Ditemukan 17963 data
37 — 0
113 — 104
183 — 109
listrik dari hasil panen tanah sawah tersebut;Bahwa dalam surat wakaf tersebut yang membubuhkan tanda tanganadalah sebagai berikut :1.
Abubakar Podungge bersamaalmarhumah Hj.Nuni Helingo suami isteri yang telah diwakafkan kemasjid Sipatana sesuai surat pemberian wakaf tanggal 1 Agustus1985 sebelum keduanya meninggal dunia dan sekarang masjidtersebut berubah nama Turabunur.4. Bahwa Wakaf tersebut disaksikan oleh anakanak dari Hi.
Dalam rekonvensi .1.Bahwa jawaban dalam konvensi diambil alin dalam gugatan rekonvensi.Bahwa pemberian wakaf atas tanah sawah yang terletak dikelurahan Bulotadaa timur sebagaimana yang tercantum dalam suratpemberian wakaf tanggal 1 Agustus 1985 dari wakif Hi. AbubakarPodungge dan hj.
materi darisurat keterangan wakaf tersebut adalah kebohongan besar demi untukmengambilalih atau merampas tanah sawah tersebut ;4.
Sehingga surat wakaf tersebut menjadicacat formal.3. Bahwa dengan dikeluarkannya surat keterangan wakaf tersebut pada saatPenggugat akan membuatkan alas hak/ sertifikat atas tanah sawah tersebut,sehingga Penggugat berkesimpulan bahwa surat wakaf tersebut akan19digunakan oleh eka Podungge, ridwan Podungge cs, untukmerampas/merampok tanah sawah tersebut dikala Perimon Podunggemeninggal dunia kelak.4.
177 — 88
PUTUSANNomor 300/Pdt.G/2017/PTA.SbyBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Surabaya yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dalam tingkat banding, dalam persidangan Majelis Hakimtelah menjatuhnkan putusan sebagai berikut atas perkara gugatanpembatalan wakaf antara:1.
NURHIDAYATULLAH, umur 51 tahun, agama Islam, pekerjaanWiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Mangunsarkoro, Rt 05Rw. 18 Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, KabupatenJember, selain bertindak untuk dirinya sendiri juga sebagaiNadzir dalam Akta lkrar Wakaf PPAIW Chotib S Kepala KantorUrusan Agama Kecamatan Bangsalsari tanggal 30 September1991 No : 101/04/20/IX/1991 Di.no. 8224/1991 sebagaiTERGUGAT I/TERGUGAT INTERVENSIII/ Pembanding ;2.
Menyatakan dan menetapkan bahwa Tergugat (Nur Hidayatullah)tidak sah bertindak sebagai nadzir untuk mengurus dan mengawasisebagian tanah obyek sengketa sebagai obyek wakaf;4. Menyatakan bahwa akta ikrar wakaf yang dibuat dihadapan PejabatPembuat lkrar Wakaf (Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanBangsalsari) tanggal 30 September 1991 Nomor101.04/04/20/IX/1991, D.301, No. 8224/1991 tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;5.
berdasarkan aktaikrar wakaf PPAW Chotib S, Kepala Kantor Urusan Agama KecamatanBangsalsari, tgl.3091991. No.101/04/20/IX/1991.
telah diatursecara imperatif dalam Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama selanjutnya diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 serta UndangUndang RI Nomor 50 Tahun 2009, disebutkandengan tegas mengenai kewenangan Pengadilan Agama yaitu :Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam;c. wakaf
211 — 164
VI Desa Pematang Johar selaku penerima wakaf kepadaAlm.
9 UndangUndang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;2.
tanah wakaf aquo;29.
, dan kemudian apabila dalam halbenda wakaf dirubah peruntukannya Nazir melalui PPAIW mendaftarkankembali kepada instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia atasharta benda wakaf yang ditukar atau dirubah peruntukannya itu sesuaidengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara harta benda wakaf yangkemudian Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasi hartabenda wakaf sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat 7 jo. pasal 37 jo.pasal 41 ayat 1 dan 2; Bahwa berdasarkan argumentasi di atas sudah
bukanlah surat pewakafan atau ikrar wakaf,tetap!
187 — 128
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- MenyatakanSurat Keputusan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penggantian Nadzir sebidang tanah wakaf dengan seluruh bangunan dan tanaman seluas 425M2Nomor AIW: W2a/10/08/Tahun 1993, yang dibuat oleh Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Rote Ndao, tanggal 4 Juni 2021 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan bahwaPenggugatadalah Nazir yang sah menurut hukum berdasarkanAkta Ikrar Wakaf Nomor: W2a/10/08/Tahun 1993, tanggal 31 Mei 1993yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lobalain (dahulu) Kabupaten Kupang (sekarang) Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timuratasobjek wakaf berupatanah dan bangunan-bangunan Wakafdengan ukuran panjang kurang lebih 42,5 M2dan lebar kurang lebih 10 M2
MenghukumTergugatatau siapa saja yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan dan segala hak yang timbul dari objek wakaf tersebut pada dictum (2) di atas segera mengosongkan tanpa syarat apapun juga dan mengembalikannya kepada Penggugat selaku Nazir yang sah dalam keadaan baik, dan bila diperlukan dengan bantuan alat negara;
6.
Memerintahkan Penggugat sebagai Nazhir untuk didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh riburupiah);
212 — 90
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa wakaf yang dilakukan/diikrarkan oleh H. Husein Awad alias H. Husein bin Awad alias H. Husein Awad Al Bakkar kepada Pimpinan Wilayah Al Irsyad Al Islamiyyah Sulawesi Tenggara berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Dg.
- Menetapkan surat wakaf tertanggal 7 Mei 1994 adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menetapkan bahwa wakaf yang dilakukan/diikrarkan oleh H. Husein Awad alias H. Husein bin Awad alias H. Husein Awad Al Bakkar kepada H.
- Menyatakan Akta Ikrar Wakaf Nomor : KK.24-05-08/1-a/161/IX/2015, tertanggal 28 September 2015 yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Kadia Kota Kendari dan Sertifikat Tanah Wakaf No. 00002/Kelurahan Kadia, tertanggal 29 Oktober 2015, nama Nadzir H.
NAGUIB HUSEIN adalah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap objek wakaf;
- Menetapkan penggugat sebagai nazhir atau pengelola obyek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini.
- Menetapkan tindakan Tergugat I yang mengaku sebagai pengelola objek wakaf yang sah dan tindakan Tergugat II yang telah menempati dan menduduki bangunan (objek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4.
Amar putusan ini) serta menghalang-halangi dan menghambat Penggugat dalam membangun/merenovasi bangunan (objek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini) sebagai tindakan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan / meninggalkan tanah obyek wakaf seperti yang tersebut pada poin I. 4. Amar putusan ini lalu menyerahkan kepada Penggugat;
II.
dipahami, bila Sertifikat Wakaf Penggugat dibuatberdasarkan rekayasa hukum yang tidak benar untuk merebuttanah Wakaf Tergugat .
No. 041/Pdt.G/2018/PA.KdiBahwa penyerahan wakaf oleh H.
Husen Awad pada Tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 7 Mei 1994dengan disertai penyerahan Sertifikat tanah SHM No. 0204 tahun1985.Berdasarkan pada Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 7 Mei 1994tersebut dan dihubungkan dengan makna Wakaf (rukun) secarahukum Islam, maka perbuatan hukum Wakaf tersebut adalah sah.Bahwa pada awal 2018, Para Tergugat mengetahui ternyataproses Wakaf Penggugat dibuat berdasarkan rekayasa hukumyang tidak benar untuk merebut tanah Wakaf Tergugat I.
Hal inisaksi tahu dari temanteman jamaah di Masjid An Nur.Bahwa saksi tidak hadir pada saat ikrar wakaf diucapkan dansaksi tidak tahu kalau penyerahan wakaf tersebut diurus di KantorKUA dan saksi tidak tahu penyerahan wakaf tersebut ada batasanwaktu.Bahwa setahu saksi yang mengurus wakaf tersebut sekarangadalah Yayasan An Nur.Bahwasaksi pernah melihat sertifikat tenah wakaf tersebut atasnama H.
Naguib Husein, S.E jabatan ketua yayasan AnNur Kendari dan tanah wakaf tersebut adalah wakaf dari H.
208 — 64
Dalam Konpensi:
- Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, nadzir atas tanah wakaf seluas 432 m2, terletak di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, tersebut dalam Sertipikat Tanah Wakaf Nomor: 10/2009, Surat Ukur Nomor: 6/Kedungwaru/2010, dengan batas-batas:
129 — 60
Asmani kepada Masyarakat DusunVI Desa Pematang Johar tersebut sampai dengan saat inimasih dikelola, diawasi, dan dilindungi oleh NazhirTanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VIDesa Pematang Johar dan diatas tanah wakaf tersebutjuga telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.: 1/PematangJohar tertanggal 13 April 2006, Surat Ukur No::118/Pematang Johar/2006 tertanggal 09 Februari 2006,dengan Luas 2.693 m?
Bahwa selainadanya UU Wakaf dan PP No. 42/2006 sebagai landasanhakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di PengadilanAgama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk padaKompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi PresidenNo. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KompilasiHukum Islam yang juga menjadi dasar hukum materiilpada Pengadilan Agama;Bahwa ketentuan Ps. 1 angka 1 UU Wakaf secara jelas dantegas menyatakan bahwasannya Wakaf adalahperbuatan hukum~ wakif untuk memisahkandan/atau menyerahkan sebagian
Wakaf Indonesia sesuai denganKeputusan Badan Pelaksana Perwakilan Badan WakafIndonesia Provinsi Sumatera Utara No.: 08/K/BWISU/NZ/V1/2019 tertanggal 05 April 2019;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas,kedudukan Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama IslamDusun VI Desa Pematang Johar haruslah dinyatakan SAHmenurut hukum yang berlaku karena telah terdaftar padaBadan Wakaf Indonesia dan olehkarenanya kenazhirandari Alm.
Lalu Tergugat juga haruSs membuktikan alas haknyaterhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693 m? yangdiatasnya telah terbit Sertipikat Tanah Wakaf No.:1/Pematang Johar tertanggal 13 April 2006, Surat UkurNo.: 118/Pematang Johar/2006 tertanggal O09 Februari2006, dengan Luas 2.693 m?
terhadap sebidang tanah wakaf seluas 2.693Halaman 22 dari 29 halaman.
73 — 0
154 — 28
161 — 90
279 — 0
Menyatakan sebidang tanah seluas 342 M2/24 Ru tercantum dalam Letter C Nomor Kohir 234, Persil 2, Kelas Desa d.II, atas nama Moebin, terletak di Dusun Ngembak Kulon, RT 06 RW 01, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah hak Moebin- Sebelah Timur : tanah hak Moebin;- Sebelah Selatan : jalan umum/jalan aspal;- Sebelah Barat : jalan pertolongan/tanah Bitah;adalah tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti; 3.
Menyatakan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W3/55/02 Tahun 1991, tanggal 16 Maret 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 304/WAKAF Desa Gayam atas nama: 1) Syamsul Hari sebagai Ketua, 2) Achmad Zahid sebagai Sekretaris, 3) Achmad Muhtasor sebagai Bendahara, 4) Achmad Qobil sebagai Anggota, 5) Shohib Ardiyan sebagai Anggota (semuanya sebagai nazhir), yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kotamadya Kediri, tanggal 3 Desember 1991, tidak mempunyai kekuatan hukum; 5.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan bidang tanah tersebut pada amar Angka 2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat I dan Penggugat II untuk didaftarkan sebagai tanah wakaf dari almarhum H. Imam Mukti;7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menaati dan melaksanakan Putusan ini;8. Menyatakan petitum gugatan para Penggugat angka 2 dan 3 tidak dapat diterima;9.
102 — 0
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah wakaf terhadap tanah dan seluruh bangunan yang berdiri di atasanya yang dicatat pada buku tanah Desa Situ ilir Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor/Leter C Nomor 339 persil 77 Blok Sirna Galih seluas 1.918 meter dengan batas-batas :
- Sebelah Utara
Helmi Ihsan
- Menyatakan Tergugat yang menguasai sebagian tanah tersebut berupa tanah dan bangunan rumah seluas 366 meter dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah timur : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Selatan : tanah wakaf H.M.A. Roi
- Sebelah Barat : Jln. Raya K.H.
Abdul Hamid
adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan obyek wakaf yang dikuasainya tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tanpa syarat apapun, jika dibutuhkan dengan bantuan alat Negara;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh
237 — 108
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan obyek sengketa seluas 219 m2 yang terletak di Desa Bulu Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro dengan batas-batas:
- Sebelah Barat dengan Musholla
- Sebelah Selatan Jalan Lorong
- Sebelah Timur Jalan Desa
- Sebelah Utara Tanah Suwarti
adalah bagian wakaf dari Masiroen
58 — 36
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat ( Zetty Azizatun Ni'mah Binti Moh.Idris, M.S) tidak mau menandatangani pernyataan ahli waris bukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan proses pergantian nazhir atas wakaf masjid Al Muttaqun Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dapat dijalankan dengan atau tanpa persetujuan Tergugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya
23 — 10
223 — 61
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al JamâÂÂiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
200 — 125
Penggugat:
Nazhir Tanah Wakaf Madrasah Agama Islam Dusun VI Desa Pematang Johar
Tergugat:
Ketua Pengurus Cabang Al Jamiyatul Washliyah Kecamatan Labuhan Deli
Turut Tergugat:
1.Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
2.Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuhan Deli
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdangtersebut, padahal tanah wakaf seluas 2.693m?
T.B Makmun;Bahwa pada tahun 1970 di Dusun VI Desa Pematang Johar terjadi penyerahan2 (dua) bidang tanah wakaf secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm. Kamjariseluas + 7 rente untuk tujuan pekuburan muslim, dan wakaf Alm. Asmanidengan luas + untuk tujuan pendidikan islam;Bahwa akan tetapi karena waktu itu letaknya lebih strategis wakaf Alm. Kamjarikarena berada di Pinggir jalan, sementara wakaf Alm.
Asmani, letaknyadibelakang maka disepakati baik oleh si Pemberi wakaf dan pemerintahsetempat agar dialin fungsikan, dimana Wakaf Alm. Kamjari dipergunakanuntuk pendidikan islam sementara wakaf Alm.
secara lisan, yakni atas wakaf dari Alm.
Asmani atau wakaf Alm.
203 — 152
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yang berlokasi di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).
3) Sertifikat Wakaf nomor 446 seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh lima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan Luas atas Objek Tanah adalah 1.770 m2
5. Bahwa sebenarnya atas sebidang tanah wakaf yang berlokasi di Jl anggrek 22 Rawa Hingkik RT 02 RW 09 Desa Cileungsi Kec.Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan Akta Ikrar wakaf yang terdiri atas 3 (tiga) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2 ( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yang terletak di Kp Rawa Hingkik RT 04 RW 07 Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Serifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Cileungsi Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidang sertifikat yaitu;
1) Sertifikat wakaf Nomor 443 seluas 490 M2( Empat ratus Sembilan puluh meter persegi ).
2) Sertifikat Wakaf Nomor 445 seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluh lima meter persegi ).Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).Halaman 12 dari 34, Putusan Nomor 6201/Padt.G/2021/PA.Cbn2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilan puluhmeter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empat puluhlima meter persegi ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan
Bahwa PIHAK KETIGA selaku Pemberi Wakaf ( wakif ) atas Tanah Yangterletak di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuh puluhmeter persegi ) yang terdaftar berdasarkan asal wakaf dengan 3 ( tiga ) bidangsertifikat yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus Sembilanpuluh meter persegi ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluasa 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter persegl ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluh limameter persegi
Bahwa PIHAK KEDUA adalah pemilik atas bidang tanah wakaf yangberlokasi di Kabupaten Bogor seluas 1.770 M 2 ( Seribu tujuh ratus tujuhpuluh meter persegi ) terdiri dari 3 ( tiga ) bidang sertifikat wakaf, yaitu;1) Serifikat wakaf Nomor XXXXXX seluas 490 M2( Empat ratus sembilanpuluh meter persegl ).2) Sertifikat Wakaf Nomor XXXXXX seluas 645 M2 ( Enam Ratus empatpuluh lima meter perseg ).3) Sertifikat Wakaf nomor XXXXXX seluas 635 m2 ( enam ratus tiga puluhlima meter persegi ), Sehingga Luas Keseluruhan