Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45128/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11236
  • Daerah Pabean;bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan PajalPertambahan Nilai atas pendapatan komisi sebesar Rp.19.560.693.970,00 tidak dapat dipertahankar Koreksi Pajak Masukan Impor sebesar Rp. 76.834.072,00 Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LHPSL386/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggMei 2010 halaman 27 diketahui bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impo:merupakan Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri atas royalti
    Atas biaya tersedilakukan koreksi oleh Pemeriksa sehubungan dengan koreksi biaya royalti dan interlocation serviPPH Badan).
    Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalti dan interlocation serviPajak Penghasilan Badan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai JaNegeri sebesar Rp.76.834.072,00 tersebut, sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding padKeberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 bahwa atas biaya royalty dan interlocation tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlakbahwa oleh karenanya
    yang menjadi Objek Pajak Pertambahan Nilai adalah adanya AEkonomi, yaitu berupa pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Luar Daerah PabearRoyalti) dan juga pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (untuk Interlocation Servibahwa aktivitas ekonomi yang menimbulkan adanya objek Pajak Pertambahan Nilai :bahwa untuk royalty, pemanfaatan yang terdapat dalam technology, mesin pabrik, formula yang di;untuk memproduksi Latex dan Polystyrene, merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, royalti
    inipada mesin pabrik, tekhnologi, serta produk yang dihasilkan, dengan demikian suatu kondisi yamungkin jika Terbanding mengakui adanya produk yang dihasilkan (dengan mengakui penjuetetapi tidak mengakui royalti yang digunakan Pemohon Banding;bahwa untuk Interlocation Sevice, terdapat pemanfaatan jasa jasa dari pihak afiliasi sebagai suatuntuk menunjang operasional Perusahaan, misalkan accounting services dari Dow Chemical Sirjuga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa dari
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induk tersebut substansinyamerupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yang dapat dianalogikansebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT) kepada kantor pusatnyayang merupakan satu kesatuan ekonomis berdasarkan Pasal 5 ayat (3)UU PPh, sehingga biaya royalti tersebut tidak dapat dikurangkan daripenghasilan bruto (non deductable).
    Dengan demikian, mengingatPemohon Banding merupakan perusahaan yang dimiliki dan didirikan diIndonesia oleh Bayer Materialscience AG (Jerman) untuk kepentinganBayer Materialscience AG (Jerman) sendiri dalam rangka penetrasi pasardi Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transfer ofintangible property atas pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan;Bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundangan yangberlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepada BayerMaterialscience
    Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yang dilakukanpihak independen.. bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihnak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.
    Dengankata lain, makna royalti atas paten adalah bagian keuntungan ataspenggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.. bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenHalaman 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 554/B/PK/PJK/201611.12.Indonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;i.
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
3043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada induktersebut substansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri" yangdapat dianalogikan sebagai pembayaran royalti oleh cabang (BUT)kepada kantor pusatnya yang merupakan satu kesatuan ekonomisberdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, sehingga biaya royalti tersebuttidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non deductable).
    Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi.Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran.e. bahwa formula pembayaran kepada pemegang saham denganprosentase tertentu dari net sales merupakan nature profit sharing.Bagian tertentu hasil usaha anak perusahaan yang disetor atauHalaman 16 dari 27 halaman Putusan Nomor 555/B/PK/PJK/2016menjadi hak induk perusahaan merupakan profit sharing yang padahakikatnya merupakan salah satu bentuk pembayaran
    dividen;bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak dapat membuktikan penentuan royalti telah dilakukan melaluistudi kelayakan dan proses negosiasasi sebagaimana yangdilakukan pihak independen.bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna paten adalahpihakpihak independen sehingga pengguna paten berkewajibanmembayar royalti atas paten kepada pemilik paten karena penggunapaten mendapat hasil/keuntungan/benefit atas paten tersebut.Dengan kata lain, makna royalti atas paten
    adalah bagiankeuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer ke pemilik paten.bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapemegang saham ini, terdapat kasus yang sama sebagaimanadiputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepada pihakpemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasan bahwaPembayaran royalti kepada induk tersebut substansinya merupakanpembayaran kepada "diri sendiri;bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632 adalah tidaktepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangundanganperpajakan
Register : 27-10-2011 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43648/PP/M.III/15/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16790
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put43648/PP/M.III/15/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto berupabiaya royalti sebesar Rp.57.986.781.827,00.bahwa atas pembebanan/pembayaran Royalti (Technical Assistance Fee &Brand Fee), Pemohon Banding melampirkan dokumen berupa fotokopiperjanjian, perhitungan biaya royalti dan Pajak Penghasilan, general ledgerbrand
    fee dan royalti, rekapitulasi penjualan, dan rekapitulasi brand fee,namun demikian tidak terdapat dokumen terkait pelaksanaan jasa olehPanasonic Corporation, Japan (d/h Matsushita Electric Industrial Co.
    persetujuan keduapemegang saham pada saat pendirian perusahaan sejak tahun 1970 dan telahmendapat persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bahkandalam proses penelitian dan uji materi Pemohon Banding juga telahmenyampaikan metodologi Transfer Pricing yang menyatakan bahwabesarnya tarif yang ditetapkan dalam tingkat kewajaran.: bahwa berdasarkan keterangan yang terdapat dalam berkas banding PemohonBanding, dapat diketahui Terbanding melakukan koreksi atas penghasilanneto berupa biaya royalti
    ) menjadi tidak dapat diyakini,sehingga biaya yang terkait dengan pemanfaatan Intangible Property tidaksesuai dengan prinsip kewajaran.bahwa Terbanding menyatakan, atas pembebanan/pembayaran royalti(Technical Assistance fee & Brand License fee), Pemohon Bandingmelampirkan dokumen berupa fotokopi perjanjian, perhitungan biaya royaltidan pajak penghasilan, general ledger brand fee dan royalti, rekapitulasipenjualan, dan rekapitulasi Brand License fee, namun demikian tidak terdapatdokumen terkait pelaksanaan
    Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti kepemilikan IntelektualProperty (IP) secara legal maupun ekonomis oleh Panasonic CorporationJapan / Matsushita Japan,2. berdasarkan situr www.investingbusinessweek.com, dapat diketahui bahwaPanasonic Holding (Netherlands) BV, dikonsentrasikan untuk melakukanpenelitian dan pengembangan teknologi, sehingga terdapat indikasi adanyaketidakbenaran apabila pembayaran royalti dibayarkan kepada PanasonicCorporation Japan / Matsushita Japan,3.
Putus : 07-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1834/B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT PHILIP MORRIS INDONESIA
7851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atauyang seharusnya dibayar;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2010mengenai Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, Lampiran 1subparagraph 4c, dijelaskan bahwa royalti dan biaya lisensi diatursebagai berikut:c. Royalti dan Biaya Lisensi;1) Royalti dan lisensi adalah pembayaran yang berkaitan antaralain dengan paten, merek dagang dan hak cipta;2) Royalti dan lisensi ditambahkan sepanjang:Halaman 6 dari 94 halaman.
    dan SupplyAgreement, dan tidak ada ketentuan dalam kontrak yang akanmembatalkan transaksi jika royalti tidak dibayarkan.
    Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/20173.7.Lebih lanjut, pembayaran royalti didasarkan pada penjualansigaret, dan bukan cutfiller.
    Dalamhal ini, royalti bukan merupakan persyaratan penjualan barangekspor.
    Putusan Nomor 1834/B/PK/PJK/2017Berdasarkan LHA tersebut terhadapt Royalti yang harusditambahkan ke dalam Nilai Pabean sebagaimana dimaksuddalam KKA Uji Nilai Pabean Royalti sehingga terdapatkekuarangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalamrangka impor serta sanksi administrasi sebagaimana dimkasuddalam KKA Tagihan Uji Nilai Pabean Royalti;3. Berdasarkan pemeriksaan atas catatan laporan keuangan,contract manufacture, dan lisence agreement disimpulkan halhalsebagai berikut:a.
Putus : 24-08-2016 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 B/PK/PJK/2016
Tanggal 24 Agustus 2016 —
2823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan HutangRoyalti saja;Bahwa sedangkan Terbanding menghitung dengan rumus terbalik atau GrossUp dari Nilai Royalti BPK, tetapi dalam menambahkan nilai biaya penjualannyatidak mengambil angka BPK tetapi angka dari Pemohon Banding, sehinggamengakibatkan nilai Hasil Penjualan bertambah, seperti terlihat pada perincianperhitungan dibawah ini : No Uraian Pemohon Banding Perhitungan BPK Selisih1 Hasil Penjualan/ US$10,866,862.66 US$ 10,866,862.66Invoice2 Biaya Penjualan US$(2,833,551.52) US$(136,126.69
    ) US$ (2,697,424.83)(deductable)3 Dasar Perhitungan US$8,033,311.14 US$ 10,730,735.97 US$ (2,697 ,424.83)Royalti4 Jumlah Royalti 7% US$562,331.78 US$751 151.52 US$ (188,819.74)Bahwa perhitungan Terbanding dibalik dari rumus diatas tetapi nilaldeductablenya/pengurangnya tidak mengambil angka BPK (USD 136,126.69),sehingga hasilnya berbeda, sebetulnya kalaupun Rumus itu dibalikbalikseharusnya hasilnya akan sama; No Uraian dim USD dim Rp 4.
    Jumlah Royalti 751,151.52 7,759,920,904 Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/PK/PJK/2016 3. Dasar perhitung Royalti :(US$ 751,151.52 : 7%) 10,730,735.97 110,856,012,9142. Biaya Penjualan (deductable) 2,833,551 .52 28,394,439,5361. Hasil Penjualan 13,564,287.49 139,250,452,450 Bahwa Perhitungan mengacu kepada :1. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 20032. Surat Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara No.3342/84.02/DPM/2003, tanggal 5 Desember 20033.
    bahwa Pemohon Bandinguntuk Tahun 2009 seharusnya membayar royalti sebesai' US 751,151.51sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;Bahwa perhitungan hasil grossup nilai royalti, yaitu : Royalti=7% x(Harga JualBiaya Penjualan), sehingga Harga Jual (peredaran usaha) =Royalti + (7%x Biaya Penjualan)/7%; dengan demikian hasilperhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding, HasilPemeriksaan BPK, dan Terbanding, digambarkan sebagai berikut:Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 801 B/
    Bahwa dalam persidangan, telah disampaikan bahwa PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) mendasarkan koreksipada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalamLaporan Nomor 13/LHP/XVII/02/2011 tanggal 02 Februari 2011,yaitu terkait besarnya royalti yang harus dibayarkanTermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Tahun 2009.;3.2.
Putus : 19-02-2010 — Upload : 09-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 60 B/PK/PJK/2006
Tanggal 19 Februari 2010 — PT. POLYTAMA PROPINDO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Put.tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai tersebut sebenarnya adalah Hutang Royaltitahun 2000, Hutang Royalti tersebut tidak pernah dibayardan telah dihapuskan berdasarkan perjanjian antara Licenceedan Licencor ;Bahwa pemegang hak royalti (Licencor) adalah WajibPajak Luar Negeri yang berdomisili di Belanda dan Jepangoleh karenanya atas' transaksi antara pihak pihak yangberkedudukan di negaranegara yang menandatangani TaxTreaty berlaku ketentuan sesuai pasalpasal
    Menurut definisi Tax Treaty Indonesia Belanda Pasal5 mengenai royalti disebutkan bahwa "yang dimaksud denganroyalti adalah semua bentuk pembayaran yang diterimasebagai imbalan penggunaan hak, atau hak untuk menggunakan,hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah danseterusnya ....
    Dasar Pengenaan Pajak beruparoyalti sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dan Surat KeputusanKeberatan adalah tidak sesuai dengan definisi royalti dalamTax Treaty seperti yang disebutkan diatas.
    Perikatan beserta isinya harusmanjadi dasar dalam menentukan nilai dari jasa tersebut.Jadi dalam hal royalti, yang menjadi dasar adalah perikatanyang dibuat antara Licencor dan Licencee.
    l an 26 terkait denganbi aya royalti yang dihapuskan yang juga menjadi dasarpenerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai ini isinya menerima keberatan PenohonBanding dan nembata!
Putus : 31-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1220/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 ("UU PPh")Bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh secarautuh.
    Pembayaran royalti kepada Pemerintah;Termohon PK (dahulu Terbanding) telah memperhitungkanpembayaran royalti kepada Pemerintah (Government royalty expense,akun nomor 420100) sebagai objek PPh Pasal 23.
    Menurut PemohonPK (dahulu Pemohon Banding), pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a) Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasukdalam pengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PajakPenghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 36Tahun 2008 (UU PPh);Penjelasan Termohon PK (dahulu Terbanding) dalam SPHPtentang definisi royalti tidak mencakup definisi royalti dalam Pasal
    Putusan Nomor 1220/B/PK/PJK/2017d)kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi:b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;Penjelasan atas Pasal 2 ayat (1) huruf b:yenis penerimaan yang termasuk kelompok penerimaan yangbersumber dari pemanfaatan sumber daya alam, antara lain royalti dibidang perikanan, royalti di bidang kehutanan dan royalti di bidangpertambangan....
    penyetoran PNBP tidak mengatur tentang pihak mana yangdiharuskan menyetor royalti sehingga penyetoran royalti ABE/KRAyang dilakukan oleh JMB tidak seharusnya dijadikan dasar olehTermohon PK (dahulu Terbanding) untuk menjadi objek PPh Pasal23.
Register : 05-11-2012 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52305/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 5 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15249
  • Koreksi biaya akun 610302Enterprise Resource Planning (ERP) US$ 1,970,811.54Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa atas Enterprise Resource Planning (ERP) Fee sebesar US$ 1.970.811,54 ,Pemeriksa tidak setuju atas sanggahan Pemohon Banding karena Pemeriksamelakukan pengujian keberadaan royalti dengan tiga kriteria yaitu : Ownership Test,Durability Test and Ratio Test.
    Pemohon Banding tidak dapat memberikanperhitungan besarnya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan intangible assetsebagai dasar perhitungan royalti tersebut;: bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti yang kuat karena Terbandingjustru mengabaikan buktibukti dan faktafakta yang diberikan termasuk fakta bahwaPemohon Banding telah memberikan Transfer Pricing Documentation kepadaTerbanding pada saat penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasilpemeriksaan pajak.
    Koreksi biaya akun 800600Royalty Expense sebesar US$ 88,682.00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa atas koreksi biaya royalti US$ 88.682,00, Pemeriksa tidak setuju atassanggahan Pemohon Banding karena Pemohon Banding menggunakan salah satujenis tekhnologi bernama Non Toxic, Inexpensive Synthetic Drilling Fluid" yangditemukan oleh UNOCAL (Licensor), dimana pihak HES Inc selaku Licenseemembeli hak penggunaan teknologi tersebut dari UNOCAL.
    Atas setiap penggunaanteknologi tersebut, HES Inc selaku pihak Licensee yang mempunyai hak untukmenggunakan teknologi tersebut mengenakan biaya royalti kepada Wajib Pajak(sublicense), baru kemudian membayarkannya ke UNOCAL (Licensor).
    Besaranjumlah biaya royalti yang dikenakan oleh HES Inc adalah sebesar US$ 2%, tidakdiketahui berapa besaran biaya royalti yang dibayarkan oleh HES Inc kepadaUNOCAL sehingga tidak diketahui apakah HES Inc mendapatkan keuntunganekonomi/laba dari pembayaran tersebut;: bahwa perlu kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa biaya royalti yangdibebankan dalam laporan keuangan merupakan pembayaran royalti ataspenggunaan peralatan dan teknologi khusus yang dibuat dan dikembangkan secarakhusus oleh pihak produsen
Putus : 01-01-1970 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800/B/PK/PJK/2012
Tanggal 1 Januari 1970 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BMW INDONESIA
12799 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp3.782.088.512,00dengan alasan:Bahwa Perjanjian Royalti antara BMW AG, German dengan PT BMWIndonesia tertanggal 20 Maret 2002 menyalahi ketentuan yang berlaku diIndonesia.
    Iebih lanjut dikarenakan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data/dokumen yang dapat mendukung pernyataannya tersebut;2 Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi biaya royalti dengan alasanpembayaran royalti kepada BMW AG telah sesuai dengan perjanjianHalaman 41 dari 58 halaman.
    Putusan Nomor 800/B/PK/PJK/201250dibandingkan dengan HPP yang dilaporkan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTnya sebesarRp281.479.012.841,00 diketahui masih terdapat selisih sebesar Rp.5.678.179.512,00 yang didalamnya masih terdapat royalti sebesarRp3.680.300.109,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)mengajukan banding atas koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 dengan alasan perhitungan COGS yang TermohonPeninjauan Kembali
    unit Mobil sebesar Rp1.398.079.047,00,Koreksi royalti sebesar Rp3.680.300.109,00, Penyusutan yang belumdiperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesarRp599.896.157,00, dan Koreksi Lainnya sebesar (Rp95.397,00);Bahwa dari uraian diatas jelas terlihat bahwa Royalti sebesarRp3.680.179.512,00 dalam koreksi COGS sebesar Rp5.678.179.916,00berbeda dengan biaya Royalti sebesar Rp3.782.088.512,00 yang telahdiperhitungkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) perhitungan
    Oleh karenanya pembebanan COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 jelas tidak benar, apalagi atas pembebanan royaltikepada BMW AG berdasarkan penjelasan pada poin B.1 di atas telahbertentangan dengan ketentuan perundanganundangan yang berlaku.Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangtidak dapat mempertahankan koreksi COGSVehicle atas Royalti sebesarRp3.680.300.109,00 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1904 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA;
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena:Untuk biaya bunga sebesar Rp81.385.110,00 , Terbandingberpendapat karena modal dasar belum disetor seluruhnyaoleh pemegang saham tetapi pemegang saham telahmemberikan pinjaman dengan membebankan bungasehingga sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh biayabunga menjadi dividen dan pinjaman dikoreksi menjadipenyertaan modal;Untuk biaya royalti sebesar Rp86.822.750,00 , Terbandingberpendapat karena royalti dibebankan atas know how danteknik pengecatan yang seharusnya hanya sekali padasaat permulaan
    sebesar Rp86.822.750,00 menjadi koreksi positifPPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:Halaman 10 dari 34 halaman Putusan Nomor 1904 B/PK/PJK/20171.2.Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada Tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untukTahun 2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadidividen
    ;Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti dan penjelasan penggunaan know how danteknik pengecatan yang tercantum dalam proses produksi;Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapatmembuktikan penggunaan pengetahuan atau informasi dibidang teknikal dalam usaha Pemohon Banding sehinggakoreksi negatif objek PPh Pasal 26 berupa royalti sebesarRp86.822.750,00 menjadi koreksi positif PPh Pasal 26 berupadividen tidak dapat dipertahankan;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di
    royalti danpenjelasan penggunaan know how dan teknikpengecatan yang tercantum dalam prosesproduksi;3) Bahwa Majelis berpendapat PemohonBanding dapat membuktikan penggunaanpengetahuan atau informasi di bidangteknikal dalam usaha Pemohon Bandingsehingga koreksi negatif objek PPh Pasal 26berupa royalti sebesar Rp86.822.750,00menjadi koreksi positif PPh Pasal 26 berupadividen tidak dapat dipertahankan;Halaman 20 dari 34 halaman Putusan Nomor 1904 B/PK/PJK/20173.1.5.4) Bahwa berdasarkan uraian tersebut
    angka 3 huruf bS53/PJ.4/2010, serta pedoman penerapanprinsip kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana telah diuraikan di atas danPasal 18 ayat (3) UU PPh, maka TermohonPeninjauan Kembali tidak dapat membuktikankeberadaan/eksistensi royalti terkait knowhow telah benarbenar diberikan, dan tidakterbukti royalti tersebut memberikan manfaatbagi Termohon Peninjauan Kembali.Halaman 25 dari 34 halaman Putusan Nomor 1904 B/PK/PJK/2017Bahwa dengan demikian PemohonPeninjauan Kembali berpendapat koreksiatas
Putus : 23-12-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889/B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT NOK INDONESIA
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding wajib membayar 3% royalti kepada NOKCorporation dan Synztec atas pemberian Technical Assistance, HakPaten dan Trademark.bahwa sudah selayaknya NOK membayarkan royalti sebesar 3%tersebut dihitung berdasarkan penjualan kotor (setelan dikurangipotongan harga dan retur);bahwa bantuan teknis dari NOK Corporation dan Synztec tersebutsangat penting bagi Pemohon Banding agar dapat melakukankegiatan produksi karena Pemohon Banding tidak memilikiteknologi, know how, informasi atau data untuk
    Putusan Nomor 889/B/PK/PJK/2015bahwa tanpa adanya merek dagang "NOK" maka PemohonBanding tidak mungkin dapat melakukan penjualan produkproduknya kepada produsen mobilmobil ternama di Indonesia;bahwa dengan demikian pembayaran royalti kepada NOKCorporation dan Synztec merupakan pengeluaran langsung yangberhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Bandingkhususnya untuk memproduksi dan menjual produk dengan merekdagang "NOk";bahwa dapat disimpulkan bahwa pembayaran royalti iniberhubungan langsung
    Putusan Nomor 889/B/PK/PJK/2015dalam putusan a quo, antara lain pada pokoknya berbunyi sebagaiberikut:Atas Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan NilaiJLN atas Royalti sebesar Ro542.179.785, 00;bahwa Majyelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PajakMasukan Impor darn pembayaran royalti sebesar Rp542.179.785,00terkait dengan koreksi atas biaya royalti pada Pajak Penghasilan Badansebesar Rp8.973.113.146,00 dengan dasar dan alasan koreksi yangsama;bahwa perbedaan nilai sengketa
    dalam PajakPenghasilan Badan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksiTerbanding dikarenakan koreksi biaya royalti sebesarRp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuat danmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royaltisebesar Rp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan brutoPemohon Banding, sehingga oleh karenanya Pajak Masukan yangterutang atas pembayaran royalti ini juga dapat dikreditkan sebagaipengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa
    BenchmarkingReport for Fiscal Year 2008, dapat diketahui bahwa rateroyalti sebesar 3% adalah dalam batasbatas yangwayar untuk perusahaan dengan usaha yang sejenisdengan Termohon Peninjauan Kembali;bahwa berdasarkan fakta yang disampaikan TermohonPeninjauan Kembali, Majelis berpendapat bahwapembiayaan royalti ini memben manfaat kepadaperusahaan yaitu royaiti dibayarkan ketika perusahaanmenghasilkan keuntungan sedangkan apabilaperusahaan mengalami kerugian royalti tidakdibayarkan;Halaman 17 dari 26
Putus : 22-01-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/Pdt.Sus-HaKI/2013
Tanggal 22 Januari 2014 — PM. BANJARNAHOR, M.Sc VS PT. HOLCIM INDONESIA, DK
218267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 10 (sepuluh) tahun pertamadengan persentase royalti sebesar 5% (lima persen):e Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp 500.000, perton; Total nilai jual (TNJ) : Rp10.000.000.000.000,e Keuntungan Perseroan (KP) :4 7,5% pertahunBesaran nilai royalti(5% x 7,5% x Rp10.000.000.000.000,) : Rp37.500.000.000,b.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 20 (dua puluh) tahunberikutnya dengan persentase royalti sebesar 2,5% (dua koma limapersen):Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp800.000, perton;e Total nilai jual (TNu) : Rp32.000.000.000.000,;e Keuntungan Perseroan (KP) :+ 7,5% pertahun;Besaran nilai Royalti(2,5% x 7,5% x Rp32.000.000.000.000,) : Rp60.000.000.000.
    Pembayaran Royalti sejak 27 November 2001 hinggatanggal 27 November 2031 (tiga puluh tahun) sebesarRp97.500.000.000,(sembilan puluh tujuh miliar lima ratus jutarupiah);b. Bunga atas tidak dibayarnya Royalti sejak 27November 2001 hingga saat ini sebesar 6% pertahun; danC.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 10(sepuluh) tahun pertama dengan persentaseroyalti sebesar 5% (lima persen):e Produksi material (PM)2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp500.000,perton;e Total nilai jual (TNdJ)Rp10.000.000.000.000,;e Keuntungan Perseroan (KP) 4+ 7,5%pertahun;e Besaran nilai royalti(5% x 7,5% X Rp10.000.000.000.000,) : Rp37.500.000.000.Hal. 17 dari 33 hal. Put.No.141 K/Pdt.SusHakl/201318a.
    Royalti Penggunaan Formula GRPT untuk 20(duapuluh) tahun berikutnya denganpersentase royalti sebesar 2,5% (dua komalima persen):e Produksi material (PM) : 2.000.000 ton pertahun;e Nilai jual material (NJM) : Rp800.000, perton;e Total nilai jual (TNJ) : Rp32.000.000.000.000.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 355/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA
105113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan FOH Running Royalti:400.658.228.95956.742.314.410 X Rp46.932.929.243 = Rp33.629.396.3812.
    Dengan kata lain, pembayaran Royalti olehperusahaanperusahaan yang bergerak dalam bidangindustri elektonik adalah merupakan suatu hal yang lazim,karena knowhow, brand name dan technical assistancesejenis sangat diperlukan agar proses produksi dapatdilakukan, kualitas produk memenuhi standard tertentuyang diperlukan agar produk dapat dipasarkan;Bahwa mengenai kewajaran nilai pembayaran (tarifRoyalty), menurut Pemohon Banding nilai Royalti yangdibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang yangberkisar
    Putusan Nomor 355/B/PK/PJK/2016Bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah memintapihak independen untuk melakukan analisa benchmarkingmengenai kewajaran pembayaran Royalti ini.
    Dari datadata yang ada menjelaskan bahwapihak independen juga membayar Royalti sebesar 3%kepada atas penggunaan Intangible Property dari SharpCorporation Jepang, membuktikan bahwa Royaltidibayarkan kepada Sharp Corporation Jepang adalahwajar. Oleh karena itu tidak seharusnya Terbandingmelakukan koreksi atas biaya ini;Royalty (Patent Fee) sebesar Rp16.084.085.451 ,00Bahwa Royalti Patent Fee adalah merupakan pembayaranRoyalti kepada Sharp Electronics (M) Sdn Bhd Malaysia(SEM).
    Dengan demikian, karena biaya Royalti PatentFee ini berhubungan dengan kegiatan 3M, maka PemohonBanding berpendapat bahwa biaya ini adalah merupakanbiaya yang dapat dikurangkan menurut pajak;Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas seluruh biayaRoyaltiPatent Fee dengan alasan yang sarna denganalasan koreksi atas Running Royalti.
Register : 29-04-2011 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53838/PP/M.XVB/16/2014
Tanggal 2 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12323
  • Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,002. Pajak Masukan karena Faktur Pajak cacat/tidak lengkap Rp902.734.802,001.
    Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas royalti Rp347.633.865,00bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ala:bandingnya sehingga diusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan Imjsebesar Rp347.633.865,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas pajak masukan FJasa Luar Negeri sebesar Rp347.633.865,00;bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Impor daripembayaran royalti sebesar Rp347.633.865,00
    perbedaan nilai sengketa tersebut di atas, dikarenakan dalam perhitungan P.Penghasilan Badan Terbanding menghitung nilai sengketa dalam waktu satu tsedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilainya Terbanding membagi ketetapanmenjadi ketetapannya dalam dua masa yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yuntuk masa Januari sampai Mei 2008 dan masa Juni sampai dengan Desember 2(dimana untuk masa Juni sampai dengan Desember 2008, nilai sengketanya adRp347.633.865,00;bahwa dalam pembahasan atas koreksi biaya royalti
    dalam Pajak Penghasilan BacMajelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding dikarenakan koreksi biroyalti sebesar Rp8.973.113.146,00 tersebut dilakukan tanpa dasar yang kuatmeyakinkan;bahwa dengan demikian, Majelis mengakui eksistensi biaya royalti sebeRp8.973.113.146,00 sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding, sehinoleh karenanya Pajak Masukan yang terutang atas pembayaran royalti ini juga ddikreditkan sebagai pengurang Pajak Keluaran Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian
    di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding royalti sebesar Rp347.633.865,00 tidak ddipertahankan dan harus dibatalkan;2.
Putus : 18-01-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PANASONIC GOBEL ENERGY INDONESIA
6568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika royalti tersebut dikoreksi,maka akan terjadi pajak ganda pada satu objek pajak ganda yangsama, dimana hal ini bertentangan dengan tujuan dari PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B);3./. BahwaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)melihat bahwa koreksi atas royalti tersebut di atas adalah tidak tepatdan melanggar kaidah P3B;4.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2015 Bahwa dalam hal antara Pemohon Banding denganMatsushita Battery Industrial Company Limited terdapathubungan istimewa, pembayaran Royalti adalah masalahkewajaran dari nilai pembayaran Royalti tersebut, danPemohon Banding telah menyampaikan perhitunganyang menyatakan Royalti sebesar 4% yang dibayarkanmasih dalam rentang wajar, dan atas hal ini Terbandingtidak menyanggah atau menyampaikan perhitunganberapa seharusnya nilai wajar yang harus dibayarPemohon Banding;Atas
    Menghubungkan pembayaran royalti dengannet sales bertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran;Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakannature profit sharing.
    Putusan Nomor 1205/B/PK/PJK/2015Royalti tersebut tidak dilakukan, karena PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding sudah tidakmengakui adanya eksistensi atas biaya Royalti tersebut;6.5.3.
    putusan a quo menyatakan:Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan PemohonBanding adalah "Contract manufacturer" yangseharusnya tidak membayar Royalti, terbukti bahwapembeli berbeda dengan penerima Royalti, sehinggaMajelis berpendapat Royalti tersebut wajar dibayarPemohon Banding;Atas pendapat Majelis tersebut di atas Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding berpendapat sebabagai berikut:a.Berdasarkan penelitian analisa fungsifungsi yangdilakukan Wajib Pajak berdasarkan audit report danAgreement
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FDK INDONESIA
266112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesarRp22.838.764.618,00Bahwa sengketa biaya royalti timbul dari perbedaan tarif pajak yangdigunakan oleh Terbanding dengan Pemohon Banding.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2016Terbanding, tarif pajak yang digunakan adalah tarif Pajak Penghasilan Pasal26 normal sebesar 20%;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dimana atastransaksi tersebut, Pemohon Banding sudah menyampaikan form DGT1sehubungan dengan biaya royalti yang dibayarkan kepada FDK Energy Co.,LTD yang berdomisili di Jepang.
    Pembebanan biaya royalti yang dibayarkankepada FDK Energy Co., LTD telah dilengkapi dengan surat keterangandomisili dari pihak otoritas pajak Jepang. Atas Pajak Penghasilan Pasal 26yang terutang, telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10%sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia Jepang.
    Berikut ini perhitungan Pajak Penghasilan pasal 26 yang terutangatas biaya royalti:Dasar Pengenaan Pajak atas biaya royalti Rp 22.838.764.618,00Tarif Pajak = 10%Rp 2.283.876.462,00Bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yangPPh pasal 26 yang terutangdigunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalahtarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran PajakBerganda IndonesiaJepang yaitu sebesar 10 %;PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA
    , royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak diNegara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan per undangundangan Negara itu, tetapi apabila si penerima adalah pemilikroyalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akanmelebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti;Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggai 30Desember 2010, tentang Penghitungan Penghasilan Kena PajakDan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, yangantara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 24 ayat (1) huruf b
Putus : 15-08-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2005
Tanggal 15 Agustus 2008 — PT. RAY PROPERTINDO ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 79 B/PK/PJK/2005.tersebut akan terlihat apakah nilai peredaran PPN dilakukanpembetulan atau tetap dipertahankan.Bahwa berdasarkan data PPh Pasal 26 atas royalti yang dibayarkankepada pihak Ray White Asia Pty Ltd adalah sebesar AUD 26.540,87,karena tarif royalti yang dibayarkan kepada Ray White Asia Pty Ltdadalah 8% dari jumlah royalti yang diterima oleh wajib pajak (PT.
    RayPropertindo), sehingga besarnya royalti yang diterima oleh wajib pajakadalah 100/8 x AUD 26.540,87 atau sebesar AUD 331.760.875..Dengan menggunakan kurs tetap Rp. 6.000,/ 1 AUD =Rp.1.990.565.250, maka jumlah tersebut sudah sesuai denganpenghasilan royalti yang dilaporkan oleh wajib pajak.Adalah hal yang kurang dapat dipertimbangkan di duniausaha/pengusaha apabila mereka melakukan tindakan denganmelaporkan jumlah royalti yang dibayar ke pihak yang seharusnyaberhak di luar negeri lebih kecil dari
    yang sebenarnya, karena hal iniakan menghasilkan beban pajak yang lebih besar dibandingkan apabilapengusaha melaporkan royalti tersebut lebih besar.Sebagai ilustrasi : Uraian Royalti yang dibayar ke Luar Royalti yang dibayar ke LuarNegeri lebih kecil Negeri lebih besarRoyalti yang diterima (Revenue) 100 100Royalti yang dibayar 20 40Net Income 80 60PPh rate 30% 24 18Net Income affter Tax 56 42Total Tax already Paid (Article 26+ Corp.
    No. 79 B/PK/PJK/2005.untuk tahun sebelumnya bahwa jasa pendidikan yangdiserahkan oleh wajib pajak termasuk jasa tidak kena PPN.Bahwa dari buku/dokumen/data dan keterangan lain yangdiberikan sebenarnya sudah dapat dipergunakan untukmenghitung besarnya peredaran sebagai dasar pengenaanPPN (DPP PPN) maupun besarnya PPN yang terhutang.Secara akurat yaitu sebagai berikut :Royalti bulan Januari 2001 Rp. 69.687.148,Royalti bulan Pebruari 2001 Rp. 48.734.974,Royalti bulan Maret 2001 Rp. 161.935.648,Royalti
    bulan April 2001 Rp. 259.329.039,Royalti bulan Mei Rp. 207.583.471,Royalti bulan Juni 2001 Rp. 254.098.237,Royalti bulan Juli 2001 Rp. 239.396.996,Royalti bulan Agustus 2001 Rp. 201.785.140,Royalti bulan September 2001 Rp. 97.053.707,Royalti bulan Oktober 2001 Rp. 156.574.923,Royalti bulan Nopember 2001 Rp. 106.065.302,Royalti bulan Desember 2001 Rp. 193.426.347,Jumlah Rp.1.990.670.932,DPP PPN dari penghasilan lainnya Rp. 0,DPP PPN tahun 2001 Rp.1.990.670.932,PPN Keluaran yang terhutang :10% dari
Putus : 19-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1132/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pembayaran royalti kepada Pemerintahbahwa Terbanding beranggapan bahwa ~royalti pemerintah yangberhubungan dengan produksi batubara harus dibayarkan oleh pemilik IzinUsaha Pertambangan ("IUP"). Sehubungan dengan kepemilikan IUP oleh PTArzara Baraindo Energitama ("ABE") dan PT Kemilau Rindang Abadi("KRA"), maka ABE dan KRA seharusnya membayar royalti pemerintahkepada Bendahara Pemerintah dan bukannya dibayarkan oleh PemohonBanding.
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndang PPh menjelaskan bahwatermasuk dalam pengertian penghasilan adalah royalti atau imbalan ataspenggunaan hak;bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa royalti tersebutsejumlah Rp183.331.106.548,00 (total untuk periode Januari s.d.
    Alasan Banding Secara Material;Pembayaran royalti kepada Pemerintah;bahwa Terbanding telah memperhitungkan pembayaran royalti kepadaPemerintah (Government royalty expense, akun nomor 420100) sebagai objekPPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:a. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hHalaman 5 dari 38 halaman.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP")bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    Putusan Nomor 1132/B/PK/PJK/2017dapat menghargai ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut (salinanperjanjian telah diberikan kepada pemeriksa pada proses pemeriksaan);bahwa di dalam PK, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyaikewajiban untuk membayar royalti sehubungan dengan produksi batubaraABE/KRA kepada Pemerintah;bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang
Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1860 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SANKEIKID MANUTEC INDONESIA
5134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • COD tersebut ditandatangani pada tanggal 16 Febuari2011 yang mewakili transaksi selama tahun 2011 (valid selama 12Bulan);Pembayaran Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding terdiri dari 3transaksi:1) PPh Pasal 26 atas Royalti;2) PPh Pasal 26 atas Pemberian Jasa Luar Negeri;3) PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman;Atas Pendapat Pemeriksa mengenai Reklas Biaya Royalti menjadiDividen, Pemohon Banding tidak setuju, karena pada dasarnya biayaRoyalti merupakan pembayaran atas Pemberian informasi berupapengetahuan
    Putusan Nomor 1860/B/PK/PJK/20171.2.PPh Pasal 26 berupa dividen Majelis berpendapat sebagaiberikut:Bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan royalti yangdibebankan atas know how dan teknik pengecatan yangseharusnya hanya sekali pada saat permulaan operasi dansudah pernah dibebankan pada tahun 2010 sehingga royaltitidak memberikan manfaat bagi Pemohon Banding untuk tahun2011 tidak menjadikan pembayaran atas royalti menjadi dividen;Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikanperjanjian royalti
    Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, mengenaiReklas Biaya Royalti menjadi deviden, merupakanpembayaran atas pemberian Informasi berupapengetahuan teknik pengecatan (Painting Technique)yang diberikan oleh Sankei Co.
    tersebut di atas makaMajelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasObjek Pajak sehubungan koreksi reklas atasBiaya Bunga dan Biaya Royalti menjadi Devidentidak dapat dipertahankan;Halaman 21 dari 33 halaman.
    Bahwa atas sengketa objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2011terkait dengan Reklas Biaya Bunga dan Biaya Royalti menjadiDeviden sebesar Rp183.728.720,00 diajukan Peninjauan Kembali keHalaman 30 dari 33 halaman.