Ditemukan 895730 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 03-08-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Skh
Tanggal 22 Agustus 2023 — Pemohon:
TEGUH WIJI SETYAHADI
239
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 139/Pdt.P/2023/PN Skh;

    2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 139/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).

    139/Pdt.P/2023/PN Skh
Register : 01-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 6 April 2023 — Penggugat:
FAUZAN
Tergugat:
PT Musim Mas
189
  • MENETAPKAN :

    1. MenyatakanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdndicabut;
    2. MemerintahkankepadaPaniteraPengadilan Negeri Medan Kelas 1-A KhususuntukmencatatkanpencabutanperkaraperdatakhususgugatanHubungan Industrial Nomor Register 65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdntersebutkedalam daftar register perkaraPerdataKhususHubungan Industrial;
    3. Membebankanbiayaperkarakepada Negara sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus duapuluhribu
    65/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Register : 28-12-2023 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1124/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat:
PT Prudential Life Assurance
Tergugat:
Edo Fandy
167170
  • Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kota Medan Nomor 074/Arbitrase/ 2023/BPSK.Medan tanggal 7 Desember 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

    3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp294.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

    1124/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
Register : 11-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 18 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
16422
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4396/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 21 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);