Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2255 B/PK/PJK/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — BUT SAPURA DRILLING BERANI, Ltd VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2255/B/PK/Pjk/2021Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalamputusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01006/KEB/WPu.07/2018 tanggal 19 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26Nomor 00004/204/12/053/17 tanggal 27 Februari 2017 untuk Masa PajakJuni 2012 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 27-05-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2206 B/PK/PJK/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — PT. CHEIL JEDANG INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
3614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 4 Januari 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP1542/WBC.10/2017 tanggal 07 Juni 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.071.816.1.057000, dan menetapkan atas barang yangdiimpor dengan PIB Nomor 039694 tanggal 25 April 2016 yaitu 144 TNELThreonine CJ SHENYANG, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif2922.50.90.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehinggaterdapat
    Putusan Nomor 2206/B/PK/Pjk/2019yang ditetapbkan Terbanding menjadi pos tarif 2922.50.9000 denganpembebanan BM 5% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran beamasuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesarRp.176.137.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1/76.137.000,00;dengan
Putus : 19-06-2019 — Upload : 07-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — SOPIAN alias PIAN
15530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurutundangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/ Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, dan alasan PemohonKasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena menyangkut beratringannya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan judex factiyang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi; Bahwa putusan judex facti (incasu Pengadilan Tinggi Medan) yangmenguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri Kisaran atasketerbuktian Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum Pasal 112 Ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
    Alasan kasasi tersebut, tidak dapat dibenarkan karenaJudex facti dalam menjatuhkan putusannya tidak salah dalam menerapkanhukum.
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GMG SENTOSA;
5227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 15 Juni 2017, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1580/WPJ.06/2015tanggal 26 Juni 2015, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa AtasPemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Nomor00003/277/12/072/14 tanggal 19 September 2014 Masa Pajak Pebruari2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.882.218.7072.000,Halaman 4 dari
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Jasa Kena PajakDari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2012 sebesarRp905.014.359,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil.Menimbang, bahwa berdasarkan pertinbangan di atas, makapermohonan peninjauan
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BRIDGESTONE KALIMANTAN PLANTATION;
369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianpermohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP1923/WPJ.07/2015 tanggal 15 Juni 2015, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012 Nomor: 00092/207/Halaman 4 dari 8 halaman.
    pajak yang masih harus dibayar menjadiRp2.628.144,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kernbali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp9.570.810,00;yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh TermohonPeninjauan Kembali untuk unit/kegiatan perkebunan karet dalam rangkaperolehan Karet Alam yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak
    dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo Majelis Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan danpenilaian berdasar perhitungan atas Pajak Masukan secara proporsionalserta
    Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9ayat (5) dan ayat (6) serta pasal 16B ayat (3) UndangUndang PajakPertambahan Nilai.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 04-04-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1038 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 April 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. FARINDA BERSAUDARA ;
3714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Februari 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkanselurunnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP00090/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 8 Juni 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor:00045/207/12/725/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama Pemohon Banding,NPWP: 01.833.401.1725.000, sehingga pajak yang masih harus dibayarmenjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar
    Putusan Nomor 1038/B/PK/Pjk/2018perolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tidak dapat dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara
    dapatdikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) danayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak PertambahanNilai yuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 575/KMK.04/2000.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
Putus : 14-11-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 PK/MIL/2018
Tanggal 14 Nopember 2018 — ZULKIFLI TAMHER
4016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan adanya novum tidak dapat dibenarkan, karenabuktikesaksian dari 5 (lima) saksi yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembalibukan merupakan novum yang bersifat menentukan, sebab saksisaksitersebut sudah pernah diperiksa dalam persidangan judex facti;Bahwa mengenai buktibukti yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali sifatnya hanya pengulangan dari keterangan yang telah diberikanpada pemeriksaan judex facti;2.
    Bahwa alasan peninjauan kembali selebihnya juga tidak dapat dibenarkan,karena tidak memenuhi alasan peninjauan kembali yang dimaksud dalamundangundang, maka alasan tersebut dikesampingkan;Halaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 27 PK/MIL/2018Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) Huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)
Putus : 21-05-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/Pid/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — GUNAWAN bin TAUFIK
6216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa meskipun Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana telahmengajukan bukti surat sebagai novum yaitu bukti PK1 berupa putusanMahkamah Agung RI Nomor 143 K/Pid/2013 tanggal 5 Januari 2015 yaituputusan kasasi dalam perkara peninjauan kembali a quo dan bukti PK2berupa putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 136/Pid.B/2012/PN.Bgrtanggal 24 September 2012 yaitu putusan tingkat pertama perkarapeninjauan kembali a quo;Bahwa bukti PK3 berupa kuitansi pembayaran tanggal 3 September2015 tidak
    dapat dibenarkan, sebab pembayaran dilakukan setelah terbitnyaputusan kasasi, sedangkan bukti PK4 berupa Surat Perjanjian tanggal 14April 2012, juga tidak dapat dibenarkan, karena tidak dilaksanakan olehTerpidana, dan baru dilaksanakan setelan korban melapor dan Terpidanatelah dijatuhi pidana;Bahwa dengan demikian bukti PK1 sampai dengan bukti PK4tersebut bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukansebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP;Bahwa alasan peninjauan kembali dari
    No. 16 PK/Pid/2018hukum dalam putusan Judex Juris bahwa Terpidana terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;Bahwa permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana adanya saksisaksi hanya menguatkan bukti PK3 danbukti PK4 yang telah dipertimbangkan di atas dan dinyatakan tidak dapatdibenarkan,;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata, juga tidak
    dapat dibenarkan dengan tepat dan benarmenurut hukum dalam putusan Judex Juris bahwa Terpidana terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan;Menimbang bahwa oleh karena alasan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak termasuk dalam salah satualasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP, maka berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danMahkamah
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — PD. BARAMARTA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonPeninjauan Kembali mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono)Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan, karenaHalaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Peredaran Usaha sebesarRp453.458.897.375,00; dan Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp9.644.601.781,00; serta Koreksi Penghasilan Neto Dalam NegeriLainnya sebesar Rp34.267.151.231,00 tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    Putusan Nomor 176B/PK/Pjk/2018p e r a t U r a nperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11sampai dengan Pasal 13 Perjanjian Kontrak Karya jo Pasal 4dan Pasal 6 serta Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) UndangUndangPajak Penghasilan jo Penjelasan Pasal 13 UndangUndang Nomor24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional jo PSAK Nomor 10dan Nomor 24.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan pemohonpeninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat
Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/Sip/1967
Ardis; Artjali; Arsimah; Nji Warmi; Nji Warmah
125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum tetap termaksud adalah mengenai gugatan tergugat dalam kasasi (Sartem) terhadap Satiban menuntut penjerahan sawah sengketa berdasarkan djualbeli akad, sehingga Pengadilan Tinggitelah salah mengambil putusan dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini jang menjatakan putusan diluar hadlir tersebut tidak mempunjai kekuatan berdasarkan alasanbahwa object dan subject dalam kedua perkara itu adalah sama;Menimbang:mengenai keberatan sub a:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena suatu putusan Pengadilan menetapkan hubungan antara kedua pihak jang berperkara dan apabila76salah satu pihak mehinggal dunia, maka hak2 dan kewadjiban2 hukum jangditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada ahliwarisnja;mengenai keberatan sub b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena persoalannjatelah diputus oleh Pengadilan dan putusan itu telah memperoleh kekuatanhukum jang tetap, sehingga keberatan itu karena mengenai suatu kenjataantidak dapat
    hukum jangberlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun1965;mengenai keberatan sub c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti jang pada hakekatnja berdasarkan atas azas "ne bis in idem adalah sudah tepat, sebab jahg mendjadi hakekat dari "ne bis in idem" adalah bahwa pihak2 jang berperkara adalah sama den barahg jang dipersengketakanadalah djuga sama, seperti ic, dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan apa jane dipertimbangkani
Putus : 28-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/PID/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — YULHARDINIS
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 434K/Pid/2011ketentuan Undang undang dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu
    dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah = cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASASTI :Hal. 15 dari 9 hal.
    No. 434K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut' tidakmerupakan dasarhokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 30-10-2003 — Upload : 16-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3055K/PDT/2000
Tanggal 30 Oktober 2003 — CV. MIYAGI ; PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) ; HAJIME HIROMATSU.
3512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telahmenerima.................16menerima bantuan berupa uang dari Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi ; Bahwa berdasarkan halhal yang Pemohon Kasasi/Turut Tergugat/Pembanding uraikan diatas, dapatdisimpulkan bahwa putusan yang diambil olehPengadilan Tinggi adalah putusan yang tidakdidasarkan atas buktibukti, dalildalil dan ketentuanhukum yang berlaku ;Menimbang, atas keberatankeberatan dari PemohonKasasi I tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatan ad. 1, 4 dan 7:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam pelaksanaan hukum adanya pelanggaran hukum yang berlaku,adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kalalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan
    atau bila pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 30 UndangUndang tentang Mahkamah Agung(UndangUndang No. 14 tahun 1985);mengenai keberatan ad. 2, 3, 5,6 dan 9:bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi sudah tepat, yaitu tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku ;mengenai keberatan ad. 8 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Tinggi sudah tepat yaitu tidak salah menerapkanatau
    yang berlaku, adanyakelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimanadimaksud dalam pasal 30 UndangUndang tentang Mahkamah Agung(Undang Undang No.14 tahun 1985) ;Menimbang, atas keberatankeberatan dari PemohonKasasi II tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatan ad. 1 :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi sudah tepat, yaitu tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku ;mengenai keberatan ad. 2:bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahandalam pelaksanaan hukum adanya pelanggaran
Putus : 29-10-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/Pid/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HARTATIK Alias BU POSEK
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LASTRI mengalami luka sesuai Visum Et Repertum diatas.Bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagaipertimbangan penjatuhan hukuman untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dansebagai contoh agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memberikan keadilan bagikorban dan masyarakat pencari keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,Judex Facti tidak salah menerapkan hukum,
    menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanmeringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP;Bahwa perbuatan Terdakwa dorongmendorong dengan Jumaiya alias BuSasbri dan mengakibatkan luka memar memenuhi unsurunsur Pasal 351 ayat (1)KUHP dan antara Tedakwa dengan korban telah saling memaafkan sehinggaberdasarkan Pasal 14 a KUHP Judex Facti berwenang menjatuhkan pidana denganmasa percobaan/pidana bersyarat;Bahwa alasan Kasai tidak
    dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannyamerupakan putusan yang mempertimbangkan secara tepat dan benar terhadap faktafakta hukum yang rekevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidanganyang berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu Terdakwa menjambak rambutsaksi korban Jumaiya alias Bu Lastri dari arah belakang dan mendorongdorongkepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, serta Terdakwa mencekik
    Yudisiantosebagai dokter pada Puskesmas Jelbuk adalah perbuatan Terdakwa yang termasuklingkup tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;Bahwa selanjutnya Judex Facti ternyata juga mempertimbangkan secara cukuptentang dasar alasanalasan penjatuhan pidana berupa keadaankeadaanhalhalmemberatkan dan meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama : 4(empat) bulan dengan masa percobaan : 8 (delapan) bulan;Bahwa lagipula alasan Kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena berkenaanlamanya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidaktunduk pada putusan tingkat Kasasi;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 16-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1172/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 16 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT NAGARAJA LESTARI
2212 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP2016/WPJ.20/2015tanggal 23 November 2015, mengenai keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2)Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00039/240/11/007/14 tanggal 15 September2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.870.955.0007.000,Halaman 4 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1172/B/PK/Pjk/2019sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2011 sebesarRp256.136.364,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan
    SekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1) juncto Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (1) serta Pasal 9 ayat (1) huruf cangka 1 UndangUndang Pajak Penghasilan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2598/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS BUT DAIICHI CHUO KINKAI KAISHA
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya permohonan bandingPemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00542/KEB/ WPJ.19/2016 tanggal 26 Agustus 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013Nomor 00051/407/13/091/15 tanggal 29 Mei 2015, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.711.061.0091.000; sehingga pajak yang lebih dibayarmenjadi Rp230.742.312.588,00; adalah
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2013sebesar Rp953.714.647,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan mengyji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp230.742.312.588,00; dengan perincian sebagaiberikut :Rp 249.506.847.591
Putus : 01-08-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 873 K/PID.SUS/2018
Tanggal 1 Agustus 2018 — YULITA alias ITA binti TUKIMAN
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi beserta dengan alasanalasannyatelah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secaraformal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan PutusanJudex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan TerdakwaterbuktiHal. 4 dari 7 hal.
    alternatif Kedua;Bahwa demikian pula Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Judex FactiPengadilan Negeri kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, tidak melampaui Kewenangannya dantelah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupiperbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaanyang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikiantidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatunkan pada prinsipnyamerupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevanyang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangkanJudex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan
    Putusan Nomor 873 K/PID.SUS/2018cukup mempertimbangkan mengenai halhal yang memberatkan danmeringankan serta pidana yang dijatunkan juga sudah tepat; Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2321/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK lawan PT PAKARTI RIKEN INDONESIA
6335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2321/B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 16 April 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan SebesarRp2.278.236.485,00; dan Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Negatifsebesar Rp1.139.118.242,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rop68.667.560,00; dengan perincian sebagaiberikut :Jumlah
Register : 03-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2281 B/PK/PJK/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. LUBRIZOL INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION ;
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudirman Kav.2931 Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan:1.Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP01594/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018;Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanFinal Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00003/241/14/053/17tanggal 23 Maret 2017;Menetapkan Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Maret 2014yang masih harus dibayar menjadi sebesar RpO,00.tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannyatidak bertentangan dengan peraturan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi DPP PPh Final Pasal 15 Masa Pajak Maret2014 sebesar Rp81.549.716.109,00 yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Putus : 13-03-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/Pid/2019
Tanggal 13 Maret 2019 — RUDOLF RENYAAN alias RUDI
114110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonankasasi beserta dengan alasanalasannya telah diajukan dalam tenggangwaktu. dan dengan cara menurut undangundang, oleh karena itupermohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/ Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut : Bahwa alasan permohonan kasasi tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusanJudex facti/Pengadilan Negeri untuk selurunnya merupakan putusanyang tidak salah menerapkan hukum, yang secara tepat dan benarmempertimbangkan faktafakta hukum yang relevan secara yuridissebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alatalat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukumyakni Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa hak membawa
    sebilah parang yang tersimpan di dalam mobil Terdakwa yangHalaman 4 dari 7 halaman Putusan Nomor 93 K/PID/2019mendatangi saksi Paul Tan dan mengacungkan parang tersebuttesambil mengucapkan Kamu berdua stop dengan kamu punyakegiatan lalu berusaha membuka pintu mobil saksi tersebut tetapitidak dapat terbuka karena pintu mobil dalam keadaan terkunci, danternyata Terdakwa sebagai seorang pastor tidak memerlukan alatparang untuk melaksanakan tugasnya melayani jamaah gereja;Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak
    dapat dibenarkan judex factitidak salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quo,dan telah dipertimbangkan secara tepat dan benar perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik yang didakwakan, dimanaTerdakwa telah melakukan pengancaman terhadap korban dengansebilah parang;Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusanjJudex facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah
Putus : 28-05-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 28 Mei 2018 — BARNABAS SUTRISNO
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimanadiuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Desember 2017,tidak
    dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa uraian memori permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena uraian Memori PeninjauanKembali tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP, dan sama sekali tdak adarelevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidangsebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Judex Fact;Bahwa
    hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang dengan tepat danbenar, telah mempertimbangkan dan menerapkan hukum sebagaimanamestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya ; Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanpeninjauan kembali sedemikian itu tidak
    dapat dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP ;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan