Ditemukan 38284 data
51 — 6
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;.
15 — 7
Demikian pula dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang PersyaratanDan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
17 — 3
Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan
11 — 1
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1) tang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapat persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;2.
22 — 12
tanggal 28 Pebruari yangmerupakan anak kandung dari Wayan Lengar dengan Ni Nengah Nambrug ; Menimbang, bahwa tentang dapat atau tidaknya menuruthukum untuk diterima dan dikabulkan permohonan Pemohon tersebut,maka terlebih dahulu harus ditinjau peraturanperaturan apakah yangditerapkan khusus untuk pencatatan kelahiran Pemohontersebut ; Page 7 of 11Menimbang, bahwa menurut UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan ; Pasal 32:Pada intinya menerangkan bahwa pelaporan
15 — 12
Kdi10.11.12.13.Terggugat tidak mau kalau Penggugat tinggal bersama di tempat Tergugatbertugas, malah Tergugat mengusir Penggugat dari tempat tinggal bersamadi Pasar Wajo;Bahwa pada tanggal 5 Juli 2011, Penggugat melaporkan Tergugatdi PolresPasar Wajo dengan perbuatan penelantaran istridan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalamRumah Tangga dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor120/V1I/2011/SULTRA/SPK/RES PASAR WAJO, pelaporan tersebut telahdilanjutkan
22 — 4
orang tua bernamaTUKINEM;e Bahwa, bukti ada peristiwa kelahiran atas anak tersebutdidukung dengan surat kelahiran dari desa dan dukun bayi serta2 (dua) orang saksi, yaitu KIRNO yang beralamat di DesaSrowot, RT. 03, RW. 04 dan RASINI, yang beralamat di DesaSrowot, RT. 02, RW. 04;e Bahwa, pencatatan kelahiran atas anak tersebut mengalamiketerlambatan selama lebih dari 1 (satu) tahun sejakkelahirannya;e Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No. 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan
17 — 3
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1) tang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) harisampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuanKepala Instansi Pelaksana setempat;2.
20 — 7
kependudukannya yang tujuannya adalah demi penataan danpenertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang diawali daripencatatan setiap kelahiran, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang tersebut mengatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh pendudukkepada Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil di tempat terjadinya peristiwa kelahiran dalam waktu 60 hari sejakkelahiran, namun demikian jika terjadi keterlambatan pelaporan
SAEPUDIN
19 — 2
tertulis dan terbaca SAEPUDIN bin KASTA, dan untukisteri Pemohon yang semula tertulis dan terbaca EUIS HIDAYAH bintiDULHAER menjadi tertulis dan terbaca EUIS HERNIYATI binti ABDULOHadalah tidak bertentangan dengan hukum ataupun adat masyarakat setempatatau normanorma sosial, oleh karenanya layak dan pantas untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1) PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, maka pencatatan pelaporan
258 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena Judex Juris dalam putusannya tidak terdapat kekhilafanHakim atau kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan:Bahwa Penggugat telah mengetahui dan kepentingannya dirugikanobjek sengketa (Sertipikat Hak Milik Nomor 264/Kelurahan Tambaklango)sejak tanggal 4 Januari 2016, dan objek sengketa II (Sertipikat Hak MilikNomor 244/Kelurahan Tambaklangon) sejak tanggal 14 Januari 2017masingmasing pada saat pelaporan
21 — 2
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan PenetapanPengadilan Negeri;6.
55 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3398/B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan PutusanPengadilan Pajak a quo karena in casu mengenai yuridis fiskalmengenai pemusatan pelaporan dan pemungutan
55 — 24
Jo Pasal 93 (1) Peraturan Presiden Nomor: 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilmenyebutkan bahwa Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena yang menerbitkan Akta kelahiran pemohonadalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, maka sesuaiketentuan pasal 93 (1) Peraturan Presiden Nomor: 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan
15 — 3
yang dikeluarkan oleh Bidan MisniHERAWATI;e Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak yang ke 2 (dua)bernama NADA SALWA NABILAH, lahir di Babat, pada tanggal, 08 Juni 2009sebagaimana Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan NURLELA AR;e Bahwa anak pemohon yang bernama FIRJATULLAH PRAMANA SAHRIAL danNADA SALWA NABILAH tersebut belum mempunyai akte kelahiran ;e Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang no. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pelaporan
- Tentang : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
.: Tindakantindakan Pencegahan, memuat Kebijakan danPraktek Pencegahan Korupsi; Badan atau BadanbadanPencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Perilaku BagiPejabat Publik; Pengadaan Umum dan PengelolaanKeuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakantindakanyang Berhubungan dengan Jasajasa Peradilan danPenuntutan; Sektor Swasta; Partisipasi Masyarakat; danTindakantindakan untuk Mencegah Pencucian Uang.Kriminalitas dan Penegakan Hukum, memuat PenyuapanPejabatpejabat Publik Nasional, Penyuapan Pejabatpejabat
25 — 10
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 32 Undangundang No.23 tahun2006 tentang Administrasi Kepndudukan, pelaporan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri ;6.
78 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 237 K/Pid.Sus/2014Perum Bulog untuk dikoreksi administrasi penyalurannya dan pada bab 3 angka 3.1.1huruf c menyebutkan apabila pagu raskin di suatu wilayah tidak dapat diserap sampaidengan 31 Desember 2011, maka sisa pagu temebut tidak dapat didistribusikan padatahun 2012.Bahwa menurut Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Raskin Pemerintah KabupatenPamekasan tahun 2011 BAB V tentang Pengendalian dan Pelaporan angka 5.1.1Indikator keberhasilan Kinerja Program Raskin ditujukan dengan tercapainya 6 (enam
pada tahun 2012 sebanyak 6 kali sebagaikekurangan pengiriman raskin tahun 2011.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut adalah melawan hukum karena bertentangandengan pedoman Umum Raskin Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan RakyatRepublik Indonesia tahun 2011 Bab Mekanisme Pelaksanaan pada angka 4.3 tentangpendistribusian huruf I dan pada bab 3 angka 3.1.1 huruf c serta bertentangan denganPetunjuk Tekhnis Pelaksaanaan Raskin Pemerintah Kabupaten Pamekasan tahun 2011BAB V tentang Pengendalian dan Pelaporan
huruf I yang menyatakan apabila terdapat alokasiRaskin yang tidak terdistribusikan kepada RTSPM, maka harus di kembalikan kePerum Bulog untuk dikoreksi administrasi penyalurannya dan pada bab 3 angka 3.1.1huruf c menyebutkan apabila pagu raskin di suatu wilayah tidak dapat diserap sampaidengan 31 besember 2011, maka sisa pagu tersebut tidak dapat didistribusikan padatahun 2012.Bahwa menurut Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Raskin Pemerintah KabupatenPamekasan tahun 2011 BAB V tentang Pengendalian dan Pelaporan
83 — 13
Komunika MitraPratama Divisi Satu Kartu melalui petugas dari bank Mandiri Cabang Magelang;Bahwa benar untuk pelaporan dan penyetoran uang hasil penjualan depositpulsa sistimnya penjualan hari ini dilaporkan dan disetorkan esok pagi, kecualipenjualan hari Jumat dan Sabtu dilaporkan dan disetorkan hari Senin karenahari Sabtu dan Minggu Bank tutup;Bahwa benar pelaporan dilakukan melalui email sedangkan penyetoran uangnyadilakukan melalui petugas Bank Mandiri yang datang ke kantor Depo Magelang;Bahwa
Komunika Mitra Pratama Divisi Satu Kartu melaluipetugas dari bank Mandiri Cabang Magelang;Menimbang, bahwa untuk pelaporan dan penyetoran uang hasil penjualandeposit pulsa sistimnya penjualan hari ini dilaporkan dan disetorkan esok pagi, kecualipenjualan hari Jumat dan Sabtu dilaporkan dan disetorkan hari Senin karena hari Sabtudan Minggu Bank tutup;Menimbang, bahwa pelaporan dilakukan melalui email sedangkan penyetoranuangnya dilakukan melalui petugas Bank Mandiri yang datang ke kantor DepoMagelang
RENDI PANALOSA, S.H
Terdakwa:
ALEX SAPUTRA Bin Alm SUYANTO
18 — 15
Pegadaian (Persero) UPCPerawang Nomor: 66/BB/III/14329/2017 tanggal 26 Maret 2018, laludiserahkan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekbanbarudengan Nomor Surat: PM.01.0584.II1.18.955 tanggal 28 Maret 2018 hasilnyapositif mengandung Met Amphetamina sebagaimana diuraikan dalamBerita Acara Pelaporan Hasil Pengujian dan Surat Keterangan PengujianNomor: PM.01.05.84.B.1II.K.176.2018 tanggal 28 Maret 2018 dengankesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetaminayang termasuk jenis
Pegadaian (Persero) UPCPerawang Nomor: 66/BB/III/14329/2017 tanggal 26 Maret 2018, laludiserahkan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekbanbarudengan Nomor Surat: PM.01.0584.II1.18.955 tanggal 28 Maret 2018 hasilnyapositif mengandung Met Amphetamina sebagaimana diuraikan dalamBerita Acara Pelaporan Hasil Pengujian dan Surat Keterangan PengujianNomor: PM.01.05.84.B.1II.K.176.2018 tanggal 28 Maret 2018 dengankesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamina8yang termasuk
Pegadaian (Persero) UPCPerawang Nomor: 66/BB/III/14329/2017 tanggal 26 Maret 2018, laludiserahkan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Pekbanbarudengan Nomor Surat: PM.01.0584.1I1.18.955 tanggal 28 Maret 2018 hasilnyapositif mengandung Met Amphetamina sebagaimana diuraikan dalamBerita Acara Pelaporan Hasil Pengujian dan Surat Keterangan PengujianNomor: PM.01.05.84.B.1II.K.176.2018 tanggal 28 Maret 2018 dengankesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetaminayang termasuk jenis