Ditemukan 531 data
Terbanding/Tergugat : PT BPR Batang Hari
68 — 26
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 26/4/BPPP tanggal29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihak Bank antaralain restrukturisasi yaitu upaya perbaikan yang dilakukan bank dalamkegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangka membantunasabah/Penggugat agar dapat menyelesaikan kewajibannya.Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan jalan:a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuatjadwal pembayaran dan waktu pembayaranb.
Surat EdaranBank Indonesia (SEBI) Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 dengansegala perubahannya;. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penekanan danperbuatan melawan hukum (oncrecht matige daad) kepada Penggugat makaakan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata carahukum keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut HukumKetentuan UUHT Pasal 6 jo Pasal 11 ayat (2) huruf e.
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukan olehpihak Bank antara lain restrukturisasi yaitu upaya perbaikan yang dilakukanbank dalam kegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangka membantunasabah/Penggugat agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Restrukturisasitersebut dilakukan dengan jalan:a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untukmembuat jadwal pembayaran dan waktu pembayaranb.
18 — 0
Nomor 1 Tahun 1974, bahwa wali sedapatdapatnya diambil darikeluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berfikiransehat, adil jujur dan berkelakuan baik;Menimbang, bahwa sebagaimana yang di firmankan Allah dalamAlQuran surat AlAnaam ayat 152 yang berbunyi :Iyioig Sebi aks 25 2 ipl 59 all Yl eclUL 194538 Vya ae a4 oaighacls 2218 ils ans Wes AY bell gpl estPi aa a man 7 dari 9aS) 4; 552505 1g byf Dl ages ts BBLS 43 aeMowry sArtinya : Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali
166 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Put Nomor 1343 K/Padt/2013Indonesia dengan tegas menerapkan asas peraturan perundangundangan tidak berlaku surut (retroaktif)Hal tersebut dapat dilihat metalui peraturan pelaksanaan dari PBINo.10/37 yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No.10/48/DPD tanggal 24Desember 2008 (SEBI No.10/48) tentang Peraturan Pelaksanaan PBINo.10/37/PBV2008 tentang Transaksi Derivatif, khususnya ketentuanAngka 9 b SEBINo.10/48 yang berbunyi sebagai berikut:Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah terkaitdengan
structured product sebelum berlakunya PBI dan jatuh temposetelah berlakunya PBI dapat diteruskan hingga transaksi tersebutjatuh tempo, namun tidak diperkenankan untuk diperpanjangBerdasarkan penjelasan di atas, terobukti secara sah dan meyakinkanbahwa Perjanjian TRF antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasitidak melanggar ketentuan PBI No.10/37 dan lebih penting lagiberdasarkan SEBI No.10/48, Perjanjian TRF (vide Bukti T11 dan BuktiT12) diperbolehkan untuk dilanjutkan sampai transaksi selesai;24
.Kemudian selain berdasarkan PBI No.10/37 dan SEBI No.10/48,peraturanperaturan Bank Indonesia lain yang mengatur bahwaPerjanian TRF pada saat ditandatangani tidak melanggar hukum,khususnya peraturanperatuan Bank Indonesia dan dapat terusdilaksanakan, adalah sebagai berikut:1.
Surat Edaran Bank Indonesia No.10/42/DPD tanggal 27 Nopember2008 (SEBI No.10/42) tentang peraturan pelaksanaan dariPeraturan Bank Indonesia No.10/28/PBV2008 tanggal 12 Nopember2008 tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank;25.Bahwa berdasarkan Pasal 10 FBI No.10/28 dan ketentuan angka 15SEBI No.10/42, apabila transaksi sedang berjalan sebelum berlakunyaPBI No.10/28 dan belum jatuh tempo setelah diberlakukannya PBINo.10/28 maka transaksi tersebut masih dapat dilanjutkan karena tidaktunduk
Put Nomor 1343 K/Pdt/2013Peraturan Bank Indonesia ini, tidak tunduk pada ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia ini.Ketentuan dalam angka 15 SEBI No.10/42 berbunyi sebagai berikut:Transaksi yang sedang berjalan sebelum berlakunya PBI danbelum jatuh tempo setelah berlakunya PBI, tidak tunduk padaketentuan dalam PBI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PBI.26.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terbukti bahwasanya, MajelisHakim Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukumdikarenakan mendasarkan
10 — 5
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo dapatdiperiksa tanpa kehadiran Tergugat dan Majelis Hakim dapat menjatuhkanputusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIR dan ibaratnash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut :Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ;Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti
11 — 3
Salinan Putusan No.2072/Pdt.G/2017/PA.Slwputusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIR dan ibaratnash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut :Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ;Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yangsah pada tanggal 18
18 — 14
Andi Muhammad Nur yangditerbitkan oleh Badan Pen abupaten Luwu tersebut di atas yang saat ini sebi janjian Wirausaha KreditAflopend dengan R= nk. NI) Kantor CabangPalopo (vide /@UktP: ratsurat lainnyaBahwa berdas a lasan.t mohon mohonkepada Bap tila BADE ' hakim yangPrimer :1. Meng2. Menetapk ha, tS AO br elah dinyatakan, dan Hj. A. Tenriil dunia pada Selasameninggal duAbeng binti H.tanggal 19 Januari 2043. Menetapkan Para Pemonhot li waris dari Almarhum H. A.Muh. Nur bin Cagu dan Almarhuma Hj.
Rupini
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sorolangun
137 — 26
SuratKeputusan direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo.Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei1993 sebagaimana posita angka 1, 2, dan 3 di bawah, upayaupayapenyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagaiberikut:a. Penjadwalan kembali (Rescheduling);Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untukmembuat jadwal pembayaran dan waktu pembayaranb.
Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan sesuai SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo.Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei1993 untuk suatu penyelamatan kredit;6. Memerintahkan Tergugat untuk menerima angsuran Penggugatsebesar Rp.500.000, ( Lima Ratus Rupiah ) per bulan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara timbulnyagugatan ini;Subsidarr:Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bangko c.q.
9 — 7
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara aquo dapat diperiksa tanpa kehadiran Tergugat dan Majelis Hakim dapatmenjatuhkan putusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIRdan ibarat nash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut:Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ;Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti
16 — 1
S%&.' ' ,$% ,SVS&t'S $$ Era Ft if$ , 'S8'S "ST 1 (71S )'SEBI Lt *(% SB)* *L SE (TS*S *+ SBE." ' ,$2'8! T+ (S$/4 *% SBE" ("SS$ 'S&& (%)' ,$0' ' S, 'S SSM ,* ' 'S6G (1S S ' ''S&&' (7; S $ 28 1 "eS 8 7'S5& ('S +8 *" S$ "SEK 2S 1". 71 7/8, MTF S(7. 28 %*,"." $%",$." SSE&E*E!"&! SEX *SEt'S G7 SG) *S Rt 2S4H0%H ' A ' PH 2S %, (1+5 * 7S 27OHTS &*E' "ES S$BEE*E =) SE(S$. S$S&&*E&'4Fr, TL*S *+ 5 4eF "( ( &*&! 'SBQEAG St?SEET/*t'S 1 (% 2BE EN4 S * ( 77 = i) * 'S +! +!
106 — 21
sebagaimana dalam perjanjian kredit nomor08477 /BD /KRD /XIl/ 2015 ;Halaman 2 dari Putusan 10 Perkara Perdata Nomor 133/PDT/2019/PT DPS5. bahwa TERGUGAT bertindak sebagai pemberi pinjaman dan telahmengetahui terjadi kredit macet tanpa melakukan perhitungan yangcermat dan teliti termasuk upaya penyelematan sebagimana dalamketentuan Bank Indonesia No 31 /150 /Kep / Dir tertanggal 12111998juncto Keputusan Direksi bank Indonesia ( BI ) No 26 /22.Kep / Dirtanggal 2951993 Juncto Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI
8 — 0
Pasal 116 huruf (b) dan (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang bahwa dalam perkara ini relevan dengan Firman Allah dalam Al Qur'ansurat Al Bagarah ayat 229 yang berbunyi :Ylusl wri 91 Sopre Shuold yliro 5bArtinya : "Talak (yang dapat dirujuk) adalah dua kali, maka (apabila masih dapatdiperbaiki) tahanlah dengan cara yang baik (dan bila tidak bisa diperbaiki)pisahlah dengan cara yang baik (pula)Sebi claw jl ojjxig aylot ojlarl 5385 olsArtinya : Apabila (tergugat) berhalangan hadir karena bersembunyi
14 — 1
satu Bain Shugro Tergugat terhadapPenggugat;Menimbang, bahwa pada hari sidang putusan, Penggugat mengaku dalamkeadaan suci/haid/qobladukhul ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali kedua dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Blitar memandang perlu untukmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkansalinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud olehPerSaal Ter Sebi
11 — 11
Sebi ObArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugatjuga telah mengajukan saksisaksi, yaitu : SAKSI dan SAKSI II yangmenerangkan di bawah sumpah yang pada pokoknya meneguhkan dalildalilPenggugat;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi tersebut telah disampaikan didepan persidangan dan di bawah sumpahnya masingmasing serta saksisaksitersebut
41 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini didasarkan pada surat Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR.Tanggal 12 November 1998 juncto Surat keputusan Direksi Bank IndonesiaNomor 26/22,KEP/DIR 29 Mei 1993 juncto Surat Edaran Bank Indonesia(SEBI) Nomor 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harusdilakukan oleh pihak Bank antara lain restrukturisasi hal ini dilakukandengan maksud/dalam rangka membantu Nasabah/Penggugat agar dapatmenyelesaikan kewajibannya, restrukturisasi tersebut dilakukan denganHalaman 3 dari 8 hal
6 — 3
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo dapatdiperiksa tanpa kehadiran Tergugat dan Majelis Hakim dapat menjatuhkanputusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIR dan ibaratnash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut :Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ,Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti
9 — 5
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo dapatdiperiksa tanpa kehadiran Tergugat dan Majelis Hakim dapat menjatuhkanputusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIR dan ibaratnash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut :Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ,Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti
9 — 4
Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo dapatdiperiksa tanpa kehadiran Tergugat dan Majelis Hakim dapat menjatuhkanputusan dengan putusan verstek, sesuai dengan Pasal 125 HIR dan ibaratnash dalam Kitab Al Anwar Il : 55 yang berbunyi sebagai berikut :Ail aL Gla dye 9) 5 Isis) Sebi OBArtinya : Apabila Tergugat (tidak datang) karena enggan atau bersembunyiatau ghoib, maka perkara tersebut diputus berdasarkan buktibukti ,Menimbang, bahwa pertamatama berdasarkan bukti surat P2, makaterbukti
134 — 15
Surat edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor:26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 mengenai upaya yang harus dilakukan olehpihak Bank antara lain restrukturisasi hal ini dilakukan dengan maksud/dalamrangka membantu nasabah/Penggugat agar dapat menyelesaikankewajibannya. Restrukturisasi tersebut dialakukan dengan Jalan :a. Penjadwalan kembali (rescheduling );b. Persyaratan kembali( Reconditioning );c.
Supriyanto
Tergugat:
PT Bank Bri (persero) Rimbo Bujang
228 — 138
Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 sebagaimana posita angka 1, 2, dan 3 dibawah, upaya upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bankadalah sebagai berikut:Halaman 6 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Mrt Hakim Ketua37 9 FT37 OT~ 9 + 0 & & S BQ + 0 & QS BD a. Penjadwalan kembali (Rescheduling)Debitur dengan kreditur melakukan kesepakatan baru untuk membuatjadwal pembayaran dan waktu pembayaranb.
Surat EdaranBank Indonesia (SEBI) Nomor 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 untuk suatupenyelamatan kredit.Halaman 10 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Mrt Hakim Ketua37 9 FT37 OT~ 9 + 0 & & S BQ + 0 & QS BD 6. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGATsebesar Rp500.000,00 ( Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan.7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnyagugatan ini.SUBSIDAIR:Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tebo c.q.
Bambang Yuniarto
Tergugat:
PT. BPR MAJESTY GOLDEN RAYA
55 — 28
SuratHalaman 2 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 79/Padt.G/2021/PN BtmEdaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993mengenai upaya yang harus dilakukan oleh pihak Bank antara lainrestrukturisasi yaitu upaya perbaikan yang dilakukan bank dalamkegiatan perkreditan dengan maksud/dalam rangka membantunasabah/PENGGUGAT agar dapat menyelesaikan kewajibannya.Restrukturisasi tersebut dilakukan dengan jalan :a.
SuratKeputusan direksi Bank Indonesia No. 26/22.KEP/DIR 29 Mei 1993 Jo.Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei1993 dengan segala perubahanya untuk suatu upaya penyelamatankredit.Membatalkan penetapan No. 08/Pdt/Eks/HT/2019/PN.BTM. karena cacatpelaksanaannyaMenyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan penekanandan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepadaPENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karenamenyimpang dari tata cara hukum jual beli Keperdataan