Ditemukan 230888 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-12-2021 — Putus : 03-01-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 74/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Januari 2022 — Penggugat:
BACHTIAR SONDA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
12532
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 01-04-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 30-03-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 1575/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 13 April 2016 — Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I; Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
117
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;4.
    Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
    PENETAPANNomor 1575/Pdt.P/2016/PA.MORTB.ZN 2SS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai di Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perkara permohonan itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, PendidikanSD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon ;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan
    pernikahan guna mengurus akta kelahirananakanak dan identitas diri Pemohon dan Pemohon II diisbatkan untukkepentingan tersebut;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Ilmohon agar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:PRIMER:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yangHal 7 dari 8 Hal Penetapan Nomor NOPERKARA/Pdt.P/2016/PA.MORTBdilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai SelatanBarat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten PulauMorotai;4.
Register : 13-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 16 September 2021 — Penggugat:
DIANSYA RUSMIN
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
10356
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-11-2019 — Putus : 22-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN SOLOK Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Slk
Tanggal 22 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.SINTA EFRIDA LEONORA SIAGIAN
2.TUMBUR SITOMPUL
3.NURDELI
4.AGUSRIANTO
6733
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 14-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 32/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.SLAMET BUDI KURNIAWAN
2.EVI ROSIANA
4214
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PN Bna
Tanggal 15 April 2020 — Penggugat:
1.Muhammad Firdaus
2.Mansur, S
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN XIV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh Anggaran
2.DINAS PENDIDIKAN DAYAH ACEH
3.Pengawas Intern Pemerintah pada Tender Pembangunan Asrama Santri Putri
288
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 15-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 69/Pdt.G.S/2020/PN Jbg
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BPR Tjoekir Dasa Nusantara
Tergugat:
1.Dartono
2.Iftakhur Rohmah
265
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 30-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN WONOSOBO Nomor 24/Pdt.G.S/2019/PN Wsb
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat:
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
1.Sri Upami
2.Purwanto alias Purwanto Al Maikin
5020
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 08-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 19/Pdt.G.S/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Mei 2024 — Penggugat:
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
100
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 27-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 40/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 27 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
1082
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
155
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Njk
Tanggal 24 Januari 2022 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK CABANG NGANJUK
Tergugat:
1.ACHMAD RUBAI
2.WAGIYEM
3.AHMAD ZAINUL ARIFIN
4.AMIRAH
200
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 22-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 52/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat:
Tuan AGUS BUDIMAN MANALU
Tergugat:
WENDY FERDHINO
274
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-03-2022 — Putus : 18-03-2022 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pdt.G.S/2022/PN Pdg
Tanggal 18 Maret 2022 — Penggugat:
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Padang
Tergugat:
Yuaindra Chandra
277
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Bjn
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat:
MUHAMMAD RAHZEN Pgs. Selaku Pemimpin Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Bojonegoro
Tergugat:
1.RUSLAN
2.SITI MULYATI
5924
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 25 Juni 2021 — Penggugat:
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
250
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-12-2021 — Putus : 03-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PN KLATEN Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Kln
Tanggal 3 Desember 2021 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.SUHARDI
2.MURTINI
9238
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 04-10-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 07-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 42/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Oktober 2022 — Penggugat:
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
5415
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 24-03-2023 — Putus : 24-03-2023 — Upload : 21-09-2023
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Gpr
Tanggal 24 Maret 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
9819
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 27-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 29/Pdt.G.S/2020/PN Gsk
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
5929
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.