Ditemukan 328620 data
1.FRISKAM SINAGA
2.RUDI
3.SUYANTO
4.VITTOR DAVID MANURUNG
5.ORINTAS MANURUNG
6.LISBETH BR TAMPUBOLON
7.AMIR RITONGA
8.HAMJAH RITONGA
9.IKBAL FADLI alias M. IQBAL
10.JUFERI MULYONO
Tergugat:
PT. SUMBER PERKASA PLASTIK
106 — 16
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara Rp.760.000,00- (tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dk untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Terbanding/Tergugat : Sigit Pranowo
73 — 20
DALAM PROVISI:
- Menolak gugatan Penggugat (Pembanding ) seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima permohonan Banding Penggugat (duhulu) sekarang Pembanding;
- Menolak gugatan Penggugat (Pembanding ) seluruhnya;
- Menghukum Penggugat (Pembanding) membayar ongkos perkara di ke dua pengadilan sebesar Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
:::::::seeeeeeeeeeeeeeeeeeee eesDALAM PROVISI: Menolak gugatan Penggugat (Pembanding ) seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA: Menerima permohonan Banding Penggugat (duhulu) sekarangPembanding; Menolak gugatan Penggugat (Pembanding ) seluruhnya; Menghukum Penggugat (Pembanding) membayar ongkos perkara di kedua pengadilan sebesar Rp 150.000, ( Seratus lima puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tinggi Bangka Belitung pada hari : Rabu, tanggal 26 Juli
M.KHALID ZUBAIDI ALIAS MUSTAFA KHALID ZUBAIDI ALIAS MUSTAFA KAMAL
Tergugat:
1.ISKANDAR
2.MIE LING
18 — 13
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Tergugat I/ Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
.
SITI HUMAIROH, DKK
Tergugat:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA
66 — 19
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Provisi untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan
kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi terhitung sejak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
132 — 146
M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :- Menolak Gugatan para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III) untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) Rekonvensi/Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III) Konvensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;22.Bahwa Ny. Nelly Silvia Tanjung mengajukan banding kePengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusanHal.9 dari 76 hal Putusan No.401/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata PengadilanTinggi DKI Jakarta membatalkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Selatan dan hanya mengakuiDrs.
Menolak Gugatan dari Penggugat , Pengguigat I dan Penggugat Illuntuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat tidak melawan Hukum ;3. Menghukum Penggugat , Penggugat II dan Penggugat Ill untukmembayar biaya perkara ;DALAM REKONVENSI :1.
Menolak Gugatan dari Penggugat I, Pengguigat II dan Penggugat IIIuntuk seluruhnya ;2. Menyatakan Tergugat tidak melawan Hukum ;3.
Charles Rivai Tanjung, dan Irene Sofia Tanjung, SH,sebagai ahli waris Boy Sofyan Tanjung dan menolak gugatan lainnya ;Bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangan hukumnyamenyatakan bahwa 2/3 bagian dari Boy Sofyan Tanjung sudah habisuntuk biaya pengobatan.
Gugatan para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II danPenggugat III) untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi para Tergugat (Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill)Rekonvensi/Para Penggugat (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat Ill)Konvensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat dan Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Para Penggugat (Penggugat , Penggugat Il danPenggugat
85 — 0
MENGADILIDALAM KONPENSI ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPESI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 13 Juni 2016, dengan kualifikasi PHK karena indisipliner;3.
Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah);
YUNINDRA GALIH PRADIPTA
Tergugat:
1.MOHAMMAD FAHMIE HERAWAN
2.CEVI HANAVI WIJAYA
85 — 32
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI
103 — 110
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------------DALAM REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI ; ----------------------------------------------------------Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ; ------------------
65 — 22
DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :- Menolak dalil dalil eksepsi Tergugat VII seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak dalil eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensi DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa Sah Demi Hukum milik Para Penggugat Rekonpensi I, II, III, IV, V ;- Menyatakan
Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi tunduk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.311.000,- ( satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah ) ;
SBYmemberikan Putusan dengan amar :DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA : 1617e Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya atau sekurangkurangnyamenyatakan tidak dapat diterima ;DALAM REKONPENSI : DALAM POKOK PERKARA : e Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonpensiseluruhnya ;e Menyatakan Tanah Obyek Sengketa sah demi hukum milik Para PenggugatRekonpensi , Il, Ill, IV, V ;e Menyatakan Tergugat Rekonpensi telan melakukan perbuatan melawanhukum ;e Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti
menetapkan sita jaminan atasharta milik Tergugat Rekonpensi karena tidak terpenuinya ketentuan Pasal 227 H,I.R,maka petitum tersebut harus ditolak ;Menimbang, terhadap petitum agar menyatakan agar Turut Tergugat Rekopensitunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap hal tersebut tidak bertentangandengan peraturan perudangan, maka dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebagaimanatersebut diatas maka gugatan Penggugat Rekonpensi dapat dikabulkan untuk sebagiandan menolak
gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN DAKAM REKONPENS!
Stb 194144 tentang H.I.R serta peraturanperaturan hukum yangbersangkutan lainnya ;MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI : Menolak tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI : Menolak dalil dalil eksepsi Tergugat VII seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :DALAM EKSEPSI : Menolak dalil eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam konpensiDALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menyatakan Tanah Obyek Sengketa Sah Demi Hukum
milik Para PenggugatRekonpensi , Il, Ill, IV, V; Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menghukum Turut Tergugat Rekonpensi tunduk pada putusan yang telah berkekuatanhukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.311.000, ( satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat Majelis Hakim Pengadilan
ARBAYAH
Tergugat:
A. WIYOTO
Turut Tergugat:
1.PT. SAPTA INDRA SEJATI
2.Perseroan Terbatas PT. SAPTA INDRA SEJATI
118 — 57
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI
- Menolak Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak Gugatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI DAN REKONVENSI
PenggugatHalaman 23 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN TjgRekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah) secara tunai.Bahwa berdasarkan halhal terurai selurunnya diatas, dengan iniTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kepada Ketua/MajelisHakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan memberikan keputusan sebagai berikut :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi dari Tergugat seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA : Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaknya menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya menyatakanGugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaara);2.
beradadipihak yang kalah sehingga karenanya Penggugat/Tergugat Rekonvensi harusdihukum untuk membayar segala ongkosongkos yang timbul didalam perkaraini;Memperhatikan Pasal 1365, Pasal 1865, Pasal 1875, Pasal 1876,Pasal 1877 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, RBg dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugatuntuk seluruhnya;Halaman 43 dari 45 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2020/PN TjgDALAM POKOK PERKARA/KONVENSI Menolak
Gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkosongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan ini diucapkanberjumlah Rp 1.496.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanjung, pada hari Jumat tanggal
PT Opindo Pratama Indonesia
Tergugat:
PT. Volcom Indonesia
99 — 24
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
- DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
129 — 58
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ; DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi para Penggugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :- Mangabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; - Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat ganti rugi atas sisa perjanjian kerja sebesar Rp 250.200.000,- (dua ratus lima puluh juta dua ratus ribu rupiah) kepada Merie Christine Chau, dan sebesar Rp 156.375.000,- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima
ribu rupiah) kepada Cedric Genet, secara tunai dan segera; - Menolak gugatan selain dan selebihnya; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
perundangundangan yang berlaku;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka Tergugat mohon agar Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan yang amarnyasebagai berikut ;ACDalam Eksepsi :Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Menyatakan hukum sidang Pengadilan Hubungan Industrian pada PengadilanNegeri Denpasar tidak berwenang memerikasa dan mengadili perkara aquo;Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijkverklaard) atau menolak
gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi :1 Menolak tuntutan atau gugatan provisi para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :3112Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan hukum bahwa perjanjian atau agreement antara para Penggugatdan Tergugat yang tertuang dalam :1 Agreement Between Blue Season Bali/PT.
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, maka pihak pihak yang berperkara dikenakan biaya perkara, olehkarenanya pihak Tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampaidengan saat ini ditaksir berjumlah sebesar Rp; 101.000, (seratus satu ribu rupiah);Memperhatikan UndangUndang No.13 tahun 2003, UndangUndang No. 2tahun 2004 serta Pasalpasal dari peraturanperaturan Hukum lainnya yangberkaitan :MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM PROVISIe Menolak
gugatan provisi para Penggugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : e Mangabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;e Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat ganti rugi atassisa perjanjian kerja sebesar Rp 250.200.000, (dua ratus lima puluh juta duaratus ribu rupiah) kepada Merie Christine Chau, dan sebesar Rp 156.375.000,(seratus lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepadaCedric Genet, secara tunai dan segera;e Menolak gugatan selain dan selebihnya;49e Menghukum
174 — 57
M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI :Dalam EKSEPSI;Menolak eksepsi tergugat konvensi ;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.1.225.386.887,00 (satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk
selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah;
, dengan demikianmaka majelis berpendapat gugatan ini tidak nebis in idem, sehingga eksepsitergugat haruslah ditolak;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat konvensipada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh tergugat konvensi terkait laporan Keuangan perusahaan (CV);Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat konvensi tersebut dalamjawabannya telah mengemukakan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut :Menimbang,bahwa tergugat konvensi menolak
gugatan pengugat yangmenyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telahsalah membuat laporan keuangan perusahaan (CV) sehingga merugikanpenggugat konvensi:Menimbang, bahwa karena telah diakui atau setidaktidaknya tidakdisangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhal sebagaiberikut:1.
KUHDagang sertaperaturanperaturan lain yang bersangkutanMENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam EKSEPSI; Menolak eksepsi tergugat konvensi ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawanhukum:; Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat Konvensi sebesar Rp.1.225.386.887,00 (satu milyar dua ratusdua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan ratusdelapan puluh tujuh rupiah); Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam riburupiah;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Depok, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, oleh kami, RamonWahyudi, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, Yuanne Marietta R.M, SH.MH danDarmo
Kurniasih Eko Risti
Tergugat:
1.Nugrahanto
2.Hari Basuki
3.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
4.Herry Ridwanto, SH
5.Yulianti, SH., M.kn
Turut Tergugat:
5.Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
6.Badan Pertanahan Kota Batam
40 — 0
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat d.r.
1.Sudarman
2.Paimin
3.Buang
Tergugat:
1.Direktur utama PT Perkebunan Nusantar IV Persero
2.kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
3.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara
4.kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun
71 — 46
MENGADILI
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV tentang nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
62 — 0
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Tte tanggal 7 Februari 2024 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan sekedar mengenai sistematika amar putusan, yang selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :Menghukum pihak Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PT. BENGKALIS ERA JAYA
Tergugat:
1.Slamet Soedarsono selaku PPK Pembangunan Infrastruktur Pendukung Perkantoran Semi Permanen di Kabupaten Mahakam Ulu
2.Dinas Pekerja Umum Bidang Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili oleh Kepala Dinas Pekerja Umum Bidang Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir
3.Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
4.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
127 — 25
MENGADILI:
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi II untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakantidak dapat diterima;2. Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT ! untukseluruhnya;Halaman 12 dari 46 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Tbh.3.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT II untukseluruhnya;3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;ll. DALAM REKONVENSI1. Menerima gugatan PENGGUGAT REKONVESI untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERGUGAT MREKONVENSI telah = melakukanwanprestasi;3.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT Ill untukseluruhnya;3. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini;Apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya(ex aequo bono);Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas Tergugat IVmemberikan jawaban secara tertulis tertanggal 1 Oktober 2020 sebagai berikut:A.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;2. Menerima dan mengabulkan Jawaban TERGUGAT IV untukseluruhnya;3.
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi;wer r rrr n nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn n nnn nn nnnnn nnn n naan n nn nnnnnnnnn Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi Il untukseluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi;wore ne nn nner nnn nn nen nna nnn wenn naan nnn anne nn nen enennnnenneennnnnnnn sen nnnsesnnnsennsncnseenes Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp736.000,00 (tujuh ratus tiga puluh
MAYA CANDRAWATI
Tergugat:
MARKANI
33 — 7
Dalam pokokperkara :
Menolak gugatan Penggugat.
Dalamrekonvensi :
- Menolak gugatan Penggugat.
Dalamkonvensidanrekonvensi :
- Menghukum PenggugatKonvensi/ TergugatRekonvensi dan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1.YAYAH SUKIYAH
2.TITIN SUPRIYATIN
3.M.UJANG SURYADI
4.YULIANAH
5.FITRIAH
6.ASEP SURYADI
7.YUDI HIDAYATTULLOH
Tergugat:
4.toga frans samosir
5.PT.MITRA TATA GRIYA
6.KEPALA DESA SRIMUKTI
7.KEPALA KANTOR KECAMATAN TAMBUN UTARA
Turut Tergugat:
KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
19 — 0
M E N G A D I L I:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI dan REKONVENSI
62 — 36
SMG tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
12.Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum, maka adalah hal yang patut dan adil jika paraTergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;Ma k a, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Kami mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Semarang yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo agar memutuskan sebagai hukum adalah sebagai berikut :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIe Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidak bisa diterima (niet onvankelijke verklaard) ;DALAM REKONVESIe Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi ;e Menetapkan Tergugat Rekonvensi telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum ;e Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)yang diletakkan terhadap semua barang bergerak maupun barangtidak bergerak milik Tergugat Rekonvensi;e Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian materiil dan immateriil yang diderita
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensiuntuk secara tanggung renteng membayar beaya perkara ini, yangdiperhitungkan sebesar Rp. 921.000, (Sembilan ratus dua puluh saturibu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Kuasa ParaPembanding semula Para Tergugat telah mengajukan permohonanbanding sebagaimana Akita Pernyataan Permohonan
SmgDALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untukseluruhnya atau setidak tidaknya tidak bisa diterima (Niet onvankelijkeverklaard) ;DALAM REKONPENSIMengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;ATAUDalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya (ExAequo et Bono).Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Para Tergugat /Para Pembanding tersebut, maka Penggugat / Terbanding mengajukankontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :.
SMG tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan banding ;MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSL :DALAM EKSEPSL : Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :Halaman 47, Putusan No. 445/Pdt/2015/PT SMG Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untukseluruhnya ;DALAM REKONPENSL : Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi sekarang Para Pembanding untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya