Ditemukan 150140 data
YUSRIANI
Tergugat:
1.SRI NORMALINA
2.DEDI HARYADI
3.CANDRA YOGA HANDA
4.INDRA HANDIKA PRIMA
25 — 16
Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli tanah perwatasan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 150 M2 dan lebar 30 M2 serta luas 4.500 M2 (Empat Ribu Lima Ratus Meter Persegi), yang terletak di Jalan Kelompok Tani Karya Membangun
Utut,
Selatan : Muksiri,
Barat : Jalan Karya Membangun;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang turut serta menguasai objek perkara dan/atau tanah milik penggugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya beban atau jaminan apapun diatas tanah milik penggugat tersebut;
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ALWI
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
NURFATONI
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ERWIN SUKAMAN
24 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Agus Wibisana
14 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ACHMAD FAUZAN
21 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
93 — 6
M E N G A D I L I- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menyatakan Akta Perjanjian Membangun dan Bagi Hasil No.365 tanggal 04 September 2007 adalah sah, berharga, berkekuatan hukum yang mengikat Penggugat dengan Tergugat I s/d V;- Menyatakan Tindakan Tergugat III menolak/tidak mau menandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal Kamis 03 Januari 2013 dan tindakan Tergugat I s/d Tergugat V tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan
meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat adalah tindakan wanprestasi yang melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materil maupun inmateril;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 1.089 m2 (seribu delapan puluh sembilan meter persegi) yaitu tanah lokasi tempat Penggugat
membangun rumah toko kepada Penggugat untuk proses pemisahan hak yang menjadi hak Tergugat I s/d Tergugat V dan yang menjadi hak Penggugat pada Kantor Pertanahan yang berkompeten;- Menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menerima 4 (empat) pintu rumah toko yaitu pintu No.1,2,3, dan 4 yang dihitung dari arah keutapang ke arah Lambaro dan menghukum Tergugat I s/d Tergugat V untuk menyerahkan 3 (tiga) pintu rumah toko yaitu pintu No.5,6 dan 7 yang terhitung dari arah keutapang ke arah Lambaro kepada
Penggugat dengan tanpa pembebanan sesuatu syarat dan beban apapun terhadap Penggugat;- Menyatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA tertanggal kamis 03 Januari 2013 yang telah ditanda tangani oleh Tergugat I, II, IV dan V dengan Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum dan mengikat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I s/d TERGUGAT V dan dapat dijadikan sebagai dasar hak Penggugat untuk melakukan pemisahan hak atas tanah dan bangunan 3 (tiga) pintu rumah toko yang menjadi hak Penggugat dalam Perjanjian Membangun
telah mencapai nominal Rp.95.600.000,-(sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah), belum termasuk perhitungan uang paksa pasca gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat I s/d Tergugat V melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jantho No.09/Pdt.G/2010/PN-JTH tanggal 27 April 2011;- Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT V membayar segala biaya yang dibebankan dalam proses pengurusan pemisahan hak atas tanah dan bangunan ke tujuh pintu rumah toko yang tersebut dalam Akta PERJANJIAN MEMBANGUN
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DENNY KUSUMA YUDO
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
NASIRIN PANCA KURNIA bin SUDIR MUHADI
128 — 30
- Proposal PENGEMBANGAN USAHA SARJANA MEMBANGUN DESA (SMD) 2011.
- Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195/Kpts/OT.140/10/2011 tentang Penetepan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- 1 (satu) bendel dokumen yang ditanda tangani PPK Direktorat Pakan Ternak, Ketua Kelompok Tani Ternak Giri Makmur, Sarjana Membangun Desa (SMD) dan Tim Teknis Kabupaten Banyumas pada saat Work Shop di Yogyakarta.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 15.14 / TU.1220 / C / F3 / 07.11, tanggal 15 Juli 2011 tentang Tim Kerja Work Shop Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Direktur Pakan Ternak Nomor : 10.04 / Kpts / OT.140 / F3 / 10.11, tanggal 11 Nopember 2011 tentang Tim Kerja Pertemuan Regional Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 759 / Kpts / OT.160 / F / 02 / 2011, tanggal 2 Februari 2011 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tahun 2011 beserta lampirannya.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pejabar Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pakan Ternak dengan Kelompok Tani Ternak Giri Makmur Desa Semedo Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah Nomor : 348 / HK.130 / F3 / 10 / 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) tanggal 20 Oktober 2011 tentang Pengembangan Sarjana Membangun Desa Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian tahun 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4195 / Kpts / OT.140 / 10 / 2011, tanggal 6 Oktober 2011 tentang Penetapan Sarjana Membangun Desa (SMD) dan kelompok terpilih tahap III, tahun Anggaran 2011.
- Foto Copy (dilegalisir) Ringkasan Surat Perjanjian Kerjasama, tanggal 20 Oktober 2011 (beserta lampiran) dan Buku Pedoman Pelaksanaan Sarjana Membangun Desa 2011 dari Kementrian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan danKesehatan Hewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
Membangun Desa tentangPengembangan Sarjana Membangun Desa (SMD) Dirjen Peternakan dan KesehatanHewan Kementerian Pertanian Tahun 2011.
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
FITRIYANI
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah ),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SUHARTO
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
51 — 4
Sari Dewi Membangun
Tergugat:
1.Wali Kota Palu
2.Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu
3.Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu
4.Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
5.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Napsiyah
21 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SOPIYAN
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
LINDAWATI WIDJAJA
12 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMON NAINGGOLAN
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Amon Nainggolan
15 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
VEBI VERLANDY
13 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu