Ditemukan 112288 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Tanggal 8 Juni 2017 — Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, Umur 51 Tahun, Pekerjaan PNS (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon) Alamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.001 RW.014, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya sebagai Penggugat ; M e l a w a n : • SARAH TITA, Pekerjaan PNS beralamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.002 RW. 04, Kecamatan Tuluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I; • NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah beralamat Jalan Ksatrian Polri Brimob Ciputat Tangerang Selatan Banten (dekat GPIB Jemaat Karunia Ciputat), selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II;
6718
  • kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada
    Dengan demikianSurat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri RumahTiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yangsebenarnya.Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuktidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk jugahak dari Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan10.harus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MEGASURYA MAS
11530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 814/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP915/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000090 tanggal 16 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000Metric Ton Palm Wax
    050599 tanggal 28 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.295.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor18,000
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 19-06-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pid/2012
Tanggal 19 Juni 2013 — MARUDIN SARAGIH ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
1510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalam memeriksadan memutus perkara ini telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya yakni : tanpa hak merusak barang milikorang lain, akan tetapi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan hanyamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 13Januari 2011 nomor 320/id.B/2010/PNPMS.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaanyang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuaiPasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTerdakwa mengakui bersalah dan menyesali perobuatannya, dan sesuaiPasal 14 A KUHP.
    Setelah mempertimbangkan segala fakta hukummencakup unsur pasal dakwaan yang dibuktikan maka Judex Factiberwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatuperaturan hukum, atau peraturan
Putus : 18-10-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pid/2018
Tanggal 18 Oktober 2018 — WIWIT ANDRIYANTO bin SUPARTO
5432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, judex facti tidaksalah menerapkan hukum.
    dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, judex factiPengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan judex facti PengadilanNegeri mengenai pidana yang dijatunkan, tidak salan dan telahmenerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta caramengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undangundang;Bahwa judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yangterungkap
    putusan judex facti Pengadilan Tinggi yangmemperbaiki putusan Pengadilan Negeri mengenai pidana yangdijatunkan menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat)bulan, tidak melampaui kKewenangannya dan telah mempertimbangkandengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa,baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankandan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor 897 K/Pid/2018 Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan,karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, haldemikian tidak tunduk pada kasasi, judex facti dalam putusannya telahmempertimbangkan keadaankeadaan yang memberatkan danmeringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon KasasiI/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Safri bin M. Nur Harun (T2)
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam
    No. 1013 K/Pid/2010berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan
    dapat dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telahtepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Hal. 16 dari 13 hal.
    No. 1013 K/Pid/2010Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 14-05-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1600/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Mei 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERSERO PERKEBUNAN NUSANTARA VII
11626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1600/B/PK/Pjk/2020Bahwa penyerahan BKP Baru terjadi sewaktu penyerahan CPO, karetSIR, teh dan gula kepada pembeli dan waktu itulan diadakan pemungutanPPN;Bahwa oleh karena itu koreksi Pajak Masukan untuk keperluan kebunsebesar Rp8.549.932.956,00 tidak dapat dibenarkan, sebab Pajak Masukantersebut merupakan Pajak Masukan untuk menghasilkan BKP yaitu CPO,karet SIR, teh dan gula;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, makamenurut Pemohon Banding jumlanh PPN yang masih harus
    membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1826/WPJ.19/2013 tanggal 13Desember 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00076/207/09/051/12 tanggal 26 September 2012 Masa Pajak Desember2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP00072/WPJ.19/KP.0303/2013 tanggal 12 Desember 2013, atas namaPemohon
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp8.549.932.966,00 yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan karet, tebu,kelapa sawit dan teh dalam rangka perolehan Getah karet, batang tebu,TBS dan daun teh kering yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 10-11-2008 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PT. ASIACITRA RONALESTARI ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN MEDAN ; SOH PEK SOEI alias SURYADINATA
2024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : 220000754 TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
    No. 69 K/TUN/2005TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan
    dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant);(untuk perkara TUN dipakai istilah sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN
    :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNa aes dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,karena merupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkanoleh Judex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat
Putus : 19-09-2019 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3063 K/PID.SUS/2019
Tanggal 19 September 2019 — NELLY ROSA YULHIANA
330367 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenamengenai berat ringannya pidana dalam perkara ini adalah wewenangJudex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi, kecuallapabila Judex Facti menjatuhkan pidana melampaui batas maksimumyang ditentukan atau pidana yang dijatuhkan kurang cukupdipertimbangkan.
    Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili perkaraTerdakwa. Alasan kasasi Terdakwa merupakan pengulanganterhadap faktafakta yang telah dipertimbangkan dengan tepat danbenar oleh Judex Facti, perbuatan Terdakwa yang menghilangkanbarang bukti yang telah diletakkan sita untuk kepentingan penyidikandengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan;Hal. 7 dari 9 hal. Put.
    Nomor 3063 K/Pid.Sus/2019 Bahwa keberatan Terdakwa mengenai telah terjadi nebis in idemdalam perkara Terdakwa tidak dapat dibenarkan pula, karena apayang didakwakan kepada Terdakwa adalah dua perbuatan yangberbeda, yang meskipun saling berkaitan, tetapi tidak bertentangandengan undangundang jika dilakukan pemisahan atau splitzing;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan JudexFacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari
Putus : 10-12-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3240 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — PT. GENERAL MOTORS INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap KeputusanTergugat Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 April 2017,tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2013 Nomor 00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama Penggugat NPWP01.070.701.6055.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangana.
    Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor KEP01269/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21April 2017, tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor00181/207/13/055/15 tanggal 12 Mei 2015 karena Permohonan WajibPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
    dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 7 halaman.
    dan mencerminkan AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik(AAUPB) oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan Pasal36 ayat (1) huruf A serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena
Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 145K/Sip/1967
Ardis; Artjali; Arsimah; Nji Warmi; Nji Warmah
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum tetap termaksud adalah mengenai gugatan tergugat dalam kasasi (Sartem) terhadap Satiban menuntut penjerahan sawah sengketa berdasarkan djualbeli akad, sehingga Pengadilan Tinggitelah salah mengambil putusan dalam tingkat banding dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini jang menjatakan putusan diluar hadlir tersebut tidak mempunjai kekuatan berdasarkan alasanbahwa object dan subject dalam kedua perkara itu adalah sama;Menimbang:mengenai keberatan sub a:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena suatu putusan Pengadilan menetapkan hubungan antara kedua pihak jang berperkara dan apabila76salah satu pihak mehinggal dunia, maka hak2 dan kewadjiban2 hukum jangditetapkan dalam putusan Pengadilan itu beralih kepada ahliwarisnja;mengenai keberatan sub b:bahwa keberatan ini djuga tidak dapat dibenarkan, karena persoalannjatelah diputus oleh Pengadilan dan putusan itu telah memperoleh kekuatanhukum jang tetap, sehingga keberatan itu karena mengenai suatu kenjataantidak dapat
    hukum jangberlaku sebagaimana jang dimaksud dalam pasal 51 Undang2 No. 13 tahun1965;mengenai keberatan sub c:bahwa keberatan ini pula tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti jang pada hakekatnja berdasarkan atas azas "ne bis in idem adalah sudah tepat, sebab jahg mendjadi hakekat dari "ne bis in idem" adalah bahwa pihak2 jang berperkara adalah sama den barahg jang dipersengketakanadalah djuga sama, seperti ic, dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan apa jane dipertimbangkani
Putus : 28-05-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pid.Sus/2018
Tanggal 28 Mei 2018 — BARNABAS SUTRISNO
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagaimanadiuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Desember 2017,tidak
    dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa uraian memori permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana bukanlah merupakan keadaan baru yang menentukan dan tidakdapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena uraian Memori PeninjauanKembali tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudPasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP, dan sama sekali tdak adarelevansinya dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidangsebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat oleh Judex Fact;Bahwa
    hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang dengan tepat danbenar, telah mempertimbangkan dan menerapkan hukum sebagaimanamestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya ; Bahwa selain itu, ternyata alasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan permintaanpeninjauan kembali sedemikian itu tidak
    dapat dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP ;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1528/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT JAYA VICTORI CEMERLANG vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
1812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terus mengimpor barangtersebut.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1403/KPU.03/2017 tanggal 11 Oktober2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding mengenai SuratPenetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) NomorSPTNP003616/KPU.03/NP/2017 tanggal 14 Juni 2017, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.850.013.2073.0001, dan menetapkan atasbarang yang diimpor dengan PIB Nomor 099719 tanggal 19 Mei 2017, 500set AFCO157HN10 (Rear
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Penetapan atas barang yang diimpor dengan PIBNomor : 099719 tanggal 19 Mei 2017, 500 set AFCO157HN10 (RearCamera BRV KD 5), negara asal Taiwan, diklasifikasi pada pos tarif8525.80.40 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% (MFN)sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalamrangka impor sebesar Rp16.184.000,00; tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 4 dari 7 halaman.
Putus : 05-08-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pid/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — BUSRIAL alias BUS bin MANSYURMAN BUTEH
21061 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 41 PK/Pid/2020Bahwa alasan permohonan dari Pemohon Peninjaun Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjaun Kembali tanggal 15 Januari2020 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana terhadap Putusan Pengadilan NegeriPekanbaru Nomor 88/Pid.B/2019/PN Pbr., tanggal 16 April 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan Terdakwa telah terbuktisecara
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimukaumum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatanPidana" sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 160KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, telah tepat dalam menerapkan hukum; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana berkenaan dengan adanya suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menjatuhkanputusan tidak
    dapat dibenarkan, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata, judex facti telah secara tepat dan benarmempertimbangkan faktafakta hNukum yang relevan secara yuridissebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alatalat buktiyang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, denganpertimbangan yang pada pokoknya bahwa dimuka umum dengan lisan atautulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana secara bersamasama melakukan pengrusakan terhadap pagar pembatas lahan sertamencabut
    untuk bisa masuk kedalam lokasi dan memasang plang nama milik Terdakwa Busrial, Drs.Wiliardi Wizard, Boni dan kawankawan; Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di persidangan dengan tepat danbenar, putusan tersebut juga telah mempertimbangkan dan menerapkanperaturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada
Putus : 17-10-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2262/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT CHEIL JEDANG INDONESIA
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatanPenggugat dengan membatalkan Surat Keputusan Tergugat NomorKEP08959 /NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, Surat TagihanPajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2015 Nomor 00003/167/15/ 057/16 tanggal 24 Juni 2016, atas namaPenggugat
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 5 dari 9 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00; (nihil).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 13-03-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3270 K/PID.SUS/2018
Tanggal 13 Maret 2019 — CANDRIKA PRATAMA NINDITYAWAN BIN SETIYAWAN BUDHIANTO
11632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3270 K/PID.SUS/2018Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karenaJudex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam perkara a quo.Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar.
    dalamPasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah teroenuhi namun karena barang bukti hanya sedikit dan hanya untukdikonsumsi sendiri, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi pidana dibawahancaman minimal khusus;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pemidanaan yangdijatunkan kepada Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena berat ringannyapidana merupakan wewenang Judex Facti yang tidak tunduk padapemeriksaan tingkat Kasasi, kecuali apabila Judex Facti kurangmempertimbangkan
    ,M.Hum, dimuatsebagai berikut: Keberatan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya sependapat JudexFacti dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat(1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 namun Penuntut Umum tidaksependapat dengan Judex Facti dalam hal pemidanaan yang menerobosbatas minimum pemidanaan; Keberatan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, namun demikianKetua Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan JudexFacti/Pengadilan
    Mengenai pidana penjara yang dimohonkan oleh Penuntut Umumagar pidana penjara Terdakwa diperberat tidak dapat dibenarkan denganalasan tidak terdapat alasan memberatkan pidana penjara Terdakwa danJudex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil danobjektif kKeadaan memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP juncto Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Kekuasaan Kehakiman; Bahwa terdapat keadaan atau hal yang dapat meringankan pidanapenjara Terdakwa
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2138 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Idran Ismi
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUHADI, SH.M.HUM.NIP : 040 036 589 NIP : 040 033 261PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapatdipertimbangkan dalam pemerisaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya,
    No. 2138 K/Pid.Sus/2010dimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981);PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam
    Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya, lagi pulakeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, keberatan semacam
    ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negerisebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggiberpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASL : Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatantersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi, karena tidak berkenaandengan tidak
    diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturan hokum tidakditerapkan sebagaimana mestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakanmenurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakanHal. 20 dari 17 hal.
Putus : 04-05-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 238 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 4 Mei 2018 — KEVIN HALIM alias ASING
9168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut: Bahwa mengenai alasan adanya novum tidak dapat dibenarkan, karenabuktibukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
    No. 238 PK/PID.SUS/2017 Bahwa mengenai alasanalasan adanya kekhilafan atau kekeliruan yangnyata juga tidak dapat dibenarkan, karena dalam Berita AcaraPersidangan tanggal 21 Maret 2016, Pemohon Peninjauan Kembali(Terpidana) pada saat itu menyatakan bahwa ia akan menghadap sendiridalam persidangan perkaranya.
    Oleh karena itu, putusan a quo dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetapberlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 28-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/PID/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — YULHARDINIS
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 434K/Pid/2011ketentuan Undang undang dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu
    dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah = cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASASTI :Hal. 15 dari 9 hal.
    No. 434K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut' tidakmerupakan dasarhokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 28-02-2008 — Upload : 11-05-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1743 K/Pdt/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — PAIMIN alias MOKO VS. MULYONO,
5242 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mereka setujui"Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas tampak sekali bahwapertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama tidak sempurna bahkanbanyak kesalahan didalam melakukan penerapan hukum dalam perkara inisehingga mengaburkan nilai nilai keadilan yang seharusnya lebihdiutamakan, maka dengan demikian putusan tersebut haruslah ditinjaukembali dan dibatalkan.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 dan2: bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, karenaPengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan dan Putusan PengadilanNegeri yang diambil secara tepat/benar ;mengenai alasan ke 3: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena eksepsi tersebutsudah memasuki pokok sengketa ;mengenai alasan ke 4: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum, karena istri in casu tidak perlu digugat ;mengenai alasan ke 5: bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan
    hukum, karena dalam gugatan Penggugat tersebut petitum telahdidukung oleh posita ;mengenai alasan ke 6:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena turut Tergugat yang sudah pindah alamattidak menyebabkan gugatan menjadi kabur ;mengenai alasanalasan ke 7 dan9: bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, karena orang tua Tergugat menempati tanahsengketa atas izin orang tua Penggugat namun hal itu
    No.1743 K/PDT/2007mengenai alasan ke 8:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapanhukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalammemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ABUNG KUALA PERMATA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember2016, atas nama Penggugat, NPWP 01.340.981.8403.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali