Ditemukan 323889 data
222 — 20
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat Rekonpensi
114 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
64 — 21
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
176 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
30 — 3
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
53 — 45
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
22 — 0
DALAM PROVISI:-Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp. 22.671.675,- (Dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh lima
rupiah);4.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 519.000,- (lima ratus sembilan belas ribu rupiah);5.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
69 — 19
Dalam Eksepsi ---------------------------------- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;------------Dalam Provisi -- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat;----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :------------------------ Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (Dua Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah);--------
MajelisHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quoberkenan memutuskan hal hal sebagai berikut :DALAM PROVISI :DALAM POKOK PERKARA :Atau, Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat; Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempunyai pendapatlain, Tergugat mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut
tersebut tidak beralasan karena hal tersebut menjadi kewenangan dari TurutTergugat berdasarkan hukum dan tidak ada halhal yang melawan hukum oleh karena itu gugatan provisi Para Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak beralasan dan akanditolak, maka Para Penggugat akan dihukum untuk membayar baya perkara ini;Mengingat, akan hukum yang berlaku dan Undangundang yang bersangkutan;MENGADILI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi dari Turut Tergugat; Dalam Provisi : Menolak
gugatan provisi dari Para Penggugat; Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya sebesar Rp. 2.301.000 (DuaJuta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada hari : RABU, tanggal : 10 Desember 2014 dan oleh kamiHalaman 32 dari 33 Putusan Nomor : 177/Pdt.G/2014/PN.SbyDrs.
67 — 0
Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.775.000,00 (Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
81 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.
61 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
74 — 9
MENGADILIDALAM PROVISI- Menyatakan menolak Gugatan Provisi dari Penggugat tersebut;DALAM EKSEPSI - Menyatakan menolak Eksepsi dari TergugatItersebut;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.390.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
173 — 61
MENGADILIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai pada saat ini sejumlah 3.170.000. (tiga juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat berada dipihak yang kalah, sehingga Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara yang besar taksirannya sampai hari ini akanditetapkan dalam Amar Putusan;Memperhatikan, Pasal 1365 Kitab Undangundang Hukum Perdata,Pasal 24 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi diPengadilan, serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai padasaat ini sejumlah 3.170.000.
141 — 90
Dalam Provisi- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat I ;Dalam pokok perkara- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.616.000,- (.tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;
Disamping penguasaan ataspiutang tersebut saat ini berada pada Turut Tergugat II dengan demikian seharusnyaBank Danamon tidak diposisikan sebagai Tergugat II dalam perkara aquo karena tidakmemiliki korelasi dengan permasalahan antara Penggugat dan Tergugat I ;Berdasarkan uraian tersebut, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menerima eksepsi Tergugat IIIserta menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Tergugat HI adalah pihak yang beritikad baik yang harus dilindungihakhaknya secara hukum ;3 Menyatakan :e = Perjanjian Kredit Nomor 37 tanggal 22 April 1997 yang dibuat dihadapan RatnaSintawati Tantudjojo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;e Pengakuan Utang Nomor 38 tanggal 22 April 1997 yang dibuat dihadapanRatna Sintawati Tantudjojo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta ;e Pernyataan Kesanggupan Nomor 39 tanggal 22 April 1997 yang dibuatdihadapan
gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard) ;C DALAM POKOK PERKARA1 Bahwa Turut Tergugat I mohon agar apa yang telah tertuang pada jawaban dalamprovisi dan eksepsi secara mutatis mutandis tertuang dan terbaca kembali padajawaban dalam pokok perkara ;2 Bahwa Turut Tergugat I secara tegas menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugatkecuali terhadap halhal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini ;3 Bahwa gugatan
gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard) ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;e Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat I,mengajukan jawaban pada tanggal 10 April 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :DALAM PROVISIBahwa Turut Tergugat II menolak dengan tegas dalil
Gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat HI dan Turut Tergugat I ;Dalam pokok perkara Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari iniditetapkan sejumlah Rp. 3.616.000, (.tiga juta enam ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2013 oleh kamiDAHMIWIRDA, D SH.MH sebagai Hakim Ketua, DR.
95 — 33
DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya perkara kepada Negara;
74 — 17
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
22 — 4
MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnyaDalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 591.000,-(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),-
Putusan No.2222/Pdt.G/2016/PA.Mdn Memberikan hak asuh anak kepada Penggugat dalam konvensi/Tergugatdalam rekonvensi atas nama Xxxxxx; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturanyang berlaku;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensiuntuk seluruhnya;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikanputusan yang seadiladilnya (Ex Ae quo et Bono)Bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut pihak Tergugat telahmenanggapinya
RekonvensiMenimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang Nomor 7tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makasemua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugatdalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayarnya.Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi TergugatDalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat Konvensi seluruhnyaDalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugatrekonvensi sejumlah Rp. 591.000,(lima ratus sembilan puluh satu riburupiah),Halaman 21 dari 23 hlm.Putusan No.2222/Pdt.G/2016/PA.MdnDemikian putusan ini dijatunkan di Medan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 Miladiyah bertepatandengan tanggal 28 Jumadil Akhir
95 — 36
Dalam Provisi:Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga Putusan ini diucapkan sebanyak Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;i. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara.
yang lalu,karena dalam perkara ini Penggugat mengaku berkedudukan sebagai anakangkat;Menimbang, bahwa untuk mendukung eksepsinya Tergugatmengajukan alat bukti tertulis tertanda T.1, 1.2, T.3, T.4, T.5, T.6 dan T.7,seluruhnya telah dibubuhi meterai yang cukup dan telah dicocokkan denganaslinya, sehingga telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempurnadan mengikat sepanjang tidak ada bukti yang sebaliknya;Menimbang, bahwa alat bukti T.1 merupakan putusan PengadilanAgama Jakarta Selatan yang menolak
gugatan Penggugat, T.2 merupakanputusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang memperbaiki putusanPengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima, sedangkan alat bukti T.3 berupa putusan PeninjauanKembali Nomor 08 PK/AG/2010 yang pada pokoknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa syaratsyarat nebis in idem atau exeptio reijudicatae/bewijsde zaak adalah:a.
Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara yanghingga Putusan ini diucapkansebanyak Rp. 566.000,00(lima ratus enam puluh enamribu rupiah);Demikian putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dijatunkandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 12Pebruari 2013 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Tsani 1434Hijriyyah Hijriyyah oleh kami, Dra. Hj. Athiroh Muchtar, S.H., M.H. sebagaiKetua Majelis dan Dra. H.
94 — 245
MENGADILI DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat sebesar Rp.1.471.000,-(satu juta empat ratus tujuh puluh satu tribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat IX untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkatperadilan ;Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut selanjutnyaTergugat X,XI,XILXIll dan XIV telah mengajukan jawabanya dengan suratnyatertanggal 15 desember 2011 yakni mengemukakan sebagai berikut :1.
Disebut juga eksepsi subjudiceyang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung(aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalanpemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration).1.10 Bahwa berdasarkan halhal tersebut TergugatX dan TergugatXIVmohon agar Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima.2.DALAM POKOK PERKARA.Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi TergugatX s/dTergugatXIV tersebut di atas, berikut ini adalah
Untuk Kartu Kredit Citibank Mastercard No. 5401 840111821990 pertanggal 27 September 2007 sebesar Rp.3.162.000.00 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000.00(satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)Hal 92 dari Halaman 143 Put.No.270.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel2.43.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. DALAM POKOK PERKARA2.1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.2.
Sehingga dengan demikian oleh karena penggugat tidakdapat membuktikan atas dalil gugatanya , maka gugatan tersebut haruslah ditolak.Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat ditolak ,makapenggugat ada dipihak yang kalah dan haruslah dibebani untuk membayar beayaperkara.Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku.MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
94 — 20
DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.666.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);