Ditemukan 112319 data
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00386/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/207/11/093/16 tanggal19 Januari 2016 atas nama Pemohon~ Banding, NPWP01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiHalaman 4 dari 9 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :1.
64 — 17
kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada
Dengan demikianSurat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri RumahTiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yangsebenarnya.Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuktidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk jugahak dari Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan10.harus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4
Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
138 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
penggugat untuk kasasi/penggupatasaldi muka Pengadiian dalam tenggang waktu garansi 7 tahun itu, jadi masih imeimenuhi. syarat menurut hukum sesuai dengan isi perjanjian (P.1); 1564. bahwa mengenai ganti rugi sebesar Rp. 50.000, telah diputuskan olehPengadilan Tinggi Bandung, sungguh di luar dugaan dan di luar keadilan dansangat tidak realistis, bila dibandingkan dengan harga piano yang slil dewasaini, yaitu Rp. 800.G00, sampal Rp. 900.000,;Menimbang:mengenai keberatan ad kibahwa keberatan jni tidak
dapat dibenarkan, karena tentang hal yang dimaksud oleh penggugat untuk kasasi sudah dengan tepat dipertimbangkan olehPengadilan Tinggi Bandung;Mengena keberatan ad 2:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu padahakekatnya berkenaan dengan penilaian hasi pembuktian, jadi mengenal penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai halkelalalan memenuhi syarat yang diwajibkan
oleh UndangUndang atau karenakesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturanperaturan hukum yangberlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 UndangUndang No. 13tahun 1965;mengenai keberatan ad 3:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal itu sudah dengantepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung; pasal 1511 K,U.H.Perdata menentukan sebagai berikut: "binnen een korte tijd overeenkomstigden aard dier gebreken, en met inachtneming der gebruiken van de plaatsalwaar
Katakata dalam waktu singkat merupakan suatupengertian yuridis, sehingga pertanyaan apakah gugatan berdasarkan cacat tetsembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suaturechtsvraag;mengenaj keberatan ad 4:bahwa keberatan.inl pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itupada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, dan sepertiyang telah dipertimbangkan di atas, keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasl, lag pula hal itu
112 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 814/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP915/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000090 tanggal 16 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000Metric Ton Palm Wax
050599 tanggal 28 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.295.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor18,000
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
13 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
di dalam memeriksadan memutus perkara ini telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya yakni : tanpa hak merusak barang milikorang lain, akan tetapi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan hanyamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 13Januari 2011 nomor 320/id.B/2010/PNPMS.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaanyang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuaiPasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTerdakwa mengakui bersalah dan menyesali perobuatannya, dan sesuaiPasal 14 A KUHP.
Setelah mempertimbangkan segala fakta hukummencakup unsur pasal dakwaan yang dibuktikan maka Judex Factiberwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatuperaturan hukum, atau peraturan
19 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
. : 220000754 TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
No. 69 K/TUN/2005TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan
dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant);(untuk perkara TUN dipakai istilah sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN
:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNa aes dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,karena merupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkanoleh Judex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat
45 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maka Termohon Kasasi sudah tidak memiliki hak setelahdilakukan Pengakhiran Kontrak Kerja Karyawan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Hal. 11 dari 13 hal. Put.
Bilapertimbangan Judex Factie telah tepat dan benar :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum;2.
Bila Pertimbangan Hasil Penilaian (PHP) :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No.14 Tahun 1985sebagaimana
Bila pertimbangan JF telah tepat dan benar + Pertimbangan Hasil Penilaian(PHP) :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie dalampertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar yaitu tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi,karena
BilalIRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidak menyangkutpokok permasalahan dalam perkara ini (irrelevant);5. Bila Pengulangan :Hal. 15 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10 Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamerupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkan olehJudex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat kasasi;Hal. 16 dari 13 hal. Put. No.989 K/Pdt.Sus/20 10
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk Tahun Pajak 2014adalah Nihil.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2719/WPJ.07/2015 tanggal 28 Agustus 2015mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBBNOP..31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei 2014 Tahun Pajak 2014 atasnama Pemohon Banding, NPWP 02.410.327.7081.000; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2021perkara a quo yaitu SPPT PBB Tubuh Bumi Sektor Minyak dan GasBumi Tahun Pajak 2014 NOP. 31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei2014 sebesar Rp1.508.072.800,00; yang tidak disetujui PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihnubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut
176 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP307/WBC.10/2017 tanggal 2 Februari 2017,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.140.755.8631.000, danmenetapkan klasifikasi pos tarif untuk 750 Kgs Meropenem SodiumHalaman 3 dari 7 halaman.
tarif2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.b.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupaMeropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal China sesuai PIByang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yangditetapbkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam postarif 3003.20.00.00 (BM 5%) tidak
dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
Putusan Nomor 655/B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihnan bea masuk dan pajak dalam rangka imporyang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0O,00;(nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan
45 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 710 K/Pid/2018Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PID/2018/PT MKS,tanggal 26 Februari 2018 yang memperbaiki putusan pemidanaanPengadilan Negeri Watampone
Said,dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pengrusakan barang, melanggar Pasal 406Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanyapidana yang dijatuhkan, ternyata cukup diberikan pertinbangan mengenalHal. 4 dari 6 hal.
Putusan Nomor 710 K/Pid/2018dasar alasanalasan penjatuhan pidananya oleh Judex Facti (PengadilanTinggi) tersebut, dan hal tersebut merupakan kewenangan Judex Factiyang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi, kecuali terdapatpelanggaran ketentuan hukum mengenai batas penjatuhan pidana; Bahwa Putusan Judex Facti tersebut tidak bertentangan dengan hukumdan atau/undangundang; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaselain alasanalasan sebagaimana diuraikan di atas, juga
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
104 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2100 K/Pid.Sus/2019Terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Bahwa alasan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum terhadapputusan perkara a quo tidak dapat dibenarkan karena Judex FactiPengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Bangil tidak salahmenerapkan hukum atau telah menerapkan hukum dengan sebagaimanamestinya dalam mengadili perkara a quo.
dapat dibenarkan,karena berat ringannya pidana merupakan wewenang Judex Facti yangtidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi, kecuali apabila Judex FactiHal. 5 dari 10 hal.
Terdakwadinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahunpenjara dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara tidak
dapat dibenarkan;Terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Terdakwa Bahwa alasan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwamengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukumtidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh Judex Facti.
Putusan Nomor 2100 K/Pid.Sus/2019Bahwa keberatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan.
Terbanding/Penggugat : Sumirat binti Kaleako, S. Pd
85 — 32
dapat dibenarkan karenaketerangan 3 (tiga) orang saksi Penggugat pada pokoknya menerangkanbahwa Tergugat sejak menikah tidak pernah menafkahi Penggugat bahkanpada waktu Penggugat sakit tidak ada biaya dari Tergugat, hal ini sudah jelaspenyebab terjadinya perselisihan dan percekcokan dan menjadi fakta yangterungkap dalam persidangan, dan untuk membantah kebenaran tidak adanyanafkah yang diberikan kepada penggugat tidak cukup hanya sesuai penyataanTergugat dalam jawaban dan memori banding Tergugat
No. 0008/Pat.G/2017/PTA.KdiTergugat/Pembanding tidak dapat mengajukan bukti di persidangan walaupunsudah diberi kesempatan untuk itu oleh Majelis Hakim Pengadilan AgamaKolaka oleh karena itu keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding mengenai pernyataandalam putusan pada Duduk Perkara di halaman 4 perkara a quo yangmenyebutkan pada pokoknya, bahwa pada hari persidangan yang telahditetapbkan untuk pemeriksaan perkara ini, Penggugat dan Tergugat telahhadir dipersidangan
bahwafaktanya dalam persidangan Penggugat tidak pernah sekalipun hadir dalampersidangan, hanya diwakili olen kuasanya sehingga apa yang disebutkandalam putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta, dan upaya mediasipuntidak terjadi sebab harusnya Penggugat dan Tergugat dipertemukan tanpaperantara Kuasa Hukum agar terjadi kontak komunikasi langsung untukmencapai mufakat, dengan demikian sebagai Pembanding menyatakanpersidangan ini tidak adil, Majelis Hakim Banding menilai bahwa keberatanPembanding tidak
dapat dibenarkan karena Majelis Hakim Tingkat Pertamatidak salah dan keliru dalam pernyataannya, pertimbangan dan mengambilkeputusan karena dalam penyebutan Penggugat dalam perkara ini adalahtemasuk Kuasa Hukum Penggugat yang mewakili Penggugat dan selanjutnyadisebut atau sebagai Penggugat berdasarkan surat kuasanya tertanggal 1September 2016 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KolakaRegister surat kuasa nomor 036/IX/K 2016 tanggal 1 September 2016,demikian pula ketidak hadiran Penggugat
No. 0008/Padt.G/2017/PTA.KdiPengadilan, sehingga keberatan Pembanding tidak dapat dibenarkan danharus ditolak;Menimbang, bahwa keberatan Pembanding selain tersebut di atasmajelis Hakim Banding tidak perlu lagi mempertimbangkannya karena MajelisHakim Tingak Pertama tidak salah dalam mengambil keputusan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama Kendari yangmemeriksa perkara a quo sepakat berpendapat bahwa putusan PengadilanAgama
19 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpoendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
120 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklan pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpoendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
36 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu) denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 K/Pdt/2009DO (DISSENTING OPINON)Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung padatanggal ....... , terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari AnggotaMajelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwaalasanalasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan denganpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (DissentingOpinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh
, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3UndangUndang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambilkeputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnyaadalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan
No. 13 K/Pdt/2009Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakanatau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yangberlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang
diwajibkan olehperaturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itu) denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang ataumelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004) ;IRRELEVANTbahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant
) ;PERTIMBANG AN NOVUM :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidakpernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun padapemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena
130 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan bena r serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp55.647.535,00;yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh PemohonBanding untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan TBS, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp8.222.824 00; dengan perincian sebagai berikut : Uraian (Rp)PPN
31 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP3198/WPJ.29/2015tanggal 24 November 2015, mengenai keberatan atas Surat PemberitahuanPajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 NOP :Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Nilai PBB atas Bumi Produktif PajakBumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp/62.254.322.728,00;yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.