Ditemukan 19237 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2261/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 28 Desember 2021 — Pemohon:
LIANDA DEWI SARTIKA
25615
  • Mengangkat Saudara : Lianda Dewi Sartika, sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama : Thoriq Hisyam Janan Darminto, jenis kelamin laki- laki, lahir di Surabaya, tanggal 15 September 2005, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Simomulyo Baru 1A/40 RT.001/RW.003 Kel. Simomulyo Baru, Kec. Sumomanunggal.
    Pemohon:
    LIANDA DEWI SARTIKA
Register : 30-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 371/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon:
FEBRI SARTIKA WATI
1816
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon FEBRI SARTIKA WATI sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:
    1. YUSUF KAMIL USMAN, Lahir di Santan Tengah, pada tanggal 27 Juni 2012;
    2. YUMNA ARUMI USMAN, Lahir di Samarinda, pada tanggal 30 September 2016;
    3. Memberi izin kepada Pemohon
    FEBRI SARTIKA WATI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali orang tua untuk untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua untuk turut serta bertandatangan pada Akta Jual Beli di hadapan Notaris yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 452
    , dengan Luas 200 M2, terletak di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda atas nama FEBRI SARTIKA WATI.
    Pemohon:
    FEBRI SARTIKA WATI
Register : 03-09-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN SIBOLGA Nomor 82/Pdt.P/2018/PN Sbg
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
DEWI SARTIKA HUTAGALUNG
65
  • Menyatakan bahwa Pemohon Dewi Sartika Hutagalung lahir pada tahun 1991 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah milik Pemohon dengan tahun lahir 1990 sesuai dengan Paspor milik Pemohon, adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;

    3. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki/menyeragamkan seluruh dokumennya dengan tahun lahir 1991;

    4.

    Pemohon:
    DEWI SARTIKA HUTAGALUNG
Register : 21-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 39/Pdt.P/2022/PN Rap
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
MEGA SARTIKA SILABAN
10
  • Menyatakan perkawinan antara Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon yang dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2009 secara Agama Kristen Protestan dihadapan Pdt. Anggiat Saut Simanullang,STh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Aek Kanopan sebagaimana termuat dalam Akte Pemberkatan Nikah Nomor 504/01.3/D.XIII/R.04/XI/2020 adalah sah menurut hukum;

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk mencatatkan perkawinan Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

    4.

    Pemohon:
    MEGA SARTIKA SILABAN
Register : 06-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 489/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Juni 2022 — Pemohon:
Natalia Sartika Matulessy
152
  • Pemohon:
    Natalia Sartika Matulessy
Register : 06-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 105/Pdt.P/2021/PN Tjb
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
Dewi Sartika Samosir
363
  • Pemohon:
    Dewi Sartika Samosir
Putus : 26-06-0201 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937 K/Pid/2012
Tanggal 26 Juni 0201 — DEWI SARTIKA binti SYAHRIL DAHLAN
4636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWI SARTIKA binti SYAHRIL DAHLAN
    PUTUSANNo. 937 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KET UHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEWI SARTIKA binti SYAHRIL DAHLANTempat lahir : DuriUmur/tanggal lahir: 34 tahun/17 Agustus 1976Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Sadar No. 34 Tulang Gajah Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah,Kabupaten Rokan HuluAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaTerdakwa berada
    di luartahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian karenadidakwa:KESATU :Bahwa ia Terdakwa DEWI SARTIKA Binti SYAHRIL DAHLAN bersamasama dengan MAISAR TUAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hariKamis tanggal 12 November 2009 sekira jam 09.00 wib atau setidaktidaknyapada bulan November 2009 atau setidaktidaknya dalam tahun 2009, bertempatdi Desa Tulang Gajahn Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu atausetidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk
    Menyatakan Terdakwa DEWI SARTIKA binti SYAHRIL DAHLAN bersalahmelakukan tindak pidana Secara bersamasama melakukan penipuansebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI SARTIKA binti SYAHRILDAHLAN dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ;3.
    binti SYAHRIL DAHLAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTurut serta melakukan penipuan ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI SARTIKA binti SYAHRILDAHLAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat perjanjian ;Dilampirkan dalam berkas perkara ;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.1.000, (seriburupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru No. 266/PID.B/2011/PT.R. tanggal
    Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian tanggal 3 Nopember 2011 Nomor : 104/PID.B/2011/PN.PSP., yang dimintakan bandingtersebut, sekedar mengenai pemidanaannya, sehingga amarnya berbunyisebagai berikut: Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEWI SARTIKA binti SYAHRILDAHLAN tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; Menguatkan putusan selebihnya ; Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500, (dua ribu
Putus : 04-11-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 K / Pid / 2013
Tanggal 4 Nopember 2013 — EKA YUNI MASR ; SABARIAH SARTIKA
4325 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EKA YUNI MASR ; SABARIAH SARTIKA
    Eka Yuni Masreni adalah bagian penerimaan uang angsuran darinasabah dan membuat laporan dan Terdakwa Sabariah Sartika adalah membuatadministrasi angsuran/ kuitansi angsuran pada CV.
    Terdakwa disimpan oleh Terdakwa Sabariah Sartikakemudian uang pembayaran angsuran dari konsumen tersebut tidak TerdakwaSabariah Sartika setorkan kepada kasir namun dibagi bertiga kepada Terdakwa EkaYuni Masreni, Terdakwa Sabariah Sartika dan Astri Kuswinda (DPO); Bahwa maksud dan tujuan tidak menyerahkan uang angsuran konsumen kepada CV.Indah Sakti Aek Nabara adalah untuk memiliki uang tersebut untuk kepentinganpribadi; Bahwa akibat perbuatan TerdakwaTerdakwa antara bulan Januari 2009 sampaidengan
    Sabariah Sartika setiap bulannya, dan kuitansi tersebut kemudian ditandatanganidan membubuhkan stempel lunas di kuitansi setelah selesai lalu kuitansi warna putihTerdakwa serahkan kepada konsumen yang membayar angsuran kredit sementarayang warna kuning dan merah Terdakwa disimpan oleh Terdakwa Sabariah Sartikakemudian uang pembayaran angsuran dari konsumen tersebut tidak TerdakwaSabariah Sartika setorkan kepada kasir namun dibagi bertiga kepada Terdakwa 1. EkaYuni Masreni, Terdakwa 2.
    SABARIAH SARTIKA masingmasing selama (satu) tahun, dikurangi selamaTerdakwaTerdakwa berada dalam tahanan sementara;Menyatakan barang bukti berupa : (satu) lembar surat pernyataan atas nama Sabariah Sartika; (satu) lembar surat pernyataan atas nama Eka Yuni Masreni; 307 (Tiga ratus tujuh) lembar kuitansi tanda terima dari nasabah masingmasingwarna merah dan warna kuning; 6 (Enam) lembar hasil audit internal CV.
    Eka Yuni Masreni dan Terdakwa 2.Sabariah Sartika oleh karena itu dengan pidana penjara selama (satu) tahun;3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.2.500.
Register : 07-02-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 349/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 27 Februari 2024 — Pemohon:
SARTIKA SRI CARYENDA
145
  • Pemohon:
    SARTIKA SRI CARYENDA
Register : 05-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pemohon:
BAIQ DEWI SARTIKA
5333
  • Pemohon:
    BAIQ DEWI SARTIKA
    PENETAPANNomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan memutus perkara perdataPermohonan pada tingkat pertama, menjatuhkan Penetapan sebagaimanatersebut di bawah ini terhadap perkara permohonan yang diajukan oleh:BAIQ DEWI SARTIKA, lahir di Kangi, tanggal lahir 26 Juli 1980, jeniskelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia,tempat tinggal di Adong, Desa Penujak,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten LombokTengah, Agama Islam, Pekerjaan
    bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitupada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2021, Pemohon datang menghadapsendiri di persidangan dan setelah dibacakannya surat permohonannya, ataspertanyaan Hakim Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpaada perubahan ataupun tambahan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon di persidangan telah mengajukan buktibukti Surat berupa:Bukti P.1: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, NIK : 5202056607800001, Atasnama BAIQ DEWI SARTIKA
    Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah sesuai dengan ijazahnyayaitu tertulis nama Nawal Aziddin Adam, lahir di Penujak tanggal 08 April2007; Bahwa kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohondisebabkan kepengurusan akta tersebut dilakukan oleh orang tuaPemohon; Bahwa tujuan Pemohon melakukan perbaikan nama pada akta kelahirantersebut bertujuan untuk kelengkapan melanjutkan Pendidikan ke jenjangyang lebih tinggi;Atas keterangan saksi tersebut
    Pemohon mengajukan permohonan inidengan maksud untuk perbaikan atas kesalahan penulisan nama, tempatdan tanggal lahir yang tertulis dalam Akta Kelahiran Baiq Nawal Sari, lahirdi Mataram tanggal 05 Juni 2006; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan akta kelahiran untukdisesuaikan dengan ijazah Sekolah Dasar Pemohon yang tertulis NawalAziddin Adam lahir di Penujak tanggal 08 April 2007; Bahwa benar Nawal Aziddin Adam adalah anak pertama dari pasangansuami isteri Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika
    dalam Akta Kelahiran, dan dalam KartuKeluarga tercatat nama orangtua anak Pemohon adalah Baiq Dewi Sartika yangmerupakan ibu dan Aziddin Adam M yang merupakan ayah;Menimbang, bahwa berdasarkan petitum permohonan Pemohon danpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat kesalah penulisannama dalam Akte Kelahiran tertulis BAIQ SIT NAWAL SARI akan dirubah danHalaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 67 /Pdt.P/2021/PN Pyadisesuaikan menurut ijazah anak Pemohon menjadi NAWAL AZIDDIN ADAM,lalu mengenai
Register : 04-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 955/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
69
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-06112015-0388 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 November 2015 yang semula tertulis nama Pemohon SARTIKA
    FEBRIYANI SIMARMATA dan diperbaiki menjadi SARTIKA FEBRYANI SIMARMATA sesuai dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pemohon Nomor: DN-07 M 0012076 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta Budi Murni 2 Medan pada tanggal 7 Mei 2016;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang
    Pemohon:
    SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
Register : 21-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 39/Pdt.P/2022/PN Rap
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
MEGA SARTIKA SILABAN
296
  • Menyatakan perkawinan antara Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon yang dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2009 secara Agama Kristen Protestan dihadapan Pdt. Anggiat Saut Simanullang,STh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Aek Kanopan sebagaimana termuat dalam Akte Pemberkatan Nikah Nomor 504/01.3/D.XIII/R.04/XI/2020 adalah sah menurut hukum;

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk mencatatkan perkawinan Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

    4.

    Pemohon:
    MEGA SARTIKA SILABAN
Putus : 15-09-2016 — Upload : 01-11-2016
Putusan PN SEKAYU Nomor 287/Pid.B/2016/PN.Sky
Tanggal 15 September 2016 — YENI RIA SARTIKA BINTI SUPARMAN
5610
  • Menyatakan penuntutan terhadap Terdakwa YENI RIA SARTIKA BINTI SUPARMAN tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
    YENI RIA SARTIKA BINTI SUPARMAN
    PUTUSANNomor 287/Pid.B/2016/PN.SkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menetapkan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : YENI RIA SARTIKA BINTI SUPARMANTempat lahir : Muara Ababoleh:Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/ 5 Mei 1990Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : RT. 31 Lingkungan I Kelurahan RimbaAsam Kecamatan Betung KabupatenBanyuasinAgama
    : IslamPekerjaan : Ibu Rumah TanggaTerdakwa Yeni Ria Sartika Binti Suparman ditahan dalam Tahanan Rumah1 Penyidik, tidak dilakukan penahanan;2 Penuntut Umum, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 26April 2016;3 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 21 April 2016sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;4 Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, sejak tanggal 21 Mei2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;Terdakwa tidak hadir di persidangan;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah
    membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 287/Pid.B/2016/PNSKY tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman dari 4 Putusan Nomor 287/Pid.B/2016/PN Sky.e Penetapan Majelis Hakim Nomor 287/Pid.B/2016/PN SKY tanggal 21 April2016 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa YENI RIA SARTIKA Binti
    Di Persidangan, Pengadilanmenyatakan penuntutan terhadap Terdakwa tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan tidak dapat diterima maka biayaperkara dibebankan kepada Negara;Mengingat PasalPasal lain dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 1981 tentang Terdakwa Dari Semula Tidak Dapat Dihadapkan Di Persidanganserta peraturan lain yang berkaitan;MENGADILI1 Menyatakan penuntutan terhadap Terdakwa YENI RIA SARTIKA
Register : 04-10-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 325/Pdt.P/2022/PN Smr
Tanggal 19 Oktober 2022 — Pemohon:
DEWI SARTIKA SIHOMBING
80
  • Menetapkan Pemohon Dewi Sartika Sihombing, sebagai wali orang tua dari 3 (tiga) orang anak yang bernama :
    • Dorichardo Perluigi Sinambela, lahir Samarinda, 20-03-2005 (umur 17 tahun), Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa;
    • Arlita Aprilia Sinambela, lahir Samarinda, 08-04-2008 (umur 14 tahun), Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Belum / Tidak Bekerja;
    • Dolly Pernando Sinambela
      Dewi Sartika, Dorichardo Perluigi Sinambela, Arlita Aprilia Sinambela, Dolly Pernando Sinambela;

      3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);

      Pemohon:
      DEWI SARTIKA SIHOMBING
Putus : 24-09-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 402/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 24 September 2014 — BUDI SARTIKA DAMANIKA Als BUDI
214
  • Menyatakan Terdakwa BUDI SARTIKA DAMANIK Alias BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    BUDI SARTIKA DAMANIKA Als BUDI
    Menyatakan terdakwa Budi Sartika Damanik Als Budi, terobutki secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)KUHPidana, dalam surat dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Sartika Damanik Als Budidengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan;3.
    terus terang perbuatannya, merasa bersalah dan memohon agardapat dijatuhi pidana yang seringanringannya;Menimbang, bahwa pada gilirannya Penuntut Umum secara lisanmenyatakan tetap pada Surat Tuntutannya sedangkan Terdakwa menyatakantetap pada Permohonan lisannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan ke depan persidanganPengadilan Negeri Tebing Tinggi berdasarkan Surat Dakwaan Nomor REG.PERKARA : PDM155/Epp.2/TBING/07/2014 tertanggal 16 Juli 2014, yaitusebagai berikut :Bahwa terdakwa BUDI SARTIKA
    Hamka Lk.V Kelurahan DurianKecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tidak berapa lama kemudian datangterdakwa BUDI SARTIKA DAMANIK alias BUDI datang dan mengatakan Wik,besok kosongkan aja rumah, kau udah enam hari gak bayar yang manasaksi korban memang sudah enam hari belum membayar uang kontrakanrumahnya kepada Ibu terdakwa selaku pemilik rumah kontrakan yang ditempatioleh saksi korban sebesar Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) perharinya,kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa tunggulah bang
    Menyatakan Terdakwa BUDI SARTIKA DAMANIK Alias BUDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama :9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 24-11-2022 — Putus : 02-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN GARUT Nomor 216/Pdt.P/2022/PN Grt
Tanggal 2 Desember 2022 — Pemohon:
NINIK ENGKAT SARTIKA
4719
  • Pemohon:
    NINIK ENGKAT SARTIKA
Register : 20-10-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN PRAYA Nomor 229/Pdt.P/2023/PN Pya
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
BAIQ DEWI SARTIKA
820
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Pemohon lahir dengan nama Baiq Dewi Sartika, lahir di Kangi, pada tanggal 26 Juli 1980 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5202-LT-10072023-0130 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah tanggal 10 Juli 2023;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk
    merubah identitas dalam Paspor Nomor B 956717 milik Pemohon yang tertulis atas nama Baiq Dewi BT Lalu Wirantah Mas, lahir di Lombok Tengah, pada tanggal 31 Desember 1970 dirubah/diperbaiki menjadi atas nama Baiq Dewi Sartika, lahir di Kangi, pada tanggal 26 Juli 1980, untuk selanjutnya diajukan kepada Kantor Imigrasi Mataram;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    BAIQ DEWI SARTIKA
Register : 12-08-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 6/Pdt.P/2024/PN Pbm
Tanggal 14 Agustus 2024 — Pemohon:
EFI SARTIKA, SE
30
  • Pemohon:
    EFI SARTIKA, SE
Register : 06-12-2021 — Putus : 31-12-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1062/Pdt.P/2021/PN Tng
Tanggal 31 Desember 2021 — Pemohon:
EKA SARTIKA DEWI
6318
  • Pemohon:
    EKA SARTIKA DEWI
Register : 20-07-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 21-06-2017
Putusan PN KISARAN Nomor 410/Pid.B/2016/PN Kis
Tanggal 19 September 2016 — Dewi Sartika Daulay Alias Dewi
332
  • Menyatakan Terdakwa Dewi Sartika Daulay Alias Dewi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Dewi Sartika Daulay Alias Dewi
    Nama lengkap : Dewi Sartika Daulay Alias Dewi2. Tempat lahir : Kisaran3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/ 16 Maret 19914. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Wirakarya Gang Gelugur Nomor 43Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran TimurKabupaten Asahan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Ikut Orang TuaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2Agustus 2016;.
    Menyatakan Terdakwa DEWI SARTIKA DAULAY Als DEWI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengansengaja melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka"sebagaimana didakwakan kepada diri terdakwa dalam dakwaan melanggarpasal 351 ayat (1) KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEWI SARTIKA DAULAY Als DEWIdengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwaditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannyadan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa DEWI SARTIKA
    GelugurKelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kisaran, "dengan sengaja melakukan penganiayaan yangmenimbulkan rasa sakit atau luka", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwadengan cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TengkuChairima Akfida dudukduduk sambil bercerita didepan kedai milik saksiSusiyanti Als Susi, tidak berapa lama terdakwa Dewi Sartika
    Menyatakan Terdakwa Dewi Sartika Daulay Alias Dewi tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 410/Pid.B/2016/PN Kis3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.