Ditemukan 50339 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 430/Pdt.G/2015/PA.Jpr
PEMOHON
269
  • Nafkah lampau selama 3 tahun sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------b. Nafkah lampau anak sebesar Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ----c. Nafkah iddah selama 3 bulan, setiap bulannya sebesar Rp.300.000,- (tiga rat
Register : 22-08-2011 — Putus : 28-09-2011 — Upload : 19-10-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor 275/Pdt.G/2011/PTA.Sby
Tanggal 28 September 2011 — Pembanding v Terbanding
6429
  • hadlanah Penggugat( PEMBANDING ;Menghukum Tergugat (TERBANDING untuk membayar biaya hadlanahuntuk ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING kepada Penggugatsebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulansampai anak tersebut dewasa ;Menetapkan, bahwa besarnya biaya hadlanah tersebut harusditambah 10 %(sepuluh persen) setiap tahunnya ;Menghukum ~ Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat sebesar Rp 4.500.000, (empat jutalima ratus ribu rupiah) ;Menyatakan gugatan Penggugat tentang nafkah lampau
    oleh karena biaya hidup,terutama biaya pendidikan saat ini sudah semakin meningkat, makaMajelis Hakim tingkat banding memandang perlu untuk memperbaikiamar/putusan Majelis Hakim tingkat pertama mengenai pembebananuntuk nafkah/biaya hidup anak yang berada dalam asuhanPenggugat/Pembanding tersebut menjadi Rp 750.000, setiapbulan dengan kenaikan minimal 10 % untuk setiap tahunnya ataudisesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan lainnya yang beralasandan cukup wajar ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah masa lampau
    ( madliah)yang belum dibayar/dipenuhi' oleh Tergugat/Terbanding, MajelisHakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan~ danpendapat Majelis Hakim tingkat petama yang telah menyatakantidak dapat diterima terhadap gugatan Penggugat/Pembandingberkaitan dengan nafkah madliah (masa lampau tersebut) olehkarena itu harus dikuatkan ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah masa lampau (madliah) bagianak maka oleh karena pemenuhan nafkah anak tersebut lil intifa(untuk kemanfaatan) bukan littamlik (untuk dimiliki
    ) makanafkah masa lampau untuk anak sebagaimana yang dimaksud dalamgugatan Penggugat/Pembanding tersebut tidak dapat dituntut olehkarena itu gugatan Penggugat/Pembanding dalam masalah ini harusditolak, hal mana sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 24 K/AG/2003 tanggal 26 Pebruari 2004yang mengandung abstrak hukum bahwa kekurangan nafkah anak padamasa lampau tidak dapat dituntut, dengan alasan karena nafkahanak adalah bukan littamlik (untuk dimiliki) melainkan lilintifa
    (untuk kemanfaatan) sehingga gugatan tentang nafkah anakpada masa lampau harus ditolak.
Register : 16-04-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 67/Pdt.G/2018/PA.Mj
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4926
  • Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat:
    2.1. Nafkah lampau untuk Penggugat berupa sejumlah uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
    2.2.
    dinilai berdasar hukum dan patut untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas alasan keberatan Tergugat terhadaptuntutan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugat, Majelis hakimberpendapat bahwa keberatan Tergugat dalam tahap jawab menjawabtidak dapat diterima karena Tergugat memiliki pekerjaan sebagi seorangpetani dan sebagai pemanjat kelapa yang memiliki penghasilan setiapbulannya walaupun tidak tetap;Menimbang, bahwa karena Penggugat dan Tergugat tidak adakesepakatan tentang besarnya nafkah lampau
    yang harus dibayar olehTergugat maka atas pertimbangan sendiri Sesuai dengan ketentuan pasal41 hurup (c) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan ataspertimbangan penghasilan Tergugat maka dasar pertimbangan MajelisHakim menetapkan besarnya jumlah nafkah lampau yang harusdibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya nafkah lampau yangharus diberikan suami kepada bekas istrinya adalah ditentukanberdasarkan beberapa faktor : Pertama, kKemampuan seorang
    nafkah lampau Penggugat sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) x 6 bulan = Rp.3.000.000, (tiga jutarupiah).2.
    Putusan No.67/Pat.G/2018/PA.MjTergugat dewasa berumur 21 tahun dan menyerahkan uang tersebutkepada Penggugat ;Menimbang, bahwa untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, knususnya nafkah lampau (madliyah),nafkah iddah dan mutah serta nafkah anak, maka sesuai maksud SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017majelis hakim akan menetapkan waktu pemenuhan atau pembayaransejumlah uang terhadap nafkah lampau (madliyah), nafkah iddah danmutah serta nafkah
    Ditegaskanpula bahwa putusan pengadilan dalam bagian konvensi yang memberiizin kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk mengikrarkantalak, harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum lagi apabila Pemohonkonvensi/Tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajiban pembayarannafkah lampau, mutah dan nafkah iddah serta nafkah anak tersebutsampai lampau waktu 6 bulan setelah penetapan pertama tentang harisidang ikrar talak, kecuali Termohon Konvensi/Penggugat rekonvensimenyatakan secara jelas dan terang
Register : 20-11-2012 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 28-10-2014
Putusan PA PINRANG Nomor 731/Pdt.G/2012/PA.Prg.
Tanggal 16 Januari 2013 — Abd.Asis Pitriy S.Ag bin Pitang Dawani binti Yacong
84
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp 2.600.000,00 (Dua juta enam ratus ribu rupiah.)3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah). 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI : Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,00. (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Nafkah lampau yang telah dilalaikan pemohon selama kurang lebih 2 tahunsebesar Rp 50.000, (Lima puluh ribu rupiah) perhari selama 2 tahun.b.
    Menghukum tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp 12.000.000,00(Dua belas juta rupiah).3. Menghukum tergugat untuk membayar nafkah IddahSubsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadiladilnya.
    Bahwa atas gugatan tersebut, tergugat mengajukan jawaban yaitu bersediamemberikan nafkah lampau sejumlah tunjangan isteri yang ada dalam daftar gaji.Bahwa atas jawaban tersebut penggugat mengajukan refliknya yaitu tetap padagugatan semula.Bahwa dari jawab menjawab antara penggugat dan tergugat, ternyata tergugatbersedia memberikan nafkah lampau sesuai tunjangan isteri yang ada dalam daftar gajitergugat.Hal. 7 dari 18 Pen.
    kepada penggugat berdasarkan pasal 80ayat (4) dan ayat (5) Konvilasi Hukum Islam.Menimbang bahwa meskipun penggugat menuntut nafkah lampau selama 2tahun, sebanyak Rp 50.000, (Lima puluh ribu rupiah) perhari.Menimbang bahwa tergugat rekonvensi menyanggupi tuntutan nafkah lampau,namun tergugat rekonvensi tidak menyanggupi membayar Rp 50.000, (Lima puluh riburupiah) perhari karena tergugat rekonvensi hanya pegawai Negeri Sipil golongan III/a.Menimbang bahwa baik penggugat rekonvensi maupun tergugat
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp 2.600.000,00(Dua juta enam ratus ribu rupiah.)3. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Iddah sejumlah Rp 300.000,(Tiga ratus ribu rupiah).4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI :Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 241.000,00.
Register : 02-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0397/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • Biaya Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 3 (tiga) bulansebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);b.
    Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2016PA.Lpk.nafkah lampau dan iddah, bahwa Penggugat Rekonvensi menyatakan setujuatas kemampuan Tergugat Rekonvensi mengenai kesanggupannya tentangnafkah lampau dan nafkah iddah masingmasing berjumah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak merasa keberatan serta mencabutkembali jumlah tuntutan Rekonvensinya semula;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti surat dan saksi ke persidangan sebagaiberikut:A.BUKTI
    nafkah lampau daniddah dan Penggugat Rekonvensi tidak merasa keberatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan halhalyang terkait dengan hak dan kewajiban suami (Tergugat Rekonvensi) yangakan menceraikan isterinya (Penggugat Rekonvensi) sebagaimana yang telahdiatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku yang akandipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi terkaitnafkah lampau dan nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikanjawaban
    di persidangan begitu juga Penggugat Rekonvensi telah menyetujuijumlah nafkah lampau dan nafkah iddah sesuai dengan kesanggupan TergugatRekonvensi sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuknafkah lampau dan Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuknafkah iddah Penggugat Rekonvensi:;Menimbang bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi sudah ada kesepakatan tentang besaran/jumlah nafkah lampaudan nafkah iddah yang harus diberikan oleh Tergugat Rekonvensi
    Nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.2.
Register : 08-02-2012 — Putus : 12-03-2012 — Upload : 26-06-2012
Putusan PA KISARAN Nomor 130/Pdt.G/2012/PA.Kis.
Tanggal 12 Maret 2012 — PEMOHON, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan PNS, tempat tinggal di, Kabupaten Asahan (Komplek UNA), sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi; MELAWAN: TERMOHON, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Kabupaten Asahan, sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
127
  • - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;- Menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 9 bulan sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah);
    Tergugat Rekonvensi hanya menyanggupi tuntutan nafkahmasa lampau untuk Penggugat Rekonvensi setiap bulansebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selama 9 bulandengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);C.b.
    Tentang Nafkah Masa LampauMenimbang, bahwa tentang nafkah masa lampau, apabila terjadiperceraian, Penggugat Rekonvensi memohon nafkah masa lampauPenggugat Rekonvensi sejak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi pisah rumah, yaitu sejak bulan Juli 2011, sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan jumlah keseluruhanselama 9 bulan sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi bersedia membayarnafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi
    Kis.nusyuz, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan, PenggugatRekonvensi tidak termasuk istri yang nusyuz, maka Tergugat Rekonvensiberkewajiban memberikan nafkah masa lampau kepada PenggugatRekonvensi, dan oleh karena tidak ada kesepakatan antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, dan dihubungkan dengankepatutan sesuai dengan penghasilan Tergugat Rekonvensi, maka MajelisHakim menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensisebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
    ) setiap bulansehingga nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 9bulan sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkannya kepadaPenggugat Rekonvensi;B.
    Menetapkan nafkah masa lampau untuk Penggugat Rekonvensiselama 9 bulan sebesar Rp. 3.150.000, (tiga juta seratus lima puluhribu rupiah);1.7. Menetapkan mutah Penggugat Rekonvensi berupa sebentuk cincinemas 24 karat seberat 2 gram;1.8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkahmasa lampau dan mutah yang tercantum pada diktum angka 2 dan 3kepada Penggugat Rekonvensi;1.9.
Register : 04-03-2013 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 17-06-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 1282/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 27 Mei 2013 — PEMOHON DAN TERMOHON
90
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3 bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);5.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Madliyah (lampau) selama 3bulan kepada Penggugat sejumlah Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh riburupiah);5.
Register : 07-01-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PA MAJENE Nomor 5/Pdt.G/2020/PA.Mj
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1810
  • Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah;

    b. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Ashar Mutakin binti Muhlis, umur 5 tahun dan Aisyah Afikah binti Muhlis, umur 5 tahun dengan minimal sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun);

    3.

    Nafkah lampau sejak Pemohon dan Termohon berpisah tempat tinggal selama1 tahun 7 bulan atau selama 19 bulan sejumlah Rp. 400.000, (empat ratusribu rupiah) perbulannya dengan total keseluruhan sebesar Rp 7.600.000,(tujuh juta enam ratus ribu rupiah);2.
    Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan atau selama 19 bulan sebesar Rp7.600.000, (tujuh juta enam ratus ribu rupiah);2. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak bernama ANAK KE (umur 5 tahun) danANAK KE II (umur 5 tahun) sejumlah Rp 250.000,(dua ratus lima puluh riburupiah) setiap bulan hingga kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;a.
    besarnyatuntutan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan kesanggupanPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau;Menimbang, bahwa dalam Pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor 1tahun 1974 jo.
    tersebut danberdasarkan atas dasar kelayakan dan kepatutan maka Majelis Hakim menilai jikapatut dan wajar untuk menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk memberikan atau membayar nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan atauselama 19 bulan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlahRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perbulannya dengan total keseluruhansebesar Rp 3.800.000.
    Nafkah lampau selama 1 tahun 7 bulan sebesar Rp. 3.800.000. (tiga jutadelapan ratus ribu rupiah;b. Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama ANAK KE I, umur 5 tahundan ANAK KE II, umur 5 tahun dengan minimal sebesar Rp. 250.000, (duaratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dankesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun);3.
Register : 16-08-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA PADANG SIDEMPUAN Nomor 248/Pdt.G/2016/PA.Psp
Tanggal 21 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • Syahril Harahap) untuk menyerahkan nafkah Madhiah (nafkah lampau), nafkah iddah, nafkah Maskan, nafkah Kiswah dan muthah, nafkah anak-anak sebagaimana yang telah ditetapkan pada angka 2 dan 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi (Fitri Anna Siregar binti H. Maralih Solehuddin);
  • Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
    masa lampau keempat anakkandungnya, dengan rincian sebagai berikut;Hal. 5 dari 56 Put.
    Nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi / TermohonKonvensi senilai Rp.2.000.000,00 perbulan x 12 bulan =Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3.2.
    Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi agarmenyerahkan nafkah masa lampau Termohon Konvensi / PenggugatRekonvensi senilai Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);11. Menghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi agarmenyerahkan nafkah masa lampau keempat anak Termohon Konvensi /Penggugat Rekonvensi senilai Rp.38.400.000,00 (tiga puluh delapan jutaempat ratus ribu rupiah);12.
    Nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi / TermohonKonvensi senilai Rp.2.000.000,00 perbulan x 12 bulan =Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);1.2. Nafkah masa lampau keempat anak Pemohon danTermohon Termohon/Penggugat Rekonvensi tetap meminta nafkahmasa lampau ke empat anak tersebut senilai Rp.800.000,00 per orangx 4 orang = Rp.3.200.000,00 x 12 bulan = Rp.38.400.000,00 (tiga puluhdelapan juta empat ratus ribu rupiah);1.3.
    juta delapan ratus riburupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka tuntutannafkah masa lampau (madiyah) dapat dikabulkan sebagian dan TergugatRekonvensi harus diwajibkan membayar nafkah masa lampau (madiyah)selama 12 (dua belas) bulan kepada Penggugat Rekonvensi senilaiRp.7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa besaran nominal nafkah masa lampau (madiyah)Penggugat Rekonvensi telah ditetapbkan, maka Majelis menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar
Register : 05-08-2015 — Putus : 29-09-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA BANTAENG Nomor 161/Pdt.G/2015/PA Batg.
Tanggal 29 September 2015 — Pemohon – Termohon
124
  • Tergugat akan menunaikan nafkah lampau yang disepakati oleh Penggugatdengan jumlah total nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah);Bahwa pada kesimpulannya Penggugat menyatakan bahwa Penggugatmenunggu niat baik Tergugat soal penyerahan mahar Penggugat danPenggugat menerima kesanggupan Tergugat untuk membayar tuntutanlampau dengan jumlah Rp.5.000.000, (lima juta rupiah), dan Tergugatmenyatakan siap menyerahkan mahar Penggugat dan Tergugat siap memenuhituntutan nafkah lampau Penggugat dengan jumlah
    Hafidsebelah selatan : Sawah milik Jumanangsebelah barat : Sawah milik SanihiPenggugat menuntut nafkah lampau selama 10 bulan = perbulanRp.1.000.000, (satu juta rupiah) total keseluruhan 10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tersebut, Tergugatdalam jawabannya menyatakan:1.Tergugat akan menyerahkan mahar Penggugat, karena mahar tersebutmerupakan hak Penggugat;Tergugat keberatan dengan nilai nominal Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) nafkah lampau yang dituntut
    selama 10 bulan dengan nilai Rp.1.000.000,X 10 bulan = Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah lampau tersebut Tergugatdalam jawabannya menyatakan keberatan dengan nilai nominalRp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) nafkah lampau yang dituntut olehPenggugat, karena Penggugat yang pergi meninggalkan Tergugat pada saat itusehingga Tergugat tidak berkewajiban lagi menafkahi Penggugat, namunkarena rasa tanggung jawab Tergugat bersedia memberikan nafkah lampaukepada Penggugat
    sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan dengan jumlah totalRp.5.000.000, (lima juta rupiah),, dan atas jawaban Tergugat tersebut,Penggugat menyatakan menerima dan tidak berkeberatan atas kemampuanTergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp.5.000.000, (lima jutarupiah);Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah bersepakatterhadap jumlah nominal nafkah lampau yang harus ditunaikan oleh Tergugatdengan jumlah nominal Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) maka terhadaptuntutan pembebanan nafkah lampau yang
    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah lampau kepada Penggugatselama 10 bulan sejumlah Rp.500.000, X 10 bulan = Rp.5.000.000. (limajuta rupiah);Dalam konvensi dan rekonvensi1.
Register : 10-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 19-08-2019
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 386/Pdt.G/2019/PA.Sub
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh jutarupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah);C. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh jutarupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;4.
    Bahwa terhadap tuntutan Termohon tentang nafkah lampau,nafkah iddah dan mutah, Pemohon menyanggupi sebagai berikut:a. Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);G: Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pemohon memohon kepadaMajelis Hakim, agar menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2.
    Mengabulkan nafkah nafkah lampau, nafkah iddah dan mutah,Pemohon menyanggupi sebagai berikut:a. Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);3.
    Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);C. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutuskan perkara ini agar :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi;Halaman 9 dari 11 putusan Nomor 386/Pdt.G/2019/PA.Sub.2.
    Nafkah lampau sebesar Rp.10.000.000,(Sepuluh juta rupiah);b. Uang mutah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini;4.
Register : 31-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 29-11-2017
Putusan PTA MEDAN Nomor 76/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Tanggal 21 Agustus 2017 — PEMBANDING V TERBANDING
132109
  • Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 36 (tiga puluh enam) bulan sejumlah Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp10.800.000,- (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sejumlah tersebut pada amar putusan angka 2 di atas kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;4.
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 18(delapan belas) bulan sejumlah Rp100.000, (seratus ribu rupiah) sebulansehingga seluruhnya berjumlah Rp1.800.000, (satu juta delapan ratus riburupiah);3. Menetapkan kewajiban Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayarkepada Pemohon Dalam Rekonvensi akibat cerai talak berupa:3.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah);4.
    Namun pada sebagian pertimbangan hukum dalamrekonvensiputusan perkara ini, khususnya tantang nafkah lampau dan mutah dipandangperlu memperbaikinya, dalam rangka mendekatkan pemahaman hukum yanglebin berkeadilan, sebagaimana selengkapnya diuraikan berikut bawah ini;Dalam KonvensiMenimbang, bahwa dalildalil permohonan Pemohon yang sebagiannyadibantah oleh Termohon telah secara lengkap dipertimbangkan oleh MajelisHakim tingkat pertama dengan dasar hukum pasal perundangundangan yangjelas secara yuridis
    (Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa meskipun' Tergugat Dalam Rekonvensimenyatakan nafkah lampau yang tidak diberikannya kepada Penggugat DalamRekonvensi hanya selama 1 tahun 6 bulan, in casu seharusnya TergugatDalam Rekonvensi yang dibebani pembuktian atas hal tersebut, karenamerupakan gugatan dalam bentuk negativa non sun probanda, akan tetapi haltersebut tidak dapat dibuktikan oleh Tergugat Dalam Rekonvensi, makagugatan nafkah lampau yang dituntut oleh Penggugat Dalam Rekonvensi
    (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan,maka beralasan hukum mengabulkan tuntutan nafkah lampau PenggugatDalam Rekonvensi yang terutang selama 36 bulan sebesar Rp300.000.(Tigaratu ribu rupiah) setiap bulan x 36 bulan, sehingga berjumlah Rp10.800.000.(Sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan dituangkan dalam amarputusan di bawah ini.
    Menetapkan nafkah lampau Penggugat Dalam Rekonvensi selama 36 (tigapuluh enam) bulan sejumlah Rp300.000, (Tiga ratus ribu rupiah) setiapbulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp10.800.000, (Sepuluh jutadelapan ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah lampausejumlah tersebut pada amar putusan angka 2 di atas kepada PenggugatDalam Rekonvensi;4.
Register : 25-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 79/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 26 Juli 2018 —
5018
  • Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memberi nafkah lampau (madliyah) selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat: 3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4.
    .:0::0cc eee eeeeee eee) UNtUKmenjatunkan talak satu raj terhadap Termohon(00 cco eects ete eeteeestesrtesteeeseeese) Gi Adepan persidangan Pengadilan AgamaMakassar.DALAM REKONVENSIDALAM EKSEPSIMenerima eksepsi dari Tergugat tersebut.DALAM POKOK PERKARA1.Z.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;Menyatakan tergugat telah lalai untuk memberikan nafkah lampau(madliyah) selama 5 (lima) bulan;Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat:Hal 2 dari 11 hal. Put. No. 79/Pdt.G/2018/PTA Mks3.1.
    Nafkah lampau sejumlah Rp 7.500.000, (tujuh juta lima ratus riburupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak(hadhanah) yang bernama ...........0. ccs =6SOtiapbulannya minimal sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah), hingga anaktersebut dewasa (21 tahun) atau dapat berdiri sendini;5.
    Agama Makassar dapat dikuatkan;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dalamputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini sepenuhnya dapatdisetujui oleh Majelis Hakim Tingkat banding, adapun mengenai keberatanTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalam memoribandingnya pada halaman 4 dalam Rekonvensi point 2 sampai dengan point 6yang menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama mengenai besaran jumlah nafkah lampau
    Rekonvensi/Terbanding hanya dianggap telah terbukti telahlalai memberikan nafkah lampau, hal ini telah dipertimbangkan secara cermatdan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, demikian pula mengenaipemberian nafkah iddah sebagai akibat yang wajib diberikan oleh bekas suamikepada bekas istri dengan adanya talak yang dijatuhkan hal mana tidak bersifatmemaksa namun tetap dalam kewajaran, hal mana telah pula dipertimbangkanoleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sehingga dengan demikian baik nafkahlampau
    Menyatakan Tergugat telah lalai untuk memberi nafkah lampau(madliyah) selama 5 (lima) bulan;3. Menghukum Tergugat memberikan uang kepada Penggugat:3.1. Nafkah lampau sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratusribu rupiah);3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratusribu rupiah);Hal 9 dari 11 hal. Put. No. 79/Pdt.G/2018/PTA Mks3.3. Mutah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);4. Menetapkan anak bernamaberada dalam pemeliharaan Penggugat (ibunya);5.
Register : 27-11-2012 — Putus : 03-06-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 146/Pdt. G/2013/PA Wsp
Tanggal 3 Juni 2013 — pemohon dan termohon
1812
  • adalah benarBahwa poin 4 tidak ebnar kalau Termohon cemburu buta, yang benar Pemohonmain pacaran dengan teman sekantornya, sampai Termohon menemukankondom dalam saku celana dan tas Pemohon.Bahwa tidak ebnar kalau Termohon tidak mau melaksanakan kewajibannyasebagai istri, justru pemohon tidak ernah mengajak termohon untuk bersetubuh,sudah ada 3 tahun lebih.Bahwa pada poin selanjutnya, Termohon tidak membantahnya.Bahwa apabila terjadi perceraian, maka Termohon menuntut kepada Pemohonyaitu:1 Nafkah lampau
    dan Termohon selalu cekcok garagara Termohon yangberselingku dengan teman kantornya.e Bahwa saksi tahu karena ada SMS yang masuk pada hand phone anakTermohon yang menyatakan bahwa saya adalah duri dalam keluarga.e Bahwa saksi tidak pernah melihat Pemohon bersama dengan perempuanselingkunya.Bahwa Pemohon mengajukan kesimpulan tertulis tertanggal 20 Mei 2013 danmohon putusan.Bahwa Termohon mengajukan kesimpulan secara lisan yang pada pokoknya tetappada tuntutan nafkah/pemeliharaan anak dan nafkah lampau
    sekarang oleh Penggugat rekonpensi.3 Nafkah biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah) perbulan karena anak tersebut tetap minta uang pada Penggugatrekonpensi bila membutuhklan biaya keperluan seharihari dan sekolahnya.Menimbang bahwa Penggugat rekonpensi menerima rumah dan semua isinyatersebut sebagai pengganti nafkah iddah, namun nafkah lampau dan biaya pemeliharaananak tetap pada tuntutan semula dan menyerahkan kepada majelis untukmempertimbangkannya.Menimbang bahwa
    berdasarkan jawab menjawab tersebut, maka yang menjadipokok masalah dalam perkara ini yaitu berapa jumlah nafkah lampau dan biayapemeliharaan anak perbulan yang patut dan layak dibebankan kepada Tergugatrekonpensi.Menimbang bahwa dalam perkara gugatan rekonpensi ini tidak terdapat sangkalmenyangkal maka tidak diperlukan suatu pembuktian.Menimbang bahwa majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan tuntutannafkah selama dalam masa iddah yang oleh Tergugat rekonpensi membayarnya dengansuatu unit
    rumah batu permanen beserta isinya terletak di Lapajung, KelurahanLapanjung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng dengan batasbatas:e Sebelah utara : Tanah Alie Sebelah Timur : Jalan rayae Sebelah selatan : mesjide Sebelah barat : kuburanDan Penggugat rekonpensi menerima dengan baik olehnya itu Tergugat rekonpensiharus dihukum untuk menyerahkan rumah tersebut beserta isinya kepada Penggugatrekonpensi.Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau Penggugat rekonpensidimana Tergugat rekonpensi
Register : 23-02-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PA SENGKANG Nomor 243/Pdt.G/2015/PA. Skg
Tanggal 9 Juni 2015 —
74
  • Bahwa apabila Tergugat sanggup memberikan nafkah lampau sesuai denganpermintaan atau tuntutan Penggugat, maka Penggugat tidak akan menuntutapapun termasuk nafkah iddah, mutah dan lain sebagainya.Berdasarkan uraian tersebut, Penggugat mohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yangamarnya sebagai berikut :Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat.2.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau selama tujuh bulansejumlah Rp 6.300.000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah).3.
    Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan tentangnafkah lampau dan pembagian harta bersama.
    Bahwa perceraian ini atas kehendak Tergugat.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta point satu di atas, makaternyata Tergugat belum memberikan nafkah lampau kepada Penggugatselama 7 bulan, dan ternyata pula Tergugat telah menyanggupi memberikannafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 6.300.000,00 (enam juta tigaratus ribu rupiah), hal ini telah sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 34UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa Tergugat sebagai suami tetapberkewajiban memberikan nafkah yang dilalaikan
    Skg.Penggugat tentang nafkah lampau akan dibayar Tergugat berdasarkanselisihdari jumlah nafkah lampau yang ditanggung Tergugat sebesar Rp 6.300.000,00(enam juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bagian Tergugat dari nilai hartabersama sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), sedangkan tuntutanTergugat tentang harta bersama, oleh karena bagian Tergugat dari nilai hartabersama sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) telah dikonpensasiterhadap jumlah nafkah lampau yang harus dibayar Tergugat, maka
Register : 09-07-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PA SOA SIO Nomor 94/Pdt.G/2018/PA.SS
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bafkah madhiyah (lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah)

    3.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah (lampau) sebagaimana tersebut diatas, sebelum pengucapan Ikrar talak dilaksanakan;

    4. menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;

    dalam Konvensi dan Rekonvensi

    membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 281.000 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)

    Bahwa Tergugat tidak sanggup memenuhi tuntutan Penggugat karenasaat Penggugat keluar rumah, Tergugat ada mengambil kredit di Bankdan gaji Tergugat tidak cukup untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sebanyak Rp 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah).Tergugat hanya sanggup memberikan nafkah lampau keselurunhannyasejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);2.
    Untuk ituTergugat hanya sanggup memberikan nafkah lampau kepada Penggugatkeseluruhannya sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah);Himn 18 dari 22 Himn.
    Putusan No. 94/Pdt.G/2018/PA.SSmemberi nafkah kepada istri harus disesuaikan dengan kemampuan suami,oleh karena itu tuntutan Penggugat atas nafkah lampau (madhiyah) dapatditerima dan Tergugat berkewajiban memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat atas nafkah lampau tiapbulan sejumlah Rp 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selama16 (enam belas) bulan sejumlah Rp 24.000.000, (dua puluh empat jutarupiah), maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan Penggugat
    tersebutterlalu berlebihan, untuk itu Majelis Hakim dengan memperhatikan keadaanTergugat, menetapkan nafkah lampau (Madhiyah) yang harus diberikanTergugat kepada Penggugat selama 16 (enam belas) sejumlahRp 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Menimbang, bahwa dalam upaya memberikan perlindungan hukumterhadap hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian dalam hal ini nafkah lampau dan nafkah iddahdilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan, sesuai ketentuan PERMANomor
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah madhiyah(lampau) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 12.000.000, (duabelas juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah(lampau) sebagaimana tersebut di atas, sebelum pengucapan ikrar talakdilaksanakan;5.
Register : 10-02-2010 — Putus : 03-05-2010 — Upload : 03-09-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 0600/Pdt.G/2010/PA.Kab.Kdr
Tanggal 3 Mei 2010 —
182
  • Nafkah lampau selama 11 bulan, setiap bulan sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 2.2. Iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 2.3. Nafkah untuk kedua anak yang bernama ANAK I dan ANAK II, setiap bulan sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus rubu rupiah) sampai kedua anak tersebut dewasa; 3.
    lebih maksimal telahpula ditempuh jalan mediasi, namun juga tidak berhasil;Menimbang, bahwa kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa pihak Termohon telah menghadap dipersidangan danmemberikan jawaban secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa apa yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya adalahbenar adanya;e Bahwa Termohon tidak keberatan untuk diceraikan Pemohon, dengandisertai tuntutan kepada Pemohon berupa :a Nafkah lampau
    Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah) sampai kedua anak tersebut menginjak dewasa;d Membayar kekurangan hutang Pemohon kepada ibu Termohon sebesar Rp.4.000.000, (Empat juta rupiah); Harta bersama berupa tanah diserahkan kepada anak;Menimbang, bahwa atas Jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukanReplik secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon keberatan dengan gugatan Termohon; Bahwa Pemohon hanya sanggup membayar:a Nafkah lampau
    , setiap bulan sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);b Nafkah iddah selama 3 bulan, sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratusribu rupiah);c Nafkah untuk 2 orang anak setiap bulannya sebesar Rp. 500.000, (Limaratus ribu rupiah);d Kekurangan hutang dan harta bersama aan dibicarakan secara kekeluargaankemudian bersama Termohon;Menimbang, bahwa atas Replik dari Pemohon tersebut, Termohonmengajukan Duplikya secara lisan yang pada pokoknya Termohon tetapmempertahankan gugatan tentang nafkah lampau
    Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kepada Penggugat RekonpensiNafkah lampau yang menjadi tanggungannya sesuai dengan kelayakan dankemampuan Tergugat Rekonpensi, hal mana sesuai dengan ibarat kitab TanatutThalibin halaman 85 yang berbunyi:Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa;Adapun besarnya nafkah lampau yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensiadalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang
    , bahwa selain dihukum untuk membayar madliyah/lampau,berdasarkan berdasarkan pasal 152 Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensijuga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah iddah yangbesarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam,Tergugat Rekonpensi juga dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensinafkah untuk kedua anaknya yang bernama ANAK I dan ANAK II yang besarnyasebagaimana tersebut dalam amar
Register : 06-11-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PA DOMPU Nomor 0627/Pdt. G/2013/PA. DP
Tanggal 27 Februari 2014 — PEMOHON M e l a w a n TERMOHON
5416
  • Nafkah lampau sejak tahun 1998 sampai putusan ini dibacakan seluruhnya sebesar Rp. 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 2. 000.000,00 x 3 bulan = Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);d.
    Dengan demikianMajelis Hakim menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau isteri sebesar Rp.163.000.000, (seratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan nafkah lampau anak, Tergugat dalam jawabannyapada pokoknya membantah karena Tergugat mendalilkan selalu mengirimkan uang untukbelanja dan biaya pendidikan serta kesehatan untuk anak.
    anak ditolak Tergugat karena tidak memiliki dasar hukum(rectelijke ground) untuk diajukan karena nafkah lampau anak tidak dapat digugat sebagaimanabunyi yurisprudensi tersebut.
    anak tidak terpisahdengan nafkah lampau untuk isteri berdasarkan waktu yang telah dilalaikan oleh Tergugatsehingga segala alat bukti yang terkait dengan nafkah lampau isteri menjadi penilaian padanafkah lampau anak;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P.8 maka nafkah lampau anak sebelumperjanjian tersebut tidak lagi diperhitungkan karena sudah menyatu dengan nafkah lampau isteri.Dengan demikian yang diperhitungkan adalah sejak surat perjanjian tersebut dibuat yakni sejaktanggal 17 Oktober 2010
    sebagai berikut :Menimbang bahwa dalam hal nafkah lampau anak Penggugat dan Tergugat bernamaLindri Anastasiyah yang mencakup nafkah kebutuhan seharihari anak dimaksud, pakaian,tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan maka hakim anggota I berpendapat bahwa nafkahlampau anak tidak dapat dituntut karena nafkah anak adalah Jilintifa dan bukan littamlikartinya kewajiban orang tua/ayah untuk membayar nafkah lampau anak adalah untuk memenuhikebutuhan anak, sedangkan kebutuhan nafkah anak yang lampau itu
    telah terpenuhi makagugurlah kewajiban memberi nafkah lampau anak itu.
Register : 09-05-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 0932/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 10 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Bahwa terkait dengan nafkah lampauuntuk bulan Mei 2016 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatanhukum tetap, Pemohon rekonvensi menuntut nafkah lampau tersebutBahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 31.500.000, (tiga puluh satu juta lima ratus riburupiah) danHal. 7 dari 37 Hal. Put. No. 932/Pdt.G/2016/PA.Mks2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesarRp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah),3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah 31.500.000, + 15.000.000, = Rp. 46.500.000,(empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan keseluruhan uangnafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaat sebelum Termohonrekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    No. 932/Pdt.G/2016/PA.MksBahwa terkait dengan nafkah lampau untuk bulan Mei 2016 sampai perkaraini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Pemohonrekonvensi menuntut nafkah lampau tersebut sebesar Rp.150.000.000,00(Seratus lima puluh juta rupiah);Bahwa jumlah nafkah lampau yang dituntut Pemohon rekonvensi adalah:1. Sisa uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan lima ratus riburupiah) dan2.
    Nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 s/d putusan memperolehkekuatan hukum yang tetap dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah);3. Jumlah total nafkah lampau yang harus dibayar oleh Termohonrekonvensi adalah Rp. 29.500.000, + Rp. 15.000.000, = Rp.44.500.1, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dankeseluruhan uang nafkah lampau tersebut harus dibayarkan sesaatsebelum Termohon rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Ad. 2.
    Menghukum Termohon Rekonvensi/ Pemohon untuk membayar nafkah lampausebesar Rp. 44.500.000, (empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), denganperincian yaitu uang sebesar Rp. 29.500.000, (dua puluh sembilan juta limaratus ribu rupiah) adalah uang nafkah lampau yang masih tersisa sesuai denganSurat Pernyataan dan uang sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah)adalah uang nafkah lampau terhitung sejak bulan Mei 2016 hingga putusanberkekuatan hukum tetap;3.
Register : 26-11-2013 — Putus : 08-01-2014 — Upload : 25-03-2014
Putusan PA PELAIHARI Nomor 587/Pdt.G/2013/PA.Plh
Tanggal 8 Januari 2014 — - Pemohon dan Termohon
164
  • Nafkah Lampau untuk Termohon/ Penggugat rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,0O (lima juta rupiah).b. Nafkah Lampau untuk anak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).c.
    Nafkah Lampau untuk Termohon/Penggugat rekonvensi, Pemohon/Tergugatrekonvensi hanya sanggup membayar sebesar Rp 1.200.000, 00 (satu juta duaratus ribu rupiah).b. Nafkah Lampau untuk anak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).c.
    Penggugat rekonvensi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima jutarupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan nafkahanak sebesar Rp.300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan.Menimbang, bahwa terhadap semua tuntutan Penggugat rekonvensi tersebut,Tergugat rekonvensi dalam repliknya hanya bersedia dan sanggup memenuhi tuntutanPenggugat rekonvensi yaitu. nafkah lampau Penggugat rekonvensi sebesarRp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), nafkah lampau anak sebesar Rp
    rekonvensi maka majelis hakim patut untuk mengabulkangugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah lampau anak.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (d) KompilasiHukum Islam, Penggugat rekonvensi sebagai isteri berhak mengajukan gugatanrekonvensi berupa biaya hadhanah/nafkah anak kepada Tergugat rekonvensi sebagaisuami yang ingin menceraikan Penggugat rekonvensi.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan ketentuan hukumSyara sebagai berikut:1.
    Nafkah lampau Penggugat rekonvensi sebesar Rp.1.200.000,00 ( satu juta duaratus ribu rupiah ).b. Nafkah lampau anak sebesar Rp.2.000.000,00 ( Dua juta rupiah ).c. Nafkah anak bernama Rosit, umur 2 tahun 6 bulan setiap bulan sampai anaktersebut dewasa melalui ibu yang memeliharanya sebesar Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah ).Dalam Konvensi dan Rekonvensi4.