Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834 K/Pid/2018
Tanggal 29 Nopember 2018 — OEY HAN BING
10879 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena PutusanJudex Facti Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Bandung telah tepat dan benar dan tidaksalah menerapkan peraturan hukum;b. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung tidak salah menerapkanHalaman 4 dari 6 hal. Put.
    Selain itu, alasan kasasi Terdakwa juga tidak dapat dibenarkan, karenamenyangkut berat ringannya pidana yang dijatunkan, hal yang demikiantidak tunduk pada kasasi Judex Facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai dengan Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau. undangundang, maka permohonan kasasi tersebutdinyatakan
Putus : 16-08-2018 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1010 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 16 Agustus 2018 — TEGUHARJO alias TEGUH bin WIJI
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan judex facti tidaksalah dalam menerapkan hukum;2.
    Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah menerapkan hukum dan telah memutus perkara Terdakwadengan pertimbangan yang tepat dan benar sesuai fakta yang relevansecara yuridis sehingga berkeyakinan dan menyimpulkan bahwa Terdakwaterbukti bersalah telah melakukan kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya dengan cara mendekap korban dari belakang lalumengikat tangan dan kaki lalu mendekap mulut korban dan mengangkatnyake kamar dan menidurkan di atas
    tempat tidur lalu menyetubuhinya hinggaTerdakwa mengeluarkan sperma dan selanjutnya meninggalkan korban,Terdakwa yang membantah dan tidak mengakui tuduhan/dakwaan yangdidakwakan kepadanya dengan mengemukakan alibi dan saksi yangmeringankan tidak dapat dibenarkan dan telah dipertimbangkan judex factidengan tepat dan benar dan Mahkamah Agung dapat menerimapertimbangan tersebut dan mengambil alin pertimbangan tersebut.
    Bahwaalasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena hanyamenyangkut berat ringannya pidana, Penuntut Umum menyatakan Hakimtidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, karena pidanayang dijatuhkan judex facti tidak sesuai dengan tuntutannya yaitu penjara 14(empat belas) tahun, dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliarrupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan, keberatan semacam itu tidakdapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi karena berat ringannya pidanaadalah wewenang
Putus : 27-08-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — JULIANDO NAINGGOLAN, S.H., M.H;
151136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana mengenai adanya novum berupa laporangratifikasi sebagaimana bukti surat PK01, PKO2, PK03, PK04 dan PK05, alasan ini tidak
    dapat dibenarkan karena selain laporan tersebutsudah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari dengan jumlah uang yang besaryaitu sejumlah Rp1.011.000.000,00 (satu miliar sebelas juta rupiah),dengan demikian bukti baru berupa novum tersebut tidak menghilangkanperbuatan tindak pidana dan kerugian yang dilakukan oleh Terpidana; Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai bukti surat lainnya berupa bukti surat PK06, PK07, PK08 dan PK09 juga tidak dapat dibenarkan karena
    bukanmerupakan bukti baru yang bersifat menentukan; Bahwa alasan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex FactiPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut tidak ternyata adanyakekhilafan hakim ataupun kekeliruan yang nyata sebagaimana yangdidalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana; Bahwa dengan demikian, putusan
    Nomor 191 PK/Pid.Sus/2019dalam pertimbangan dan putusannya dan karenanya putusan tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan
Register : 14-09-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2317 B/PK/PJK/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — PT. LOBUNTA KENCANA RAYA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 3 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00685/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 17Oktober 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli2012 Nomor 00058/207/12/091/15 tanggal 30 Juli 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.314.071.0091.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp439.251.650,00; karena Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai yang dilaporkan Pemohon Banding setelah dikurangidengan penggunaan BBM solar tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 09-06-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342 K/Ag/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
15033
  • telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 29 November 2018yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/PengadilanTinggi Agama Surabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagaiberikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke4:Bahwa keberatan Pemohon Kasasi terhadap pembagian hartabersama dan ingin menyerahkan seluruh harta bersama kepada anakanaknya tidak
    dapat dibenarkan karena tidak ada persetujuan dari TermohonKasasi yang juga memiliki hak atas harta bersama, pemberian hartabersama kepada anakanak hanya dapat dilakukan atas persetujuanbersama ayah dan ibu selaku pemilik harta bersama;Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas rumah yang dibangun di atastanah seluas 310 (tiga ratus sepuluh) meter persegi Persil 42 Blok D II Kohir2105 atas nama Jumariyah sebagai harta bersama melainkan harta bawaanTergugat tidak dapat dibenarkan karena berdasarkan hasil
    Nomor 342 K/Ag/2020Bahwa keberatan Pemohon Kasasi atas pemindahan suratsurat buktiyang diajukan Penggugat pasca pemeriksaan di tempat tentang tanah objeksengketa tidak dapat dibenarkan karena hal ini tidak melanggar hukum acaradimana sepanjang pemeriksaan di persidangan dapat saja diajukan alatalatbukti guna memperoleh fakta hukum yang lengkap, logis dan legal sebelumputusan dijatuhkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2016 Nomor 00008/206/16/073/18 tanggal 24 April 2018, atas namaPenggugat NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 3625/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
Putus : 25-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 735 K/PID/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DONAL FRENGKY PURBA alias PURBA DAN KAWAN-KAWAN
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenasematamata menyangkut lamanya pidana yang dijatunkan kepada ParaTerdakwa yang dipandang terlalu ringan tidak membawa efek jera terhadapPara Terdakwa dan orang lain dimana akan datang melakukan hal yangsama, alasan kasasi Penuntut Umum semacam itu tidak dapat dibenarkankarena berat ringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidaktunduk pada pemeriksaan kasasi;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan,karena judex facti Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum,lagipula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itutidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi;B. Terhadap alasan kasasi Para Terdakwa:1.
    Bahwa alasan kasasi Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judexfacti tidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili ParaTerdakwa sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melampauikewenangannya;2.
    Bahwa selain itu alasan kasasi dari Para Terdakwa tidak dapat dibenarkan,karena berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang sesuatu kenyataan.
Putus : 31-01-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pid/2018
Tanggal 31 Januari 2019 — DENI AGUSTIN PRAYOGA bin MAMAN
5435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan No. 71 PK/Pid/2018Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana diajukan terhadap putusan Mahkamah Agung RINomor 477K/PID/2017 tanggal 10 Agustus 2017 jo.
    Muskadi bin Muha tanggal 13 Desember 2016 (Bukti PK3); Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan, karena apa yangdidalilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaikekhilafan atau kekeliruan yang mencolok dan adanya keadaan ataubukti baru (novum) tidak bersesuaian secara yuridis dengan esensikekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata serta keadaan atau buktibaru (novum) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat
    Putusan No. 71 PK/Pid/2018fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan yang menjadidasar penentuan kesalahan dan pemidanaan Terpidana; Bahwa selain itu, alasan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana tersebut tidak dapat dibenarkan karenamerupakan penilaian hasil pembuktian terhadap perkara a quo danbukan merupakan alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksudPasal 263 KUHAP, lagi pula alasan tersebut juga pengulangan terhadapalasanalasan yang telah dikemukakan
    oleh Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalamsalah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/PDT/2010
DRS. MOH. MISTAR, DKK.; PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) PTPN XII, DKK.
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
    dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
    No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
    biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140K/PDT/ 2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Tuan David Kurniawan; H. Nawiri bin H. Sanusi; George Kurniadi; Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Tangerang, Cq. Camat/Kepala Kecamatan Pondok Aren, Cq. Kepala Desa/Kelurahan Pondok Kacang Timur; Camat selaku PPAT; Badan Pertanahan Nasional Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasanalasan ke 3, 4, 5:bahwa alasanalasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
    No. 140 K/Pdt/2004PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara
    ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi.........04 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 14 dari 13 hal.
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1843 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Syamsudin Yusuf
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1843K/Pid/2009dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILATIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam
    tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut
    pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASAST :Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut tidakmerupakan
    No. 1843K/Pid/2009hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut' tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh
    PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan keberatankasasi yang diajukan oleh Jaksa/Pemohon Kasasi,Mahkamah Agung dengan alasan sendiri
Putus : 09-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 9 Oktober 2019 — GABRIEL KENORTON STOICKOV RUMI alias NORTON;
4218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalamberkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut : Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagaimanadidakwakan Penuntut Umum kepadanya tidak terbukti secara sah danmeyakinkan dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, telahtepat dan tidak salah menerapkan hukum.
    Olehkarena itu Judex Facti telah tepat memutuskan dengan membebaskanTerdakwa dari segala dakwaan;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakditerapkan suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum tidak diterapkansebagaimana mestinya
    , atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang, dan apakah Pengadilan telahHalaman 5 dari 7 halaman Putusan Nomor 2875 K/Pid.Sus/2019melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndangNomor 8 Tahun 1981);Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan JudexFacti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, yangmempertimbangkan secara tepat dan benar berdasarkan alatalat bukti yangdiajukan
    dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum,atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakahcara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang, danapakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimanayang
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2413 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Saiful Usman alias Pulu
2725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padaHal. 14 dari 11 hal.
    dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan danputusannya, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan
    Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang
    No. 2413 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981
    ) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT KRAMA YUDHA TIGA BERLIAN MOTORS
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2600/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1818/WPJ.19/2015 tanggal 9 Oktober2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar(SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor0007 1/406/12/092/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding,NPWP. 01.300.657.2092.000;
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak2012 sebesar Rp327.491.941.000,00; yang tidak dipertanhankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp464.365.930.233,00; dengan perincian sebagaiberikut :Penghasilan
Putus : 01-09-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pid/2020
Tanggal 1 September 2020 — YEHESKIEL LEDE BANI bin AGUSTINUS BULU BANI
24475 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut telan mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Februari2020 tidak
    dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa terhadap Bukti PK1 berupa Putusan Pengadilan Negeri SemarangNomor 466/Pid.B/2019/PN.Smg., tanggal 8 Oktober 2019 dan uraian alasanpermohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut bukanlahmerupkan keadaan baru yang menentukan karena tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP dan samasekali tidak ada relevansinya dengan fakta hukum yang terungkap dalamHal. 4 dari 6 hal.
    Bahwa selain itu ternyata alasan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP; Bahwa disamping itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanjJudex facti ternyata
    memutus perkara a quo serta dalam putusanjJudex facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dankeadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan terbukti itu tidakbertentangan satu dengan yang lainnya; Bahwa demikian pula putusan judex facti juga telah mempertimbangkan dantelah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadilitelah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang dan pengadilan tidakmelampaui batas wewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2) hurufa KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada
Putus : 19-03-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Maret 2020 — PT L'OREAL INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 572/B/PK/Pjk/2020Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP01932/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 6Desember 2017
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Biaya technical assistance fee (biaya royalty)sebesar Rp108.625.210.644,00; yang tetap dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 812/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PERKEBUNAN MINANGA OGAN
16452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkaraa quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkansebesar Rp172.923.555,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PenijauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp8.900.000,00; dengan perincian sebagaiberikut: Pajak Keluaran
Putus : 19-09-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/PID/2014
Tanggal 19 September 2014 — LEO PURWONO PASARIBU
3223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 185 ayat 4 dan6 KUHAP;Kedua Pasal tersebut memberi arah bahwa meskipun penilaian saksi adalahmerupakan kebijaksanaan dari Judex Facti akan tetapi harus dilandaskan dandidasarkan pada undangundang atau peraturan hukum sebagaimana dimaksud dalamPasal 183 KUHAP;Tidak dapat dibenarkan apabila penilaian tersebut didasarkan kepada keyakinan lebihdahulu, baru kemudian dicari alasan pembenaran dengan dasar peraturan hukum atausistem pembuktian Convection Intime.
    Pasal 185 ayat 4 dan6 KUHAP;Kedua Pasal tersebut memberi arah bahwa meskipun penilaian saksi adalahmerupakan kebijaksanaan dari Judex Facti akan tetapi harus dilandaskan dandidasarkan pada undangundang atau peraturan hukum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 183 KUHAP;Tidak dapat dibenarkan apabila penilaian tersebut didasarkan kepada keyakinanlebih dahulu, baru kemudian dicari alasan pembenaran dengan dasar peraturanhukum atau sistem pembuktian Convection Intime.
    dapat dibenarkan,karena Judex Facti telah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum serta telah menerapkanhukum sebagaimana mestinya .
    Putusan Nomor 1070 K/PID/2014seizin pemiliknya dengan maksud untuk memiliki kelapa sawit tersebut merupakanperbuatan yang termasuk dalam lingkup tindak pidana Pencurian Dalam KeadaanMemberatkan (Pasal 363 Ayat (1) ke.4 KUHPidana) sesuai dengan dakwaan yangdiajukan oleh Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dijatuhi pidana selama 7 (tujuh)bulan; ;b Bahwa tentang alasan kasasi Penuntut Umumyang menyatakan hukuman yang dijatuhkantidak memberikan efek jera kepada Terdakwa,juga tidak dapat dibenarkan, karena
Putus : 21-09-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/Ag/2018
Tanggal 21 September 2018 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasitelah mengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 18 Mei2018 yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontramemori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasanalasan pertama, kedua dan ketiga:Bahwa alasan kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena Judex Factitidak salah dalam menerapkan hukum; Penggugat tidak memiliki /ega/standing karena seharusnya yang berhak mengajukan gugatan ini adalahwali yang dinyatakan adhal; adapun alasan kasasi yang menyatakan tidakada eksepsi, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti secara ex officiodapat memutus tanpa adanya eksepsi jika pihak tidak memiliki /egalstanding; demikian pula alasan kasasi yang menyatakan Judex Facti kurangpertimbangan, tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti
Putus : 20-12-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1179 K/Pid/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — IRFAN, DK.
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa II: Bahwa alasan kasasi Terdakwa Il tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatunkan kepada Para Terdakwa merupakan putusan yang tidaksalah menerapkan hukum; Bahwa alasan kasasi Terdakwa II tidak dapat dibenarkan, karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian dan lamanya pidanayang dijatuhnkan kepada Terdakwa Il, yang merupakan wewenangJudex
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang mengubah putusanJudex Facti Pengadilan Negeri mengenai lamanya pidana yangdijatuhkan kepada Para Terdakwa, yaitu dari pidana penjara masingmasing selama 6 (enam) tahun diubah menjadi pidana penjaramasingmasing selama 8 (delapan) tahun, merupakan putusan yangtidak salah menerapkan hukum.
    SYAHPUTRA aliasPADIL dan GARENG merebut tas sandang milik saksi LIM KI PENGyang berisi uang tunai sebanyak Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah), 1 (satu) unit telepon seluler merk Samsung S7 Edge warnasilver, 4 (empat) buah buku tabungan dan kunci toko, yang dilakukantanpa izin saksi LIM KI PENG;Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi telah secara cukupmempertimbangkan dasar alasanalasan penjatuhan pidananyasesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan, karenaberkenaan dengan lamanya pidana yang dijatunkan kepada ParaHal. 6 dari 8 hal.