Ditemukan 1074935 data
30 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohonyang bernama Ika Kurniati binti Syafrudin, Perempuan, lahir, Bima, 25 November 2005untuk menikah dengan calon suaminyayang bernama Dandi Saputra bin Muhidin;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp205000,- (dua ratus lima ribu rupiah);
96 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 10/PID.B/LH/2019/PT BJM tanggal 26 Februari 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 243/Pid.B/LH/2018/PN Bjb tanggal 29 November 2018 tersebut mengenai mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi sebagai berikut:
66 — 20
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 47/Pdt.Plw/2017/PN Pkl tanggal 30 November 2017;3. Menghukum Pembanding semula Pelawan membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Pelawan untuk membayar segaia biaya yang timbul dalamperkara ini;AtauDalam hal Majelis Hakim Pengadiian Negeri Pekalongan mempunyai pendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et bono);Membaca, putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor47/Pdt.Plw/2017/PN PkI tanggal 30 November 2017 yang amarnya sebagaiberikut:DALAM PROVISI: Menolak tuntutan Provisi Pelawan;DALAM EKSEPSIHalaman 24 dari 29, Putusan Nomor 144/Padt/2018/PT SMG Menolak Eksepsi Turut Terlawan;DALAM POKOK PERKARA1
Putusan Pengadilan NegeriPekalongan Nomor 47/Pdt.Plw/2017/PN Pkl kepada Pelawan, Terlawan Ill danTurut Terlawan yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, masingmasing pada tanggal 5 Desember 2017;Membaca, Akta Permohonan Banding Nomor 47/Pdt.G/2017/PN Pklyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan, berisi pada pokoknyabahwa pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017 kuasa Pelawan menyatakanbanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor47/Pdt.Plw/2017/PN PkI tanggal 30 November
Terbanding masingmasing tanggal 4 Januari 2018, yang memberikesempatan kepada Pembanding Para Terbanding dan Turut Terbanding untukHalaman 25 dari 29, Putusan Nomor 144/Padt/2018/PT SMGmempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas)hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi JawaTengah, terhitung setelah hari berikutnya pemberitahuan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa perkara tersebut diputus oleh Pengadilan NegeriPekalongan pada tanggal 30 November
Menimbang, bahwa terhadap Pelawan, Terlawan Ill dan Turut Terlawanyang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan, masing masing pada tanggal5 Desember 2017 telah diberitahukan secara patut perihal isi putusanPengadilan Negeri Pekalongan Nomor 47/Pdt.Plw/2017/PN Pkl tanggal 30November 2018;Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2017 dihadapanPanitera Pengadilan Negeri Pekalongan Pelawan telah menyatakan bandingterhadap putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 47/Pdt.Plw/2017/PNPkl tanggal 30 November
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor47/Pdt.Plw/2017/PN Pkl tanggal 30 November 2017;3.
70 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon) dengan Pemohon II (Pemohon) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 1994 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kabupaten Rokan Hulu;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim untuk memprosesnya dalampersidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut:1.2Mengabulkan permohonan Para Pemohon;Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Pemohon) dengan Pemohon II(Pemohon) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 1994, di wilayah hukumKUA Kabupaten Rokan Hulu;Hal 2 dari 12 hal Penetapan Nomor 0089/Pdt.P/2016/PA Ppg.3.
Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il sebagai paman Pemohon I serta bersedia menjadi saksi, telahmemberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang telahmenikah pada tanggal 27 November 1994 di Kabupaten Rokan Hulusecara hukum Islam dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohonll yang bernama Ayah Pemohon Ill, dihadiri oleh dua orang saksi nikahyaitu saksi 1 dan Saksi nikah dengan mas kawin berupa seperangkatalat
Saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il sebagai tetangga Pemohon I dan Pemohon II serta bersediamenjadi saksi, telah memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteri yang telahmenikah pada tanggal 27 November 1994 di Kabupaten Rokan Hulusecara hukum Islam dengan wali nikah adalah ayah kandung Pemohonll yang bernama Ayah Pemohon Il, dihadiri oleh dua orang saksi nikahHal 4 dari 12 hal Penetapan Nomor 0089/Pdt.P
;Menimbang, bahwa saksi pertama yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan bahwa Pemohon dan Pemohon Il adalah suamiisteri yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 November 1994di Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau secara hukum Islam dengan wali nikahadalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Ayah Pemohon Il, dihadirioleh dua orang saksi nikah yaitu saksi sendiri dan Saksi nikah dengan maskawin berupa seperangkat
;Menimbang, bahwa saksi kedua yang diajukan oleh Pemohon danPemohon Il tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya menerangkan Pemohon dan Pemohon Il adalah suami isteriHal 7 dari 12 hal Penetapan Nomor 0089/Pdt.P/2016/PA Ppg.yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 27 November 1994 diKabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau secara hukum Islam dengan wali nikahadalah ayah kandung Pemohon Il yang bernama Ayah Pemohon Il, dihadirioleh dua orang saksi nikah yaitu saksi
22 — 12
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hermawanto bin Mulisah) dengan Pemohon II (Fitriani binti Rahmin) yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2012 di Dusun Cemara, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat;