Ditemukan 2282 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA;
9891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku, makakeberatan Pemohon Banding atas transaksi forward dikabulkan sebagiandengan alasan:(1) Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaian transaksi forwardmerupakan pengurang penghasilan bruto;(2) Bahwa berdasarkan Pasal 10 UndangUndang PPh, maka rugi unrealizedsebesar Rp3.090.056.397 (akun nomor 73963301) danRp25.941.656.670 (akun nomor 74963301) adalah tidak termasuk
    Untuk TahunPajak 2008, hasil perhitungan atas transaksi forward tersebut menimbulkankerugian sebesar Rp29.031.713.067 yang dibukukan sebagai rugi perubahannilai wajar derivatif dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan kenapajak;Bahwa berdasarkan PSAK tersebut, Pemohon Banding dari tahun ke tahuntelah melakukan penyesuaian atas transaksi forward yang terjadi padaPemohon Banding, baik yang mengakibatkan kerugian (/oss) maupun yangmenyebabkan laba (gain);.
    Maka, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebutmerupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usahaatau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat la UU PPh seharusnya kerugian iniboleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;b.
    Tidak ada peraturan pajak yang menyatakan bahwa PPN tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan KenaPajak;c.
    Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf dUndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaiantransaksi forward merupakan pengurang penghasilan bruto;b.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK INDONESIA
274118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Bandingtidak langsung menjadi pengurang nilai penjualanbersih tetapi menjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SsemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    Berhubung karena rabat/potongan penjualan tersebuttidak dimaksukkan dalam Faktur Pajak dan FakturKomersial dalam skema transaksi Pemohon Banding tidaklangsung menjadi pengurang nilai penjualan bersih tetapimenjadi pengurang penghasilan neto;Bahwa atas dalil Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) di atas yang dijadikan dasar bagi MajelisHakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara a quoPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menyatakan sangat tidak setuju dan keberatan sertabertentangan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp1.352.272.385,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Halaman 53 dari 105 halaman.
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp607./59.682,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)nilainya Baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
    dengan hukum positif yang berlaku diIndonesia;Bahwa apabila benar nilai sebesar Rp403.804.511,00adalah pemberian diskon maka seharusnya nilai tersebutadalah sebagai pengurang nilai penjualan bersih dan bukansebagai pengurang penghasilan neto, tercantum dalamFaktur Pajak Standar atau dibetulkan melalui mekanismepenerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti;Bahwa atas pemberian diskon tersebut yang menurutTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)nilainya baru diketahui setelah 4 s.d. 6 bulan
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerbitkan faktur pajak, memungutPajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepadaKas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidakdipungut;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah PemohonBanding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier)tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah MemoriPeninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yangtidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp 676.624.046,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah
    Putusan Nomor 1030/B/PK/PJK/201 7Tentang Koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lainyang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yangtidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp 676.624.046,00; 1.
    Dengan demikiansyarat suatu potongan harga/diskon penjualan tersebutdapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilaiDPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebutdicantumkan dalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan danmenunjukkan bahwa di dalam Faktur Pajak tersebuttercantum nilai potongan harga atau diskon penjualansebagaimana penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Putusan Nomor 1030/B/PK/PJK/201 7tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp676.624.046,00; tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Penijauan Kembali tidak mengajukan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Register : 10-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Pya
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH PD BPR NTB LOTENG
Tergugat:
1.NASRUDIN
2.MARZUKAH
2510
  • Tergugat I, Tegugat II, selanjutnya akan melakukan pembayaranpelunasan utang/ kredit kepada Penggugat akan di lunasi pada tanggal 31Oktober 2019 sebesar Rp. 30.374.035 ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluhribu tiga puluh rupiah) pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yangdiperjanjikan maka akan menjadi pengurang yang tertera pada pasal 1kesepakatan perdamaian .c.
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, dan Tegugat II, telah melaksanakan pembayaran/tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukan pada pasal 1 dan pasal 2Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat dan Tegugat Il, telah dinyatakan lunassebagaimana dimaksud pada pasal
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, Tegugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV telahmelaksanakan pembayaran/ tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukanpada pasal 1 dan pasal 2 Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan TergugatIV telah
Register : 08-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43890/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18592
  • usaha Perhubungan, Pergudangan dan Komunikasi, namun dilihatdari nama/judul KMK dan isi pasalnya, aturan KMK tersebut adalah mengatur tentang jenisHarta untuk kepentingan pengelompokan penyusutan dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang
    Pengeluaran ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar USD 3.561.306.41 dengan alasan alasan masingmasing fihak seperti tersebut di atas.Rincian koreksi terdiri dari : No. Rincian Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah USDa. Upah, Bonus dan Gratifikasi 1,230,227.93b.
    memelihara penghasilan termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biayaperjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecualiPajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat biaya pemulangan karyawan asing ke negaranyamerupakan pengeluaran dalam bentuk kenikmatan/natura sehingga tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    di atas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi biaya kenikmatan sebesar USD5,282.11 seluruhnya tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sertaberdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
Putus : 25-06-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terima pada tanggal 2 Juli 2007;Bahwa berdasarkan penjabaran di atas Pemohon Banding mohon agar MajelisHakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembali persyaratan formalpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formal;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 4,220,095 merupakanbiaya yang Pemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang
    perusahaan PemohonBanding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding membebankan seluruh Biaya Intercompany LeasingCost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000....
    Tentang Koreksi Pengurang' Penghasilan Bruto, sebesarUS$ 4,383,152.79;1 Koreksi atas Biaya Intercompany Leasing Cost, sebesar US$4,220,095.74;1.1.
    Berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milikTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),antara lain berupa Kontrak Leasing, General Ledger dandokumen tterkait lainnya diketahui bahwaantara Acc Billed Revenue Service dan discout servicessebagai unsur pengurang dalam menghitung peredaran usahabukan suatu hal yang lazim karena besarnya % antara BilledRevenue Services dan DiscServices sebesar 77%, sementara pembebanan J/easing alatke perusahaan induk yang akan disewakan kembalidibebankan
    Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bahwaBiaya Intercompany Leasing dari perusahaan induk yangdialokasikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidaklahsebanding dengan keuntungan (benefit) yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sehingga terjadi pengurangan penghasilan akibat daridiscount services (sebesar 77%) yang berpengaruh padapengurangan pajak (tax deductibility) ditambah denganpembebanan Biaya JInterco Leasing sebesar100%;1.10.
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
5137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Can sebesar Rp21.150.800,00;Menurut Pemeriksa:Bahwa koreksi atas Biaya Can sebesar Rp21.150.000,00 adalahbiaya tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilannetto Wajib Pajak (deductable);Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Peneliti Keberatan tidak memberikan komentar dalamPemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi;3. Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp(59.704.474,00), terdiri dari:a.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;4.1.4.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 sesuai dengan ledger yang diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan yang terdiri dari:4.1.1. Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00);4.1.2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 dengan amar pertimbangan, pendapat dankesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quohalaman 66 sebagai berikut:Bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp100.443.085,00, terdiri atas Koreksi Negatif Biaya BungaPinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) dan Koreksi Positif BiayaDepresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255. 162.097 ,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2488 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — ATONG WIJAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian PerhitunganSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) 06 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnyaa Penghasilan dari Luar Usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 107.496.000Cc. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan 0d. LainLain 0e.
    Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan OrangPribadi Tahun Pajak 2008Pemohon Peninjauan Kembali untuk jumlahPPh yang kurang bayar adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut: Perhitungan No UraianSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa.
    Dibayar sendiri No Uraian Rp1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa. Penghasilan dari luar usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan bebas aC. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0d. Lainlain 0e.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERDANA KARYA PERKASA Tbk
16162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding berpendapat bahwa pengurang Penghasilan Bruto yangdikoreksi Positif yaitu:1. Obyek Sewa dikoreksi karena telah diperhitungkan pada laba ditahan;2. Biaya Piutang Tak Tertagih di koreksi karena tidak sesuai denganKeputusan Terbanding Nomor KEP238/PJ./2001Halaman 2 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013e.
    Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut TerbandingBahwa jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding sebesarRp.32.607.621.244,00 didapat dari perhitungan: UraianJumlah Rupiah Peredaran usaha208.505.995.237,00 Koreksi karena arus piutang71.498.033.486,00 Peredaran usaha setelah koreksi280.004.028.723,00 Harga pokok penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan pemohon banding(3.163.970.344,00) Harga pokok penjualan setelah koreksi161.828.131.215,00 Laba bruto118.175.897.508,00 Pengurang
    penghasilan bruto8.952.110.954,00 Koreksi negatif (biaya sewa, penghapusan piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang penghasilan bruto setelah koreksi18.033.569.966,00 Penghasilan netto sebelum penyesuaian100.142.327.542,00 Koreksi penyesuaian fiskal positif (sewa dan piutang tak tertagih)9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal positif setelah koreksi9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal negatif(31.562.050.955,00) Koreksi penyesuaian fiskal negatif30.385.280.031,00 Penyesuaian fiskal negatif setelah koreksi
    6.083.915.729,00dengan perhitunganperhitungan berikut ini : UraianRupiah Peredaran Usaha205. 154.581.245,00 Koreksi karena Arus Piutang Peredaran Usaha setelah koreksi205. 154.581.245,00 Harga Pokok Penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan WP Harga Pokok setelah koreksi164.992.101.559,00 Laba Bruto40.162.479.686,00 Pengurangan Penghasilan Bruto 8.952.110.954,00 Halaman 3 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013 Koreksi Negatif (Biaya Sewa, Penghapusan Piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang
    Banding Majelis berpendapat pembayaran sewa guna usahayang dibebankan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilanpada Tahun Pajak 2006, terbukti memang benar atas pembayaran sewagunausaha yang telah diperjanjian Pemohon Banding pihak lain sesuaidengan perjanjian pembiayaan dan perjanjian sewa guna usaha sertabuktibukti pendukungnya.Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untukmembatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaianfiskal negatif sewa guna usaha
Putus : 04-08-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 395 B/PK/PJK/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MUGAI INDONESIA
150733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3:Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 43 alinea ke3: Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum di atasMajelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yang dilakukanterbanding atas Technical Guidance Fee pada Harga PokokPenjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi Selisih Kurstidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;2.
    Bahwa dengan demikian kesimpulan Majelis Hakim yangberpendapat bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganhukum di atas Majelis berpendapat bahwa koreksikoreksi yangdilakukan terbanding atas Technical Guidance Fee pada HargaPokok Penjualan; Pengurang Penghasilan Bruto dan Rugi SelisihKurs tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan adalahtidak sesuai dengan fakta yang terungkap dan tidak sesuai puladengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Perpajakanyang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57432/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
347363
  • Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barangcetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari HutangCetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp646.881.949,00Cr.
    Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksitersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualanbarang bekas tersebut;bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksisebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di mana secara perhitungan
    Penjuatta yang belum dibukukan pada saailaporan bulanan selesai dibuat; bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jiirnal pencatatan atas transaksi kurs penjuatan tersebut; 1 1 7 Dvbalwa pelrguyrai rereame 1 asta 1 rr 1.didil Usdild Ydill= UmdadKRUuRdY TUlvda4 doajlo1t. 4 1 44IONS dUdldail OUIUdsdl Kall prutdlrs.Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebutmempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadifaktor pengurang
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1276/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTORS AND MANUFACTURING,
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016Terbanding atas kerugian pada akun Misc (Loss) Others tersebut tidakdidukung dengan buktibukti;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa menurut Terbanding, dalam rugi/(laba) selisih kurs tersebut terdapatkerugian yang seharusnya tidak boleh dibebankan karena kurs rupiahterhadap USD selama Tahun 2006 menguat, sedangkan penjualan dalamUSD yang dapat menyebabkan rugi selisih kurs sangat tidak material;Bahwa pembelian impor dalam mata uang asing sangat material dan akanmenyebabkan
    hal yang dapat mengakibatkan kerugian selisin kurs secarakomersial adalah adanya transaksi derivative investment (Swap) dimanaPemohon Banding tidak dapat menyerahkan kontrak swap tersebut, sesuaiaturan perpajakan ditegaskan bahwa kerugian kurs karena transaksi swaptidak dapat dibiayakan;Kredit Pajak;Bahwa menurut Terbanding terdapat kredit PPh Pasal 22 impor yang tidakdidukung oleh bukti berupa PIB dan invoice dari supplier luar negeri sebesarRp310.901.292,00 sehingga tidak dapat diakui sebagai pengurang
    Putusan Nomor 1276/B/PK/PJK/2016proses pemeriksaan berlangsung Pemohon Banding telah menyerahkansampel dokumen pendukung yang dapat dijadikan dasar oleh Terbanding;Bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon kepada Majelisuntuk dapat membatalkan koreksi Pemeriksa tersebut;Pengurang Penghasilan Bruto;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atasrugi/(laba) selisih kurs sebesar Rp10.921.357.268,00 tersebut karena:Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e dan memori penjelasannya
    Tentang sengketa atas Koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar Rp6.037.620.729,00;1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 32 alinea ke8 dan 9:Bahwa menurut pendapat Majelis sesuai dengan prinsip MatchingCost Against Revenue, maka biaya tersebut seharusnyadisandingkan dengan penghasilan Tahun Pajak 2005, sehinggaharus dikeluarkan dari laba atau rugi selisih
    Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp6.037.620.729,00.Tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanHalaman 39 dari 41 halaman.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3706 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, TBK.;
6036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3706/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang untuk Tahun Pajak 2014 menurut Pemohon Banding seharusnyaadalah sebagai berikut: Jumlah Menurut No Urai raran Wajib Pajak1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang
    Uraian Jumlah (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskal33.449.995.096933.481.898.298900.031.903.2029 Penghasilan neto
    Uraian (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 33.449.995.096b.
Putus : 15-06-2020 — Upload : 22-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Juni 2020 — PT. MARS SYMBIOSCIENCE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa biayabiaya promosi sebesar tersebut yang oleh PemohonBanding dilaporkan sebagai pengurang peredaran usaha. Karenaberdasarkan Pasal 28 ayat (7) UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan dan Paragraf 30 PSAK Nomor 1 (Revisi 2009)Pemohon Banding tidak boleh melaporkan Peredaran Usaha secaraNeto (Net Sales Value) maka unsur pengurang dari Peredaran UsahaBruto tersebut harus dilaporkan dalam bentuk biaya;Halaman 5 dari 7 halaman. Putusan Nomor 2102/B/PK/Pjk/2020d.
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding terima pada tanggal 29 Juni2007;Bahwa berdasarkan penjabaran diatas Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembalipersyaratan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formalbahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut1.Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 269,274 merupakan biayayang dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang
    perusahaanPemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Pemohon Banding membebankan seluruh biaya IntercompanyLeasing Cost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilanbruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun2000....
    Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Bahwa dari data di atas diketahui bahwa Discounts Services danDiscounts Products adalah sebagai pengurang dalampenghitungan peredaran usaha;7.5. Bahwa dalam menjalankan usahanya yaitu di bidang JasaPenunjang Pertambangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menggunakan peralatan yangdiperoleh dengan cara menyewa dari induk perusahaan yang adadi Amerika;7.6.
    Bahwa dalam menghasilkan revenue (peredaran usaha), TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menggunakanperalatan yang mana peralatan tersebut diperoleh dengan caramenyewa dari induk perusahaan (/ntercompany Leasing);8.2. bahwa dalam penghitungan Tota Revenue (Total Peredaran Usaha),terdapat komponen Discounts Services dan Discounts Products,dimana jumlah Discounts Services dan Discounts Products tersebutmerupakan pengurang dari 7otal Revenue;8.3.
Register : 09-02-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL);
77490 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa discount/potongan harga merupakan pengurang DasarPengenaan Pajak (DPP) sepanjang potongan harga tersebut tercantumdalam Faktur Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 18 dan 19UU PPN;b.
    hargatransaksi (dan bukan obyek PPN menurut Pasal 1 angka 17 jo. 18/19UndangUndang PPN);Discount usage adalah Pengurang Harga Yang Tercantum Dalam Faktur PajakWujud dari system self assessment1.Bahwa dari uraian dalildalil Pemohon Banding di atas dapat diambilkesimpulan sebagai berikut:a.
    Bahwa Discount usage bukan bonus sebagaimana dalil Terbanding,Discount usage hanya diberikan kepada Pelanggan Prabayar yangmelakukan aktivasi atau pengisian pulsa dan menggunakan jasatelekomunikasi;Bahwa dalildalil Pemohon Banding di atas membuktikan bahwa discountusage adalah pengurang harga transaksi, harga transaksi adalah harga riilatas penggunaan jasa telekomunikasi yang sebenarnya dengan hargastandar, sedangkan harga denominasi adalah harga diskon setelahdikurangi discount usage, nilai transaksi
    Faktur Pajak Sederhana yang mencantumkan antara lainharga transaksi, nilai discount usage dan harga setelah diskon, sehinggamenurut ketentuan Pasal 1 Ayat 17, 18/19 UndangUndang PPN discountusage tidak termasuk obyek pajak PPN, karena tidak termasuk pengertianharga jual/penggantian sebagai dasar penghitungan PPN;Discount usage Bukan Obyek PPN, dan Bukan Obyek KoreksiDiscount usage Bukan Obyek PPN1.Bahwa dalildalil yang dikemukakan di atas telah secara sah membuktikanbahwa discount usage adalah pengurang
    (pembatalan jurnal discountusage selama Tahun 2010), pembatalan ini dilakukan karena adaperubahan standar akuntansi jasa telekomunikasi (PSAK tentang AkuntansiPendapatan Jasa Telekomunikasi), inti perubahan standar akuntansi iniantara lain mengatur bahwa suatu transaksi yang secara material tidakmempunyai nilai uang, tidak perlu dicatat, standar akuntansi ini berlakumulai Tahun 2010;Bahwa sepanjang bulan Januari sampai Desember 2010, PemohonBanding masih mencatat discount usage sebagai diskon (pengurang
Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 775/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AICA INDONESIA,
22276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016laksanakan juga telah di periksa oleh kantor akuntan publik denganopini wajar tanpa syarat;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasankoreksiTerbanding bahwa karena nota retur sebagai pengurang penjualantersebut tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapatdiakui sebagai pengurang penjualan.
    PajakStandar, maka pembeli harus membuat danmenyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual; Dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKPyang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupunharganya oleh PKP penjual BKP tersebut, maka dapattidak dibuat Nota Retur;Dalam hal terjadi retur (pbengembalian), maka kolom DPP, PPNatau PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah harga jual, PPN atauPPN dan PPnBM, atas BKP yang dikembalikan yang tercantumdalam Nota Retur dengan penulisan angka dalam tanda kurung( ) sebagai pengurang
    penjualan tersebut tidakdilaporkan dalam SPT Masa PPN maka tidak dapat diakuisebagai pengurang penjualan;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) koreksi sebesar USD 4,333.00merupakan koreksi atas retur penjualan yang telahdidukung dengan bukti pengembalian barang;Bahwa hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap data yang disampaikanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) dalam proses keberatan adalah: Bahwa Termohon Peninjauan
    Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak melakukan pencatatan atastransaksi retur di tahun 2006, tidak melakukan adjustmentdi tahun 2006, tidak dapat menunjukkan buktipengembalian barang, dan tidak pernah melaporkannyadalam SPT Masa PPN;Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasanpara pihak dalam persidangan, Majelis berpendapatbahwa:atas retur penjualan sebesar US$34,299.00, Majelisberpendapat retur penjualan yang terjadi pada tahun 2006tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Putusan Nomor 775/B/PK/PJK/2016 Perincian atas drawback sehingga dapat diketahuipenghitungan drawback sebagai pengurang atasmasingmasing biaya produk HPL/melamin, cerarldan aibon;Dimana faktanya datadata tersebut di atas tidakpernah disampaikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);6) Bahwa Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajakmengatur bahwa:Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasilpenilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan yang bersangkutan
Register : 03-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2674 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIAN RAKYAT VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruh gugatan Penggugat;Bahwa membatalkan Surat Tergugat Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23Januari 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, karena tidak sesuaidengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp11.132.941.288,00yang terdiri atas: No Uraian Jumlah1 Peredaran Usaha 38.653.463,002 Harga Pokok Penjualan 5.232.295.548,003 Pengurang
    Lebih) Dibayar (496.533.605,00)Penyesuaian Fiskal NegatifPenyesuaian Fiskal Positif10.440.782.629,009.645.156.420,00Menimbang, bahwa atas Gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 23 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar PutusanPUT001631.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Pengadilan Pajak NomorMenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS156/WPJ.20/2018 tanggalPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor S156/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00028/206/07/007/10 tanggal12 Februari 2010 Tahun Pajak 2007 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak
Putus : 26-09-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIAN RAKYAT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019 10 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar 43.437.327,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 14 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001438.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:$155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: S155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakHalaman 6 dari 10 halaman.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BLUE BIRD TAXI
17652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanpemeriksa, dan mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPh Badantersebut diatas dengan Surat Keberatan No. 0058/DIR/BLBO/V/2008 tanggal23 Mei 2008, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2009.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usahasebesar Rp 9.547.918.782,00 koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.1.074.339.977,00 dan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.1.368.266.418,00;3.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.705.939.798,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pengurangpenghasilan bruto sebagai berikut :Semula Rp 1.368.266.418,00Rp 662.326.620,00Rp 705.939.798,00Dikabulkan sebagian dalam keberatanDiajukan bandingBahwa jumlah tersebut terdiri dari :1. Alatalat tulis, benda pos, fotocopy dan biaya kantor2. Beban pakaian seragam3. Penyusutan Inventaris4.
    Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding adalah : NoUraianJumlah (Rp)Keterangan 1 Koreksi Positif Perdaran Usaha9.547.918.782 Diajukan PK 2 Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan1.074.339.977 2 Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto 705.939.798a. disetujui Termohon PK 116.464.104b. Beban pakaian seragam 203.447.750 Diajukan PKc. Penyusutan inventaris dan bengkel 386.027.944 Nilai sengketa 11.328.198.557 6.
    Halaman 45 alinea ke 10 serta Halaman 46 alinea ke1 dan 2:"Bahwa karyawan Pemohon Banding diwajibkan oleh Pemohon Bandingmemakai pakaian seragam yang digunakan dalam pekerjaan sehariharibukan untuk pakaian harian pribadi karena pakaian dimaksudmenunjukan identitas Blue Bird;""Bahwa mengingat yang tidak teridentifikasi adalah sebesarRp.35.000.000,00 dari koreksi sebesar Rp. 203.447.750,00, maka bebanpakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tersebut tidak dapatdibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Pengurang
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(Semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto sebesarRp.203.447.750,00 telah dibuat tanoa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1)huruf e UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.