Ditemukan 158 data
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Tergugat:
1.SURMAN
2.HAYATI
18 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor 1148120230606704 tanggal 13/06/2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Nomor 1148120230606704 tanggal
13/06/2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp119.457.300,00 ( seratus Sembilan belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp334.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Hendri Donal
2.Eri Mesriati
111 — 0
strong>MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1154120220203256tanggal 7 Februari2022berikut Syarat Dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (perjanjian pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 11541202202032567 Februari2022berikut Syarat Dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan
(Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W8.00005881.AH.05.01 TAHUN 2020 Tanggal 18-02-2022
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesarRp.405.604,150,00(empat ratuslimajutaenamratus empatribu seratus limapuluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.480.000,00
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Tergugat:
1.EDI SURYADI
2.HASANAH
50 — 39
Perubahan Terhadap Perjanjian Pembiayaan No : 114812120200201699 tanggal 1 Juni 2020 (Perubahan Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1148120200201699 tertanggal 22 Februari 2020 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan) juncto Perubahan Terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1148120200201699 tanggal 01 Juni 2020 (Perubahan Perjanjian
Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00066148.AH.05.02.
PT. Wahana Ottomitra Multiartha
Tergugat:
Atik Suhartiati
110 — 0
M E N G A D I L I:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut syarat syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1156120220504309 tanggal 11-05-2022 berikut Syarat Syarat dan
Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00730602.AH.05.01 tertanggal 30-05-2022 Tahun 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Honda HRV Prestige 1.8 A/T, Nomor Rangka : MHRRU5870GJ604034, Nomor Mesin : R18ZE1104044, Tahun : 2016, Nomor Polisi : B 2289 KFH (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
Tergugat:
Muhammad Nasrullah
13 — 12
Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1651120230803120 tanggal 16 Agustus 2023 berikut syarat dan ketentuan penjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk
Tergugat:
1.Nyompa S.AG
2.ST.Amriani
37 — 0
-
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan).
-
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan).
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Tergugat:
NANDANG SUHENDI
90 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120220704672, tanggal 20 Juli 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120220704672
, tanggal 20 Juli 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01008165.AH.05.01 Tahun 2022 Tanggal 29 Juli 2022 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : SUZUKI APV GX M/T, Nomor Rangka: MHYGDN41V9J302928 Nomor Mesin: G15AID195029, Tahum: 2009, Nomor Polisi: Z1605GO (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA, Tbk
Tergugat:
Muhammad Nasrullah
17 — 9
Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 165112023030302659 tanggal 09 Maret 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA. Tbk
Tergugat:
1.Dede Heri
2.Rina Rosdiana
37 — 42
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap
Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1033120230905778, tanggal 21 September 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01263553.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 27-09-2023;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSU GRANMAX 3 WAY AC 1.3 PU M/T, Tahun Rakitan 2013, Warna HITAM dengan Nomor Rangka: MHKP3CA1JDK036575
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Mohamad Ali Lutfi
2.Yoni Novi Savitri
45 — 35
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan)
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120220802878 tanggal 26 Agustus 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (
Perjanjian Pembiayaan)
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00691159.ah.05.01 TAHUN 2022.
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
JUMADI
25 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 8091220171100003 tertanggal 17 November 2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK
Tergugat:
ANNISA WIDITA HABSARI
23 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan SAH perjanjian Pembiayaan Nomor :1118120230706719 tanggal 29/07/2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan
Nomor : 1118120230706719 tanggal 29/07/2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W9.00120156.AH.05.01 tanggal 03/08/2023 tahun 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sejumlah Rp 158.344.600,00 (seratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus rupiah), apabila Tergugat tidak membayar kerugian materiil secara sukarela
PT Wahana Ottomiitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Alhadi
2.tika
45 — 21
M E N G A D I L I:
1.Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian denganverstek;
3.Menyatakan sahPerjanjian Pembiayaan Nomor 1148120210703219 tanggal 12 Juli 2021 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
4.
MenyatakanPara Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji)terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor 1148120210703219 tanggal 12 Juli 2021 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PenggugatsejumlahRp91.442.050,00 (sembilan puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu lima puluh rupiah);
6.
PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat:
Yayuk Sriwidayanti
35 — 31
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor :1139120220202937 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan
Nomor : 1139120220202937 tanggal 16 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.00165162.AH.05.01 tanggal 25 Februari Tahun 2022;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : HONDA MOBILIO E M/T Nomor Rangka: MHRDD4750EJ416914, Nomor Mesin: L15Z11148917, Tahun: 2014, Nomor Polisi: P 1455 XC (Objek
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA TBK CAB. BOJONEGORO, Pemimpin Indra Ari Dermawan dan Achmad Fatach
Tergugat:
M GIGIH PEKSIANTO
84 — 31
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1082120220202800 tanggal 21 Februari 2022 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan) yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor: 1082120220202800 tanggal 21 Februari 2022
berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00176184.AH.05.01 Tahun 2022 (Sertifikat Jaminan Fidusia) ;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi angsuran pembayaran yang sudah jatuh tempo terhitung sejak bulan Juli 2022 sampai dengan bulan Nopember 2022 kepada Penggugat sebesar Rp 30.446.250,00 (tiga puluh juta empat ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk,
Tergugat:
1.Deni Tri Nurman
2.Mayang Orina Apriyanti
31 — 30
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1139120211202755 tanggal 20 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1139120211202755 tanggal 20 Desember 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian
Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01370241.AH.05.01 TAHUN 2021;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA VELLFIRE V 2.4 A/T Nomor Rangka: ANH208100953, Nomor Mesin: 2AZF382723, Tahun: 2010, Nomor Polisi: DK1757JO (Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB
PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Tergugat:
1.LUKMAN HAKIM
2.ASMARA DEWI
20 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor 1148120221105633 tanggal 15/11/2022 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan
);
- Menyatakan Para Tergugat melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan Nomor 1148120221105633 tanggal 15/11/2022 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp123.223.925,00 (seratus dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
JUMADI
19 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah PERJANJIAN PEMBIAYAAN Nomor 8091220171100003 tertanggal 17 November 2017;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. Kantor Cabang Bojonegoro
Tergugat:
Heri Kismono
34 — 22
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1082120210601951 tanggal 14 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1082120210601951 tanggal 14 Juni 2021 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan);
181 — 146
MENGADILI
1. Menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 03.301.01345/BMT/Ak/2013 tertanggal 22 September 2013 sah demi hukum;
4. Menyatakan demi hukum para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat;
Sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah seluas 30 M2 atas nama Sony Cahyono (Tergugat II) di Kembaran RT 01 RW 06, Sedayu, Muntilan.. sebagai jaminan atas utang-utang Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Akad Pembiayaan Murabahah Nomor : 03.303.01345/BMT/Ak/2013 tertanggal 22 September 2013;
6. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok angsuran pembiayaan kepada Penggugat sejumlah Rp14.125.000,00