Ditemukan 230888 data
BACHTIAR SONDA
Tergugat:
PT. ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA (PT. AJAW)
125 — 32
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
11 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai;4.
Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon I;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, sebagai Pemohon II; Keduanya bertempat tinggal di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, untuk selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
PENETAPANNomor 1575/Pdt.P/2016/PA.MORTB.ZN 2SS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai di Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perkara permohonan itsbat nikah pada tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Sadek Ngawaro Bin Husain Ngawaro, Umur 52 tahun, Agama Islam, PendidikanSD, Pekerjaan Petani, sebagai Pemohon ;Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad, Umur 45 tahun, Agama Islam, Pendidikan SD,Pekerjaan
pernikahan guna mengurus akta kelahirananakanak dan identitas diri Pemohon dan Pemohon II diisbatkan untukkepentingan tersebut;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Ilmohon agar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:PRIMER:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sadek Ngawaro Bin HusainNgawaro) dengan Pemohon II (Insan Disini Binti Saidi Dano Arsad), yangHal 7 dari 8 Hal Penetapan Nomor NOPERKARA/Pdt.P/2016/PA.MORTBdilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1980 di Desa Cio, Kecamatan Morotai SelatanBarat, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya diKantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten PulauMorotai;4.
DIANSYA RUSMIN
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
103 — 56
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.SINTA EFRIDA LEONORA SIAGIAN
2.TUMBUR SITOMPUL
3.NURDELI
4.AGUSRIANTO
67 — 33
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.SLAMET BUDI KURNIAWAN
2.EVI ROSIANA
42 — 14
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.Muhammad Firdaus
2.Mansur, S
Tergugat:
1.POKJA PEMILIHAN XIV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh Anggaran
2.DINAS PENDIDIKAN DAYAH ACEH
3.Pengawas Intern Pemerintah pada Tender Pembangunan Asrama Santri Putri
28 — 8
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BPR Tjoekir Dasa Nusantara
Tergugat:
1.Dartono
2.Iftakhur Rohmah
26 — 5
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PD. BPR BANK WONOSOBO
Tergugat:
1.Sri Upami
2.Purwanto alias Purwanto Al Maikin
50 — 20
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Cabang Muntilan
Tergugat:
1.Tri Utami
2.Aris Tri Wahyu
10 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 4ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
BRI Unit Windusari
Tergugat:
1.Mirno
2.Imboh
108 — 2
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
15 — 5
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, TBK CABANG NGANJUK
Tergugat:
1.ACHMAD RUBAI
2.WAGIYEM
3.AHMAD ZAINUL ARIFIN
4.AMIRAH
20 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Tuan AGUS BUDIMAN MANALU
Tergugat:
WENDY FERDHINO
27 — 4
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Padang
Tergugat:
Yuaindra Chandra
27 — 7
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MUHAMMAD RAHZEN Pgs. Selaku Pemimpin Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Bojonegoro
Tergugat:
1.RUSLAN
2.SITI MULYATI
59 — 24
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
Sumadi
Tergugat:
1.achmad taufik
2.NUR FADILAH
25 — 0
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.SUHARDI
2.MURTINI
92 — 38
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANGKIT IKHLAS MADANI
Tergugat:
PT. Rekadaya Elektrika
54 — 15
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT MOJO
Tergugat:
1.MOHAMAD SAPAAT
2.UMI HABIBAH
3.HJ. ZUMROTUSSHOLIKHAH
98 — 19
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
1.SAMIN MARTA KUSUMA
2.Yus Prasetyo Soekotjo
3.Ruston Efendi
Tergugat:
Sonny Wijaya
59 — 29
Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.