Ditemukan 61562 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
243197
  • Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadapPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik
    Kewenangan Mengadili :Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huruf b yang menyebutkan :Huruf b"Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta Informasi kepada Badan Publik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatasPenggugat dahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi
    publik merupakan Badan Publik Negara, makaPengadilan Tata Usaha Negara Palangka raya berwenang untukmemeriksa, memutus dan menyelesaikan Gugatan/Keberatan sengketaini.ll.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bukti P7 : Jawaban Termohon atas gugatan sengketaInformasi Publik tertanggal 8 Maret 2021 (fotokopidari fotokopi);8.
    berwenanguntuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mencermati Subjeksubjekyang menjadi pihak dalam sengketa ini.
Register : 20-02-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 19/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Surabaya selaku Atasan PPID Kota Surabaya
Termohon:
Aan Ainur Rofik
8960
Register : 21-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8346
  • Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukanpermohonan informasl; 22222 2Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanHal 7 dari 22 halaman Putusan No: 45/G/KI/2019/PTUN.SMGPENGAWASAN PUBLIK.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terouka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. 29222220 2 22 nn none nn nn nn nn ne nnn nn cnenenee2.
    Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuaiPasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik. 3: Bahwa Badan Publik wajid menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesuai dengan ketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknyabahwa Badan Publik wajib memberikan informasi yang diminta jikainformasi yang diminta adalah informasi yang bukan dikecualikan danberada dibawah penguasaannya:7.
    Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
Register : 23-07-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SBY
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA
Termohon:
JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR
14772
  • DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tingkat pertama dengan AcaraSederhana, yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraSurabaya, Jl. Raya Ir. H.
    AGUS IMAM SONHAUI, S.T., M.MT.j2222222eeeneeeoee=Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya ;IRA TURSILOWATI, S.H., M.H. j222 222222 eee eeeeeeKepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya ;IGNATIUS HOTLAN, S.H. j==22222222222 2 eenKepala Sub Bagian Bantuan Hukum pada Bagian HukumSekretariat Daerah Kota Surabaya ;NOVI SETIOWATI, S., SOS. ; 22=Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya ; AHMAD RIZAL SAIFUDDIN, S.H. j222222222222Staf
    ;Staf Sub Bidang Pengelolaan Informasi Publik pada DinasKomunikasi dan Informatika Kota Surabaya.
    ; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan Undangundang No. 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik; nnn nn nnn nnn n ne een nnn nnnn =Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
    No. 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan; 222 2 nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn neePasal 1 angka 11 Peraturan Mahkamah Agung R.I.
Register : 13-04-2021 — Putus : 16-06-2021 — Upload : 22-06-2021
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 12/G/KI/2021/PTUN.BKL
Tanggal 16 Juni 2021 — Pemohon:
ANIS ARSITA, S.I.Kom
Termohon:
BALAI PRASARANA PEMUKIMAN WILAYAH BKL DITJEN CIPTA KARYA KPUPR
12
Register : 28-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 09-08-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
1.Keuchik Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada , Kabupaten Aceh Besar
2.Sekretaris Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar
Termohon:
Komisi Informasi Aceh
11049
  • Informasi yang diminta tidak dalam penguasaan pejabat publik PayatiengKecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.
    Secara hukum terbukti bahwa tidak adasatupun saksi Pemohon sengketa informasi publik yang memenuhi syaratsebagai saksi dalam perkara sengketa informasi publik Nomor 058/VII/KIAPS/2017 antara Pemohon sengketa informasi publik dan PARA PEMOHONdalam perkara ini.Halaman 6 dari 22 HalamanPutusan Nomor : 1/G/KI/2018/PTUN.BNA4.
    dikecualikansesuaidengan ketentuan peraturan perundang undangan.2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
    terkait untuk mengambil keputusan dalamupaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publikaataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaianSengketa Infomasi Publik;d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengarketerangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaianSengketa Informasi Publik; dane. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehinggamasyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.Bahwa UU KIP tidak menyebutkan dalam
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,disebutkan: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara8.
Register : 07-09-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/TUN/KI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA VS NANWANI SARIMONA ROHILI;
14760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 460 K/TUN/KI/20174.47 Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf4.44 s.d. paragraf 4.46 Majelis berpendapat, meskipuninformasi dalam perkara a quo sebagaimana dalam paragraf4.43 sebagai informasi publik yang dikecualikan, akan tetapiinformasi a quo juga telah diperlihatkan atau setidaktidaknyatelah diketahui oleh Pemohon, maka berdasarkan hal tersebutMajelis berkesimpulan bahwa informasi publik dapatdinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka khusus padaPemohon, hal ini untuk
    Informasi yang bersifat "terbatas" sebagaimana diatur dalam Pasal17 huruf j UU KIP, yang mengatur:Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualli:jinformasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undangundang;Halaman 8 dari 30 halaman.
    adalah Pejabat Pengelola Informasi Publik sebagaimanadiatur dalam Pasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU KIP)sebagai berikut:"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik".Bahwa Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per17/PJ/2013 mengatur Pejabat Pengelola Informasi Publik yang ditunjukdi
    Informasi Publik yang selanjutnyadisebut Termohon adalah Badan Publik yang diwakili oleh PimpinanBadan Publik, atasan PPID, atau pejabat yang ditunjuk dan diberiHalaman 17 dari 30 halaman.
    Sedangkan informasi yang bersifat "terbatas" adalah sebagaimanadiatur dalam Pasal 17 huruf UU KIP, sebagai berikut:*Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:annyannynanny> Qs O02 Q2 9 fFanny.annyJ. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undangundang;Perlu Pemohon Kasasi tegaskan bahwa Informasi atau dokumen dalamperkara a quo yang dimohonkan oleh Termohon Kasasi secara lexspesialis bersifat "terbatas" diatur
Register : 05-01-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.JPR
Tanggal 14 Maret 2023 — Pemohon:
Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua
Termohon:
Nelson Yohosua Ondi, S.Ip
18821
Register : 15-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 35/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 8 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen
Termohon:
Darto Suparno
16697
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28654
  • ;
  • Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp.397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.
Register : 21-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung
335183
  • :a. melihat dan mengetahui InformasiPublik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila
    Publik, yang berbuny!
    Pkr No. 10/G/KI/2021/PTUNBLKeterbukaan Informasi Publik Menyebutkan : Ayat (1) : Pengajuan GugatanDilakukan Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila Yang DigugatAdalah Badan Publik Negara; Ayat (2) : Pengajuan Gugatan DilakukanMelalui Pengadilan Negeri Apabila Yang Digugat Adalah Badan Publik SelainBadan Publik Negara Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1).
    Pasal 17 UndangUndangNo.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkansebagai berikut:Pasal 6 Ayat (1) : Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiYang Dikecualikan Sesuai Dengan Ketentuan PeraturanPerundangUndangan;Ayat (2): Badan Publik Berhak Menolak Memberikan InformasiPublik Apabila Tidak Sesuai Dengan KetentuanPeraturan PerundangUndangan;AYAT (3): Informasi Publik Yang Tidak Dapat Diberikan OlehBadan Publik, Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1)Adalah:A.
    Informasi Yang Berkaitan Dengan HakHak Pribadi;D.Informasi Yang Berkaitan Dengan Rahasia Jabatan;Dan/AtauE.Informasi Publik Yang Diminta Belum Dikuasai AtauDidokumentasikan.Pasal 17 : Setiap Badan Publik Wajib Membuka Akses Bagi SetiapPemohon Informasi Publik Untuk Mendapatkan InformasiPublik, Kecuali:A. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat Proses Penegakan Hukum, YaituInformasi Yang Dapat:1.
Register : 27-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/TUN/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT VS DRS. H. SYAFRIAL DT GARANG, MPD;
20397 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KantorPertanahan Kabupaten Agam tidak memberikan jawaban sampai batas waktu yangditentukan oleh UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sehinggaTermohon Keberatan mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat (Pemohon Keberatan) denganSuratnya tanggal 13 April 2012, yang intinya keberatan terhadap Kepala KantorPertanahan Kabupaten Agam yang tidak menanggapi dan tidak memberikan surat/data/informasi yang diinginkan Termohonan Keberatan (Drs. H.
    tersebut karena informasi yang dimohonTermohon Keberatan termasuk Informasi yang dikecualikan yang tidak bolehdiungkapkan sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan undangundang.
    Lebih lanjut Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut mengatur bahwa setiap Badan Publikwajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:1) Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang (Pasal 17 huruf g);Datadata/Suratsurat/Dokumendokumen yang diminta oleh TermohonKeberatan tersebut adalah datadata milik seseorang yang menjadipersyaratan oleh
    Garang, M.Pd.) sudah tepat dan telah sesuai dengan Pasal 6 ayat(1), (2), dan (3) huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik;Bahwa disamping dasar hukum Peraturan PerundangUndangan sebagai manaPemohon Keberatan jelaskan diatas, ternyata tindakan Pemohon Keberatanyang telah menolak permohonan Termohon Keberatan (Drs. H.
    Putusan Nomor 499 K/TUN/20131 Bahwa menurut Judex Facti salah satu yang menjadi persoalan/masalah pokokdalam perkara a quo adalah apakah Pemohon/Termohon Keberatan memilikikepentingan untuk memperoleh informasi yang menjadi objek permohonaninformasi publik a quo?.
Register : 06-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 220 K/TUN/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — IMAN FAUZI VS KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA TANGERANG;
9470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hardcopy) Persyaratan IMB Pembangunan pasar Modern diJalan Karet Raya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, KotaTangerang (Pasar Malabar)Dokumen (hardcopy) Keputusan Walikota (KepWal) tentang Izinmendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan pasar Modern di Jalan KaretRaya, kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang(Pasar Malabar)Halaman 6 dari 9 halaman Putusan Nomor 220 K/TUN/2017bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik memberikan kewajiban kepada Badan Publik
    untuk membuka akses bagisetiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi publik, kKecualiinformasi yang dikecualikan.
    Infomasi yang dimohonkan oleh PemohonKasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi adalah merupakaninformasi publik yang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikansehingga setiap orang boleh memohonkan informasi tersebut berulangulangsampai informasi yang dimohonkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi dapat diberikan kepada Pemohon Kasasi/ TermohonKeberatan/dahulu Pemohon Informasi:;Bahwa pihak yang bersengketa dalam dalam register nomor:14/G/KI/2016/PTUNSRG
    dan register nomor 38/G/KI/2016/PTUNSRG tanggal21Nopember 2016 adalah pihakpihak yang berbeda, sehingga tidak patut dantidak layak Permohonan Pemohon Keberatan/Dahulu Termohon Informasidikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang;Bahwa permohonan Informasi Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi adalah merupakan informasi publik yang tidak masuk dalamkategori informasi yang dikecualikan sehingga setiap orang boleh memohonkaninformasi tersebut berulangulang sampai permohonan
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 06-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Tangerang
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13265
  • strong>

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000-, (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalinan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Salinan Resmi Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor 033/IV/KI/BantenPS/2020, tanggal 17 Maret 2021;2.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Menimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 05-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 103/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Kepala Desa Tanjung Garbus 1
192109
  • Misi adalah1) Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif2) Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran3) Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negarayang bersih, Transfaran4) Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan danmusuh bersama rakyat5) Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsid.
    Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atauBadan dan atau lembaga lainnya.5.4.
    Bahwa amanatPeraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2018 Pasal 2yang menyatakan Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakandan Diumumkan Secara Berkala.Pasal 2(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkalaInformasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:Hal. 7 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.h.. Profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visimisi,tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkatpejabat;.
    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;Hal. 8 dari 16 halaman, Putusan Perkara Nomor : 103/G/KI/2021/PTUNMDN.11.12.13.14.15.16.c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;d.
    Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidupOrang banyak; mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskankehidupan bangsa; dan/atauf.
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Lor
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
20135
Register : 24-05-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 001/G/KI/2017/PTUN-SMG
Tanggal 3 Agustus 2017 — Pemohon:
Bupati Sragen
Termohon:
Eko Heru Santoso
18876
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyatakanSetiap keberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupunBadan Publik diajukan ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik.6.
    Penolakan atas pertimbangan hukum (4.2); setiap badan publik wajiod membuka akses bagi setiap pemohonb. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengganggu kepentinganHalaman 10 dari 39 halaman, Perkara Nomor : 01/G/KI/2017/PTUN.SMGperlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dariBahwa dokumen kontrak merupakan jenis informasi yang dikecualikankarena salah satunya berisi infomasi yang dikecualikan; .
    Keberatan melawan Kementrian Pekerjaan Umumsebagai Termohon Informasi Publik/ Pemohon Keberatan.
    Mengingat tidak ada satu penjelasan dalam UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan haltersebut.
    merujuk pada ketentuan BAB III Hak danKewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik serta Hak dan KewajibanBadan Publik pada bagian kesatu hak pemohon informasi publik vide Pasal 4ayat (3) UU 14 /2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik secara limitatifmenyebutkan setiap pemohon informasi publik berhak mengajukanpermintaan informasi publik sertai alasan permintaan tersebutMenimbang, bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memberikanpenjelasan yang cukup jelas, sehingga Pengadilan harus melakukanpenafsiran
Register : 13-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.SRG
Tanggal 20 Maret 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
LBH SAHABAT SUHENDAR
23217
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
11220
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14978
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    , Pasal 6 ayat (3) Informasi Publikyang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) adalah huruf (e) Informasi Publik yangdimintai belum dikuasai atau didokumentasikan;3.2.
    yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.