Ditemukan 38291 data
17 — 2
Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ;2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat catatan sipilmencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Pelaporan
17 — 2
Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusi pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ;2 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat catatan sipilmencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan akta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undangundang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatur sebagai berikut :1 Pelaporan
16 — 2
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapat persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;2.
23 — 4
777737 3373733Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) Undangundang RINomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkanbahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepadaInstansi Pelaksanan di tempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran,Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 65 ayat (1) PeraturanPresiden RI Nomor : 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata caraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwaPencatatan pelaporan
14 — 3
Kelahiran yang dikeluarkan oleh Bidan NURBAYA EDI;e Bahwa dalam perkawinan tersebut telah dilahirkan seorang anak yang ke 3 (tiga)bernama DEVI ANGGUN LESTARI, lahir di Sekayu, pada tanggal, 22 agustus 2009sebagaimana Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh dr TAUFIK, SPOG;e Bahwa anak pemohon yang bernama DEVA ALDI USMAN dan DEVI ANGGUNLESTARI tersebut belum mempunyai akte kelahiran ;e Bahwa Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undangundang no. 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, Pelaporan
19 — 3
Administrasi Kependudukan, mengatur sebagaiberikut :(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkan aktakelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan
13 — 2
kelahiran wajib dilaporkan oleh pendudukkepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh)hari sejak kelahiran;Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Pejabat Pencatat Sipil mencatat padaRegister Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipanAkta Kelahiran;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pencatatan Akta Kelahiranyang terlambat, disebutkan dalam ketentuan pasal 32 UU No. 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa:1.Pelaporan
19 — 3
Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatpencatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran danmenerbitkan akta kelahiran ; Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut: (1) Pelaporan
17 — 6
lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran,yang mana berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa anak Pemohon yang bernama AZKITYA REZKY FELISYA lahirdi Brebes pada tanggal 22 Januari 2010, sehingga sampai dengan permohonan ini diajukansudah melampaui usia 1 (satu) tahun, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2)UU Nomor 23 Tahun 2006, Tentang Administrasi Kependudukan terhadap pelaporan
16 — 3
Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada institusipelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ;(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabatcatatan sipil mencatat pada register akta kelahiran dan menerbitkanakta kelahiran ;Menimbang, bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UndangundangNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, mengatursebagai berikut :(1) Pelaporan
11 — 6
Demikian pula dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang PersyaratanDan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)menyatakan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum
16 — 2
seorang ibu bernama DAUNAH yang sekarang anak tersebut telahberumur 15 tahun ;Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan karena kurangnyapengetahuan dari Pemohon dan istrinya belum melaporkan kelahiran anaknya tersebut kepadaPejabat Pencatatan Sipil Kab.Kendal guna dicatat dan diterbitkan akta Kelahiran untukkepentingan masa depan anak Pemohon tersebut ;Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pelaporan
23 — 5
kependudukannya yang tujuannya adalah demi penataan danpenertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan, yang diawali daripencatatan setiap kelahiran, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang tersebut mengatur bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh pendudukkepada Instansi Pelaksana yang dalam hal ini adalah Kantor Kependudukan danPencatatan Sipil ditempat terjadinya peristiwa kelahiran dalam waktu 60 hari sejakkelahiran, namun demikian jika terjadi peristiwa keterlambatan pelaporan
13 — 7
Demikian puladalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalamPasal 65 (1) menyatakan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuanmengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum
16 — 4
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 32 UndangUndang No.23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahundilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ; 6.
13 — 1
Menimbang, bahwa mengenai apakah berwenang tidaknya Pengadilan Negeri LubukPakam untuk mengadili perkara permohonan ini maka Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,disebutkan bahwa Pencatatan Pelaporan kelahiran yang melampaui batas
13 — 2
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1) tang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) harisampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuanKepala Instansi Pelaksana setempat;De Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, alasan permohonan Pemohon tidak
10 — 4
Demikian pula dalamPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang PersyaratanDan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan hukum
20 — 2
melahirkan seorang anak lakilaki selanjutnya diberi nama:ALDO SURYA SAPUTRA yang merupakan anak ketiga;Menimbang, bahwa setelah lahir hingga saat ini anak Pemohon tersebut tidakmempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon tidak mempunyai akte kelahiransebagaimana diwajibkan oleh ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan jangka waktu pelaporankelahiran anak Pemohon telah melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 serta setiap pelaporan
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu mengenai yuridis fiskalmengenai pemusatan pelaporan