Ditemukan 22551 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2015 — Putus : 13-01-2016 — Upload : 03-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 2035/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 13 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 12-05-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 16-09-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1165/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 26 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang Suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor :1165/Pdt.G/2016/PA./bg.Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 14-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1401/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 22 Juli 2013 —
161
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyaialasan hukum.
Register : 30-05-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 1285/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 5 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
71
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
Register : 16-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 01-06-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 2838/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 22 Januari 2014 —
60
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 13-09-2012 — Putus : 23-10-2012 — Upload : 07-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1942/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 23 Oktober 2012 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-07-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 95/B/2019/PT.TUN.MKS
Tanggal 1 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : CV. HAKIKAT diwakili direktur HASRUDDIN JAMAL Diwakili Oleh : Winda Anwar,SH.MH
Terbanding/Tergugat : POKJA I ULP PENGADAAN BARANG DINAS PERKEBUNAN PROV. SULAWESI SELATAN Tahun Anggaran 2018
12549
  • Hakikat digugurkan pada lelang, yang menjadi pertimbangan pihakTergugat, oleh karena itu melanggar pasal 56 ayat (10), (11) Peraturan PresidenRI (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (vide putusan halaman 6) ;Menimbang, bahwa Tergugat/Terbanding mengambil keputusanmengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 16 Tahun2018, dimana ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui yaitu : 1. AspekAdministrasi, :a. Tahapan Proses EvaluasiAdministrasi ;b.
Register : 06-08-2012 — Putus : 10-09-2012 — Upload : 16-10-2012
Putusan PA JOMBANG Nomor 1674/Pdt.G/2012/PA.Jbg.
Tanggal 10 September 2012 —
70
  • Dibukanya pintuperceraian perceraian harus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabilakeutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karenaitu, bagi seorang suami atau isteri yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama harusmempunyai alasan hukum.
Register : 05-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 25-03-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0090/Pdt.G/2015/PA.Jbg.
Tanggal 12 Februari 2015 —
73
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 28-08-2012 — Putus : 08-01-2013 — Upload : 29-01-2013
Putusan PA JOMBANG Nomor 1765/Pdt.G/2012/PA.Jbg
Tanggal 8 Januari 2013 —
70
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 15-12-2015 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smd
Tanggal 22 Juni 2016 — ASEP SUTARMAN dkk sebagai Penggugat dan 1. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Gubernur Jawa Barat, Cq. Bupati Kabupeten Sumedang Cq. Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dkk sebagai Tergugat
6851
  • yangmengatakan bahwa tanah Penggugat masuk zona merah yang harusdibebaskan ;Bahwa setahu saksi Penggugat menginginkan tanah miliknyadibebaskan untuk proyek PLTA Jatigede dan karena disekelilingnyatelah dibebaskan ;Bahwa saksi sudah kenal lama dengan Penggugat ;Bahwa setahu saksi Penggugat berternak ayam sejak tahun 2005sampai dengan 2014 dan langsung berhenti karena adanya proyekPLTA Jatigede ;Bahwa untuk jalan masuk ke kandang ayam melalui jembatan kecilterbuat dari kayu dan bambu yang hanya dapat dilalui
    Halaman 37 dari58 Bahwa saksi tidak tahu apakah harus ada ijin dari Tergugat apabilaPenggugat mau masuk ke area tanah miliknya;Bahwa, saksi juga ada melihat di dalam tanah Penggugat ada patokdari bambu yang dicat warna merah tetapi saksi tidak tahu siapayang memasang patok tersebut;Bahwa jembatan tidak bisa dilalui mobil hanya bisa dilalui sepedamotor;Bahwa, setahu saksi Penggugat berhenti berternak ayamnya karenaselain dari getaran juga dikarenakan ada timbunan tebangan pohondari Perum Perhutani
    untukmasuk ke lokasi tanahnya, tapi Penggugat tidak mau dan mintadibebaskan dengan alasan tidak nyaman;Bahwa, saksi sudah pernah dan bertemu pak Kaseni yangmengatakan tanah Penggugat harus dibebaskan dikarenakan masukzona merah;Bahwa, yang dimaksud zona merah menurut pak Kaseni adalahdaerah kawasan berbahaya;Bahwa, Penggugat masuk ke lokasi tanahnya tidak sebebas dulu;Bahwa, dahulu masuk ke lokasi tanah Penggugat melalui jembatanterobuat dari kayu panjangnya 3 meter lebarnya 1 meter yang hanyabisa dilalui
    Halaman 53 dari 58 Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalilnya tersebut Penggugatmenghadirkan bukti surat P.I.Il6 berupa foto situasi keadaan pada saat aktifitaspengerjaan proyek PLTA Jatigede serta keterangan saksi Edi Sutarna dansaksi Oding Sumanto;Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi Edi Sutarna dan saksiOding Sumanto, bahwa di lokasi lahan milik penggugat ada jembatanpenghubung dari jalan, jembatan mana terbuat dari bambu dan kayu denganlebar 1 (Satu) meter yang hanya bisa dilalui sepeda
Register : 05-02-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 37/PDT/2021/PT MTR
Tanggal 23 Maret 2021 — Pembanding/Penggugat : MUHAMMAD HARHARAH Diwakili Oleh : L. ARYA SUKMA, SH.,MH
Terbanding/Tergugat I : PT. PLN Persero UNIT INDUK PEMBANGUNAN NTB, UNIT PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGKIT DAN JARINGAN LOMBOK
Terbanding/Tergugat II : PT. PLN Persero Cq. PT.PLN Persero UNIT INDUK PEMBANGUNAN UIP NUSA TENGGARA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT Cq. SEKRETARIS DAERAH SELAKU KETUA BKPRD KABUPATEN LOMBOK BARAT
Terbanding/Tergugat IV : GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
Terbanding/Tergugat V : PEMERINTAH PROVINSI NTB Cq. KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU PROVINSI NTB
10564
  • adapun Tower T.10 berdampingandengan tanah Penggugat dan serta kabel listrik tegangan tinggitersebut akan dipasang pada Tower T.9, Tower T.10 dan TowerT.11sehingga akan melintas diatas tanah milik Penggugat tentunyasecara melawan hukum karena tidak adanya konpensasi atas tanah,dan/atau tanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringantransmisi tenaga listrik menyebabkan Kerugian Bagi Penggugatapalagi Tergugat dan atau yang dikuasakan telah melakukanpenebangan pohon milik Penggugat yang diatasnya akan dilalui
    PLNyang diwakili oleh (Tergugat I, Tergugat Il) tidak pernah melakukansosialisasi dan musyawarah dengan Penggugat selaku pemilik tanah.Bahwa obyek tanah hak milik Penggugat yang akan dilalui oleh jaringan150 kV Mataram incomer dan berbatasan dengan Tower T.10 tersebutmerupakan tanah yang sudah Bersertifikat dan memiliki IMB yang dikeluarkan secara sah oleh pemerintah sehingga bernilai komersial sebagaikomplek perumahan yang sudah memiliki proyeksi harga jual dan potensiHalaman 7 dari 74 Hal Pts.
    verifikasi di Kantor Kelurahan/Desa atauKecamatan setempat.Tetapi sebagaimana disebutkan diatas dan pasalpasal lainnyatermasuk peraturan dan perundangundangan' sebagaimanatersebut diatas tidak dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Il,sehingga beralasan hukum PENGGUGAT sebagai pemilik Tanahdan/atau Tanaman yang terdampak mengajukan keberatan karenaHak Subyektifnya dirugikan dan melakukan GUGATAN kePengadilan Negeri Mataram.Bahwa tanahtanah hak milik Penggugat yangberdampingan/berbatasan serta yang akan dilalui
    Bahwa tindakan Tergugat yang merupakan mandat dari Tergugat Il yangsebagai atasan langsung yang memerintahkan untuk mendirikan TowerT.10 dan akan dilalui Kabeli Listrik Tegangan Tinggi itu tanpa adanyasosialisasi langsung dan persetujuan dengan Penggugat sebagai pemilikserta tidak adanya konpensasi ganti rugi atas tanah, dan/atau tanamanyang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrikadalah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum dan melawanhak dan atau melanggar hak subyektif
    MT22.Bahwa dalil Penggugat pada posita angka 17 yang pada pokoknyamenyatakan bahwa tindakan Tergugat yang merupakan mandat dariTergugat Il sebagai atasan langsung yang memerintahkan untukmendirikan tower T.10 dan akan dilalui kabel listrik tegangan tinggi tanpaadanya sosialiasasi dan persetujuan dengan Penggugat sebagaipemilik serta tidak adanya kompensasi ganti rugi atas tanah, dan/atautanaman yang berada dibawah ruang bebas jaringan transmisi tenagalistrik adalah merupakan suatu perbuatan melawan
Register : 04-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 26-08-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 2740/Pdt.G/2013/PA.Jbg.
Tanggal 22 Januari 2014 —
50
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor : 2740/Pdt.G/2013/PA.Jbg.Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 26-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 01-06-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 2680/Pdt.G/2013/PA.Jbg
Tanggal 8 Januari 2014 —
40
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 18-03-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 31-05-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 0732/Pdt.G/2016/PA.Jbg
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • Dibukanya pintu perceraian perceraianharus difahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhanrumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Olehkarena itu, bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harusmempunyai alasan hukum.
Register : 09-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0146/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Tanggal 19 Februari 2014 —
81
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 20-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 22-05-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0525/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 1 April 2014 —
71
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-01-2014 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 01-06-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0007/Pdt.G/2014/PA.Jbg
Tanggal 5 Februari 2014 —
51
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-04-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PA JOMBANG Nomor 0812/Pdt.G/2015/PA.Jbg
Tanggal 4 Mei 2015 —
120
  • Jog.sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
Register : 02-01-2014 — Putus : 12-05-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PA JOMBANG Nomor 0035/Pdt.G/2014/PA.Jbg.
Tanggal 12 Mei 2014 —
80
  • Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.