Ditemukan 72205 data
164 — 41
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakMenimbangMenimbangMenimbangKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
301 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,Halaman
Oleh karena itu sesuai pula dengan suratdari Menteri Keuangan Nomor : S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakanLex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku.
114 — 29
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi general hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danMenimbangMenimbangRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI
dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum
110 — 35
derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundanganmerupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanyadapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur samadimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundangdimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secarakhusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidakdapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaanada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogatelegi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangandengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atasyaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produkhukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karyadengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukumperdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan BermotorJenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karyamerupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karyaantara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukansebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnyasuatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yangmenentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undangundang atau apabilaberlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
Toyib Hasan,SH
Terdakwa:
Dakirwan Bin Dulla
473 — 392
Surat Dakwaan Bertentangan Dengan Asas Lex Specialis Derogat LegiGeneraliBahwa sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHPidana Jika suatuperbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum di atur pula dalamaturan pidana yang khusus maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan;Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya yang mendakwaTerdakwa dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalamketentuan pasal 264 ayat (2) serta pasal 263 ayat (2) KUHPidana sangatlahbertentangan
dengan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali .
Surat Dakwaan bertentangan dengan Asas Lex Specialis DerogatLegi Generali.Bahwa asas hukum merupakan dasar lahirnya suatu hukum, ataumerupakan rasio legis dari peraturan hukum.
Hal ini yang menjadilandasan penuntut umum untuk mendakwa Terdakwa menggunakanaturan yang umum sebagaimana dimaksud pasal 264 ayat (2) KUHPatau pasal 263 ayat (2) KUHP.Dengan demikian surat dakwaan yang kami ajukan tidak bertentangandengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, untuk itu keberatanPenasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak..
BahwaPenuntut Umum dalam surat dakwaannya yang mendakwa Terdakwa dengandugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dalam ketentuan pasal264 ayat (2) serta pasal 263 ayat (2) KUHP sangatlah bertentangan denganAsas Lex Specialis Derogat Legi Generali karena dugaan tindak pidanapemalsuan ijazah secara jelas telah di atur dalam ketentuan Pasal 69 UndangHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor 47/Pid.B/2020/PN.Lss.Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dengandemikian maka ketentuan
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis terhadap UndangHalaman 20 dari 42 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajakdan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut:Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yangnampaknya justru akan dapat berdampak kepada kerugianNegara yang jauh lebih besar;d.
Hakim Majelis Ill dan MahkamahAgung telah memutuskan dengan mendasarkan diri padaketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUndangUndang PPN maka sifat /ex specialis dari KontrakHalaman 27 dari 42 halaman.
Justru dengan sifat /ex specialis, pertentangan itumenjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atasadalah keliru dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagiperusahaanperusahaan Kontrak Karya termasuk PemohonPeninjauan Kembali.
116 — 38
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;MenimbangMenimbangMenimbangbahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
16 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 19/B/PK/PJK/2015bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Bandingbahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasanyuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI denganPemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukansebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwasalah satu syarat sahnya suatu perjanjian
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut ;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Putusan Nomor 19/B/PK/PJK/20152d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /Jex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis
Justrudengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XIl menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya(PT NMR) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PPNo. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakanbukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutangPPN, maka Hakim
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
35 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Newmont Nusa Tenggara;Karakteristik Lex Spesialis;Penjelasan kami di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang /exspesialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor$1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 (fotokopi terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dandipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment / lex specialis);Sifat "lex specialis
Dengan dasar /ex specialis"dari Kontrak Karya maka PT. Newmont Nusa Tenggara berpendapat bahwapengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di atas tidak dapatditerapkan terhadap PT. Newmont Nusa Tenggara;Mengenai permasalahan karakteristik /ex specialis dari Kontrak Karya danHalaman 10 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 1404/B/PK/PJK/2017Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwa hasilproduksi PT.
Newmont Minahasa Raya berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim Majelis IIl dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalamKontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UndangUndang PPNmaka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dariKontrak Karya tidak diakui;Pengenaan PPN dan Pajak Daerah;Berdasarkan Pasal 12 UndangUndang
Newmont Nusa Tenggara,disampaikan pula bahwa sifat Lex Specialis Kontrak Karya tercermindalam UndangUndang PPN dan PPh. Menurut kami itu bukanmerupakan bentuk /ex specialis tapi memang terdapat pasal dalamkedua UndangUndang tersebut yang memberikan pengecualiankepada pelaksana Kontrak Karya untuk pemungutan perpajakannyadidasarkan pada Kontrak Karya, hal mana pasal pengecualian tersebuttidak terdapat dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah.
59 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.d di atas yaitudoktrin Lex Specialis derogate legi generali hanya dapatHalaman 17 dari 40 halaman.
Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnyayang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan,Halaman 19 dari 40 halaman.
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karyadan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicutindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknyajustru akan dapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauhlebih besar.d.
Newmont MinahasaRaya (PT NMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimanaemas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai BarangKena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun halHalaman 24 dari 40 halaman.
dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.1.2.2.
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan diHalaman 19 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/B/PK/PJK/2015dalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapat denganahli Prof.
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, danUndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
Dengan dasar /ex specialis dariKontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaanPKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karyaterdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XI menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dari KontrakKarya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwa tarif PPhBadan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% juga tidak berlaku,dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang diatur
Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dariKontrak Karya tidak diakui.8.2.2 Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Halaman 26 dari 41 halaman Putusan Nomor 16 B/PK/PJK/2015Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi
Oleh karena itu sesuai pula dengan suratdari Menteri Keuangan Nomor : S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakanLex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku.
32 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Newmont Nusa Tenggara;Karakteristik Lex Specialis;Penjelasan kami di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang /exspesialis didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor$1032/MK.04/1998 tanggal 15 September 1988 (fotokopi terlampir) yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan' diberlakukan dandipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/lex specialis);Sifat "lex specialis
Dengan dasar /ex specialis"dari Kontrak Karya maka PT. Newmont Nusa Tenggara berpendapat bahwapengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di atas tidak dapatHalaman 10 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1405/B/PK/Pjk/2017diterapkan terhadap PT.
Putusan Nomor 1405/B/PK/Pjk/2017bukan merupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwa hasilproduksi PT.
Newmont Minahasa Raya berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim Majelis IIl dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalamKontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UndangUndang PPNmaka sifat "/ex specialis" dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat "/ex specialis" dariKontrak Karya tidak diakui;Pengenaan PPN dan Pajak Daerah;Berdasarkan Pasal 12
Newmont Nusa Tenggara,disampaikan pula bahwa sifat Lex Specialis Kontrak Karya tercermindalam UndangUndang PPN dan PPh. Menurut kami itu bukanmerupakan bentuk /ex specialis tapi memang terdapat pasal dalamkedua UndangUndang tersebut yang memberikan pengecualiankepada pelaksana Kontrak Karya untuk pemungutan perpajakannyadidasarkan pada Kontrak Karya, hal mana pasal pengecualian tersebuttidak terdapat dalam UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah.
117 — 26
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
103 — 25
derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
123 — 35
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.Menurut Majelis = :bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khususmengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuanyang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
61 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan didalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapat denganahli Prof.
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, danUndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dariKontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaanPKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karyaterdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dari KontrakKarya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwa tarif PPhBadan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% juga tidak berlaku,dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang
Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat lex specialis dariKontrak Karya tidak diakui.8.2.2 Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
Justru dengansifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
108 — 28
Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telahdisetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam suratNo.
B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbandingmelakukan
Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khususmengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuanyang diatur dalam Kontrak Karya.
Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
);Sifat "lex specialis" tersebut juga berlaku terhadap Tax Treaty yangditandatangani antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara lain.Ketentuanketentuan yang diatur di dalam Tax Treaty bersifat kKnusus dan akanberlaku, meskipun UndangUndang Pajak yang berlaku mengatur berbeda;Di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukung dengan:e Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di
Dengan dasar /ex specialis"dari Kontrak Karya maka PT. Newmont Nusa Tenggara berpendapat bahwapengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di atas tidak dapatHalaman 10 dari 29 halaman. Putusan Nomor 1403/B/PK/PJK/2017diterapkan terhadap PT.
Putusan Nomor 1403/B/PK/PJK/2017Pemerintah Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batanganbukan merupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwa hasilproduksi PT.
Newmont Minahasa Raya berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalamKontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UndangUndang PPNmaka sifat "/ex specialis" dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat "/ex specialis" dariKontrak Karya tidak diakui;Pengenaan PPN dan Pajak Daerah;Berdasarkan Pasal 12
Inimerupakan pendapat pribadi PT Newmont Nusa Tenggara yang sudahditafsirkan secara keliru mengenai pengertian lex specialis. Bahwadiperlukan proses lebih lanjut untuk menguji apakah Kontak Karyadapat dipersamakan dengan UndangUndang.