Ditemukan 253536 data
Hj. Titin Rasiti
37 — 21
Dan Paspor dengan nomor C2138661 atas nama Rasiti Suminta Natawatiman, adalah nama dengan subjek hukum yang sama.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Paspor dengan nomor C2138661 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi tertanggal 19 November 2018 dengan nama Rasiti Suminta Natawatiman untuk dibetulkan atau diganti nama menjadi Titin Rasiti.
Dan Paspor dengan nomor C2138661 atasnama Rasiti Suminta Natawatiman, adalah nama dengan subjek hukumyang sama.3. Menetapkan bahwa nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalamPaspor dengan nomor C2138661 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiBekasi tertanggal 19 November 2018 dengan nama Rasiti SumintaNatawatiman untuk dibetulkan atau diganti nama menjadi Titin Rasiti.4.
lainnya, seperti di KTP, KK, danjazah Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti P3 berupa PasporRepublik Indonesia dengan Nomor A. 5654716, atas nama RASITI SIMUNTANATAWATIMAN dengan masa berlaku sampai dengan 13 Juni 2018 serta buktiP4 berupa Paspor Republik Indonesia dengan Nomor C. 2136661, atas namaRASITI SIMUNTA NATAWATIMAN dengan masa berlaku sampai dengan 19November 2023, dimana jika disandingkan dengan keterangan saksi tersebutbenar jika paspor tersebut adalah nama dengan subjek
Titin Rasiti. danRasiti Suminta Natawatiman, adalah nama dengan subjek hukum yang sama.Menimbang, bahwa perubahan nama memberikan implikasi Nukumtentang perubahan nama sehingga harus ditindaklanjuti dengan perubahan padadokumen yang bersangkutan serta perubahan nama Pemohon dalam aktakelahiran tersebut telah disertai dengan dokumen kependudukan lain yaitu KTPdan KK Pemohon yang berkesesuaian satu sama lainnya dan menjadi dasardalam syarat pengajuan PASPOR sehingga petitum angka dua dan tigaPemohon
Dan Paspor dengan nomor C2138661 atas namaRasiti Suminta Natawatiman, adalah nama dengan subjek hukum yang sama.3. Menetapkan bahwa nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Paspordengan nomor C2138661 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Bekasitertanggal 19 November 2018 dengan nama Rasiti Suminta Natawatimanuntuk dibetulkan atau diganti nama menjadi Titin Rasiti. ;4.
HELENA SUSILOWATI MANTOUW
31 — 1
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magetan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta Kelahiran No.5781/IST/2000 atas nama SAMUEL ELISA tertanggal 4 Desember 2000 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
untuk melakukanpembatalan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5781/IST/2000 tertanggal 4 Desember2000, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa didalam pasal 72 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dirumuskan bahwaBerdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaRegister Akta dan mencabut kutipan aktaakta Pencatatan Sipil yang dibatalkandari kepemilikan subjek
tempat tinggal Pemohon, dengan demikian sudahsepatutnya Hakim memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkanpembatalan Akta Kelahiran No.5781/IST/2000 atas nama SAMUEL ELISAtertanggal 4 Desember 2000 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Magetan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenHalaman 12 Penetapan Nomor 285/Pdt.P/2018/PN Jbg.Jombang untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipanaktaakta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta KelahiranNo.5781/IST/2000 atas nama SAMUEL ELISA tertanggal 4 Desember 2000kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan danDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dibuatcatatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan aktaakta PencatatanSipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta ;4.
1.David Tiolemba
2.Luluk Surahmi
42 — 14
Gorontalo tangal 1 Juni 2003, perempuan, anak ke-2 dari Seorang Ibu yang bernama Deborah Tiolemba;
- Kessya Amelia Tiolemba, lahir di Gorontalo tangal 26 Februari 2005, perempuan, anak ke-3 dari Seorang Ibu yang bernama Deborah Tiolemba;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo untuk dibuatkan catatan pinggir, menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari Para Subjek
Akta dan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan untuk diterbitkan Akta dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru atas nama para subjek akta sebagaimana putusan ini;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Piama
39 — 11
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang tanggal 15 September 2013 dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pembatalan Akta Kelahiran dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1744/T/DKPS/2013 tanggal 15 September 2013 tersebut kepada Kantor Dinas Kependuddukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk kemudian Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut Kutipan Akta Kelahiran tersebut dari kepemilikan subjek
Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan PembatalanAkta Kelahiran dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 1744/T/DKPS/2013tanggal 15 September 2013 tersebut kepada Kantor Dinas Kependuddukandan Pencatatan Sipil Kota Singkawang untuk kemudian Pejabat PencatatanSipil membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut KutipanAkta Kelahiran tersebut dari kepemilikan subjek akta;4.
GOPLO
28 — 4
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa nama pemohon tersebut, yaitu :
- Nama Pemohon Tukino dan Goplo adalah orang yang sama, satu subjek hukum sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
3.
1.HANI SUSILO PARAMAARTA W
2.ANDI KUSUMA WIJAYA
3.DENNY WICAKSANA
Tergugat:
Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Gunung Putri
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Nagrak
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II
4.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Direktorat Jederal Bina Marga
79 — 51
strong>
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan akta jual beli nomor 415/16/Gunungputri/1993 tanggal 14 Mei 1993 atas nama Hendra Wijaya sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mencatatkan akta jual beli nomor 415/16/ Gunungputri/1993 tanggal 14 Mei 1993 dalam buku register PPAT Kecamatan Gunungputri dan melegalisir berdasarkan Putusan ini sepanjang yang berhubungan dengan subjek
Zaenuri
113 — 6
strong>E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon adalah Zaenuri sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3319-LT-22112021-0047 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus tanggal 22 November 2021 adalah orang/subjek
Maryam. B. Noe, S.H., M.H.
38 — 19
Menetapkan nama anak Pemohon sebagaimana tertulis didalam dokumen:
1.HERMAN EFENDI
2.INDRAWATI
31 — 11
li>
- Menyatakan sah Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor: 3518-LT-16022012-0010, dikeluarkan di Kabupaten Nganjuk pada tanggal 9 Maret 2012, atas nama SELI MARCELANI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan isi penetapan ini pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Aktadan mencabut kutipan akta-aktaPencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
24 — 1
Menyatakan bahwa Pemohon berhak mewakili AGUS SUPRIANTO dan SUYITNO yang tidak hadir /tidak berada ditempat (ABWEZIG) tersebut dalam melakukan tindakan hukum dan/atau bertindak sebagai subjek hukum ; 4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menjual : Sebidang tanah pekarangan SHM No.38/Desa Plandi, Gambar Sutuasi No.1040/72 Luas : 2.825 m atas nama : MARPUK, yang terletak di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur ; 5.
Jombang, agar berkenan memeriksa permohonanPemohon dan selanjutnya berkenan pula memberikan Penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon. 2 Menetapkan demi hukum bahwa AGUS SUPRIANTO lakilaki (keponakan) danSUYITNO lakilaki (saudara sepupu) yang keduanya tidak hadir/tidak beradaditempat (ABWEZIGH) ; 3 Menyatakan bahwa Pemohon berhak mewakili AGUS SUPRIANTO danSUYITNO yang tidak hadir /tidak berada ditempat (ABWEZIG) tersebut dalammelakukan tindakan hukum dan/atau bertindak sebagai subjek
setelah lewat waktu 5 (lima) tahun berturutturut tidak diketahui tempat14tinggalnya dan bagi keluarga sedarah atau semenda dapat mengajukan penetapanuntuk mengurus harta milik dan segala kepentingan orang yang dinyatakan tidakhadir ;won ne == Menimbang, bahwa dengan adanya ketentuan hukum yang berbunyi sepertitersebut diatas, maka Pemohon berhak mewakili AGUS SUPRIANTO dan SUYITNOyang tidak hadir / tidak berada ditempat (ABWEZIG) tersebut dalam melakukan tindakanhukum dan/atau bertindak sebagai subjek
atas nama : MARPUK, yang terletak di Desa Plandi,Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur ; Menimbang, bahwa dengan ditetapkannya AGUS SUPRIANTO adalah keponakanPemohon dan SUYITNO adalah saudara sepupu Pemohon yang tidak hadir / tidak beradaditempat dan dikabulkannya Pemohon untuk mewakili AGUS SUPRIANTO danSUYITNO yang tidak hadir / tidak berada ditempat tersebut dalam melakukan tindakanhukum dan / atau bertindak sebagai subjek hukum yaitu dalam hal menjual : Sebidangtanah pekarangan
YULIANA UJUTO
37 — 11
Akte Kelahiran Nomor : 9304-LT-10062024-0007 tertanggal 10 Juni 2024, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik nomor : 9101015107640001 tertanggal 22 Februari 2023, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 9101010110190004 tertanggal 19 Maret 2024, dengan yang bernama Yuliana Uyuto sebagaimana tertulis atau tercatat pada Ijazah nomor : 18 OC oh 0246349 tertanggal 28 April 1984 dan yang bernama Juliana sebagaimana tertulis atau tercatat pada paspor Nomor: R.716037 adalah satu orang yang sama dan merupakan satu subjek
Terbanding/Tergugat I : Rosma Situmeang
Terbanding/Tergugat II : Letti Sitorus
Terbanding/Tergugat III : Taman Manurung
Terbanding/Tergugat IV : Samsul Manurung
Terbanding/Tergugat V : Jojor Tambunan
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Desa Sionggang Tengah
Terbanding/Turut Tergugat I : Notaris dan PPAT Hermin Sianipar, SH
Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Badan Pertanahan Toba Samosir
61 — 10
tersebut tidak beralasan dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memberikan pertimbangan yang benar terhadap objek sengketa dengan tambahan pertimbangan dari Majelis hakim Tingkat Banding, Pembanding semula Penggugat dalam posita gugatannya tidak menguraikan apa hubungan hukum dari Edison Manurung sebagai pemilik sertifikat Hak Milik nomor 172 dengan Tergugat II (Letti Sitorus) dimana dalam posita gugatannya Pembanding semula Penggugat menyebut Tergugat II adalah Edison Manurung sedangkan dalam subjek
gugatan, Tergugat II adalah Letti Sitorus dan oleh karenanya antara subjek gugatan dengan uraian dalam posita tidak sejalan dan oleh karenanya keberatan dari Pembanding semula Penggugat patut untuk ditolak dan Majelis hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat pertama sehingga dengan demikian Majelis hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tersebut ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat
1.MARGARETA CYNTIA DEWI RIMA KUSUMANINGTYAS
2.YANG JIAOJIE
36 — 23
sejak diterimanya salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri ini oleh Para Pemohon, agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan segera melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-09112023-0012 yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan keterangan subjek
Akta atas nama RAFAEL KEINAN RINO, laki-laki, lahir pada tanggal 18 Juli 2020;
- Mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak terhadap anak yang bernama RAFAEL KEINAN RINO tersebut;
- Membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3174-LT-09112023-0014 yang dikeluarkan pada tanggal 9 November 2023 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, dengan keterangan subjek Akta atas nama MICHELLE CAROLINE
HUSEIN SUPRAYITNO
12 — 8
Adalah nama satu orang yang sama / satu subjek hukum yang sama.
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari Permohonan ini sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
IDUN SAEROJI
54 — 9
RUDIANTO dalam AKTA KELAHIRAN No. 7.187/1994, Nama AHMAD RUDIANTO dalam AKTA KELAHIRAN No. 15.040/2003, Nama IDUN SAEROJI dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3204442105070019 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3204442505650010 adalah orang yang sama atau subjek hukum yang sama yaitu Pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menggunakan nama yang sebenarnya yaitu IDUN SAEROJI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 185.000,00
ANDY CHANDRA
34 — 13
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa PEMOHON dengan nama ANDY CHANDRA dan/atau ANDY CHANDRA TAN yang lahir di Malang pada tanggal 28 Agustus 1975 sebagaimana yang tercatat pada identitas PEMOHON adalah satu orang/subjek hukum yang sama dengan yang tercatat pada Paspor Nomor C0723864 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 atas nama ANDY CHANDRA TAN;
- Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yang benar dan/atau dipakai adalah ANDY CHANDRA yang bertempat
Zaenuri
111 — 27
strong>E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon adalah Zaenuri sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3319-LT-22112021-0047 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus tanggal 22 November 2021 adalah orang/subjek
ERNAWATI
22 — 7
sipil Kota Banjarmasin adalah sah ;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0867/U/2000 atas nama MUHAMMAD IRFANSYAH yang diterbitkan di Kota Banjarmasin pada tanggal 04 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Pendaftaran Penduduk dan catatan sipil Kota Banjarmasin, dicabut dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
Mutmainah
51 — 0
. : 459/26/XII/2004 dan KTP No : 3514165001670009 KK Nomor : 3514163110120002 maupun dengan tanggal lahir 08 Oktober 1964 yang tertera di Paspor Nomor : C 3487468 merupakan subjek hukum yang sama;
- Menetapkan Pemohon dengan tanggal lahir 04 Agustus 1969 merupakan tanggal, bulan dan tahun lahir yang digunakan Pemohon untuk saat ini dan seterusnya;
4.
PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat:
Sri Mulyani
97 — 33
Selain itu, yang menjadi dasar Hakim dalam menilai posisi Para Pihak adalah identitas Para Pihak dalam surat gugatan, sehingga subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat sebagaimana dalam surat gugatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan.
Dalam perkara ini, subjek hukum yang menjadi penggugat sebagaimana surat gugatan tidak sesuai dengan yang ada pada sistem informasi pengadilan, di dalam surat gugatan subjek hukum yang menjadi penggugat adalah Dodi Yuli Satria, sedangkan di dalam sistem informasi pengadilan adalah PT.
BPR Rangkiang Aur Denai, namun tempat kedudukan dan legalitas badan hukum tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam surat gugatannya;
Menimbang bahwa akibat dari adanya permasalahan di atas, maka muncul ambiguitas pihak Penggugat dalam perkara ini, yaitu apakah subjek hukum yang berperkara dalam perkara ini merupakan perorangan Dodi Yuli Satria atau badan hukum PT. BPR Rangkiang Aur Denai?
Permasalahan tersebut pada dasarnya dapat terjawab apabila surat gugatan disusun secara sistematis: siapa subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum orang/badan hukum, siapa yang dapat mewakili subjek hukum tersebut, dan/atau siapa yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, serta adanya keselarasan antara surat gugatan dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem informasi pengadilan.
dasarnya merupakan penilaian utama suatu perkara untuk dapat diterima sebagai gugatan sederhana (vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa adanya kerancuan dalam penentuan subjek