Ditemukan 2273 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 93/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal 15 Juli 2019 — Penuntut Umum:
BINANG M. C. YOMAKI, SH
Terdakwa:
SRI SETIANI
5119
  • NICOLAUS RIDWAN, Dengan hasil kesimpulanpemeriksaan sebagai berikut : Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan. terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia; Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul; Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yang diakibatkanoleh benda tumpul; Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dan diberikanobat pengurang rasa nyeri;PUTUSAN Nomor 93/Pid.B/2019/PN.MNK Halaman 2 dari
    NICOLAUS RIDWAN,dengan hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:o Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia.PUTUSAN Nomor 93/Pid.B/2019/PN.MNK Halaman 4 dari &o Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kananyang diakibatkan oleh benda tumpulo Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul.o Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dandiberikan obat pengurang rasa
    NICOLAUS RIDWAN, dengan hasil kesimpulanpemeriksaan sebagai berikut:o Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorangperempuan berusian 31 tahun, berkebangsaan Indonesia.o Pada pemeriksaan di atas didapatkan lebam pada mata kananyang diakibatkan oleh benda tumpulo Pada pemeriksaan didapatkan lebam pada mata kanan yangdiakibatkan oleh benda tumpul.o Telah dilakukan perawatan, pasien diperbolehkan pulang dandiberikan obat pengurang rasa nyeri.Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap unsur
Register : 10-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 13/Pdt.G.S/2019/PN Pya
Tanggal 16 Juli 2019 — Penggugat:
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH PD BPR NTB LOTENG
Tergugat:
1.NASRUDIN
2.MARZUKAH
228
  • Tergugat I, Tegugat II, selanjutnya akan melakukan pembayaranpelunasan utang/ kredit kepada Penggugat akan di lunasi pada tanggal 31Oktober 2019 sebesar Rp. 30.374.035 ( Tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluhribu tiga puluh rupiah) pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yangdiperjanjikan maka akan menjadi pengurang yang tertera pada pasal 1kesepakatan perdamaian .c.
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, dan Tegugat II, telah melaksanakan pembayaran/tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukan pada pasal 1 dan pasal 2Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat dan Tegugat Il, telah dinyatakan lunassebagaimana dimaksud pada pasal
    Pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal yang diperjanjikan maka akanmenjadi pengurang hutang yang tertera pada pasal 1 kesepakatanperdamaian ini.Pasal 3Bahwa Penggugat wajib memberikan surat keterangan pembayaran tunggakanapabila Tergugat I, Tegugat II, Tergugat Ill dan Tergugat IV telahmelaksanakan pembayaran/ tunggakan utang/ kredit sebagaimana ditentukanpada pasal 1 dan pasal 2 Kesepakatan Perdamaian ini.Pasal 4Bahwa apabila utang/ kredit Tergugat I, Tegugat II, Tergugat III dan TergugatIV telah
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1030 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SARANA USAHA SEJAHTERA INSANPALAPA
2712 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerbitkan faktur pajak, memungutPajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepadaKas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidakdipungut;Bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang yang telah PemohonBanding bayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier)tidak Pemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalamlaporan keuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kreditpajak masukan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah MemoriPeninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung RepublikIndonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lain yangPPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yangtidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp 676.624.046,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;Bahwa setelah
    Putusan Nomor 1030/B/PK/PJK/201 7Tentang Koreksi DPP PPN atas penyerahan kepada Pihak Lainyang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualan yangtidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai DPP PPN sebesarRp 676.624.046,00; 1.
    Dengan demikiansyarat suatu potongan harga/diskon penjualan tersebutdapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam nilaiDPP PPN adalah bahwa potongan harga tersebutdicantumkan dalam Faktur Pajak.Bahwa dalam kenyataannya Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan danmenunjukkan bahwa di dalam Faktur Pajak tersebuttercantum nilai potongan harga atau diskon penjualansebagaimana penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Putusan Nomor 1030/B/PK/PJK/201 7tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang nilai Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp676.624.046,00; tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali dan Termohon Penijauan Kembali tidak mengajukan KoniraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan
Putus : 26-09-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIAN RAKYAT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2668/B/PK/Pjk/2019 10 Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar 43.437.327,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 14 Maret 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT001438.99/2018/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 27 September 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak NomorS155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    21 Februari 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor:$155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurang
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor: S155/WPJ.20/2018 tanggal 23 Januari2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurang atau PembatalanSurat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan PajakHalaman 6 dari 10 halaman.
Putus : 03-02-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923/B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PABRIK KERTAS INDONESIA (Pakerin)
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemeriksa dan Penelaah Keberatantidak melihat adanya koreksi penjualan yang tampak pada sisi kredit piutang kimiayang jelas merupakan unsur pengurang nilai penjualan kimia;Bahwa adapun perincian atas penambahan pada buku piutang kimia adalah sebagai berikut :Penambahan Piutang Penambahan PiutangMenurut Pemeriksa Menurut WPPenjualan 67.604.011.950 66.798.534.700PPN 6.760.401.195 6.189.346.845Koreksi 1.376.531.60074.364.413.145 74.364.413.145Bahwa dari data tersebut diatas dapat diketahui bahwa koreksi
    Putusan Nomor 923/B/PK/PJK/2014.1611610memperhitungkan adanya pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249,Dalam uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk membuktikan bahwa nilainota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp841.717.164,00 (sebagaimana disampaikan dalam argumentasiTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),bukan merupakan bagain dari pengurang penghasilan sebesarRp 4.614.932.249
    yang telah diperhitungkan PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding ).Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) tidak dapat membuktikan bahwa nilai nota retur Rp4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp 841.717.164,00(sebagaimana disampaikan dalam argumentasi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); bukanmerupakan bagian dari pengurang penghasilan sebesar Rp4.614.932.249 yang telah diperhitungkan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding).Bahwa dalam putusannya
    Adapun nilai nota retur Rp 4.499.768.124,00 dankoreksi penjualan Rp 841.717.164,00 yang berada disisi kredit buku piutang yangjuga menjadi unsur Pengurang penjualan tidak diperhitungkan oleh PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding);bahwa untuk membuktikan argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) terkait koreksi penjualan kertas sebagaimana tersebut di atas,telah dilakukan uji bukti antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dan Termohon Peninjauan Kembali (semula
    Dan apabila Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dapat membuktikan adanya pengurang penghasilansebesar Rp 5.169.914.049,00 sebagaimana dinyatakan dalam argumentasinya (yangterdiri dari nota retur Rp 4.499.768.124,00 dan koreksi penjualan Rp670.145.925,00), maka Majelis Hakim seharusnya hanya mempertimbangkanselisihnya sebagai koreksi yang dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.Faktanya, sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon
Register : 23-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 418 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. MITSUI & Co, Ltd;
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017 PPh yang berlaku sebagaiPengurang: PPh Final 4% (9.721.100.427) (9.721.100.427) PPh Badan Berdasarkan (10.883.926.200) (12.586.836.998) (1.702.910.798) Lihat IV.2Perhitungan NormalTotal PPh yang Berlaku sebagai (20.605.026.627) (22.307.937.425) (1.702.910.798)Pengurang Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 Ayat 37.264.296.139 39.187.509.879 1.923.213.740 (4)PPh Pasal 26 Ayat (4) yang Terutang 3.726.429.615 3.918.750.988 192.321 .373 10%Jumlah Kredit Pajak (3.726.429.615) 3.726.429.615
    Penjelasan Atas Pokok Sengketa: No.Koreksi Terbanding Pokok Sengketa Koreksi positif atas Sengketa yuridis Fiskal mengenai apakah kompensasi kerugiansebesar Rp3.271.308.871 Pasal 26 Ayat (4); Dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa kompensasikerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Sementara itu, Terbanding berpendapat bahwa kompensasikerugian tidak dapat digunakan sebagai pengurang dalampenghitungan DPP PPh Pasal 26 Ayat (4); Perlu kiranya Pemohon
    Putusan Nomor 418/B/PK/PJK/2017Kompensasi Kerugian dapat digunakan sebagai pengurang dalam perhitungan DPP PPh Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa sebagaimana tercantum dalam Risalah Pembahasan HasilPemeriksaan dan juga Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan,Terbanding melakukan koreksi dengan alasan: Koreksi atas kompensasikerugian berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2008 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 10C Peraturan PemerintahNomor 40 Tahun 2009 dimana disebutkan
    ,koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesarRp3.271.308.871,00 harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku;Koreksi Negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesar Rp1.702.910.798,00;Alasan Koreksi Terbanding:Bahwa koreksi negatif atas Pengurangan PPh Badan sebesarRp1.702.910.798,00 dilakukan Terbanding berdasarkan atas hasil pemeriksaanatas PPh Badan untuk tahun pajak yang sama;Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding:Bahwa koreksi negatif atas pengurang
    Pajak Panghasilan Badan YangTerutang 10.663.926.200,00 12.586.837.006,00 (1.702.910.806,00) B. 5.Bahwa nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang tersebutmenjadi faktor pengurang dalam menghitung Dasar PengenaanPajak Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4) atas Branch ProfitTax;Bahwa penyelesaian sengketa ini tergantung denganpenyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2009atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor00003/206/09/053/11 tanggal 11 Juli 2011;Bahwa keputusan banding atas sengketa
Putus : 25-06-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 289 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HALLIBURTON DRILLINGS SERVICES INDONESIA
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terima pada tanggal 2 Juli 2007;Bahwa berdasarkan penjabaran di atas Pemohon Banding mohon agar MajelisHakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembali persyaratan formalpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formal;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 4,220,095 merupakanbiaya yang Pemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang
    perusahaan PemohonBanding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon Banding membebankan seluruh Biaya Intercompany LeasingCost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai denganketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000....
    Tentang Koreksi Pengurang' Penghasilan Bruto, sebesarUS$ 4,383,152.79;1 Koreksi atas Biaya Intercompany Leasing Cost, sebesar US$4,220,095.74;1.1.
    Berdasarkan penelitian atas dokumendokumen milikTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),antara lain berupa Kontrak Leasing, General Ledger dandokumen tterkait lainnya diketahui bahwaantara Acc Billed Revenue Service dan discout servicessebagai unsur pengurang dalam menghitung peredaran usahabukan suatu hal yang lazim karena besarnya % antara BilledRevenue Services dan DiscServices sebesar 77%, sementara pembebanan J/easing alatke perusahaan induk yang akan disewakan kembalidibebankan
    Sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman bahwaBiaya Intercompany Leasing dari perusahaan induk yangdialokasikan sebagai pengurang penghasilan bruto tidaklahsebanding dengan keuntungan (benefit) yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sehingga terjadi pengurangan penghasilan akibat daridiscount services (sebesar 77%) yang berpengaruh padapengurangan pajak (tax deductibility) ditambah denganpembebanan Biaya JInterco Leasing sebesar100%;1.10.
Register : 02-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA;
9089 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan data/dokumen yang ada dan ketentuan yang berlaku, makakeberatan Pemohon Banding atas transaksi forward dikabulkan sebagiandengan alasan:(1) Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaian transaksi forwardmerupakan pengurang penghasilan bruto;(2) Bahwa berdasarkan Pasal 10 UndangUndang PPh, maka rugi unrealizedsebesar Rp3.090.056.397 (akun nomor 73963301) danRp25.941.656.670 (akun nomor 74963301) adalah tidak termasuk
    Untuk TahunPajak 2008, hasil perhitungan atas transaksi forward tersebut menimbulkankerugian sebesar Rp29.031.713.067 yang dibukukan sebagai rugi perubahannilai wajar derivatif dan dibebankan sebagai pengurang penghasilan kenapajak;Bahwa berdasarkan PSAK tersebut, Pemohon Banding dari tahun ke tahuntelah melakukan penyesuaian atas transaksi forward yang terjadi padaPemohon Banding, baik yang mengakibatkan kerugian (/oss) maupun yangmenyebabkan laba (gain);.
    Maka, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebutmerupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usahaatau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,sehingga berdasarkan Pasal 6 ayat la UU PPh seharusnya kerugian iniboleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;b.
    Tidak ada peraturan pajak yang menyatakan bahwa PPN tidak dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan KenaPajak;c.
    Bahwa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 6 ayat (1) huruf dUndangUndang PPh, rugi selisih kurs pada saat penyelesaiantransaksi forward merupakan pengurang penghasilan bruto;b.
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PERDANA KARYA PERKASA Tbk
15052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbanding berpendapat bahwa pengurang Penghasilan Bruto yangdikoreksi Positif yaitu:1. Obyek Sewa dikoreksi karena telah diperhitungkan pada laba ditahan;2. Biaya Piutang Tak Tertagih di koreksi karena tidak sesuai denganKeputusan Terbanding Nomor KEP238/PJ./2001Halaman 2 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013e.
    Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut TerbandingBahwa jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding sebesarRp.32.607.621.244,00 didapat dari perhitungan: UraianJumlah Rupiah Peredaran usaha208.505.995.237,00 Koreksi karena arus piutang71.498.033.486,00 Peredaran usaha setelah koreksi280.004.028.723,00 Harga pokok penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan pemohon banding(3.163.970.344,00) Harga pokok penjualan setelah koreksi161.828.131.215,00 Laba bruto118.175.897.508,00 Pengurang
    penghasilan bruto8.952.110.954,00 Koreksi negatif (biaya sewa, penghapusan piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang penghasilan bruto setelah koreksi18.033.569.966,00 Penghasilan netto sebelum penyesuaian100.142.327.542,00 Koreksi penyesuaian fiskal positif (sewa dan piutang tak tertagih)9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal positif setelah koreksi9.081.459.012,00 Penyesuaian fiskal negatif(31.562.050.955,00) Koreksi penyesuaian fiskal negatif30.385.280.031,00 Penyesuaian fiskal negatif setelah koreksi
    6.083.915.729,00dengan perhitunganperhitungan berikut ini : UraianRupiah Peredaran Usaha205. 154.581.245,00 Koreksi karena Arus Piutang Peredaran Usaha setelah koreksi205. 154.581.245,00 Harga Pokok Penjualan164.992.101.559,00 Koreksi karena sanggahan WP Harga Pokok setelah koreksi164.992.101.559,00 Laba Bruto40.162.479.686,00 Pengurangan Penghasilan Bruto 8.952.110.954,00 Halaman 3 dari 27 halaman Putusan Nomor 671/B/PK/PJK/2013 Koreksi Negatif (Biaya Sewa, Penghapusan Piutang)(9.081.459.012,00) Pengurang
    Banding Majelis berpendapat pembayaran sewa guna usahayang dibebankan Pemohon Banding sebagai pengurang penghasilanpada Tahun Pajak 2006, terbukti memang benar atas pembayaran sewagunausaha yang telah diperjanjian Pemohon Banding pihak lain sesuaidengan perjanjian pembiayaan dan perjanjian sewa guna usaha sertabuktibukti pendukungnya.Bahwa karenanya Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untukmembatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaianfiskal negatif sewa guna usaha
Register : 08-10-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43890/PP/M.I/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17686
  • usaha Perhubungan, Pergudangan dan Komunikasi, namun dilihatdari nama/judul KMK dan isi pasalnya, aturan KMK tersebut adalah mengatur tentang jenisHarta untuk kepentingan pengelompokan penyusutan dan bukan terutama melihat jenisusahanya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding sudah benar memasukkanaktivanya ke dalam penyusutan Kelompok II sehingga koreksi Terbanding atas BiayaPenyusutan di dalam Harga Pokok Penjualan sebesar USD 327,025.48.00 tidak dapatdipertahankan;Koreksi atas Pengurang
    Pengeluaran ini merupakan biaya untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;bahwa menurut Terbanding dan Pemohon Banding koreksi atas Pengurang Penghasilan Brutosebesar USD 3.561.306.41 dengan alasan alasan masingmasing fihak seperti tersebut di atas.Rincian koreksi terdiri dari : No. Rincian Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Jumlah USDa. Upah, Bonus dan Gratifikasi 1,230,227.93b.
    memelihara penghasilan termasuk biaya pembelianbahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biayaperjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecualiPajak Penghasilan;bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat biaya pemulangan karyawan asing ke negaranyamerupakan pengeluaran dalam bentuk kenikmatan/natura sehingga tidak dapat dibebankansebagai pengurang
    di atas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi biaya kenikmatan sebesar USD5,282.11 seluruhnya tetap dipertahankan;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan sertaberdasarkan fakta dan data yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 3.561.306.41 tetap dipertahankan;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai pengurang
Putus : 18-12-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666/B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BLUE BIRD TAXI
16345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukanpemeriksa, dan mengajukan keberatan terhadap SKPKB PPh Badantersebut diatas dengan Surat Keberatan No. 0058/DIR/BLBO/V/2008 tanggal23 Mei 2008, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat tanggal 29 Mei 2009.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi peredaran usahasebesar Rp 9.547.918.782,00 koreksi harga pokok penjualan sebesarRp.1.074.339.977,00 dan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp.1.368.266.418,00;3.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp.705.939.798,00Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap koreksi pengurangpenghasilan bruto sebagai berikut :Semula Rp 1.368.266.418,00Rp 662.326.620,00Rp 705.939.798,00Dikabulkan sebagian dalam keberatanDiajukan bandingBahwa jumlah tersebut terdiri dari :1. Alatalat tulis, benda pos, fotocopy dan biaya kantor2. Beban pakaian seragam3. Penyusutan Inventaris4.
    Bahwa pokok sengketa dalam pemeriksaan banding adalah : NoUraianJumlah (Rp)Keterangan 1 Koreksi Positif Perdaran Usaha9.547.918.782 Diajukan PK 2 Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan1.074.339.977 2 Koreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto 705.939.798a. disetujui Termohon PK 116.464.104b. Beban pakaian seragam 203.447.750 Diajukan PKc. Penyusutan inventaris dan bengkel 386.027.944 Nilai sengketa 11.328.198.557 6.
    Halaman 45 alinea ke 10 serta Halaman 46 alinea ke1 dan 2:"Bahwa karyawan Pemohon Banding diwajibkan oleh Pemohon Bandingmemakai pakaian seragam yang digunakan dalam pekerjaan sehariharibukan untuk pakaian harian pribadi karena pakaian dimaksudmenunjukan identitas Blue Bird;""Bahwa mengingat yang tidak teridentifikasi adalah sebesarRp.35.000.000,00 dari koreksi sebesar Rp. 203.447.750,00, maka bebanpakaian seragam sebesar Rp. 35.000.000,00 tersebut tidak dapatdibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai Pengurang
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidakmempertahankan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(Semula Terbanding) atas Pengurang Penghasilan bruto sebesarRp.203.447.750,00 telah dibuat tanoa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalampersidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1)huruf e UndangUndang Pajak Penghasilan serta Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153/B/PK/PJK/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — PT. LEE COOPER INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada harga jual barang dagangan, sedangkanseharusnya biaya komisi tersebut adalah unsur biaya penjualan sehingga biayakomisi ini dikoreksi negatif pada pengurang penghasilan bruto, sedangkansebesar Rp5.134.952,00 adalah equalisasi dengan dasar Pengenaan PajakPertambahan Nilai.Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak setuju denganpertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa tidak terdapat cukupbukti dan alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding.
    Dengan tidak setujunya kami terhadap koreksiperedaran usaha yang berasal dari tidak diakuinya keuntungan/margin yangkami berikan kepada department store/toko sebagai pengurang hargapenjualan kepada Department Store/Toko, maka kami juga tidak setujudengan koreksi negatif yang terkait dengan koreksi pemeriksa yangmenyatakan bahwa keuntungan/margin yang kami berikan kepadadepartment store/toko diperlakukan sebagai biaya komisi.c.
    Hal ini diperkuat oleh contoh perhitungandiskon yang diperoleh oleh Department Store/Toko sebagaimanamenjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam agreement kerjasamaantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Department Store/Toko,dimana pengurang harga yang diperoleh merupakan keuntungan/marginbagi department store/toko, walaupun dalam invoice tertulis katakomisi.Invoice kepada PT Matahari Putra Prima Nomor LC07000876 tanggal31 Oktober 2007, disebutkan data sebagai berikut:113) Keterangan Jumlah (
    Hal ini diperkuat oleh contoh perhitungandiskon yang diperoleh oleh Department Store/Toko sebagaimanamenjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam agreement kerjasamaantara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Department Store/Toko,dimana pengurang harga yang diperoleh merupakan keuntungan/marginbagi department store/toko, walaupun dalam invoice tertulis katakomisi.Invoice kepada PT Benua Hamparan Luas Nomor LC07000445 tanggal30 Juni 2007, disebutkan data sebagai berikut:Halaman 11 dari 45 halaman.
    Margin bagi department store/toko tersebut langsung kami akuisebagai pengurang harga jual karena margin tersebut merupakan hak departmentstore/toko yang akan mengakuinya sebagai pengurang harga pembelian.Disamping itu Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak setuju dengan putusanMajelis Hakim yang tidak mengabulkan permohonan kami untuk membatalkankoreksi negatif biaya usaha terkait dengan keuntungan/margin bagi departmentstore/toko yang oleh pemeriksa pajak diperlakukan sebagai biaya komisi tahun2007
Register : 23-09-2013 — Putus : 17-11-2014 — Upload : 18-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57432/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 17 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
333331
  • Pembuatan barang cetakan (Die Cost) sebagai unsur pengurang penguji arus piutangsebesar Rp498.192.195,001. Tanggapan Terhadap Pembukuan Pemohon Bandingbahwa berdasarkan pencatatan jurnal dan general ledger diketahui transaksi pembuatan barangcetakan (Die Cost) sebesar Rp498.192.195,00 dicatat sebagai Piutang Usaha (Dr) dari HutangCetakan (Cr) dengan Ikhtisar pencatatan sebagai berikut:bahwa jurnal faktur Jaminan cetakan saat diterbitkan:Dr. Piutang Usaha Rp646.881.949,00Cr.
    Dicatat sebagai kredit COGS (HPP) sebesar Rp64.277.684,00bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger di mana jurnal pencatatan atas transaksitersebut adalah Dr Piutang usaha dan Cr COGS den Cr PPN;bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti invoice, jurnal voucher mengenai penjualanbarang bekas tersebut;bahwa berdasarkan bukti tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa transaksisebesar Rp64.277.684,00 tersebut telah dilaporkan sebagai pengurang Harga PokokPenjualan di mana secara perhitungan
    Penjuatta yang belum dibukukan pada saailaporan bulanan selesai dibuat; bahwa Pemohon Banding menunjukkan bukti ledger dan jiirnal pencatatan atas transaksi kurs penjuatan tersebut; 1 1 7 Dvbalwa pelrguyrai rereame 1 asta 1 rr 1.didil Usdild Ydill= UmdadKRUuRdY TUlvda4 doajlo1t. 4 1 44IONS dUdldail OUIUdsdl Kall prutdlrs.Dari jurnal pencatatan yang disajikan Pemohon Banding tidak terlihat pencatatan tersebutmempengaruhi nilai piutang, sehingga menurut Terbanding tidak seharusnya hal ini menjadifaktor pengurang
Putus : 01-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1442/B/PK/PJK/2016
Tanggal 1 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT DELTA PASIFIC INDOTUNA
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Can sebesar Rp21.150.800,00;Menurut Pemeriksa:Bahwa koreksi atas Biaya Can sebesar Rp21.150.000,00 adalahbiaya tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilannetto Wajib Pajak (deductable);Menurut Peneliti Keberatan:Bahwa Peneliti Keberatan tidak memberikan komentar dalamPemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi;3. Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp(59.704.474,00), terdiri dari:a.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto Sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00 yangtidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;4.1.4.2.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 sesuai dengan ledger yang diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) padasaat pemeriksaan yang terdiri dari:4.1.1. Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman sebesarRp(154.719.012,00);4.1.2.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidakmempertahankan koreksi pengurang penghasilan bruto sebesarRp100.443.085 dengan amar pertimbangan, pendapat dankesimpulan sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quohalaman 66 sebagai berikut:Bahwa sengketa Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp100.443.085,00, terdiri atas Koreksi Negatif Biaya BungaPinjaman sebesar Rp(154.719.012,00) dan Koreksi Positif BiayaDepresiasi Biaya Pra Usaha sebesar Rp255. 162.097 ,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp100.443.085,00; dan4.
Putus : 19-03-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
208102 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Extra discount yang diberikan dalam bentuk credit note (CA) yang tidak terkaitlangsung atau tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP pada invoice yang samapada masa yang sama sehingga merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPPPPN Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPPPPN atas penyerahan yang PPNnya harus' dipungut sendiri sebesarRp12.001.578.095,00;Halaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor 937/B/PK/PJK/2013bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
    Sebagai contoh dapat Pemohon Banding gambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulan tercapainyatarget pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkan sebagai extra discountdalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketiga yangbersangkutan apabila mencapai
    Pajak Gabungan telah sesuai dengan peraturan;Diskon yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan revisi/adjustment ataspenyerahan ataupun insentifbahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada nomor di atas, PemohonBanding tidak sependapat dengan Terbanding yang menganggap diskon yang PemohonBanding berikan merupakan revisi/adjustment atas penyerahan bulan sebelumnyasehubungan dengan tercapainya target pembelian dan merupakan insentif bagidistributor sehingga diskon tersebut bukan merupakan pengurang
    Apabila atas diskon tersebut tidak dicantumkandalam Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual, maka DPPnya adalah harga jualtersebut.bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuanTerbanding apabila diskon yang Pemohon Banding berikan tersebut diperlakukansebagai penghargaan atas prestasi ataupun insentif bagi distributor dan karenanya tidakboleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam Faktur Pajak Gabungan;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di
    Untuk keperluan administrasi dan pengawasan ataspemberian diskon tersebut Pemohon Banding menerbitkan sales ordersebagai credit note yang merupakan persetujuan atas pemberian extradiscount dan commercial invoice sebagai dasar penerbitan Faktur PajakGabungan dimana dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut extra discountdiakui sebagai pengurang harga jual;bahwa berdasarkan uraian di atas jelas dan nyatanyata extra discountyang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) substansinya
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2488 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — ATONG WIJAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian PerhitunganSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan Neto Dalam Negeri (34) 06 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnyaa Penghasilan dari Luar Usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas 107.496.000Cc. Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan 0d. LainLain 0e.
    Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Penghasilan OrangPribadi Tahun Pajak 2008Pemohon Peninjauan Kembali untuk jumlahPPh yang kurang bayar adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut: Perhitungan No UraianSeharusnya1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa.
    Dibayar sendiri No Uraian Rp1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 02 Harga Pokok Penjualan 03 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 04 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 05 Penghasilan neto dalam negeri (34) 06 Penghasilan neto dalam negeri lainnyaa. Penghasilan dari luar usaha 0b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan bebas aC. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0d. Lainlain 0e.
Register : 21-08-2009 — Putus : 01-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43668/PP/M.XIV/15/2013
Tanggal 1 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15242
  • sampai laporan dibuat pada penelitian keberatanTerbanding belum mendapatkan adjustment tersebut;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisin kurssebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telahPemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalamproses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuaidengan Pasal 6 ayat 1 huruf e UndangUndang (UU) No. 17/2000, biaya kerugianselisih kurs merupakan pengurang
    sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbulkarena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakanadanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00,sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisin kurs matauang asing merupakan unsur pengurang
Register : 17-11-2008 — Putus : 17-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56245/PP/M.XIV.A/15/2014
Tanggal 17 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22078
  • Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto Rp 62.655.556,001.
    Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 62.655.556,00Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon BandingMenurut PemohonMenurut MajelisMenimbangtidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2004 dan tidak menyerahkanpembukuan dengan alasan dokumen tersebut hilang/terbakar pada saat PemohonBanding pindah dari Jalan Enggano, Tanjung Priok ke Jalan Kendal, Menteng, olehkarena itu, Pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan dokumen yang tersedia
    Diduh Raya Rp.31.668.393,00;: bahwa koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 62.655.556,00 perinciannyaadalah sebagai berikut :Menurut Pemeriksa Rp. 43.550.000,00Menurut Pemohon Banding Rp. 106.205.556.00Selisih Rp. 62.655.556,00;bahwa dari selisih sebesar Rp 62.655.556,00 adalah merupakan biaya kantor atas Listrik,Telepon dan Air;bahwa berdasarkan buktibukti pembayaran dari pihak Telkom, PLN, dan PDAM adasebesar Rp 31.668.393,00 yang atas nama PT Diduh Raya; yang mana hal ini terjadi karenauntuk
Putus : 10-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 195/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HALLIBURTON INDONESIA
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding terima pada tanggal 29 Juni2007;Bahwa berdasarkan penjabaran diatas Pemohon Banding mohon agarMajelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk dapat memeriksa kembalipersyaratan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut;Material Formalbahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksiTerbanding tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut1.Biaya Intercompany Leasing Cost sebesar US$ 269,274 merupakan biayayang dapat Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang
    perusahaanPemohon Banding berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakuBahwa Pemohon Banding membebankan seluruh biaya IntercompanyLeasing Cost sebesar US$ 5,480,643 sebagai pengurang penghasilanbruto sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 17 Tahun2000....
    Koreksi atas Biaya Royalti sebesar US$ 26,197 merupakan biaya yangPemohon Banding dapat bebankan sebagai pengurang penghasilan brutoperusahaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlakuBahwa biaya royalti yang Pemohon Banding bebankan dalam laporankeuangan merupakan pembayaran royalti atas penggunaan peralatan danteknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secara Ichusus olehpihak produsen;Bahwa selain itu Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibanperpajakan sehubungan
    Bahwa dari data di atas diketahui bahwa Discounts Services danDiscounts Products adalah sebagai pengurang dalampenghitungan peredaran usaha;7.5. Bahwa dalam menjalankan usahanya yaitu di bidang JasaPenunjang Pertambangan, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menggunakan peralatan yangdiperoleh dengan cara menyewa dari induk perusahaan yang adadi Amerika;7.6.
    Bahwa dalam menghasilkan revenue (peredaran usaha), TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menggunakanperalatan yang mana peralatan tersebut diperoleh dengan caramenyewa dari induk perusahaan (/ntercompany Leasing);8.2. bahwa dalam penghitungan Tota Revenue (Total Peredaran Usaha),terdapat komponen Discounts Services dan Discounts Products,dimana jumlah Discounts Services dan Discounts Products tersebutmerupakan pengurang dari 7otal Revenue;8.3.
Register : 06-08-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3706 B/PK/PJK/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, TBK.;
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 3706/B/PK/Pjk/2020telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar/seharusnya tidakterutang untuk Tahun Pajak 2014 menurut Pemohon Banding seharusnyaadalah sebagai berikut: Jumlah Menurut No Urai raran Wajib Pajak1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang
    Uraian Jumlah (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskal33.449.995.096933.481.898.298900.031.903.2029 Penghasilan neto
    Uraian (Rp)1 Penghasilan bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 28.672.500.500.5902 Harga Pokok Penjualan 26.509.712.608.3993 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (12) 2.162.787.892.1914 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 1.833.096.320.8775 Penghasilan neto dalam negeri (34) 329.691.571.3146 Penghasilan neto dalam negeri lainnya 735.351.451.4187 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto 08 Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif 33.449.995.096b.