudian sebagai kontra prestasi Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) bersedia membayar royalty yangdihitung dari prosentase net sales (tidak termasuk foling sales)dikurangi biayamaterial yang digunakan;Bahwa berdasarkan dokumen pembayaran royalty dan dispatchtahun 2008 diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) membayar royalty
Ltd beserta dokumendokumen pendukung sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjutuntuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding);Bahwa untuk alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) terhadap koreksi positif atas biayakonsultasi sebesar Rp. 612.954.397,00 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumenpendukung berupa Technical Assistance Agreement dengan TokaiKogyo
37 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Technical Assistance dalam hal ini adalah transfer "Know How'yaitu memberikan jasajasa berupa informasi teknologi ramahlingkungan, desain produk maupun mesin, pengecekan atas standarproduk maupun packing, memberikan pelatihan/training untuk karyawanPemohon Banding;c.
Bahwa penerima royalti atas Technical Assistance tersebut adalahMatsushita Battery Industrial Japan yang bukan merup akan pemegangsaham dari Pemohon Banding;f. Bahwa Pemohon Banding sudah melakukan pembayaran dividen tiaptahunnya kepada para Pemegang Saham yakni Panasonic HoldingNetherlands (Belanda)kepemilikan 95% dan PT Gobel International(Jakarta)kepemilikan 5%;g.
(MBI) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding), diketahui pada Pasal 5 disebutkan :"Ind consideration of the technical assistance made available pursuantto Article 2 hereof, the COMPANYagress to pay to MBI a technicalassistance fee equal to four percent (4%) of the Net Ex factory Pricesof The Products manufactured and sold, used or otherwse disposed ofby the COMPANY hereunder ;"g.
Atas penyediaan Technical Assistance tersebut, Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) telah melakukan pembayarankepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) berupa TechnicalAssistance Fee sebesar US$ 3,488,415.29.2./.Bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, dapat diketahui secarajelas dan nyatanyata bahwa adanya kepemilikan tidak langsung olehMatsushita Battery Industrial Co., Ltd. (MBI) terhadap PT.
(MBI) sebagai pihak yangmenyediakan Technical Assistance kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding).2.8.Bahwa dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dengan2.0.berlandaskan pada peraturan perundangundangan perpajakan yangbelaku, maka pembayaran Technical Assistance Fee sebesar US$3,488,415.29 dari Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) kepada Matsushita Battery Industrial Co., Ltd.
245 — 109
Koreksi biaya overhead from abroad sebesar Rp 331.883.539.00Jumlah Rp 332.599.078,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 715.539,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp715.539,00 dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni Talisman Asia yangberkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan PPh Pasal
26Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah bruto olehPemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemanfaatan jasa berupa pemakaian jaringanTeknologi Informasi (/nformation technologie) yang dimiliki oleh Talisman Asia yangmengikat kontrak dengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding
olehpihak yang wajib membayarkan:Bunga termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminanpengembalian utang;229Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut MajelisRoyalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;Hadiah dan penghargaan;Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;bahwa karena penerima pembayaran adalah BUT Talisman Asia yang berkedudukandi Jakarta Indonesia, maka Majelis berpoendapat pembayaran Technical
26maka pajak tersebut ditanggung Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalamSurat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa biaya overhead kantor pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingmerupakan biayabiaya General Administration, Technical
164 — 67
Menurut .ho Mralan Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) Korekel (Rp)1 Bunga 0 0 02 Royalty 8.428.031.372 0 (8.428.031.372)3 Sewa dan Ph lain penggunaan Harta 0 0 04 Imbalan Jasa, pekerjaan, kegiatan 0 10.732.062.929 10.732.062.9295 Penjualan harta di Indonesia 0 0 06 Jumlah 8.428.031.372 10.732.062.929 2.304.031.557 bahwa berdasarkan Technical Service Agreement antara Pemohon Banding denganGrundfos Singapore Pte, Ltd, Grundfos Singapore Pte, Ltd memberikan jasa teknik kepadaPemohon Banding dalam bentuk
PembukuanCG:f.bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Technical Service Fee yang PemohonBanding bayar kepada Grundfos Singapore Pte, Ltd tidak dipotong Pajak Penghasilan 26,dengan demikian Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat kekurangan pembayaranPajak Penghasilan 26 atas kewajiban perpajakan di tahun 2008;bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebutdi atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan halhalsebagai berikut :
Audit diketahui bahwa sebenarnya obyek Pajak Penghasilan Pasal 26tersebut berupa Management Fee yang terdiri dari : Licence Agreement Fee (Royalty) US$ 501.796,00Management Service Fee US$ 372.677,00Technical Service Fee US$218.004,00Jumlah US$ 1.092.477,00bahwa Pemeriksa menghitung total obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut denganmenggunakan kurs ratarata yaitu US$ 1 = Rp9.823,61;bahwa License Agreement Fee dan Management Service Fee dibayarkan kepada GrundfosManagement AS Denmark, sedangkan Technical
pembayaran Licence Agreement Fee (Royalty)sebesar USD 501.796,00 dan Management Service Fee sebesar USD 372.677,00 kepadaGrundfos Management A/S yang berkedudukan di Denmark, sudah dipotong dan dilaporkanPajak Penghasilan Pasal 26 nya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 tahun 2008 denganmemanfaatkan tarif treaty sebesar 15%;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas nilai koreksi sebesarRp2.304.031.557,00 (selisih dari Rp10.732.062.929,00Rp8.428.031.372,00) denganmendalilkan pengeluaran tersebut merupakan Technical
Service Fee yang dibayarkankepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan dokumen Technical Service Agreement, AppendixA, pengeluaran berupa Technical Service Fee sebesar Rp2.304.031.557,00 yang dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore adalah merupakanpembayaran atas jasa yang dilakukan oleh Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore yangmerupakan Active/Bussines Income bagi Grundfos Pumps Pte Ltd, Singapore, sedangkanpengeluaran terkait nilai
247 — 125
.: bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp2.514.525.246,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, terdiri atas.e Pembayaran Technical Service Fee sebesar : Rp 2.210.061.406,00 Overhead from Abroad Home office sebesar : Rp 304.463.840.00Jumlah : Bp 2.514.525 246,00bahwa Terbanding menyatakan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan dalamSurat Bandingnya, Pemohon Banding tidak mempermasalahkan ataumenyengketakan
apakah pembayaran Technical service fee dan alokasi biayaoverhead kantor pusat merupakan obyek atau bukan obyek PPh Pasal 26, dengankata lain Pemohon Banding telah menyetujui bahwa sengketa tersebut merupakanobyek PPh Pasal 26.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyengketakan bahwa PPhPasal 26 atas pembayaran tersebut bukan tanggungjawab Pemohon Banding tetapiditanggung pemerintah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: S 604/MK.017/1998 tanggal 24 November 1998I.bahwa dengan demikian
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dalampersidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkan dalampersidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak luar negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura, sehingga sesuai dengan ketentuan
PPhPasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan harus dipungut pajak dari jumlah brutooleh Pemohon Banding.bahwa pembayaran biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUT.
TA sebesar Rp2.210.061.406,00 tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.Biaya Overhead from AbroadHome Office sebesar Rp304.463.840,00bahwa dari faktafakta sebagaimana terdapat dalam huruf A danB, dapat disimpulkan bahwa Technical ServicesTalisman Asiasebesar Rp2.263.852.198 dan Overhead From Home Officesebesar Rp4.261.854.697 merupakan obyek PPh Pasal 26.bahwa berdasarkan halhal di atas, Pemohon Bandingberpendapat bahwa Technical services Talisman Asia sebesarRp2.263.852.198 dan Over head from
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi atas biaya Technical Fee sebesar US$ 3,324,792 dengan dasarpemikiran bahwa tidal adanya kejelasan mengenai substansi daripemberian jasa tersebut;3. Koreksi atas biaya royalty sebesar US$ 26,197E.
Biaya Technical Assistance Fee sebesar US$ 3,324,792 merupakan biayayang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Bahwa substansi dari Technical Assistance Fee tersebut berdasarkanagreement antara PT Halliburton Indonesia dengan Halliburton EnergyServices adalah:"the right to patented and non patented technology, software, technical andnon technical trade secret and knowhow, scientific information,management
Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/20015sehubungan dengan usaha perusahaan untuk rnendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan;Bahwa dengan kata lain, pemberian Technical Assistance dari HalliburtonEnergy Services memungkinkan pelayanan dan pemberian jasa sesuaidengan permintaan ataupun standar yang diminta oleh pelangganPemohon Banding di Indonesia;bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan dengan pembayaran Technical Fee ini, yaitukeawajiban pembayaran PPN Jasa
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi terhadap Biaya Royalti / Technical AssistanceFee berdasarkan Pasal 18 Undangundang Pajak Penghasilandikarenakan Pemeriksa tidak meyakini ada pekerjaan yangdilakukan atas biaya tersebut (Technical Assistence Fee);20.2. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE04/PJ.7/1993 Tanggal O09 Maret 1993 tentang PetunjukPenanganan KasusKasus Transfer Pricing (Seri TPl),Halaman 25 dari 35 halaman.
Putusan Nomor 195/B/PK/PJK/2001522.23.Kembali (semula Pemohon Banding) dapatkan sehubungandengan biaya yang dicatat pada akun Technical Assistance Fee;21.6. Bahwa sehubungan dengan biaya yang tercatat pada akunTechnical Assistance Fee ini, antara Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan HES terikat dalam duaperjanjian, yaitu. Technical Fee Agreement dan Global ERPPlatform Agreement;21.7.
132 — 42
berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor:LAP219/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 31 Maret 2010 diketahui bahwa PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri dikoreksi karena Pemohon Banding melakukanpenyerahan ke group perusahaan yang tidak seharusnya membayar royalti,sehingga atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak adahubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;: bahwa tanpa technical
tidak dapat menjalankanproses produksi karena produk elektronik yang Pemohon Banding hasilkan adalahproduk yang membutuhkan teknologi tinggi, sementara Intellectual Property berartisegala hak atas paten, model, rancangan, trademark dan hak cipta, dimana semuahal tersebut diperlukan untuk menjaga mutu dan kualitas dari produk yang PemohonBanding hasilkan, karena itu menurut Pemohon Banding adalah hal yang lazim/wajarjika Pemohon Banding membayar royalti ke Sharp Corporation., Jepang selakupemilik technical
2008sampai dengan Maret 2009;bahwa berdasarkan pembahasan sengketa atas biaya royalti pada PajakPenghasilan Badan Tahun Buku 2008 sebesar USD 2,855,667.00 Majelisberpendapat:bahwa Pemohon Banding hanya dapat membuktikan kepemilikan dua dari empattipe harta tidak berwujud dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai darimasingmasing harta tidak berwujud sehingga untuk meyakini eksistensi dari hartatidak berwujud Majelis masih memerlukan bukti yang menunjukkan kepemilikan hartatidak berwujud technical
know how dan technical support dan bukti yangmenunjukkan keberadaan harta tidak berwujud serta nilainya dalam LaporanKeuangan Sharp Corporation Jepang;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan peristiwa pengalihan hak penggunaanharta tidak berwujud namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaatekonomis yang diterima Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan transaksi antara pihak yangmempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai persentase yang wajardibandingkan dengan transaksi
112 — 38
Bahwa selanjutnya Tergugat adalah karyawan Penggugat dengan nomor SAP# 385937 yang telah bekerja pada Penggugat di daerah operasi Duri sejak tanggal1 Mei 2006 dengan jabatan terakhir sebagai Technical Professional Well Design,Assoc dan mendapat upah terkahir setiap bulannya sebesar Rp. 13.000.639, (tigabelas juta enam ratus tiga puluh sembilan rupiah);7.
Bahwa berdasarkan Job Description Tergugat selaku Technical ProfessionalWell Design, Assoc, Tergugat memiliki tugas dan tanggung jawab antara lainassisting daily in updating of well plans yang tugasnya termasuk melakukan wellplanning design (sidetrack) and engineering calculation;8.
Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadap kemampuanTergugat selaku Technical Professional Well Design, Assoc pada tanggal 3 Juli 2010dan Tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhi standarsebagai Technical Professional Well Design, Assoc sebagaimana yang dibutuhkanoleh Penggugat atau kemampuan Tergugat tidak memenuhi syarat yang dibutuhkanoleh pekerjaannya selaku Technical Professional Well Design, Assoc, sehinggaEvaluator memberikan rekomendasi agar Tergugat di
Gugatan PENGGUGAT bersifat kabur karena keliru dalam menetapkan statusPekerja/TERGUGAT.Bahwa PENGGUGAT dalam Gugatannya pada bagian Posita halaman 4 butir 19mendalilkan: "Bahwa lebih lanjut, dari hasil evaluasi/penilaian terhadapkemampuan Tergugat selaku Technical Profesional Well Design, Assoc pada tanggal3 Juli 2010 dan Tanggal 9 Juli 2010, menunjukkan bahwa Tergugat tidak memenuhistandar sebagai Technical Profesional Well Design, Assoc, ... sehingga Evaluatormemberikan rekomendasi agar Tergugat
Bahwa alasan PHK perusahaan telah melakukan penilaian terhadapkemampuan pekerja sebagai Technical Profesional Well Design Assoc tanggal 29 Juli2010 dan dinyatakan tidak memenuhi standart tidak dapat dibenarkan seharusnyaperusahaan melakukan penilaian terhadap pekerja sebelum diangkat mendudukijabatan sebagai Technical Profesional Well Design Assoc bukan setelah itu, makaterkesan alasan yang dicaricari untuk melakukan PHK terhadap pekerja.
PT. DAFAM HOTEL MANAGEMENT
Tergugat:
PT. GRIYA ARTHA LANGGENG SEMESTA
178 — 36
Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah berhutang kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp.1.478.263.580,47 (Satu milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh rupiah empat puluh tujuh sen) dengan rincian hutang sebagai berikut :
- Technical
perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat Konvensi dan telah menimbulkan kerugian materil ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang tidak membayar hutangnya kepada Penggugat Konvensi yang telah disepakati dalam Perubahan Ke2 Perjanjian Pengelolaan Hotel Nomor : 003/MA/DHM/GALS/VII/ 2016 Tertanggal 11 Juli 2016 adalah Perbuatan Wanprestasi yang merugikan Penggugat Konvensi ;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar dan melunasi kewajibannya kepada Penggugat Konvensi berupa Technical
Assistant Fee, Management Fee dari Des 2017 Des 2018, Non Management Fee dan Biaya Royalti Merek (brand royalti) secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00
- Management Fee Des
DAFAM HOTEL MANEGEMENT(PENGGUGAT) dengan nilai Technical Assitant Fee sebesarRp.450.000.000, (empat ratus lima puluh juta rupiah);8.
bukti korespondensi (Surat menyurat) sehubungan denganpermintaan perubahan nilai Technical Assitant Fee tersebut;9.
Tagihan technical assistant fee dan management fee per Januari2019, dapat diangsur oleh TERGUGAT setiap bulannya sebesarRp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) sampai lunas;29.
Dafam Hotel Management (Penggugat) yaituHandono Suyatno Putro dengan nilai Technical Assistant Fee sebesarRp.450.000.000, (Empat ratus lima puluh juta Rupiah) ;2. Apakah Tergugat Konvensi telah melakukan Wanprestasi ?
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar dan melunasikewajibannya kepada Penggugat Konvensi berupa Technical AssistantFee, Management Fee dari Des 2017 Des 2018, Non Management Feedan Biaya Royalti Merek (brand royalti) secara tunai dan seketika padaHalaman 64 dari 66 Putusan Nomor 125/Pdt.G/2020/PN Jmrsaat putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perinciansebagai berikut :e Technical Assistant Fee Rp.350.000.000,00e Management Fee Des 2017 s/d Juli 2018Rp.256.423.540,63e Management Fee
83 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited(Ingeris) $= sssaases mas sees eraseas coms case cen ee aane GanK aaa UTS Crea NE oT Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo. Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/20092. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doc. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 Management Fee (No. Akun 810) 0.0.0... eee1. Mgmt.fee for 6 mthNo. Doc.
Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uang memangtelah terjadi pembayaran dari Pemohon Banding kepada Indopalm Services Limitedyang menurut General Ledger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasamanajemen, namun secara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasaapa yang dilakukan oleh Pemohon Banding padahal secara nyata diatur dalam Article 2halaman 2 Technical Advice Agreement perihal jenisjenis jasa yang dilakukan olehIndopalm Services Limited;Bahwa dalam
Pos Biayabiaya Laporan Laba Rugi dan Pospos Neraca cfm GL: Technical Fee (No.Akun 805)merupakan pembayaran jasa teknis ke Indopalm Services Limited (Inggris)scevdusavaruserustenienucevsretissersiessssesessvessessasesisatenseavenss Rp.154.560.000,1. Technical fee for 6 mthNo, Doc. BK 0329 BP 2B 0329 tgl. 25/08/2009 = Rp.79.360.000,2. Accrd.charge for 6 mth ending 31/12/09No. Doe. JL 128 JV2 128 tgl. 31/12/2009 = Rp.75.200.000,Management Fee (No. Akun 810) ....
AdviceAgreement, menyebutkan bahwa Indopalm dan Simpang Ampat setuju untukmemperpanjang perjanjian (Technical Advice Agreement) selama 5 (lima) tahunke depan dari 1 Januari 2004 sampai dengan 31 Desember 2009.bahwa berdasarkan Technical Agreement, halaman 1 huruf C menyebutkanbahwa Indopalm setuju untuk menyediakan jasa konsultasi (advice services) danbantuan (assisstance) Indopalm dan penggunaan SDM dengan referensi khususdalam rangka pengaturan dan pengembangan Simpang Ampat.
Oleh karena itu, Tim Peneliti berpendapat bahwa secara arus uangmemang telah terjadi pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada Indopalm Services Limited yang menurut GeneralLedger merupakan pembayaran atas jasa teknis dan jasa manajemen, namunsecara arus dokumen Tim Peneliti tidak dapat meyakini jenis jasa apa yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)padahal secara nyata diatur dalam Article 2 halaman 2 Technical AdviceAgreement perihal
79 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam menjalankan kegiatan produksinya, Pemohon Bandingmendapatkan bantuan penggunaan technical Knowhow dantrademark dari Matsushita Battery Industrial Co., Ltd., (MBI).
Jika Royalty tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak yang sama,dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding melihat bahwa koreksiatas Royalty tersebut di atas adalah tidak tepat dan melanggarkaidah P3B:Eksistensi, Manfaat dan Kewajaran dari Technical assistance fee;Bahwa biaya Royalty (technical assistance fee) dibayarkan untukmendapatkan Knowhow sehubungan dengan produksi daninformasi
Hal ini didasarkan atas suatu perjanjian yang telahdisepakati bersama antara MBI (pemilik /ntellectual Property) danPemohon Banding (pengguna /nte/lectual Property);Royalty tersebut Pemohon Banding bayarkan kepada MBI sebagaikompensasi atas penggunaan technical Knowhow yangdipergunakan untuk melakukan produksi atas produk PemohonBanding;Bahwa Technical Knowhow yang diberikan Matsushita BatteryIndustrial Co., Ltd., ("MBI") kepada Pemohon Banding termasuk: Spesifikasi produk; Proses produksi produk
Selain itu,Pemohon Banding juga mendapatkan bantuan teknis berupapelatinan terhadap para teknisi Pemohon Banding;Bahwa technical Knowhow tersebut memungkinkan PemohonBanding untuk dapat memproduksi produk dengan kualitas tinggi.Tanpa mendapatkan technical Knowhow tersebut, PemohonBanding tidak mempunyai pengetahuan teknis terkait denganteknologi yang dimiliki oleh MBI (sebagai /icensor) sehingga tidakdapat melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan kena pajak;Bahwa
Sebagai pemilik know how;Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement diketahui terjadipengikatan kontrak antara Matsushita Battery Industrial CompanyLimited dengan PT Panasonic Gobel Battery Indonesia sekarang PTPanasonic Gobel Energy Indonesia.
309 — 184
tersebut;bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) karena adahubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Sumitomo ForestryCorporation Japan;bahwa menurut Terbanding koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari November2009 sebesar Rp.373.644.475,00 ada hubungannya dengan koreksi PenghasilanNetto di PPh Badan;bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Kredit PPNMasa Pajak Januari sampai dengan November 2009 sebesar Rp.373.644.475,terkait dengan pembebanan biaya Technical
Fee pada sengketa PPhBadan Tahun Pajak 2009, dengan alasan sebagai berikut:bahwa sesuai dengan buktibukti pendukung yang Pemohon Banding lampirkandalam tanggapan Pemohon Banding atas PPh Badan, pembebanan biaya TechnicalAssistance Fee ini berhubungan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan, maka PPN Masukan atas Jasa Luar Negeri tersebut dapatPemohon Banding kreditkan;bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan se/f assessed dan telahmembayarkan 10% PPN JLN atas Technical
atau dalil Pemohon Banding, yaitu pada saat proses penelitiankeberatan dan pengajuan banding, Pemohon Banding mendasarkan pada BiayaRoyalti atas pemakaian know how oleh Pemohon Banding sebesar US$.410,100;namun dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyatakan pengeluaransebesar US$.410,100 tersebut bukan Biaya Royalti, tetapi merupakan pembayarangaji kepada ekspatriat Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang (SFC) yang ditempatkandi tempat Pemohon Banding;bahwa berdasarkan terjemahan Agreement on Technical
Jepang (SFC) danditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentangPembayaran Gaji, Pemohon Banding menyatakan di dalam perjanjian
Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha;bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Maajelisberkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti(Technical Assistance Fee), tidak dapat
95 — 36
Modern Widya Technical3.TIMO HAMADI
MODERN WIDYA TECHNICAL, sebuah perseroan terbatas yangdidirikan berdasarkan hukum di Negara RepublikIndonesia, beralamat di Pusat perdaganganJayapura , Pasifik Permai Blok G No.1819 dalamhal ini memberikan kuasa kepada Yohanes G.Bonay, S.H. ,Aris Bongga Salu, SH., Advokatberalamat di Jalan Bosnik Nomori55 BINPuskopad tanah hitam Abepura Jayapuraberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14Februari 2017, selanjutnya disebut sebagaiTerbanding Il semula Tergugat Il;3.
156 — 32
Technical Assistance for Basin WaterResources Management (BWRM) dilakukan di wilayah :1.
Setelah itu panitia pengadaan mengusulkan calonpemenang kepada PPK ;e Bahwa yang diusulkan oleh panitia pengadaan untuk penetapancalon pelaksana proyek Technical Assistance for Basin WaterResources Management (BWRM) adalah Sesuai dengan surat dariKetua Panitia pengadaan jasa kosultansi Technical Assistance forBasin Water Resources Management (BWRM) kepada PPK satkerpembinaan OPSDA No.14 a/PANBWRM/diusulkan sebagaipemenang adalah : C. Lotti dan Associati, berasosiasi dengan :1.
Sulawesi Tengah) ;Bahwa Dalam penyusunan Technical Proposal semua disusun oleh Lotti,sedangkan dalam penyusunan Cost Proposal seharusnya memintapendapat Konsultan Lokal khusunya khususnya BR (harga satuan)Tenaga Ahli dan Ass. TA.
Lotti selakuLead Firm berperan menyusun rencana kerja secara menyeluruhbaik untuk kegiatankegiatan Technical Assistance di pusatmaupun di propinsipropinsi yang termasuk wilayah proyek.Associate termasuk PT. Sehat Pratama Sejati bertanggung jawabmelaksanakan programprogram Technical Assistance yangtertuang dalam rencana kerja di wilayah kerja masingmasingyang telah disusun dibawah koordinasi dan supervisi C.
Ipada proyek Technical Asistance Basin Water Resources Management(BWRM), saksi mempunyai perjanjianHal.107 Putusan No. 1/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt. Psttersendiri dengan C.
250 — 55
;bahwa Lenzing AG adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur serat viscose,merupakan salah satu pemimpin pasar dunia (23% pangsa pasar dunia) untuk seratviscose, memiliki pengalaman dan keahlian teknologi produksi serat viscose, PemohonBanding memerlukan dukungan dan pengalaman/teknologi dari Lenzing AG dalambentuk jasa Technical Assistance untuk meningkatkan produksinya secara maksimal baikkualitas maupun kuantitasnya, serta Management Advisory dan Recommendation Feeuntuk mendapatkan dukungan
dan pengetahuan dari Lenzing AG dalam memperluaspasar di dalam dan luar negeri, dengan adanya jasa Technical Assistance sertaManagement Advisory dan Recommendation Fee yang didapat dari Lenzing AG,Pemohon Banding mampu menjadi produsen serat viscose nomor di Asia, baik dalambahwa Terbanding mengemukakan di PPh Badan atas Biaya Jasa Teknik dan Manajemendilakukan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dari jasatersebut sehingga biaya tersebut tidak dapat dibiayakan; selain
peradilan di bidangsengketa pajak wajib memberikan keadilan substansial, bukan hanya keadilan formal,sehingga Majelis wajib mempertimbangkan buktibukti persidangan dengan tidak terpakupada aspek formal sematamata, sesuai dengan Pasal 76 dan penjelasannya UUPengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan bukti dokumen berupaAgreement (Perjanjian) antara Pemohon Banding dan rekanan bisnisnya, terkait denganpemberian Jasa Teknik dan Manajemen (Management And Technical
42 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Technical Assistance Fee (Rovalti Fee)Berdasarkan Technical Assistance Agreement (terlampir), Pemohonmelakukan pembayaran royalty kepada Panasonic Corporation sebagaiHalaman 2 dari 35 halaman. Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/2014pemilik royalti.
Hal ini terjadi mengingat pihak Panasonic Corporation Jepang memiliki dan menguasai technical information dan knowhow ataskegiatan dan proses produksi produk yang dihasilkan;Dengan adanya technical Assistance Agreement tersebut, memungkinkankami mendapatkan manfaat dari penggunaan knowhow yang dimiliki olehPanasonic Corporation yang antara lain berupa informasi tehnis mengenaipetunjuk proses produksi, quality control termasuk informasiinformasi yangberkaitan dengan standard spesifikasi produk dan
Putusan Nomor 1063/B/PK/PJK/201 4Bahwa hal ini terjadi mengingat Panasonic Corporation Jepangmemiliki dan menguasai Technical Information dan know how ataskegiatan dan proses produksi yang dihasilkan;Bahwa dengan adanya Technical Assistance Agreement tersebut,memungkinkan Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) mendapatkan manfaat dari penggunaan know how yangdimiliki oleh Panasonic Corporation yang antara lain berupainformasi teknis mengenai petunjuk proses produksi, quality controltermasuk
Dengan demikian, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakseharusnya membayar royalty, Technical Assistance danBrand Fee;10.
Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa Majelistidak sependapat dengan Terbanding atas dalil tentang pengenaanRoyalty,Technical Assistance dan Brand Fee hanya atas penjualan kepadapihak di luar afiliasi sehingga atas penjualan Pemohon Banding yangseluruhnya kepada pihak afiliasi menurut Terbanding tidak lazim(wajar) membayar Royalty, Technical Assistance dan Brand Fee,karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembayaranRoyalty, Technical Asistance maupun Brand Fee hanya ataspenjualan
184 — 74
Nilai: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiDasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean PPNMasa Pajak Januari 2008 sebesar Rp.2.514.525.246,00;: bahwa jikapun PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean diDalam Daerah Pabean tersebut akan diberikan fasilitas ditanggung pemerintah, makahal tersebut tidak tepat karena PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari LuarDaerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas overhead, technical
Pembayaran Technical Service Fee sebesar Rp 2.210.061.406,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, Technical Service Fee sebesar Rp2.210.061.406,00dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Wajib Pajak Luar Negeri, yakni TalismanAsia yang berkedudukan di Singapura sehingga terutang PPN JLN.bahwa
pembayaran Biaya Technical Service oleh Pemohon Banding kepada BUTTalisman Asia berkaitan dengan pemakaian Jaringan Teknologi Informasi(Information technologie) yang dimiliki olen Talisman Asia yang mengikat kontrakdengan Well Point di Kanada.bahwa atas pemakaian jaringan tersebut, BUT Talisman Asia membebankansebagian biaya pemakaian jaringan yang digunakan oleh Pemohon Banding sebesarRp2.263.852.198,00 sebagai pengganti sebagian biaya yang dibayarkan BUTTalisman Asia kepada Well Point di Kanada.bahwa
Indonesia, dapat dialokasikan sebagai bagian dari biayaoperasional (operating costs recoverable) yang besarnya maksimal sebesar 2 % daritotal expenditure.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihakdalam persidangan, penjelasan tertulis, dokumen dan buktibukti yang diserahkandalam persidangan serta Hasil Uji Kebenaran Materi, diuraikan sebagai berikut:bahwa Biaya Overhead Kantor Pusat yang dialokasikan kepada Pemohon Bandingadalah biayabiaya General Administration, Technical