Ditemukan 2159 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2019 — Putus : 31-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 0689/Pdt.P/2019/PA.Clp
Tanggal 31 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
655
  • Pemohon dan P.2. foto copy Kartu Tanda Pendudukatas nama calon suami Pemohon Anak Pemohon; terbukti Pemohon dancalon suami Pemohon adalah penduduk yang bertempat tinggal dalamwilayah hukum Pengadilan Agama Cilacap, maka perkara ini merupakanwewenang relatif Pengadilan Agama Cilacap, maka permohonanPemohon aquo secara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2. atas nama Pemohon,terbukti Pemohon adalah anak kandung dari seorang ayah yang bernamaPemohon maka terbukti pula Pemohon wali nasabnya
    le prio aw als 5.Artinya : Menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari pada menarikkemashlahatan :Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya ayah Pemohonbernama Pemohon) sebagai wali adhol, maka pernikahan Pemohondengan calon suami Pemohon bernama Anak Pemohon dapatdilangsungkan dengan Wali Hakim, incasu Kepala Kantor Urusan AgamaKecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap hal ini sesuai pasal 6ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 2 tahun1987, yang mengatur bahwa, apabila Wali nasabnya
Register : 02-05-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA BARRU Nomor 21/Pdt.P/2017/PA.Br
Tanggal 22 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
1913
  • telah ditetapbkan Pemohontelah datang menghadap di persidangan sedang ayah Pemohon tidak datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutsebanyak dua kali sesuai dengan relaas panggilan tanggal 09 Mei 2017 dan 16Mei 2017 yang dibacakan di muka sidang dan ketidakdatangnya tersebut bukandisebabkan atas alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat agarPemohon mempertimbangkan kembali permohonannya dan kembali memintakepada wali nasabnya
    2005 tentang Wali Hakim.Menimbang, bahwa menurut pasal 23 Kompilasi Hukum Islam wali hakimbaru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidakmungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atauadhal atau enggan dan dalam hal wali 'adhal atau enggan maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang walitersebut;Menimbang bahwa setiap perempuan muslimah yang akan menikahharus mendapatkan izin dari wali nasabnya
Register : 17-06-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 108/Pdt.P/2021/PA.TPI
Tanggal 30 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
349
  • No. 108/Pdt.P/2021/PA.TPIMenimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah fasid, yang disepakati para ulama fikin nasabnya sama denganpenetapan nasab anak dalam pernikahan yang sah. (Lihat: Muhy alDin AbiZakariya Yahya bin Syaraf alDimasyqiy alNawawiy mazhab Syafii, ajlMajma, Beirut: Dar alFikr, 1996, hlm. 360.
    kelamin yang dilakukan pada nikah fasid menimbulkanakibat hukum yang sama dengan hubungan kelamin pada nikah sah.Begitu juga kaidah fikih berikut:aordf9 Ylaall 49 armmoS rae IS xlsArtinya: (Akibat hukum) seluruh akad fasid sama dengan (akibat hukum) akadsah dalam hal kewajiban mengganti atau tidaknya.Menimbang, bahwa di antara cakupan dari Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUUVIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tersebut adalah nasab anakdari hasil nikah syubhat, yang disepakati para ulama fikih nasabnya
    Meskipun demikian, dapat dipahamibahwa konsep nikah syubhat menurut Jumhur Ulama tersebut, dalam konseppara ulama di kalangan mazhab Hanafi, diistilahkan dengan nikah fasid dannikah syubhat, yang akibat hukumnya terhadap nasab anak sama dengan nikahsah, sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sejauh beradadalam cakupan nasab anak dari hasil nikah fasid dan syubhat yang disepakatipara ulama fikin nasabnya sama dengan penetapan nasab anak dalampernikahan
Register : 03-08-2015 — Putus : 01-09-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PA NGAWI Nomor 0074/Pdt.P/2015/PA.Ngw
Tanggal 1 September 2015 — PEMOHON
83
  • Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi wali hakim dan dalam halini adalahKepala kantor Urusan Agama kecamatan yang mewilayahi Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,maka permohonan Pemohon patutuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa meskipun telah diberi ijin untuk melangsungkan pernikahandengan wali hakim, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan MenteriAgama Ri Nomor : 2 tahun 1097, sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya
    No.0074/Pdt.P/2015/PA.Ngwsuami Pemohon tersebut, dan apabila wali nasabnya tetap adhal, maka barulah akadnikah antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut dilangsungkandengan wali hakim ;Menimbang, bahwa karena perkara a quo termasuk dalam bidang perkawinan,maka sesuai pasal 89 ayat (1) undangundang nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telahdiubah yang pertama dengan Undangundang nomor 3 tahun 2006, dan perubahanyang kedua dengan Undangundang nomor 50 taun 2009 , kepada Pemohondibebani untuk membayar
Register : 10-10-2017 — Putus : 23-10-2017 — Upload : 25-10-2019
Putusan PA GARUT Nomor 250/Pdt.P/2017/PA.Grt
Tanggal 23 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
130
  • Oleh karena itu keberadaan walihakim dalam dalam suatu perkawinan merupakan suatu konsekuensi apabilamemang wali nasabnya tidak dapat bertindak sebagai wali nikah atau karenawali nasabnya mafqud atau adlal atau dikarenakan adanya sebab lain, makakeberadaan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harusdipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak utuk menikahkannya,sehingga apabila dalam pelassanaan pernikahan wali nikahnya tersebut tidakdapat bertindak sebagai wali dikarenakan walinya
Register : 01-03-2017 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA TOLITOLI Nomor 0261/Pdt.P/2017/PA.Tli
Tanggal 23 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
177
  • bukti para Pemohon, ditemukan faktafakta sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon dengan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah pada tanggal 28 Januari 1994 di Desa Batu Ilo, KecamatanOgodeide, Kabupaten Tolitoli secara agama Islam; Bahwa yang menikahkan Pemohon dan Pemohon II adalah Imam MasjidDesa Batu Ilo yang bernama Musu sekaligus menjadi wali nikah Pemohon Ilkarena pada saat pernikahan, ayah kandung Pemohon II telah meninggaldunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali nikah dari garis nasabnya
    disebutkan di atas, Majelis berpendapat bahwa perkawinan Pemohon danPemohon II telah memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalamhukum Islam karena perkawinan para Pemohon tersebut telah memenuhi unsuradanya calon mempelai lakilaki dan perempuan yaitu Pemohon dan PemohonIl, adanya wali nikah dari Pemohon II yaitu Imam Masjid Desa Batu Ilo yangbernama Musu karena pada saat pernikahan para Pemohon, ayah kandungPemohon II telah meninggal dunia dan Pemohon II tidak mempunyai wali darigaris nasabnya
Register : 19-09-2013 — Putus : 27-11-2013 — Upload : 07-12-2013
Putusan PA SURABAYA Nomor 1534/Pdt.P/2013/PA.Sby
Tanggal 27 Nopember 2013 — PEMOHON
131
  • disebutkan di atas; sedangkan mengenai wali hakimsebagaimana Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2005, Wali Hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatanyang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calonmempelai wanita yang tidak mempunyai wali; Pasal 2 Ayat 1, bagi calonmempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri/diluar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunyai wali nasab yang berhak atauwali nasabnya
    biasa dilakukan bahwa wali hakim adalah tokoh masyarakat atautokoh agama yang mempunyai peran pengayoman atau pencerahan di dalamkomunitas tertentu;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang bertindak sebagai wali hakimbernama XXXX yang berfrofesi sebagai ustad atau guru ngaji dapat dikatagorikansebagai tokoh agama yang berperan memberikan pencerahan kepadamasyarakat, kalau dihubungkan dengan pendapat mengenai wali nikahsebagaimana pendapat yang terakhir, maka ia sah sebagai wali hakim, karenawali nasabnya
Register : 26-10-2016 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PA MAGETAN Nomor 0151/Pdt.P/2016/PA.Mgt
Tanggal 2 Februari 2017 — Pemohon
131
  • calon suaminyabernama W adalah Wali Hakim yaitu Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanXXX Kabupaten Magetan, atau Penghulu/Pembantu Penghulu yang ditunjuk olehKepala Seksi yang membidangi tugas Urusan Agama Islam pada KantorKementerian Agama Kabupaten Magetan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama RInomor 50 tahun 2005 Tentang Wali Hakim, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adholnya wali, sebelum akad nikah dilangsungkan walihakim meminta kembali kepada wali nasabnya
    Apabila wali nasabnya tetap adhol, maka akad nikah dilangsungkandengan wali hakim;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunHim.9 dari 11 hlm.
Register : 06-02-2012 — Putus : 05-03-2012 — Upload : 23-04-2012
Putusan PA ENDE Nomor 1/Pdt.P/2012/PA.Ed.
Tanggal 5 Maret 2012 — PEMOHON,
7422
  • Sebelum akad nikah dilangsungkan wali hakim meminta kembalikepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelai wanita,sekalipun sudah ada penetapan Pengadilan Agama tentang adhalnya2.
    Apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikah dilangsungkandengan wali Nakim; 222 o en en ene e nnn n nen ennnennnsOleh karenanya Majelis Hakim memerintahkan kepada wali hakim agardapat melaksanakan amanat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalambidang perkawinan, maka beradasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 3 tahun 2006 dan sebagaimana perubahan kedua denganUndangUndang nomor 50 tahun 2009 tentang Pengadilan
Register : 12-11-2012 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 04-06-2013
Putusan PA SANGATTA Nomor 132/Pdt.P/2012/PA Sgta
Tanggal 4 Desember 2012 — pemohon I dan II
198
  • Anak itu tidak jelas nasabnya;2. Pengakuan itu logis. Maksudnya, seseorang yang mengakui ayahdari anak tersebut usianya berbeda jauh dari anak yang diakuisebagai nasabnya;3. Apabila anak itu telah balig dan berakal (menurut jumhur ulama)atau telah mumayiz (menurut ulama Mazhab Hanafi) maka anaktersebut membenarkan pengakuan lakilaki tersebut;4.
Register : 05-03-2018 — Putus : 04-04-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0061/Pdt.P/2018/PA.Pdg
Tanggal 4 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
183
  • Jae 13 QUabull co. l35oJ asd) aildy Yo p vito Isls Lars ii yo Giicl sslLo je ae &VoJl Maiti Vo pSllHalaman 12 dari 15 halaman putusan Nomor 0061/Pdt.P/2018/PA.PdgArtinya: Dikawinkah oleh hakim bila wali nasabnya adlal walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkannya.
Register : 08-12-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 0264/Pdt.P/2017/PA.PLG
Tanggal 31 Januari 2018 — Pemohon melawan Termohon
50
  • Desember 2017tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa perkara tersebutMajelis Hakim telah menentukan hari sidang;Menimbang, bahwa pada dari sidang yang telahditentukan, Pemohon dan Pemohon II hadir menghadap sendiri dalampersidangan, kemudian Majelis Hakim memberikan saran dan nasehatseperlunya sehubungan dengan permohonan pengesahan nikahnyatersebut, karena menurut pengakuan Pemohon pernikahannya denganPemohon II tidak direstui oleh wali nasabnya
Register : 12-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 30-10-2020
Putusan PA PONTIANAK Nomor 316/Pdt.P/2020/PA.Ptk
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
6118
  • Ptkdilangsungkan wali hakim meminta kembali kepada wali nasabnya untukmenikahkan calon mempelai wanita, sekalipun sudah ada penetapanPengadilan Agama tentang adhalnya wali. 2).
    Apabila wali nasabnya tetapadhal, maka akad nikah dilangsungkan dengan wali hakim. jo pasal 23 ayat (1 ) dan ( 2 ) Kompilasi Hukum Islam, oleh Karena itu, permohonan Pemohonpatut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan MenteriAgama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, WaliHakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk olehMenteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelaiwanita yang tidak mempunyai wali.Menimbang
Register : 17-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PA BANJARBARU Nomor 128/Pdt.P/2018/PA.Bjb
Tanggal 30 Mei 2018 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Bahwa kedudukan Para Pemohon adalah sebagai orang tua dari anakyang bernama Adini Wulandari, lahir tanggal 28 Mei 2017 yang ingin ditetapkanasal usul atau nasabnya kepada Para Pemohon.
    Anakyang lahir dari hubungan senggama demikian dapat dinasabkan kepadaayahnya bila dapat dibuktikan bahwa memang benar si suamimenyangka perempuan tersebut adalah isterinya dan tenggang waktukelahiran anak minimal enam bulan sejak terjadinya senggama.Bahwa anak yang ditetapkan nasabnya berdasar atas salah satu dari tigakeadaan tersebut di atas disebut dengan anak syar) sementara anak yangtidak dapat dinasabkan kepada ayahnya disebut dengan anak thabi'iy;Bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap
    Dengan jelas dan tegasnyastatus anak tersebut, sang anak akan terbebas dari berbagai gangguganakibat pertanyaanpertanyaan yang dpat muncul di kemudian hari mengenaistatus nasabnya, pertanyaanpertanyaan mana sering menimbulkandampak psikologis masif terhadap stabilitas mental si anak; Bahwa dengan menetapkan Adini Wulandari, lahir tanggal 28 Mei 2017sebagai anak sah Para Pemohon, kepentingan terbaik sang anak dapatlebih terjamin pemenuhannya oleh Para Pemohon sebagai kedua orangtuanya dikarenakan
Register : 18-06-2014 — Putus : 19-08-2014 — Upload : 07-07-2015
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0457/Pdt.P/2014/PA.Krs
Tanggal 19 Agustus 2014 — PEMOHON
583
  • No : 0457/Pdt.P/2014/PA.KrsMenimbang, bahwa kendati demikian, sebelum akad nikah wali hakimmeminta kembali kepada wali nasabnya untuk menikahkan calon mempelaiwanita, namun apabila wali nasabnya tetap adhal, maka akad nikahdilangsungkan dengan wali hakim tersebut (vide Pasal 6 Peraturan MenteriAgama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim);Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana diubah
Register : 21-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 186/Pdt.P/2019/PA.JB
Tanggal 26 Juni 2019 — Pemohon melawan Termohon
90
  • Bahwa, Pada saat pernikahan tersebut wali nasabnya adalah ayahkandung Pemohon II dan saksi nikahnya bernama :2.1 Saksi (paman Pemohon 1)2.2 Saksi ll ( paman Pemohon 1)dengan Mahar berupa uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah),Dalam pernikahan tersebut Tidak ada perjanjian perkawinan.Him. 1 dari 9 Pen. No.186/Padt.P/2019/PA .
Register : 12-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PA KETAPANG Nomor 188/Pdt.P/2020/PA.Ktp
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2812
  • Kabupaten Ketapang, dibawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa, saksi adalah ayah dari calon suami Pemohon; Bahwa, Pemohon akan menikah dengan anak saksi yang bernamaMuhammad Iqbal bin Syarkucuwanto oleh karenanya Pemohonmengajukan Permohonan wali adhol; Bahwa, antara Pemohon dan calon suami Pemohon tidak ada suatularangan untuk menikah, kecuali masalah wali Pemohon; Bahwa, saksi mendengar dari anak Pemohon bahwa Wali Pemohonenggan menjadi wali nikah sebab tidak sekufu dari segi nasabnya
    Berdasarkan bukti tersebut Hakim menilai bahwa Pemohon dansalon suaminya telah melakukan proses pencatatan nikah di kantor UrusanAgama hanya terhalang untuk menikah karena walinya enggan untukmenikahkan yang mana dalam kondisi ini Pemohon hanya dapatmelangsungkan pernikahan dengan wali hakim setelah wali nasabnya tersebutditetapkan sebagai wali adhal oleh Pengadilan Agama sebagaimana diaturdalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005tentang Wali Hakim;Menimbang, bahwa
    Lae 15 Qlalul cop 1a5eJiiiii Vg pSloJ GJ and) aildg po Igxiiol Islalgrrg it yoloj> ru aolArtinya: Demikian pula dikawinkan oleh Hakim bila wali nasabnya adholwalaupun dengan paksa, atau enggan mengawinkannya.Selanjutnya dikatakan kalau mereka enggan mengawinkannya,maka Hakimlah yang mengawinkannya dan tidak boleh sekalikalipindah perwaliannya kepada wali yang jauh (abad).Hal. 17 dari 19 hal. Put No. 188/Pdt.P/2020/PA.Ktp2.
Register : 16-02-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 22-05-2012
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 64/Pdt.P/2012/PA.TA
Tanggal 15 Maret 2012 — Pemohon
81
  • Kitab Mughnil Muhtaj III yang berbunyi :Artinya : Demikian pula dikawinkan oleh Hakim, bila wali nasabnya adlol walaupun denganpaksa, atau enggan mengawinkamnya, maka hakimlah yang mengawinkannya5.
Register : 12-09-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0194/Pdt.P/2019/PA.Lmg
Tanggal 25 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Bahwa Pemohon dan Pemohon II atas amanat yang telahdiberikan oleh orang tua kandung anak tersebut akan mengambil alihsegala kewajiban orang tuanya dan tidak akan menyianyiakannya, sertaakan berusaha dengan sekuat tenaga untuk mensejahterakan anaktersebut lahir dan batin, memelihara, mengasuh dan mendidiknya,membimbing dan mempertahankan keislamannya demi kemaslahatananak tersebut dengan tidak memutuskan nasabnya terhadap orangtuanya meskipun anak tersebut kini telah berada dalam penguasaansebagai
    dalam pengangkatan anak tanggung jawab pemeliharaan,biaya hidup, pendidikan dan sebagainya beralih dari orang tua asalkepada orang tua angkat; Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anakdengan orang tuanya dan keluarga orang tuanya; Atas ketentuan tersebut diatas, maka bagi anak angkatperempuan yang menjadi wali nikahnya adalah ayah kandungnya,sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 19 Kompilasi HukumIslam dan apabila ternyata ia tidak mempunyai wali nasab yang berhakatau wali nasabnya
Register : 22-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PA Singkawang Nomor 33/Pdt.P/2019/PA.Skw
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
217
  • Tetapi jika lelaki itu tidak menikahi ibunya, maka anak itutidak bisa dinisbahkan kepadanya, (Lihat Abul Hasan AlMawardi, AlHawi AlKabir, Beirut: Darul Kutub AlIlmiyah, 1994 M/1414 H, cetakanpertama, juz VIII, halaman 162).Menimbang, bahwa Wahbah azZuhaili dalam AlFigh AlIslami hal. 681682, yang juga diambil alih menjadi pertimbangan majelis menyebutkan bahwa:Para ulama Madzhab sepakat, dalam hal perkawinan yang sah, bila seorangwanita melahirkan anak, anak itu bisa dihubungkan nasabnya kepadasuaminya
    Bila anak lahirkurang dari enam bulan sejak terjadinya akad nikah atau persetubuhan, anakitu tidak bisa dihubungkan nasabnya kepada suami wanita yang melahirkannyaitu sebab hal ini dapat dijadikan indikasi bahwa kehamilan telah terjadi sebelumdilangsungkannya perkawinan, kecuali jika suami mengakui bahwa anak yangdilahirkan itu adalah anaknya dan mengakui pula dirinyalah yang menghamiliwanita itu sebelum menikahinyaHal. 9 dari 12 Penetapan No. 18/Pdt.P/2019/PA.SkwMenimbang, bahwa sesuai dengan kaidah